Perpajakan
( 501 )Chandra Asri Dapat Tax Holiday
PT Chandra Asri memperoleh pembebasan pajak (tax holiday) atas investasi pabrik polietilena (PE) baru yang menelan investasi US$ 380 juta. Fasilitas pembebasan untuk pabrik tersebut terdiri atas pengurangan pajak penghasilan perusahaan sebesar 100% untuk 10 tahun pertama setelah dimulainya produksi komersial, diikuti pengurangan 50% untuk dua tahun berikutnya. Pabrik ini telah memperoleh fasilitas kredit ekspor dari Japan Bank for International Cooperation (JBIC).
Lobi-Lobi PBNU Menggagalkan Kenaikan Cukai Rokok 2019
Pemerintah menetapkan tidak mengubah tarif cukai hasil tembakau tahun 2019. Padahal rencana kenaikan tarif cukai rokok masuk di RAPBN 2019. Di balik kebijakan yang tak sejalan dengan komitmen mengurangi jumlah perokok dan mengerek tarif cukai, ada lobi-lobi kuat dari ulama.
Dalam sebuah diskusi dengan pihak terkait, PBNU menyampaikan bahwa peraturan kenaikan cukai dan simplifikasi belum memenuhi asas kemaslahatan terutama bagi petani tembakau dan industri rokok kecil dan menengah. Pembentukan harga di petani tembakau semakin dikuasai industri rokok besar.
Lantas PBNU mengirim surat ke Kemkau. Setelahnya, mereka diundang Wantimpes. Hasilnya, tuntutan mereka disetujui.
Kelas Menengah dan Perpajakan Indonesia
oleh Benny Gunawan, dosen Politeknik Keuangan STAN
Berdasar survei Pew Research Center, Indonesia ternyata termasuk negara dengan religiusitas tinggi. Sekitar 93% penduduk meyakini hal tersebut. Kondisi ini tidak terjadi di benua Eropa, Amerika Utara, Asia Timur atau Australia. Artinya, semakin tinggi penghasilan akan semakin tidak religius.
Dengan meningkatnya taraf ekonomi Indonesia, diprediksi jumlah kelas menengah akan tembus 45 juta penduduk dan meningkat dua kali lipat tahun berikutnya. Sayangnya penerimaan pajak kelas menengah (dikategorikan sebagai pengusaha dan pekerjaan bebas) menunjukkan stagnasi. Tingkat partisipasi wajib pajak kategori ini terhitung sangat kecil dibandingkan dengan jumlah wajib pajak terdaftar.
Tentu kebanyakan dari kelas menengah ini adalah muslim, sebanding dengan penduduk Indonesia yang mayoritas muslim. Tidak salah jika kepada mereka penerimaan pajak bertumpu. Namun, fenomena yang ada di tengah masyarakat tidak mendukung hal itu. Justru beberapa figur masih menganggap pajak bertentangan dengan fikih Islam. Pajak masih dianggap haram karena lebih mirip dhariibah, yaitu suatu beban tambahan kepada masyarakat.
Sebenarnya Islam mengajarkan konsep distribusi kekayaan melalui zakat. Konsep pungutan dalam Al Quran dikenal dengan istilah jizyah, yakni upeti yang dikenakan kepada non-muslim. Pungutan inilah yang secara konteks bisa diberlakukan.
Hasil studi Torgler (2006) menunjukkan bahwa peningkatan religiusitas dan kualitas institusi (otoritas pajak) dapat meningkatkan tax morale para pembayar pajak, yang pada akhirnya akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Sayangnya, masih ada dikotomi antara pendekatan religius dan hukum positif dalam penegakan aturan pajak. Akibatnya, pemungutan pajak ke depannya masih akan bertumpu pada pembayaran entitas bisnis, bukan kalangan kelas menengah. Hal ini kurang menjamin sustainabilitas jangka panjang, karena konsep penghasilan masa depan akan lebih bersifat profit sharing tanpa melewati entitas bisnis. Untuk itu, sebaiknya pemerintah (atau Ditjen Pajak) harus mulai membangun komunikasi dengan pemuka agama untuk mewujudkan pameo pajak untuk semua.
INSA Minta Perlakuan Sama di Pajak Pelayaran
Pelaku perusahaan pelayaran nasional mengharapkan perlakuan adil terkait kewajiban perpajakan. Hal ini untuk mendukung daya saing global. Pasalnya, pelayaran internasional tidak dikenakan pembayaran pajak pendapatan dan pajak pertambahan nilai, sedangkan pelaku pelayaran nasional dikenakan. Oleh karena itu, Indonesian National Shipowner Association (INSA) meminta perlakuan yang sama sebagaimana pelayaran asing. Hal ini demi menjaga agar pelaku industri perkapalan Indonesia tidak jago kandang.
