BP Batam, Pemerintah Kaji Penghapusan BMAD dan PPh 22
Pemerintah sedang mengkaji usulan penghapusan pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) dan PPh 22 impor hot roled plate bahan baku kapal seiring dengan keluhan dari para pelaku usaha galangan kapal di kepulauan Batam guna mendongkrak daya saing industri tersebut. Pasalnya, kapal yang dibuat di negara lain masuk ke Indonesia tidak dikenakan BMAD dan PPh 22 impor tersebut. Kapal buatan Batam dianggap termasuk salah satu barang yang dikenakan PPh 22 karena banyak materinya yang didatangkan lewat impor, sehingga berimbas kepada harga kapal buatan Batam menjadi lebih mahal dibandingkan dengan daerah lain sehingga menjadi tidak kompetitif lagi di pasaran.
Tags :
#PerpajakanPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023