Perpajakan
( 496 )Insentif Pajak Super, Pacu Riset dan Teknologi
Untuk memacu riset di Indonesia pemerintah akan memberikan insentif super deductible tax untuk perusahaan yang melakukan kegiatan riset secara in-house maupun menyubkontrakanya kepada lembaga riset. Kegiatan riset dan pengembangan teknologi yang diberikan stimulus fiskal ini dibatasi pada fokus, tema dan topik berdasarkan rencana RIRN. Untuk prioritas tahun 2017-2019 penyelenggaraan riset difokuskan pada tujuh bidang, yaitu: 1. Ketahanan Pangan; 2. Energi, energi baru dan terbarukan; 3. Kesehatan dan obat; 4. Transportasi; 5. Teknologi Informasi dan Komunikasi; 6. Teknologi Pertahanan dan keamanan; dan Material maju. Menurut paparan Direktur Peraturan Perpajakan II, Yunirwansyah pada Seminar Nasional Perpajakan (14/3), jenis biaya yang dapat dikurangkan terdiri atas pengeluaran operasional dan pengeluaran modal. Mekanisme perngurangan ini memerlukan penilaian dari Kementerian Perindustrian atau Kemenristek yang dilakukan setiap tahun sebelum kegiatan riset dilakukan. Atas pengeluaran riset ini diberikan tambahan penguran penghasilan bruto sebesar 100% dalam hal hasil riset digunakan untuk memproduksi produk baru dan/atau efisiensi operasi kegiatan usaha. Yang lebih menarik, apabila hasil riset dipatenkan maka tambahan penguranganya menjadi 200%. Tambahan penguran akan dapat dibiayakan pada saat terbukti hasil riset digunakan untuk produksi atau telah mendapatkan hak paten.
Setoran Lesu, Pajak Belum Siapkan Skenario Cadangan
Penerimaan pajak kuartal I tahun ini terpengaruh perlambatan ekonomi dan kebijakan restitusi PPN dipercepat. Hanya saja, pemerintah belum menyiapkan rencana cadangan untuk mengatasi lesunya penerimaan negara ini. Ditjen Pajak Kemkeu mengaku belum ada strategi baru untuk memacu penerimaan perpajakan tahun ini. Kantor pajak akan berupaya genjot penerimaan melalui peningkatan extra effort. Direktur Riset CORE Indonesia, Piter Abdullah, mengingatkan upaya pemerintah mengejar target penerimaan pajak bisa berdampak negatif terhadap iklim usaha. Piter memperkirakan, realisasi penerimaan pajak hanya akan mencapai 90%-95% dari target, sedangkan defisit anggaran akan melebar ke kisaran 2%-2,5% terhadap PDB.
UU PPh & UU PPN, Pemerintah Sulasi Revisi Tarif Pajak
Pemerintah mulai menyimulasikan skema tarif yang akan dirumuskan dalam revisi tarif Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Salah satu skema yang tengah diutak-atik otoritas fiskal di antaranya terkait rencana penurunan tarif PPh Korporasi serta menyiapkan kompensasinya dengan menaikkan tarif PPN. Kompensasi tersebut diperlukan, apalagi PPh Badan merupakan salah satu komponen utama dalam penerimaan PPh nonmigas. Wacana penurunan PPh korporasi sebenarnya bukan wacana baru. Dalam laporan berjudul Corporate Tax Statistics OECD menyebut bahwa tarif pajak korporasi di berbagai negara dalam 2 dekade terakhir mengalami penurunan. Sepanjang 2018 tarif PPh badan yang dikenakan kepada korporasi rata-rata sebesar 21,4%, jauh menurun dibandingkan dengan 2000 sebesar 28,6%. Hanya tersisa 20% yurisdiksi pajak di dunia yang mempertahankan tarif pajak korporasi sebesar atau lebih dari 30% sepanjang 2018. Artinya sebagian besar yurisdiksi perpajakan di dunia menerapkan rezim pajak yang lebih rendah bagi korporasi.
