UMKM Ingin PPh Final Diturunkan
Pajak penghasilan yang diberlakukan terhadap pelaku usaha mikro, kecil dan menengah atau UMKM sebesar 0,5% dianggap masih memberatkan. Oleh karena itu, pemerintah diminta untuk menurunkan atau bahkan menghapus PPh final UMKM tersebut.
Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun meminta agar tahun 2020 sama dengan China yang pajak usaha mikro dan kecilnya 0%. Ikhsan memaparkan, sebelumnya UMKM dikenai pajak 1% dari omzet. Pajak itu berlaku bagi UMKM dengan omzet tak lebih dari Rp 4,6 miliar per tahun. Pada Juli 2018, pemerintah menurunkan menjadi 0,5%. Kendati demikian UMKM masih merasa keberatan. Sebab basis perhitunganya bukan berdasarkan penghasilan namun omzet.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023