Tags
Perpajakan
( 496 )(Opini) Menyoroti Putusan Pengadilan Pajak
tuankacan
12 Feb 2019 Bisnis Indonesia
Oleh Richard Burton
Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara Jakarta
Kelembagaan Pengadilan Pajak kembali menjadi siritan dari kalangan praktisi yang tergabung dalam Ikatan Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (Ikhapi). Sedikitnya tiga persoalan yang disoroti Ikhapi. Pertama, soal kelembagaan PP yang masih di bawah Kementerian Keuangan tetapi berada dalam pengawasan Mahkamah Agung. Kedua, para hakim PP yang berasal dari pegawai Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai (internal pemerintah). Ketiga, kapasitas hakim yang mayoritas tidak berlatar belakang sarjana hukum. Persoalan ketiga berkaitan dengan latar belakang pendidikan yang bukan sarjana hukum, hendak dimaknai dalam konteks putusan yang dikeluarkan kurang berargumentasi hukum yang berisi keadilan. Itu pula yang dikritisi karena kerap terjadi ketidakkonsistenan proses peradilan.
Memang tidak mudah memahami keadilan dalam hukum (hukum pajak), ditambah dengan kritikan mempersoalkan hakim PP yang berlatar belakang pendidikan administrasi perpajakan. Oleh karenanya, sorotan keberadaan PP sert putusan hakim PP, menjadi masukan amat berharga untuk kepentingan keadilan pajak. Sorotan publik yang menilai independensi kelembagaan PP serta ragam putusan yang dalam kajian hukum dirasa belum memenuhi rasa keadilan, kiranya menjadi momentum penting membawa PP menjadi lembaga yang dibutuhkan masyarakat sebagai pencari keadilan. Harapan besar itulah yang dinantikan semua pihak, terlebih dengan kian kompleksnya perkembangan bisnis serta persoalan pungutan pajak yang menghendaki hukum yang dapat memberi keadilan buat semua.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara Jakarta
Kelembagaan Pengadilan Pajak kembali menjadi siritan dari kalangan praktisi yang tergabung dalam Ikatan Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (Ikhapi). Sedikitnya tiga persoalan yang disoroti Ikhapi. Pertama, soal kelembagaan PP yang masih di bawah Kementerian Keuangan tetapi berada dalam pengawasan Mahkamah Agung. Kedua, para hakim PP yang berasal dari pegawai Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai (internal pemerintah). Ketiga, kapasitas hakim yang mayoritas tidak berlatar belakang sarjana hukum. Persoalan ketiga berkaitan dengan latar belakang pendidikan yang bukan sarjana hukum, hendak dimaknai dalam konteks putusan yang dikeluarkan kurang berargumentasi hukum yang berisi keadilan. Itu pula yang dikritisi karena kerap terjadi ketidakkonsistenan proses peradilan.
Memang tidak mudah memahami keadilan dalam hukum (hukum pajak), ditambah dengan kritikan mempersoalkan hakim PP yang berlatar belakang pendidikan administrasi perpajakan. Oleh karenanya, sorotan keberadaan PP sert putusan hakim PP, menjadi masukan amat berharga untuk kepentingan keadilan pajak. Sorotan publik yang menilai independensi kelembagaan PP serta ragam putusan yang dalam kajian hukum dirasa belum memenuhi rasa keadilan, kiranya menjadi momentum penting membawa PP menjadi lembaga yang dibutuhkan masyarakat sebagai pencari keadilan. Harapan besar itulah yang dinantikan semua pihak, terlebih dengan kian kompleksnya perkembangan bisnis serta persoalan pungutan pajak yang menghendaki hukum yang dapat memberi keadilan buat semua.
Pembenahan Perpajakan, Sengketa Pajak Meningkat
tuankacan
11 Feb 2019 Bisnis Indonesia
Pemerintah telah menerbitkan berbagai kebijakan untuk memperkecil ruang sengketa pajak mulai dari reformasi di sektor pemeriksaan hingga merelaksasi ketentuan pemberian restitusi. Namun demikian, kebijakan tersebut belum benar-benar mampu menekan jumlah pengajuan berkas sengketa ke Pengadilan Pajak. Hal itu tecermin dari data pengajuan sengketa pajak yang justru terus meningkat. Khusus sengketa di Ditjen Pajak, jumlah tahun lalu naik 40,6% dari 2017 sebanyak 5.553. Bila ditarik ke belakang, jumlah itu merupakan yang tertinggi sejak 2013. Di satu sisi, kenaikan sengketa pajak tak sebanding dengan kecepatan pengadilan pajak dalam menuntaskan sengketa yang masuk ke lembaga yudikatif di bawah Kementerian Keuangan tersebut. Tahun lalu misalnya, mereka hanya mampu menuntaskan 9.963 sengketa pajak. Padahal pada 2016 dan 2017 jumlah sengketa yang berhasil ditangani bisa sebanyak 12.853 dan 11.231.