Saat ini, industri pelayaran dikenakan PPh Final 1,2%, PPN 10%, dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) daerah 5%. Dampaknya sudah jelas, biaya jasa angkut (freight) pelayaran nasional lebih mahal daripada pelayaran asing. INSA mengklaim, akibatnya sampai 90% muatan ekspor maupun impor dibawa kapal asing.
PT Trans Power Marine Tbk (TPMA) merasa kewajiban pajak itu tidak terlalu membebani perusahaan. Terlebih, dalam industri pelayaran, perusahaan pelayaran dapat dibebaskan dengan adanya surat keterangan tidak dipungut (SKTD). Sementara itu, PT Wintermar Offshore mareine Tbk (WINS) meminta agar proses pengurusan SKTD lebih konsisten dan dipermudah. Dari pengalaman, mengurus SKTD memakan waktu hingga 15 hari, padahal dalam aturannya hanya membutuhkan waktu lima hari kerja.
Penerimaan Negara, Pertumbuhan Pajak Tidak Stabil
Kinerja pertumbuhan penerimaan cenderung tak stabil selama 5 tahun terakhir. Anjloknya harga komoditas serta perubahan kebijakan di sektor perpajakan menjadi salah satu penyebab ketidakstabilan di sektor penerimaan tersebut. Tahun lalu penerimaan pajak menembuh pertumbuhan alamiahnya dengan realisasi 13,2%. Capaian itu lebih banyak dibantu oleh naiknya harga komoditas Indonesia Crude Price atau minyak mentah. Perkembangan harga komoditas yang cenderung melemah, telah menyebabkan penerimaan pajak yang berbasis pada sektor usaha minyak bumi, pertambangan,dan pertanian mengalami penurunan. Sebagai imbasnya, selain prospek penerimaan pajak pada 2019 yang menghadapi risiko pelebaran target pertumbuhan menjadi 19% akibat shortfall penerimaan pajak yang terjadi pada 2018, pelemahan harga komoditas telah secara langsung menekan performa penerimaan pajak sampai dengan April 2019 yang hanya mampu tumbuh di bawah 5%. Adapun lemahnya penerimaan pajak ditengarai oleh beberapa hal. Pertama, pelemahan harga migas terutama minyak dan batu bara. Kedua, underground economy dan sektor informal yang belum tercatat baik di sistem perpajakan. Ketiga, adanya kontraksi basis pajak karena kebijakan tertentu, misalnya kenaikan PTKP, pengecualian, dan insentif pajak lainnya.
Insentif Pajak Super, Pacu Riset dan Teknologi
Untuk memacu riset di Indonesia pemerintah akan memberikan insentif super deductible tax untuk perusahaan yang melakukan kegiatan riset secara in-house maupun menyubkontrakanya kepada lembaga riset. Kegiatan riset dan pengembangan teknologi yang diberikan stimulus fiskal ini dibatasi pada fokus, tema dan topik berdasarkan rencana RIRN. Untuk prioritas tahun 2017-2019 penyelenggaraan riset difokuskan pada tujuh bidang, yaitu: 1. Ketahanan Pangan; 2. Energi, energi baru dan terbarukan; 3. Kesehatan dan obat; 4. Transportasi; 5. Teknologi Informasi dan Komunikasi; 6. Teknologi Pertahanan dan keamanan; dan Material maju. Menurut paparan Direktur Peraturan Perpajakan II, Yunirwansyah pada Seminar Nasional Perpajakan (14/3), jenis biaya yang dapat dikurangkan terdiri atas pengeluaran operasional dan pengeluaran modal. Mekanisme perngurangan ini memerlukan penilaian dari Kementerian Perindustrian atau Kemenristek yang dilakukan setiap tahun sebelum kegiatan riset dilakukan. Atas pengeluaran riset ini diberikan tambahan penguran penghasilan bruto sebesar 100% dalam hal hasil riset digunakan untuk memproduksi produk baru dan/atau efisiensi operasi kegiatan usaha. Yang lebih menarik, apabila hasil riset dipatenkan maka tambahan penguranganya menjadi 200%. Tambahan penguran akan dapat dibiayakan pada saat terbukti hasil riset digunakan untuk produksi atau telah mendapatkan hak paten.
