Tarif PPnBM kendaraan bermotor hanya akan mengacu pada tingkat emisi dan kapasitas mesin
Pemerintah akan menyederhanakan skema PPnBM kendaraan bermotor. Tujuannya untuk mendorong produksi dan ekspor industri otomotif khususnya kendaraan beremisi rendah. Kemkeu mengusulkan perubahan skema tarif berdasarkan kapasitas mesin, yakni di bawah 3.000 cc dan di atas 3.000 cc. Aturan yang baru tidak akan membedakan jenis kendaraan sedan dan non sedan. Kemkeu pun mengusulkan supaya pemberian insentif PPnBM untuk kendaraan beremisi rendah. Pemerintah ingin peran industri otomotif terhadap PDB meningkat. Menteri Perdagangan berpendapat perubahan skema PPnBM akan mendorong industri mobil listrik di Indonesia
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023