Di satu sisi untuk PPN, justru menunjukkan kebalikannya dari 2008-2018, setidaknya dari 25 negara OECD pernah sekali menaikkan tarif PPN-nya. Merujuk kajian Indonesia Taxation Quarterly Report Q1/2019 yang didasarkan pada KPMG tax rates database, tarif PPN global 2019 berada pada kisaran 15,4% atau cukup konsisten sejak 2015. Rata-rata global itu lebih tinggi dibandingkan tarif PPN 10% yang berlaku di Indonesia. Persoalan PPN tidak hanya soal tarif, ada beberapa isu lainnya, mulai dari perluasan bisnis, pembenahan administrasi untuk mencegah kebocoran, hingga masalah transaksi perdagangan internasional juga patut disoroti. Dan pemungutan PPN yang dilakukan Ditjen Pajak hanya bisa mencakup 65,08% dari total potensi penerimaan yang ada. Padahal rata-rata internasional bisa berada pada kisaran 70%.
Relokasi Industri RRT Perlu Insentif Pajak
Pemerintah perlu memberikan insentif pajak yang lebih atraktif agar industri-industri Tiongkok merelokasi pabriknya ke Indonesia. Selain menyerap banyak tenaga kerja, mengurangi pengangguran, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan penerimaan negara, langkah itu akan lebih efektif menyeimbangkan kembali neraca perdagangan dengan Tiongkok yang selama ini menyumbang defisit terbesar bagi neraca perdagangan Indonesia. Insentif pajak perlu diberikan terutama kepada sektor yang bisa memacu ekspor dan menyerap banyak tenaga kerja, seperti industri tekstil dan produk tekstil serta industri alas kaki.
Ketua DPR Wacanakan Pembentukan Badan Penerimaan Negara
Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, mewacanakan pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Negara, dan merupakan lembaga yang bisa menggantikan Ditjen Pajak sebagai solusi memaksimalkan penerimaan negara. Menurutnya, pintu masuk pembentukan BPN, bisa melalui UU KUP yang saat ini tengah direvisi oleh DPR RI bersama Pemerintah. Menurut Bambang, dengan adanya lembaga Badan Penerimaan Negara yang bertanggungjawab langsung kepada presiden, maka diharapkan dapat memangkas kinerja birokrasi serta menggenjot penerimaan negara.
Tax Ratio Tahun Depan Lebih Mini
Tantangan perekonomian kian berat, terutama karena masih tingginya ketidakpastian perekonomian global. Hal ini membuat aktivitas ekspor impor Indonesia melemah. Alhasil ini berimbas terhadap kinerja penerimaan negara.
Pemerintah bakal melanjutkan optimalisasi penerimaan negara melalui mobilisasi pendapatan sesuai Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2020. Mobilisasi yang dimaksud adalah optimalisasi penerimaan perpajakan serta reformasi pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Hanya, pemerintah tampaknya lebih pesimis melihat prospek tahun depan. Sebab, kisaran tax ratio dalam KEM-PPKF 2020 sekitar 11,8%-12,4% terhadap PDB.
2020, Tax Ratio Ditargetkan 12,4%
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengharapkan penerimaan perpajakan tetap positif untuk mendukung pencapaian target rasio pajak (tax ratio) pada 2020 sebesar 11,8-12,4% terhadap PDB. Sri Mulyani mengharapkan kemampuan dalam penerimaan pajak akan tetap positif, hal ini disampaikanya setelah mengikuti Rapat Paripurna DPR, Senin (20/5).
Penerimaan Terus Terkontraksi, Ditjen Pajak Agresif Berburu Wajib Pajak
Kinerja penerimaan yang terus terkontraksi dan tumbuh di bawah pertumbuhan alamiah membuat otoritas pajak menjadi agresif dalam melakukan penyisiran kepada wajib pajak tanpa pandang bulu. Ditjen Pajak mulai menyisir data wajib pajak (WP) yang tak sesuai dengan surat pemberitahuan (SPT) maupun surat pernyataan harta (SPH) sewaktu pelaksanaan pengampunan pajak atau tax amnesty. Tak tanggung-tanggung, data yang disasar bukan hanya data WP yang memiliki harta jumbo, tetapi harta-harta yang notabene berada di bawah Rp 1 miliar juga tak luput dari sasaran otoritas pajak. Praktik ini diungkapkan oleh salah satu WP yang sempat dipanggil oleh petugas pajak dari salah satu KPP. WP tersebut awalnya dimintai keterangan soal harta yang berada pada kisaran Rp500 jutaan, yang menurut versi Ditjen Pajak belum disertakan dalam laporan harta pengampunan pajak. Petugas pajak di KPP itu sempat menyebutkan bahwa kalau tidak dideklarasikan, bisa dikenakan pajak hingga Rp50 juta.Petugas pajak tersebut juga secara gamblang memperlihatkan 'daftar buruan lainnya' yang harus dipanggil ihwal kepemilikan harta yang belum dilaporkan atau dideklarasikan saat pengampunan pajak.
