Penyampaian SPT- Kepatuhan Formal Korporasi Turun
Rasio kepatuhan korporasi pada 2018
tercatat anjlok dibandingkan dengan 2017 meskipun
mereka tetap diandalkan sebagai penopang utama
penerimaan khususnya PPh nonmigas pada tahun ini. Data Ditjen Pajak menunjukkan, total
wajib pajak (WP) korporasi atau badan
yang melaporkan surat pemberitahuan (SPT)
tahunan 2018 sebanyak 854.000 WP atau
hanya 58,8% dari total WP korporasi yang
wajib SPT sebesar 1,4 juta. Raihan ini juga
tercatat lebih rendah dibandingkan dengan
capaian 2017 yang berada pada angka 65%. Direktur Eksekutif Center for Indonesia
Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo
mengungkapkan bahwa fenomena anjloknya
rasio kepatuhan WP badan yang bertolak belakang dengan kenaikan kepatuhan
materiel menunjukan adanya diskoneksi
antara keduanya. Menurutnya, hal ini juga
mengindikasikan bahwa adanya pemusatan
materiel pada kelompok WP tertentu. Prastowo menganggap, dengan realitas
tersebut pemerintah perlu kembali melakukan benchmarking sektoral supaya tidak
terjadi deviasi antara margin dan laba. Dia
mencontohkan, proses benchmarking bisa
dilakukan di sektor perkebunan. Pemerintah
tinggal melakukan laporan keuangan dan
dianalisis rata-rata margin laba kotor, biaya,
laba bersih, pembayaran pajak.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023