(Opini) Tarif Tunggal Bea Meterai & Penerimaan Negara
Oleh Steph Subanidja (Dosen Perbanas Institute Jakarta)
Kemenkeu mengusulkan traif tunggal Bea Meterai yaitu Rp10.000/lembar transaksi atau dokumen. Sedikitnya ada tiga pertimbangan mengapa usulan tarif tunggal tersebut. Pertama, Pertimbangan masa lalu, dalam UU No.13 tahun 1985, kenaikan hanya boleh dilakukan maksimum 6 kali nilai awal. Kedua, pertimbangan saat ini, yang berdasarkan perhitungan Bank Indonesia diindikasikan terjadi pertumbuhan ekonomi kuartal I/2019 akan diikuti dengan pertumbuhan ekonomi di kuartal-kuartal berikutnya. Ketiga, pertimbangan masa depan, dengan semakin banyak transaksi digital sehingga perlu untuk diakomodasikan di dalam RUU yang baru tentang Bea Meterai.
Tarif tunggal pasti lebih dinikmati oleh para pelaku usaha. Penyederhanaan beban meterai tunggal tersebut bagi pelaku bisnis dan usaha menjadi lebih praktis dan mudah. Selain itu, dalam RUU yang baru akan mengakomodasi transaksi digital, diharapkan ke depan bisa terdapat juda bentuk bea meterai digital.
Tags :
#PerpajakanPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023