;

UU PPh & UU PPN, Pemerintah Sulasi Revisi Tarif Pajak

Politik dan Birokrasi B. Wiyono 22 May 2019 Bisnis Indonesia
UU PPh & UU PPN, Pemerintah Sulasi Revisi Tarif Pajak

Pemerintah mulai menyimulasikan skema tarif yang akan dirumuskan dalam revisi tarif Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Salah satu skema yang tengah diutak-atik otoritas fiskal di antaranya terkait rencana penurunan tarif PPh Korporasi serta menyiapkan kompensasinya dengan menaikkan tarif PPN. Kompensasi tersebut diperlukan, apalagi PPh Badan merupakan salah satu komponen utama dalam penerimaan PPh nonmigas. Wacana penurunan  PPh korporasi sebenarnya bukan wacana baru. Dalam laporan berjudul Corporate Tax Statistics OECD menyebut bahwa tarif pajak korporasi di berbagai negara dalam 2 dekade terakhir mengalami penurunan. Sepanjang 2018 tarif PPh badan yang dikenakan kepada korporasi rata-rata sebesar 21,4%, jauh menurun dibandingkan dengan 2000 sebesar 28,6%. Hanya tersisa 20% yurisdiksi pajak di dunia yang mempertahankan tarif pajak korporasi sebesar atau lebih dari 30% sepanjang 2018. Artinya sebagian besar yurisdiksi perpajakan di dunia menerapkan rezim pajak yang lebih rendah bagi korporasi.

Di satu sisi untuk PPN, justru menunjukkan kebalikannya dari 2008-2018, setidaknya dari 25 negara OECD pernah sekali menaikkan tarif PPN-nya. Merujuk kajian Indonesia Taxation Quarterly Report Q1/2019 yang didasarkan pada KPMG tax rates database, tarif PPN global 2019 berada pada kisaran 15,4% atau cukup konsisten sejak 2015. Rata-rata global itu lebih tinggi dibandingkan tarif PPN 10% yang berlaku di Indonesia. Persoalan PPN tidak hanya soal tarif, ada beberapa isu lainnya, mulai dari perluasan bisnis, pembenahan administrasi untuk mencegah kebocoran, hingga masalah transaksi perdagangan internasional juga patut disoroti. Dan pemungutan PPN yang dilakukan Ditjen Pajak hanya bisa mencakup 65,08% dari total potensi penerimaan yang ada. Padahal rata-rata internasional bisa berada pada kisaran 70%.

Tags :
#Perpajakan
Download Aplikasi Labirin :