Setoran Lesu, Pajak Belum Siapkan Skenario Cadangan
Penerimaan pajak kuartal I tahun ini terpengaruh perlambatan ekonomi dan kebijakan restitusi PPN dipercepat. Hanya saja, pemerintah belum menyiapkan rencana cadangan untuk mengatasi lesunya penerimaan negara ini. Ditjen Pajak Kemkeu mengaku belum ada strategi baru untuk memacu penerimaan perpajakan tahun ini. Kantor pajak akan berupaya genjot penerimaan melalui peningkatan extra effort. Direktur Riset CORE Indonesia, Piter Abdullah, mengingatkan upaya pemerintah mengejar target penerimaan pajak bisa berdampak negatif terhadap iklim usaha. Piter memperkirakan, realisasi penerimaan pajak hanya akan mencapai 90%-95% dari target, sedangkan defisit anggaran akan melebar ke kisaran 2%-2,5% terhadap PDB.
UU PPh & UU PPN, Pemerintah Sulasi Revisi Tarif Pajak
Pemerintah mulai menyimulasikan skema tarif yang akan dirumuskan dalam revisi tarif Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Salah satu skema yang tengah diutak-atik otoritas fiskal di antaranya terkait rencana penurunan tarif PPh Korporasi serta menyiapkan kompensasinya dengan menaikkan tarif PPN. Kompensasi tersebut diperlukan, apalagi PPh Badan merupakan salah satu komponen utama dalam penerimaan PPh nonmigas. Wacana penurunan PPh korporasi sebenarnya bukan wacana baru. Dalam laporan berjudul Corporate Tax Statistics OECD menyebut bahwa tarif pajak korporasi di berbagai negara dalam 2 dekade terakhir mengalami penurunan. Sepanjang 2018 tarif PPh badan yang dikenakan kepada korporasi rata-rata sebesar 21,4%, jauh menurun dibandingkan dengan 2000 sebesar 28,6%. Hanya tersisa 20% yurisdiksi pajak di dunia yang mempertahankan tarif pajak korporasi sebesar atau lebih dari 30% sepanjang 2018. Artinya sebagian besar yurisdiksi perpajakan di dunia menerapkan rezim pajak yang lebih rendah bagi korporasi.
Di satu sisi untuk PPN, justru menunjukkan kebalikannya dari 2008-2018, setidaknya dari 25 negara OECD pernah sekali menaikkan tarif PPN-nya. Merujuk kajian Indonesia Taxation Quarterly Report Q1/2019 yang didasarkan pada KPMG tax rates database, tarif PPN global 2019 berada pada kisaran 15,4% atau cukup konsisten sejak 2015. Rata-rata global itu lebih tinggi dibandingkan tarif PPN 10% yang berlaku di Indonesia. Persoalan PPN tidak hanya soal tarif, ada beberapa isu lainnya, mulai dari perluasan bisnis, pembenahan administrasi untuk mencegah kebocoran, hingga masalah transaksi perdagangan internasional juga patut disoroti. Dan pemungutan PPN yang dilakukan Ditjen Pajak hanya bisa mencakup 65,08% dari total potensi penerimaan yang ada. Padahal rata-rata internasional bisa berada pada kisaran 70%.
Relokasi Industri RRT Perlu Insentif Pajak
Pemerintah perlu memberikan insentif pajak yang lebih atraktif agar industri-industri Tiongkok merelokasi pabriknya ke Indonesia. Selain menyerap banyak tenaga kerja, mengurangi pengangguran, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan penerimaan negara, langkah itu akan lebih efektif menyeimbangkan kembali neraca perdagangan dengan Tiongkok yang selama ini menyumbang defisit terbesar bagi neraca perdagangan Indonesia. Insentif pajak perlu diberikan terutama kepada sektor yang bisa memacu ekspor dan menyerap banyak tenaga kerja, seperti industri tekstil dan produk tekstil serta industri alas kaki.
Ketua DPR Wacanakan Pembentukan Badan Penerimaan Negara
Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, mewacanakan pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Negara, dan merupakan lembaga yang bisa menggantikan Ditjen Pajak sebagai solusi memaksimalkan penerimaan negara. Menurutnya, pintu masuk pembentukan BPN, bisa melalui UU KUP yang saat ini tengah direvisi oleh DPR RI bersama Pemerintah. Menurut Bambang, dengan adanya lembaga Badan Penerimaan Negara yang bertanggungjawab langsung kepada presiden, maka diharapkan dapat memangkas kinerja birokrasi serta menggenjot penerimaan negara.
Pilihan Editor
-
Euforia Bank Digital Mendongkrak Kekayaan Taipan
21 Feb 2022 -
Perdagangan, Efek Kupu-kupu
18 Feb 2022 -
Ekspor Sarang Walet Sumut Tembus Rp 3,7 Triliun
24 Feb 2022 -
BUMN Garap Ekosistem Kopi
31 Jan 2022