Sementara itu Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyebut lonjakan sengketa pada 2018 ini menunjukan lemahnya proses mitigasi sengketa di Ditjen Pajak. Padahal dengan kompleksitas perpajakan saat ini, seharusnya ada kebijakan baru yang bisa mengatasi persoalan tersebut. Mitigasi sengketa, menurutnya bisa dilakukan dengan memperkuat quality assurance dan mekanisme keberatan. sengketa pajak juga sangat terkait dengan kepercayaan wajib pajak terkait dengan konsistensi fiskus dalam menerjemahkan ketentuan terkait perpajakan. Terkait hal itu, pemerintah harus belajar dari negara lain, terutama dengan negara yang memiliki sistem administrasi perpajakan yang lebih baik. Adapun, pengamat pajak DDTC Bawono Kristiaji berpendapat sengketa pajak memang memiliki kecenderungan meningkat dan diperkirakan mengalami tren pertumbuhan hingga beberapa tahun ke depan. Oleh karena itu pemerintah harus fokus membenahi hal tersebut misalkan dengan mendesain ketentuan pajak yang tidak multiinterpretasi, ketersediaan alternative dispute resolution, hingga paradigma cooperative compliance yang berorientasi pada pencegahan sengketa pajak sejak dini.
Sementara itu Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyebut lonjakan sengketa pada 2018 ini menunjukan lemahnya proses mitigasi sengketa di Ditjen Pajak. Padahal dengan kompleksitas perpajakan saat ini, seharusnya ada kebijakan baru yang bisa mengatasi persoalan tersebut. Mitigasi sengketa, menurutnya bisa dilakukan dengan memperkuat quality assurance dan mekanisme keberatan. sengketa pajak juga sangat terkait dengan kepercayaan wajib pajak terkait dengan konsistensi fiskus dalam menerjemahkan ketentuan terkait perpajakan. Terkait hal itu, pemerintah harus belajar dari negara lain, terutama dengan negara yang memiliki sistem administrasi perpajakan yang lebih baik. Adapun, pengamat pajak DDTC Bawono Kristiaji berpendapat sengketa pajak memang memiliki kecenderungan meningkat dan diperkirakan mengalami tren pertumbuhan hingga beberapa tahun ke depan. Oleh karena itu pemerintah harus fokus membenahi hal tersebut misalkan dengan mendesain ketentuan pajak yang tidak multiinterpretasi, ketersediaan alternative dispute resolution, hingga paradigma cooperative compliance yang berorientasi pada pencegahan sengketa pajak sejak dini.
Pemanfaatan Insentif Pajak, Pemerintah Perlu Lebih Agresif
tuankacan
07 Feb 2019 Bisnis Indonesia
Pemerintah perlu mendorong minat investor untuk memanfaatkan fasilitas fiskal libur pajak atau tax holiday. Sejak relaksasi kebijakan libur pajak tahun lalu, jumlah investasi yang dimanfaatkan oleh pelaku usaha hanya sebesar Rp150 triliun, meskipun bila dibandingkan dengan penerapan kebijakan serupa sebelumnya angka ini menunjukan perbaikan. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong menyebut, peluang untuk meningkatkan investasi sebenarnya masih cukup besar, hanya saja pemerintah perlu kebijakan yang lebih agresif dalam mendorong para pelaku usaha supaya tertarik dengan insentif yang ditawarkan. Dengan tingkat kompetisi yang cukup ketat dan insentif fiskal yang dimiliki saat ini, pemerintah perlu bekerja keras untuk menggaet investor global. Apalagi kecenderungan awal tahun ini, pelaksanaan insentif fiskal ini sudah menunjukan adanya penurunan minat. Kebijakan baru sangat diperlukan untuk menstimulus minat para investor. Adapun, Thomas menjelaskan bahwa salah satu kebijakan yang akan diterapkan adalah super deduction tax. Saat ini rencana pemberian insentif fiskal ini sedang dimatangkan oleh pemerintah. Sebagai informasi, super deduction tax berbeda dengan tax holiday dan tax allowance, di mana perusahaan mendapatkan insentif langsung berupa pemotongan PPh badan. Dalam super deduction tax, pemerintah memberikan wewenang kepada perusahaan dalam menentukan sebuah biaya kegiatan lebih tinggi dari yang seharusnya, sehingga perusahaan dapat menikmati pajak yang lebih rendah dari yang seharusnya.
