;

<b>(Opini), <em>Tax Treaty</em> RI-Belarus & Potensi Pasar Eropa Timur</b>

Politik dan Birokrasi B. Wiyono 28 Feb 2019 Bisnis Indonesia
<b>(Opini), <em>Tax Treaty</em> RI-Belarus & Potensi Pasar Eropa Timur</b>
Oleh Subagio Effendi
Kandidat Doktor di University of Technology Sydney-Business School,Australia

Direktorat Jenderal Pajak baru saja mengumumkan selesainya proses ratifikasi atas Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B/Tax Treaty) antara Indonesia dengan Belarus. Berlakunya tax treaty antara Indonesia dan Belarus membuka babak baru dalam kemitraan ekonomi kedua pihak serta negara Eropa Timur Lainnya. Perjanjian yang bertujuan untuk meningkatkan kerja sama melalui penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak ini diharapkan mampu memacu perdagangan dan investasi antara kedua negara secara signifikan dalam waktu yang singkat. Tax treaty akan memudahkan kapitalisasi lalu lintas modal agar kedua negara dapat menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi di masing-masing kawasan. Namun, dibandingkan dengan tax treaty yang lain, terdapat beberapa kekurangan seperti tidak adanya fasilitas indirect/underlying foreign tax credit dan reciprocal tax sparing sebagai insentif fiskal untuk foreign direct investment. Kemudian absennya ketentuan force of attraction akan menyulitkan otoritas perpajakan untuk mencegah pengelakan pajak yang dilakukan melalui pengaturan skema transaksi BUT.
Tags :
#Perpajakan
Download Aplikasi Labirin :