;

Kelas Menengah dan Perpajakan Indonesia

Kelas Menengah dan Perpajakan Indonesia

oleh Benny Gunawan, dosen Politeknik Keuangan STAN

Berdasar survei Pew Research Center, Indonesia ternyata termasuk negara dengan religiusitas tinggi. Sekitar 93% penduduk meyakini hal tersebut. Kondisi ini tidak terjadi di benua Eropa, Amerika Utara, Asia Timur atau Australia. Artinya, semakin tinggi penghasilan akan semakin tidak religius.

Dengan meningkatnya taraf ekonomi Indonesia, diprediksi jumlah kelas menengah akan tembus 45 juta penduduk dan meningkat dua kali lipat tahun berikutnya. Sayangnya penerimaan pajak kelas menengah (dikategorikan sebagai pengusaha dan pekerjaan bebas) menunjukkan stagnasi. Tingkat partisipasi wajib pajak kategori ini terhitung sangat kecil dibandingkan dengan jumlah wajib pajak terdaftar.

Tentu kebanyakan dari kelas menengah ini adalah muslim, sebanding dengan penduduk Indonesia yang mayoritas muslim. Tidak salah jika kepada mereka penerimaan pajak bertumpu. Namun, fenomena yang ada di tengah masyarakat tidak mendukung hal itu. Justru beberapa figur masih menganggap pajak bertentangan dengan fikih Islam. Pajak masih dianggap haram karena lebih mirip dhariibah, yaitu suatu beban tambahan kepada masyarakat.

Sebenarnya Islam mengajarkan konsep distribusi kekayaan melalui zakat. Konsep pungutan dalam Al Quran dikenal dengan istilah jizyah, yakni upeti yang dikenakan kepada non-muslim. Pungutan inilah yang secara konteks bisa diberlakukan.

Hasil studi Torgler (2006) menunjukkan bahwa peningkatan religiusitas dan kualitas institusi (otoritas pajak) dapat meningkatkan tax morale para pembayar pajak, yang pada akhirnya akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Sayangnya, masih ada dikotomi antara pendekatan religius dan hukum positif dalam penegakan aturan pajak. Akibatnya, pemungutan pajak ke depannya masih akan bertumpu pada pembayaran entitas bisnis, bukan kalangan kelas menengah. Hal ini kurang menjamin sustainabilitas jangka panjang, karena konsep penghasilan masa depan akan lebih bersifat profit sharing tanpa melewati entitas bisnis. Untuk itu, sebaiknya pemerintah (atau Ditjen Pajak) harus mulai membangun komunikasi dengan pemuka agama untuk mewujudkan pameo pajak untuk semua.

Tags :
#Perpajakan
Download Aplikasi Labirin :