;

Diskon Pajak Demi Investasi SDM

Diskon Pajak Demi Investasi SDM

oleh : Enny Sri Hartati (Peneliti Senior INDEF)


Hasil survei Institute for Management Development 2018 menempatkan daya saing pekerja Indonesia pada peringkat ke-4 di ASEAN. Hal ini tentu tidak lagi sekedar alarm tetapi sudah menjadi ancaman serius. Pasalnya, integrasi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) tak terbatas pada perdagangan bebas, tetapi juga merambah pasar tenaga kerja. Jika tidak segera berbenah, pasar kerja Indonesia dapat diserbu Singapura, Malaysia dan Thailand. Penyebabnya antara lain : pendidikan yang rendah serta ketidaksesuaian antara pendidikan dan kebutuhan dunia usaha.

Pemerintah mencoba melakukan terobosan dengan melibatkan dunia usaha melalui kebijakan insentif pajak jumbo (super deductible tax). Pemerintah memperluas indikator untuk memperoleh insentif pajak (deduction). Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2019 menyebutkan pemerintah akan memberikan insentif bagi pelaku usaha yang melakukan riset, inovasi dan vokasi melalui pengurangan penghasilan kena pajak (PKP). Biaya yang dikeluarkan untuk dukungan kegiatan itu akan dikonversi dengan penurunan PKP yang dapat mengurangi pajak penghasilan (PPh). 

Diskon pajak itu bertujuan mendorong dunia usaha agar berpartisipasi dalam percepatan peningkatan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) terutama memenuhi kebutuhan industri serta mendorong riset yang menghasilkan onovasi dan penguasaan teknologi baru. Namun mesti dikalkulasi konsekuensi kebijakan diskon pajak ini terhadap risiko target penerimaan pajak tak tercapai. Apalagi pemerintah telah merelaksasi tarif PPh Badan dari 25% menjadi 20%. Selain itu, investasi SDM memiliki jeda waktu yang cukup panjang. Detil, kejelasan dan tranparansi aturan teknis diskon pajak perlu dijabarkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK). Aturan harus memberikan kepastian terhadap dunia usaha yang memanfaatkan program ini, sekaligus mendeteksi dan mencegah niat buruk. 

Harus ada kalkulasi ekonomi yang komprehensif dalam mendorong produktivitas dan daya saing perekonomian. Dari sisi dunia usaha, super deductible tax merupakan insentf pajak berbasis biaya. Jika program itu mampu meningkatkan efisiensi yang berujung pada peningkatan produktivitas dan daya saing tentu saja akan diminati. Sebaliknya, investasi pemerintah juga harus mampu mengompensasi realisasi pajak yang lebih rendah daripada target dengan meningkatkan investasi swasta. Alhasil, kendati pengeluaran pemerintah berpotensi berkurang akibat penerimaan pajak yang turun hal itu diganti dengan peningkatkan investasi swasta dalam perekonomian.



Download Aplikasi Labirin :