Belanja Daring, Pasar Dagang-el Tembus Rp181 Triliun
tuankacan
07 Feb 2019 Bisnis Indonesia
Proses adopsi belanja daring di Indonesia berlangsung lebih cepat dari perkiraan. Porsi transaksi daring dari total nilai pasar ritel di Tanah Air diproyeksikan telah melebihi 8%. Morgan Stanley dalam laporan riset bertajuk E-Commerce Surge is Changing Habits memperkirakan
nilai pasar dagang-el di Indonesia mencapai US$13 miliar atau sekitar Rp181 triliun. Proyeksi nilai pasar tersebut jauh lebih tinggi dari proyeksi yang dirilis oleh Morgan Stanley lewat riset sebelumnya yaitu US$7,3 miliar atau 4,4% dari nilai transaksi ritel. Nilai pasar dagang-el tumbuh pesat karena cepatnya perubahan kebiasaan belanja penduduk Indonesia dan infrastruktur ritel modern yang perkembangannya belum sebaik negara-negara lain.
Di lain sisi, upaya peningkatan penetrasi platform dagang-el di negeri ini juga tengah mengalami tekanan berupa regulasi yang baru ditetapkan pemerintah, dalam hal ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 210/PMK.03/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Menurutnya, bila perlakuan perpajakan antara platform dagang-el dengan media sosial tidak diberlakukan secara merata, hal tersebut dapat menghambat penetrasi platform dagang-el pada masa mendatang.
Di lain sisi, upaya peningkatan penetrasi platform dagang-el di negeri ini juga tengah mengalami tekanan berupa regulasi yang baru ditetapkan pemerintah, dalam hal ini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 210/PMK.03/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Menurutnya, bila perlakuan perpajakan antara platform dagang-el dengan media sosial tidak diberlakukan secara merata, hal tersebut dapat menghambat penetrasi platform dagang-el pada masa mendatang.
Perjanjian MLA dengan Swiss, Pelacakan Kejahatan Pajak Kian Leluasa
tuankacan
06 Feb 2019 Bisnis Indonesia
Setelah mengalami berulang kali perundingan, Pemerintah Indonesia memiliki akses untuk melacak, membekukan, menyita hingga ‘merampas’ aset pelaku tindak pidana terutama yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan di Swiss. Akses itu terbuka, pasca Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menandatangani perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Menteri Kehakiman Swiss, Karin Keller-Sutter. Menkumham Yasonna Seperti dikutip dalam laman resmi Kedutaan Besar RI di Bern, Swiss, mengungkapkan bahwa perjanjian MLA ini menjadi sebuah jalan pintas bagi otoritas Indonesia untuk mengejar dan memerangi kejahatan di bidang perpajakan. Apalagi, perjanjian ini juga bisa menjangkau tindak pidana yang telah dilakukan sebelum perjanjian antara pemerintah RI–Swiss ditandatangani, meskipun dengan syarat ketentuan ini berlaku bagi tindak pidana yang belum mendapatkan putusan dari pengadilan. Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, kerja sama MLA dengan Swiss memiliki posisi yang cukup strategis bagi otoritas pajak saat menangani tindak pidana perpajakan atau pencucian uang yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana perpajakan.
Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK Dian Ediana Rae mengakui penandatanganan MLA dengan Swiss akan membantu pemerintah dalam memerangi kejahatan baik yang berlatar belakang perpajakan maupun kejahatan dalam bentuk money laundry. Selain itu, mengingat perjanjian MLA ini menganut prinsip retroaktif, kerja sama ini juga bisa iberlakukan terhadap tindak pidana yang dilakukan sebelum MLA ini berlaku. Dari sisi pemerintah saat ini juga terus memperketat pengawasan WP yang memiliki transaksi terafiliasi dengan menerapkan kewajiban penyampaian ikhtisar dokumen harga transfer. Hal ini dilakukan untuk meminimalkan praktik kejahatan atau penghindaran pajak dengan modus transfer pricing.
Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK Dian Ediana Rae mengakui penandatanganan MLA dengan Swiss akan membantu pemerintah dalam memerangi kejahatan baik yang berlatar belakang perpajakan maupun kejahatan dalam bentuk money laundry. Selain itu, mengingat perjanjian MLA ini menganut prinsip retroaktif, kerja sama ini juga bisa iberlakukan terhadap tindak pidana yang dilakukan sebelum MLA ini berlaku. Dari sisi pemerintah saat ini juga terus memperketat pengawasan WP yang memiliki transaksi terafiliasi dengan menerapkan kewajiban penyampaian ikhtisar dokumen harga transfer. Hal ini dilakukan untuk meminimalkan praktik kejahatan atau penghindaran pajak dengan modus transfer pricing.
Pengejaran Aset Koruptor, Kabar Baik dari Bern
tuankacan
06 Feb 2019 Bisnis Indonesia
Setelah melalui proses pembahasan hampir 3 tahun lamanya, Presiden menyebut pemerintah telah memperoleh titik terang terkait dengan finalisasi
Mutual Legal Assistance (MLA) antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Swiss. Perjanjian MLA Indonesia-Swiss merupakan perjanjian MLA ke-10 yang telah ditandatangani oleh Indonesia. Sebaliknya, bagi Swiss, perjanjian dengan Indonesia menjadi yang ke-14 di luar negara-negara Eropa. Perjanjian dengan Swiss terdiri atas 39 pasal yang di antaranya mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, penyitaan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan. Atas usulan Indonesia, perjanjian tersebut juga menganut prinsip retroaktif. Artinya, kerja sama bantuan hukum dapat menjangkau tindak pidana yang dilakukan sebelum berlakunya perjanjian sepanjang putusan pengadilannya belum dilaksanakan. sejak 2005, daya tarik Swiss sebagai tax haven terus menurun dari 45% porsi global hingga tinggal 28% pada 2015. Hal itu terjadi karena terungkapnya beberapa skandal penggelapan pajak yang melibatkan perbankan Swiss, selain inisiatif Pemerintah Swiss untuk melonggarkan kerahasiaan dan bekerja sama dengan negara lain. Lokus tax haven kemudian bergeser ke negara-negara di Eropa, Asia, dan Amerika.
Menurut Tax Justice Network, setidaknya terdapat sekitar US$331 miliar atau Rp4.600 triliun sehingga masih terdapat harta senilai sekitar Rp3.500 triliun yang belum diikutsertakan dalam pengampunan pajak. Karena itu, menurutnya, Pemerintah Indonesia mempunyai alasan yang kuat menandatangani MLA ini dan segera menerapkannya. Perlu dilakukan pengujian yang mendalam dan menyeluruh agar diperoleh hasil analisis yang akurat dan dapat dijadikan dasar bagi penegakan hukum. Tindak pidana perpajakan, katanya, merupakan pintu masuk yang paling mungkin dilakukan dan koordinasi dan sinergi kelembagaan mutlak dibutuhkan melalui pembentukan gugus tugas antara KPK, Polri, Kejaksaan Agung, Bank Indonesia, dan Ditjen Pajak. Selain itu, tindak lanjut untuk menuntaskan berbagai dugaan tindak pidana korupsi, pencucian uang, maupun perpajakan penting dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan publik. Dia juga menilai keberhasilan penandatanganan MLA ini dijadikan dasar penegakan hukum dan pembangunan tata kelola negara yang transparan dan akuntabel.
Menurut Tax Justice Network, setidaknya terdapat sekitar US$331 miliar atau Rp4.600 triliun sehingga masih terdapat harta senilai sekitar Rp3.500 triliun yang belum diikutsertakan dalam pengampunan pajak. Karena itu, menurutnya, Pemerintah Indonesia mempunyai alasan yang kuat menandatangani MLA ini dan segera menerapkannya. Perlu dilakukan pengujian yang mendalam dan menyeluruh agar diperoleh hasil analisis yang akurat dan dapat dijadikan dasar bagi penegakan hukum. Tindak pidana perpajakan, katanya, merupakan pintu masuk yang paling mungkin dilakukan dan koordinasi dan sinergi kelembagaan mutlak dibutuhkan melalui pembentukan gugus tugas antara KPK, Polri, Kejaksaan Agung, Bank Indonesia, dan Ditjen Pajak. Selain itu, tindak lanjut untuk menuntaskan berbagai dugaan tindak pidana korupsi, pencucian uang, maupun perpajakan penting dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan publik. Dia juga menilai keberhasilan penandatanganan MLA ini dijadikan dasar penegakan hukum dan pembangunan tata kelola negara yang transparan dan akuntabel.
