;

(Opini) Mengukur Kinerja Penerimaan Pajak 2019

Politik dan Birokrasi B. Wiyono 08 May 2019 Bisnis Indonesia
(Opini) Mengukur Kinerja Penerimaan Pajak 2019

Jefry Batara Salebu (Anggota International Fiscal Association Indonesia Branch)

Kinerja penerimaan pajak kuartal I/2019 telah mencapai Rp248,98 triliun atau sebesar 15,78% dari target atau tumbuh sebesar 1,82% dibandingkan dengan kuartal I/2018. Namun demikian, pencapaian kuartal I/2019 lebih rendah dibandingkan dengan periode yang sama pada 2018 sebesar 17,17%. Hal ini memperlihatkan bahwa kinerja penerimaan pajak kuartal I/2019 mengalami penurunan. Dapat dikatakan bahwa kinerja penerimaan pajak tidak sejalan dengan peningkatan perekonomian. Untuk itu, pemerintah perlu mengantisipasi permasalahan tersebut agar tidak berlanjut ke triwulan berikutnya.

Menurunnya kinerja penerimaan pajak di satu sisi disebabkan oleh restitusi PPN dan turunnya tarif pajak bagi UMKM. Hal ini berdampak jangka pendek terhadap penerimaan pajak tetapi dalam jangka panjang akan menstimulus pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain, terdapat permasalahan yang perlu mendapat perhatian khusus dari pemerintah yang diindikasikan sebagai penyebab menurunnya penerimaan pajak, yaitu skema penggelapan pajak melalui aktivitas underground economy dan praktik penghindaran pajak global (Base Erosion and Profit Shifting/BEPS). Medina dan Schneider (2018) menemukan bahwa underground economy di Indonesia sepnjang rentang waktu 1991-2015 mencapai rata-rata 24,11% dari PDB. Sedangkan Praktik BEPS umumnya dilakukan perusahaan multinasional untuk menggerus basis penerimaan pajak dan memindahkan profit usaha melalui skema transfer pricing ke negara atau juridiksi yang menerapkan tarif pajak rendah. Dalam kaitan itu, PMA di Indonesia sebagai anak perusahaan dari perusahaan induk di luar negeri berpotensi melakukan penggelapan pajak melalui praktik BEPS dengan skema tarnsfer pricing. Hal ini perlu diantisipasi oleh otoritas pajak melalui penggalian potensi dengan dukungan regulasi yang memadai terhadap perusahaan PMA yang terindikasi mengalami kerugian tidak normal dan tidak membayar pajak lebih dari lima tahun, karena transaksi afiliasi yang erat kaitannya dengan modus transfer pricing. 

Tags :
#Perpajakan
Download Aplikasi Labirin :