;

Penyampaian SPT- Kepatuhan Formal Korporasi Turun

Politik dan Birokrasi B. Wiyono 10 Jan 2019 Bisnis Indonesia
Penyampaian SPT- Kepatuhan Formal  Korporasi Turun
Rasio kepatuhan korporasi pada 2018 tercatat anjlok dibandingkan dengan 2017 meskipun mereka tetap diandalkan sebagai penopang utama penerimaan khususnya PPh nonmigas pada tahun ini. Data Ditjen Pajak menunjukkan, total wajib pajak (WP) korporasi atau badan yang melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan 2018 sebanyak 854.000 WP atau hanya 58,8% dari total WP korporasi yang wajib SPT sebesar 1,4 juta. Raihan ini juga tercatat lebih rendah dibandingkan dengan capaian 2017 yang berada pada angka 65%. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengungkapkan bahwa fenomena anjloknya rasio kepatuhan WP badan yang bertolak belakang dengan kenaikan kepatuhan materiel menunjukan adanya diskoneksi antara keduanya. Menurutnya, hal ini juga mengindikasikan bahwa adanya pemusatan materiel pada kelompok WP tertentu. Prastowo menganggap, dengan realitas tersebut pemerintah perlu kembali melakukan benchmarking sektoral supaya tidak terjadi deviasi antara margin dan laba. Dia mencontohkan, proses benchmarking bisa dilakukan di sektor perkebunan. Pemerintah tinggal melakukan laporan keuangan dan dianalisis rata-rata margin laba kotor, biaya, laba bersih, pembayaran pajak.
Download Aplikasi Labirin :