Proses perburuan WP tak patuh itu merupakan konsekuensi pelaksanaan PP No.36/2017, sebagai senjata utama bagi pemerintah untuk membuat kapok WP tak patuh. Otoritas pajak tak pernah memandang berapa jumlah harta yang dimiliki oleh WP. Langah tersebut dilakukan oleh otoritas pajak semata-mata untuk mengejar kepatuhan WP. Ditjen Pajak juga tak langsung memeriksa WP, pemanggilan oleh petugas KPP dilakukan untuk mengonfirmasi kesesuaian data milik Ditjen Pajak dengan WP. Apalagi, seiring dengan berbagai kemudahan dalam proses mengakses data, misalnya melalu AEoI yang pada tahun lalu terdapat informasi sebesar Rp1.300 triliun atau data dari pihak ketiga yang makin optimal, proses pencocokan data bisa makin akurat.
Partner DDTC Fiskal Research Bawono Kristiaji menyebutkan dengan pertumbuhan penerimaan pajak yoy hingga April 2019 yang masih jauh dari target pertumbuhan sekitar 19%, agaknya ada beberapa hal yang memang perlu dipertimbangkan. Pertama, meninjau kembali keperluan untuk revisi target penerimaan pajak yang pada 2019 dipatok Rp1.577 triliun. Kedua, otoritas pajak mau tidak mau harus ada upaya penegakan hukum melalui optimalisasi pemanfaatan data tax amnesty, data AEoI, dan data-data lain yang diperoleh dari pihak ketiga.
Lampu Kuning Penerimaan Negara
Pendapatan negara dalam tren melemah. Kinerja perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) jauh dari harapan. Kemkeu melaporkan penerimaan negara naik tipis 0,49% year on year. Penerimaan pajak hanya tumbuh 1,02% dari tahun lalu, padahal kontribusi pajak lebih dari 70% terhadap seluruh pendapatan negara. Menkeu menyatakan, ada sejumlah penyebab penerimaan pajak melambat, antara lain kebijakan percepatan restitusi. Secara umum, penerimaan pajak melambat. Meski PPh Pasal 21 tumbuh 12,1% namun masih lebih rendah dari tahun lalu 14,8%. Sementara itu, PPh 22 impor turun drastis karena pemerintah ingin mengendalikan impor. Perlambatan pertumbuhan pajak tak lepas dari kelesuan ekonomi global.
Tolak Bayar Pajak Melawan Hukum dan Pro Pengemplang
Ketidakpuasan terhadap pelaksanaan pemilu Presiden 2019 memunculkan ajakan untuk menolak membayar pajak. Seruan ini, tentu bisa mengganggu penerimaan pajak. Menkeu menjelaskan bahwa masyarakat memiliki hak dan kewajiban, salah satunya adalah kewajiban membayar pajak. Kewajiban membayar pajak bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, sehingga warga negara yang tidak membayar pajak berarti melanggar undang-undang.
Direktur CITA Yustinus Prastowo menuturkan, boikot pajak tidak saja buruk secara moral, tetapi merugikan kepentingan nasional, karena pajak untuk membiayai layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, subsidi, dana desa, dan lainnya. Apalagi kondisi kepatuhan masih memprihatinkan. Dalam situasi seperti ini, ajakan memboikot pajak berarti memberi pembenaran pada perilaku mengemplang pajak.
Pilihan Editor
-
Euforia Bank Digital Mendongkrak Kekayaan Taipan
21 Feb 2022 -
Perdagangan, Efek Kupu-kupu
18 Feb 2022 -
Ekspor Sarang Walet Sumut Tembus Rp 3,7 Triliun
24 Feb 2022 -
BUMN Garap Ekosistem Kopi
31 Jan 2022









