;

Navigasi Perpajakan, Dokumen Setara Faktur Pajak Ditambah

Politik dan Birokrasi B. Wiyono 11 Jul 2019 Bisnis Indonesia
Navigasi Perpajakan, Dokumen Setara Faktur Pajak Ditambah

Pemerintah melalui Kemenkeu memperluas jenis dokumen yang kedudukannya disamakan dengan faktur pajak. Ketentuan tersebut diterbitkan dalam Per Dirjen Pajak No. PER-13/PJ/2019. Dalam beleid yang baru, dari yang sebelumnya 14 dokumen berubah menjadi 16 dokumen. Dari perubahan yang ada, setidaknya ada tiga dokumen yang ditambahkan oleh pemerintah. Pertama, dokumen yang digunakan untuk pemesanan pita cukai hasil tembakau. Kedua, pemberitahuan impor barang yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP dan surat penetapan tarif atau nilai pabean. Ketiga, surat setoran pajak untuk pembayaran PPN atas pengeluaran atau penyerahan barang kena pajak (BKP) dan jasa kena Pajak (JKP) dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean yang dilampiri dengan pemberitahuan pabean untuk pengeluaran BKP, dan invoice atau kontrak untuk penyerahan JKP atau BKP tidak berwujud.

Tags :
#Perpajakan
Download Aplikasi Labirin :