(Opini) Perkembangan <em>E-Commerce</em> & Polemik Regulasi
tuankacan
29 Jan 2019 Bisnis Indonesia
Oleh Dedik Nur Triyanto
Dosen Akuntansi Universitas Telkom
Perkembangan dunia bisnis saat ini tidak lagi mengarah pada usaha dalam bentuk konvensional melainkan sudah mengarah pada jenis usaha yang berbasis pada e-commerce. Hal ini bisa dilihat dari maraknya jenis usaha bisnis e-commerce di tengah kemunduran usaha bisnis secara konvensional. Seiring dengan perkembangan bisnis e-commerce ini, sudah ada tiga pelaku bisnis di dalamnya, yaitu penjual, pembeli. dan penyedia wadah pasar elektronik. Tentu hal ini merupakan peluang pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak negara dari bisnis e-commerce tersebut. Melalui PMK Nomor 210/PMK.010/2018, pemerintah dapat membuat ketentuan yang dapat dilihat dari dua sisi, yaitu pemilik toko online (penjual) dan penyedia platform yang akan mulai berlaku per 1 April 2019. Dari sisi pemilik toko online, tidak ada ketentuan baru dalam PMK tersebut, kecuali terkait dengan NPWP sesuai dengan pasal 3 ayat (6). Hal tersebut penting bagi kantor pajak dalam hal untuk mengetahui siapa pemilik toko online dan berapa omzet dalam setahun. Sedangkan dari sisi penyedia platform marketplace, ada beberapa kewajiban baru yang diatur dalam PMK tersebut, yaitu harga di marketplace sudah termasuk PPN dan/atau PPnBM, laporan rekapitulasi perdagangan marketplace ke DJP dan kewajiban dikukuhkan sebagai PKP. Persoalan yang akan menimbulkan pertanyaan publik adalah kenapa ketentuan 'termasuk PPN' dimasukkan ke dalam bagian kewajiban perpajakan bagi penyedia platform marketplace? dan apakah penyedia marketplace yang memungut? Mungkin pemerintah melalui Kementerian Keuangan dapat menjelaskan secara terperinci, sehingga tidak menimbulkan persepsi yang berbeda ketika masuk ke ranah publik.
Dosen Akuntansi Universitas Telkom
Perkembangan dunia bisnis saat ini tidak lagi mengarah pada usaha dalam bentuk konvensional melainkan sudah mengarah pada jenis usaha yang berbasis pada e-commerce. Hal ini bisa dilihat dari maraknya jenis usaha bisnis e-commerce di tengah kemunduran usaha bisnis secara konvensional. Seiring dengan perkembangan bisnis e-commerce ini, sudah ada tiga pelaku bisnis di dalamnya, yaitu penjual, pembeli. dan penyedia wadah pasar elektronik. Tentu hal ini merupakan peluang pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak negara dari bisnis e-commerce tersebut. Melalui PMK Nomor 210/PMK.010/2018, pemerintah dapat membuat ketentuan yang dapat dilihat dari dua sisi, yaitu pemilik toko online (penjual) dan penyedia platform yang akan mulai berlaku per 1 April 2019. Dari sisi pemilik toko online, tidak ada ketentuan baru dalam PMK tersebut, kecuali terkait dengan NPWP sesuai dengan pasal 3 ayat (6). Hal tersebut penting bagi kantor pajak dalam hal untuk mengetahui siapa pemilik toko online dan berapa omzet dalam setahun. Sedangkan dari sisi penyedia platform marketplace, ada beberapa kewajiban baru yang diatur dalam PMK tersebut, yaitu harga di marketplace sudah termasuk PPN dan/atau PPnBM, laporan rekapitulasi perdagangan marketplace ke DJP dan kewajiban dikukuhkan sebagai PKP. Persoalan yang akan menimbulkan pertanyaan publik adalah kenapa ketentuan 'termasuk PPN' dimasukkan ke dalam bagian kewajiban perpajakan bagi penyedia platform marketplace? dan apakah penyedia marketplace yang memungut? Mungkin pemerintah melalui Kementerian Keuangan dapat menjelaskan secara terperinci, sehingga tidak menimbulkan persepsi yang berbeda ketika masuk ke ranah publik.
