Ada Kelonggaran di Kawasan Bebas
Kemkeu menerbitkan PMK 84/2019 yang mempertegas perlakuan perpajakan di kawasan perdagangan bebas, pelabuhan bebas, dan pembebasan cukai. Pemerintah ingin mendorong kegiatan perdagangan dan industri nasional. Kemkeu berharap aturan ini bisa memperkuat daya saing perusahaan dan meningkatkan investasi serta lebih memberikan kepastian hukum.
Poin penyempurnaan dalam beleid itu ada tiga. Pertama, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dan PPh Pasal 22 dalam rangka pengeluaran barang hasil produksi kawasan bebas, adalah nilai pabean sesuai dengan harga jual saat mengeluarkan barang tersebut. Kedua, bahan baku yang diimpor melalui kawasan bebas, dapat bebas dari pungutan apabila diolah di kawasan bebas. Ketiga, barang hasil produksi di kawasan bebas dapat tidak dikenai pungutan, apabila dilakukan oleh pengusaha yang memiliki konversi penggunaan barang atau bahan baku yang berasal dari daerah luar pabean.
Wakil Ketua Kadin Bidang Hubungan Internasional memandang aturan ini memang menguntungkan bagi pelaku usaha. Namun, ia mengingatkan aturan ini justru bisa menjadi celah untuk dimanfaatkan menjadi pintu impor bebas bea.
Postingan Terkait
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023