;

Penyampaian SPT Tahunan, Ditjen Pajak Harus Galak

Politik dan Birokrasi B. Wiyono 30 Apr 2019 Bisnis Indonesia
Penyampaian SPT Tahunan, Ditjen Pajak Harus Galak

Direktorat Jenderal Pajak disarankan lebih galak dalam mengejar kepatuhan Wajib Pajak (WP) baik badan maupun korporasi yang belum menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan hingga batas waktu yang ditetapkan. Pasalnya, sampai sehari sebelum pelaporan SPT WP badan berakhir, jumlah WP yang menyampaikan SPT baru sebanyak 570.000 atau masih 38,7% dari WP badan yang wajib menyampaikan SPT. Dengan jumlah tersebut, otoritas pajak mau tak mau harus mengejar sekitar 900.000 WP korporasi dalam sehari. 

Otoritas pajak akan mengejar kepatuhan WP yakni dengan melakukan tindak lanjut terhadap WP yang kurang patuh terutama WP tersebut dalam beberapa waktu lalu tidak ikut pengampunan pajak atau Tax Amnesty. Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo mengatakan, realisasi kepatuhan formal perlu disikapi secara serius. Jika sampai akhir April 2019 jumlah WP yang lapor SPT masih belum sesuai dengan ekspektasi, langkah strategis dan taktis perlu dilakukan, termasuk menindaklanjuti data WP yang tidak lapor SPT. Paling tidak langkah-langkah yang dilakukan oleh otoritas pajak dapat memberikan kepastian bagi WP yang telah melaporkan SPT.

Tags :
#Perpajakan
Download Aplikasi Labirin :