Insentif Pajak, Pelonggaran Aturan Penerima <em>Tax Holiday</em> Menyedot Investor
Pelonggaran insentif perpajakan tax holiday yang berlangsung sejak tahun lalu, mulai membuahkan hasil menarik minat investor. Bahkan, investor juga mulai mengajukan tax holiday menggunakan sistem aplikasi yang sudah tersedia di sistem online single submission (OSS) sejak 25 Februari 2019. Sebelum fitur tax holiday tersedia di OSS, ada delapan perusahaan yang tertarik mendapatkan insentif libur pajak penghasilan. Mereka terdiri dari dua Penanaman Modal Dalam Negeri dan 6 Penanaman Modal Asing dengan total rencana investasi sebesar Rp45 triliun. Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, hingga saat ini sudah terdapat 12 wajib pajak yang mendapatkan fasilitas tax holiday dengan nilai investasi Rp 210,8 triliun.
Tags :
#PerpajakanPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023