;

Ketidakoptimalan Proses Keberatan, Sengketa Pajak Picu Ketidakpastian

Politik dan Birokrasi B. Wiyono 15 Feb 2019 Bisnis Indonesia
Ketidakoptimalan Proses Keberatan, Sengketa Pajak Picu Ketidakpastian
Berlarut-larutnya proses penyelesaian sengketa pajak mulai dari tingkat keberatan hingga Pengadilan Pajak, menimbulkan ketidakpastian hukum dan beban biaya bagi wajib pajak (WP). Penumpukan dan lambannya penuntasan sengketa pajak di Pengadilan Pajak sebenarnya merupakan imbas dari ketidakoptimalan proses keberatan di Ditjen Pajak. Informasi yang dihimpun Bisnis mengungkapkan bahwa hampir sebagian besar perkara tidak bisa diselesaikan di tingkat keberatan. Sebagai ilustrasinnya dari 100 sengketa yang masuk ke tingkat keberatan, hanya 5% yang keputusannya berbeda dengan hasil pemeriksaan, sedangkan 95% keputusan keberatan tetap mempertahankan temuan pemeriksaan.Ditjen Pajak tengah mewacanakan untuk membuat unit yang khusus menangani keberatan dan banding. Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama menganggap mekanisme keberatan saat ini memakan waktu yang cukup lama, sehingga dengan sistem yang ada saat ini tidak menciptakan kepastian bagi WP. Siddhi meminta pemerintah perlu memikirkan untuk membentuk suatu komite atau lembaga yang di dalamnya ada pihak independen misal tambahan perwakilan praktisi, perwakilan akademisi, dan perwakilan pelaku usaha, supaya lebih independen dan juga berani mengambil keputusan secara objektif.
Tags :
#Perpajakan
Download Aplikasi Labirin :