<em>Outlook</em> 2019, Tantangan Penerimaan Pajak Kian Berat
tuankacan
29 Jan 2019 Bisnis Indonesia
Target penerimaan pajak nonmigas yang membengkak 20,7% diakui sebagai tantangan yang tak mudah dicapai. Apalagi, kondisi ini terjadi di tengah masih tingginya gap dalam penerimaan pajak, meningkatnya risiko perekonomian, hingga belum optimalnya indikator-indikator penerimaan pajak. Namun, Ditjen Pajak tetap optimistis target penerimaan pajak masih bisa direalisasikan. Apalagi, indikator-indikator penerimaan pajak misalnya tax ratio Ditjen Pajak yang pada angka 8,4% dan tax buoyancy pada angka 1,6 mengonfirmasi adanya peningkatan kemampuan memungut pajak, meski tak terlalu signifikan. Selain itu, jumlah WP yang tercatat lebih dari 40 juta, juga masih membuka peluang untuk menumbuhkan sumber-sumber baru penerimaan pajak. Otoritas pajak juga akan memetakan untuk memperluas basis pajak dan melakukan intensifikasi terhadap basis data yang sudah ada.
KKewajiban DHE SDA, Beleid Insentif Pajak Meluncur Pekan Depan
tuankacan
25 Jan 2019 Bisnis Indonesia
Pemerintah menyiapkan aturan turunan PP No.1/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) yang mengatur insentif atas penempatan DHE SDA di dalam perbankan Tanah Air. Dalam aturan tersebut, devisa ekspor yang ditempatkan dalam bentuk deposito berdenominasi dolar AS di bank dalam negeri memperoleh fasilitas pengurangan
pajak penghasilan. Pengurangan pajak tersebut merujuk pada periode penempatan devisa di dalam deposito. Semakin lama periode penempatan dana, semakin rendah tarif pajak penghasilan yang dikenakan terhadap bunga deposito devisa hasil ekspor tersebut. Adapun daftar komoditas ekspor yang devisanya wajib dibawa pulang ke dalam negeri, Direktur Jenderal
Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengungkapkan bahwa penetapan daftar komoditas tersebut akan tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan yang segera diterbitkan. Aturan penempatan DHE tersebut mengatur penempatan dana melalui rekening khusus bank devisa dalam negeri yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
KEWAJIBAN BER-NPWP & NIK E-COMMERCE, Menyoal Konsistensi Pemerintah untuk Berlaku Adil
tuankacan
18 Jan 2019 Bisnis Indonesia
Ibarat pepatah, layu sebelum berkembang, begitu nasib kebijakan perpajakan bagi pelaku e-commerce yang dirilis pemerintah akhir tahun lalu. Kendati kebijakan ini baru diterapkan April 2019, pemerintah sepertinya tak kuasa menahan gempuran dari pelaku e-commerce untuk “menggugurkan” sejumlah klausul, salah satunya mengenai kewajiban pemberitahuan NPWP atau NIK bagi merchant atau pedagang, dalam beleid yang masih berusia seumur jagung itu. Padahal, kewajiban untuk memberitahukan NPWP menjadi sangat strategis dalam berbagai aspek mulai dari mewujudkan ekosistem bisnis yang sehat dan administrasi perpajakan yang lebih adil bagi pelaku usaha konvensional maupun online. Selain itu, kebijakan ini juga bisa menjadi salah satu media untuk memastikan kepatuhan mereka terhadap kewajiban perpajakan. Harus diakui bahwa para pelaku usaha konvensional yang sebelumnya mengapresiasi keputusan pemerintah tersebut, mulai mempertanyakan sekaligus ragu dengan keseriusan pemerintah dalam memberikan kepastian serta kesetaraan dalam perlakuan perpajakan.
Pilihan Editor
-
Agenda Kebijakan Biden Akan Tersusun di 2022
29 Dec 2021 -
Tujuh Kantor Pajak Besar Penuhi Target Setoran
14 Dec 2021 -
Rencana Riset dan Inovasi 2022 Disiapkan
14 Dec 2021 -
Yuk, Menggali Utang di Negeri Sendiri
14 Dec 2021








