;

(Opini) Menanti Konsensus Global Pajak Digital

Politik dan Birokrasi B. Wiyono 16 Jul 2019 Bisnis Indonesia
(Opini) Menanti Konsensus Global Pajak Digital

Oleh Darussalam (Managing Partner DDTC)

Pernyataan Menkeu Sri Mulyani I bahwa upaya memajaki ekonomi digital telah menimbulkan kepusingan di berbagai negara sangat beralasan. Negara sumber penghasilan dari aktivitas ekonomi digital lintas negara terancam tidak mendapat hak pemajakan atas penghasilan yang bersumber di negaranya. Hak pemajakan baru timbul jika entitas bisnis membentuk sebuah BUT melalui kehadiran secara fisik di negara sumber penghasilan. Hingga kini skema pemajakan aktivtas ekonomi digitallintas batas merupakan satu-satunya dari Proyek Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang digagas oleh G20/OECD yang masih belum disepakati. Namun, banyak negara tidak sabar dan pesimistis dengan agenda tersebut, dan menerapkan pengenaan pajak secara sepihak atau unilateral tanpa menunggu konsensus global, seperti Inggris, India, dan Uganda. Mencermati fenomena tersebut, pada awal 2019 BEPS Inclusive Framework telah merilis proposal yang diharapkan bisa menjadi solusi bersama tentang pajak ekonomi digital. Proposal pemajakan ekonomi digital terdiri atas dua pilar yang saling melengkapi satu sama lain. Pilar pertama mengatur kriteria hak pemajakan dan skema pengalokasian laba. Pilar kedua berupa skema anti penghindaran pajak secara global yang disebut Global Anti Base Erosion (GloBe).

Tags :
#Perpajakan
Download Aplikasi Labirin :