;

Pajak Digital : Klikmu Berharga !

Pajak Digital : Klikmu Berharga !

Sejumlah negara telah merumuskan berbagai aktivitas yang dikenai pajak antara lain iklan digital, aktivitas perantara, dan penjualan data yang didapat dari pengguna. Alasan pemajakan dalam ketiga aktivitas itu adalah pendapatan muncul ketika aktivitas yang dilakukan pemakai sebagai pelaku utama mengkreasi sebuah nilai. Mereka memastikan pajak itu bakal diterapkan pada tahun depan tanpa menunggu kesepakatan global. 

Dua negara yang sangat agresif menyusun pajak digital adalah Inggris dan Perancis. Inggris meminta 2% dari pendapatan perusahaan teknologi global yang didapat dari negeri itu. Mereka memperkirakan pendapatan korporasi mencapai 25 juta pound sterling. Aturan ini bakal berlaku Januari 2020. Perancis akan memajaki 3% untuk pendapatan yang berasal dari iklan digital, aktivitas perantaraan (laman pemasaran) dan penjualan data dari aktivitas pengguna. Perancis hanya akan memajaki perusahaan teknologi dengan pendapatan di atas 750 juta euro secara global atau setara 25 juta euro untuk pendapatan domestik. Aturan ini sudah lolos di National Assembly pada April dan disetujui senat Perancis pada Mei lalu. Pemajakan jasa digital akan efektif pada 1 Januari 2020.

Dengan jumlah penduduk sekitar 260 juta jiwa dan jumlah pengguna internet yang diperkirakan 150 juta jiwa pada 2019, maka aktivitas berselancar di internet bisa menghasilkan pendapatan dalam jumlah besar. Dalam konteks ini, perusahaan teknologi global sebenarnya telah menambang data di Indonesia dan bisa mereka gunakan untuk kepentingan bisnis selayaknya mereka dikenai pajak. Pemerintah dan DPR perlu cepat-cepat mengubah aturan sehingga negara bisa menerapkan pajak digital atau pajak layanan digital dalam waktu dekat.

Download Aplikasi Labirin :