Optimalisasi Data Pihak Ketiga, Pemungutan Pajak Makin Optimal
Selain memilik data rekening keuangan sebanyak Rp1.300 triliun, selama 2018 Direktorat Jenderal Pajak juga telah menggenggam 274,4 juta data prioritas teridentifikasi yang dapat digunakan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Dikutip dari Laporan KInerja Ditjen Pajak 2018, capaian data prioritas yang teridentifikasi tersebut melesat dibandingkan dengan 2017 yang hanya 156,2 juta atau naik sebanyak 75,4%. Otoritas pajak mengklaim bahwa penginkatan persentase data eksternal teridentifikasi pada 2018 ini disebabkan oleh berbagai macam hal. Pertama, data WP yang disampaikan makin akurat karena sesuai dengan masterfile yang dimiliki DJP. Kedua, kemampuan analisa pegawai otoritas pajak yang juga makin meningkat. Ketiga, komitmen para pegawa untuk meningkatkan kualitas serta kuantitas hasil matching data pihak ketiga. Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo mengatakan, dengan postur data tersebut, proses pemungutan pajak bisa lebih optimal. Apalagi bila data tersebut dikombinasikan dengan data pihak ketiga akan jauh lebih optimal. Namun, hambatannya balik lagi pada persoalan kualitas dan kemampuan pengolahan secara otomatis dan cepat. Pada sisi lain, baik peningkatan kualitas maupun kuantitas data Ditjen Pajak juga akan memperluas jangkauan pemeriksaan. Apalagi, Lakin DJP 2018 juga masih mengungkap rasio keterperiksaan WP atau audit coverage ratio (ACR) masih di bawah rata-rata. Meskipun dari sisi pencapaian, jumlah tersebut telah melampaui target DJP pada 2018.
Tags :
#PerpajakanPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023