;
Tags

Kebijakan

( 1333 )

Perpanjangan Masa Jabatan Kades Tak Atasi Masalah

KT3 30 Mar 2024 Kompas

Dengan keputusan DPR mengesahkan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai undang-undang, di Jakarta, Kamis (28/3/2024), maka masa jabatan kepala desa (kades) dari sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun. Alih-alih mengatasi permasalahan desa, perpanjangan masa jabatan ini malah akan membuat para kades merasa memiliki kewenangan yang besar, apalagi jika kontrol masyarakat tidak kuat. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman, Jumat (29/3), mengatakan, masa jabatan kades yang diperpanjang menjadi delapan tahun tidak serta-merta akan mengatasi persoalan di desa. Sebaliknya, perpanjangan masa jabatan itu akan menjadikan kades merasa memiliki kewenangan yang besar. Hal ini mengingat ada banyak kades yang terlibat dalam korupsi dana desa.

”Kasus-kasus penyelewengan dana desa, yang menurut Indonesia Corruption Watch atau ICW melibatkan banyak kepala desa, memberikan gambaran bahwa tak semua kepala desa memiliki integritas,” kata Herman. Mengutip data ICW, kasus korupsi dana desa meningkat sembilan kali lipat selama periode 2015-2021. Korupsi dana desa pada 2015 sebanyak 21 kasus dan meningkat jadi 154 kasus pada 2021. ICW mencatat, dana desa yang digelontorkan pemerintah selama 2015-2021 mencapai Rp 400,1 triliun. Selama periode itu, terjadi 592 kasus korupsi di tingkat desa dengan 729 tersangka. Akibat praktik korupsi itu, kerugian negara mencapai Rp 433,8 miliar. Menurut Herman, yang dibutuhkan adalah tata kelola desa yang baik, baik itu penguatan perencanaan, penganggaran, hingga penerapan pembangunan. Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk pengawasan kinerja kades harus dioptimalkan dan kontrol masyarakat juga harus kuat. (Yoga)

RUU DAERAH KHUSUS JAKARTA : JAKARTA OPER STATUS IBU KOTA

HR1 30 Mar 2024 Bisnis Indonesia

DPR RI telah mengetok palu pengesahan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-undang. Selain mengatur proses penunjukkan kepala daerah, aturan ini juga menegaskan status Jakarta sebagai pusat ekonomi dan bisnis nasional. DPR RI resmi mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (28/3). “Apakah Rancangan Undang-undang tentang tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang? Setuju,” ujar Ketua DPR RI Puan Maharani diikuti persetujuan anggota dewan lainnya dan ketukan palu. Dari 9 fraksi DPR RI, hanya satu fraksi yang menolak pengesahan RUU DKJ ini yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sebelumnya, anggota DPR RI Fraksi PKS Anshory Siregar menilai pembahasan RUU DKJ itu terlalu terburu-buru dibahas tanpa ada keterlibatan masyarakat yang berarti. “Rendahnya partisipasi dari masyarakat sudah membuat lemah RUU DKJ. Proses pembahasannya sama seperti Ciptaker dan RUU IKN, semua prosesnya terburu-buru,” tuturnya di Gedung DPR Jakarta, Senin (18/3).Anshory juga mengatakan bahwa RUU DKJ masih cacat prosedural karena waktu untuk membahasnya sangat terbatas. Selain itu, RUU DKJ dirasa akan bertabrakan dengan aturan hukum yang berlaku. Status kekhususan ini nantinya akan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi Jakarta yang disiapkan sebagai pusat ekonomi dan bisnis nasional. 

 “Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta merupakan wujud komitmen bersama antara pemerintah, DPR RI, dan DPD RI untuk mengupayakan Jakarta menjadi kota berkelas dunia dengan tetap memper-tahankan perputaran ekonomi yang besar,” ujar Tito dalam rapat paripurna. Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan RUU DKK yang disahkan menjadi Undang-undang ini terdiri dari 12 bab dan 73 pasal. Sebagai informasi, status Ibu Kota DKI Jakarta akan resmi dipindahkan ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait perpindahan IKN ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Sebelumnya, Kepala Otorita IKN Bambang Susantono mengatakan rencananya Jokowi akan mengeluarkan Keppres tersebut pada awal 2024, seiring dengan persiapan pelayanan publik yang akan dilakukan bertahap. Meski demikian, hingga kini Keppres tersebut belum dikeluarkan. Sejak berlakunya Undang-undang (UU) No.3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), Jakarta telah kehilangan status sebagai ibu kota negara Republik Indonesia terhitung 15 Februari 2024. Ketika keputusan presiden telah ditetapkan, sebagaimana Pasal 41 ayat (1) UU IKN, maka UU No. 29/2007 akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, kecuali terkait fungsinya sebagai daerah otonom.

Bantuan Sosial Menciptakan Ketimpangan Ekonomi

KT1 28 Mar 2024 Tempo

Pemerintah tak kunjung memahami pepatah lama “beri kail, jangan ikan” kepada pemancing jika ingin mereka mandiri. Setiap tahun, pemerintah makin menaikkan nilai bansos, tapi tak kunjung memberantas kemiskinan. Dalam sepuluh tahun terakhir, pemerintahan Joko Widodo menggelontorkan tak kurang Rp 3.663 triliun untuk bansos. Namun angka kemiskinan tahun lalu masih 9,6 %, lebih tinggi dari target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional sebesar 8 %. Meski begitu, untuk tahun ini, pemerintah malah menaikkan anggaran bansos sebesar Rp 22,5 triliun, naik 135,1 % dibanding tahun lalu. Menkeu Sri Mulyani memaparkan proposal kenaikan itu di depan Komisi Keuangan DPR pada 19 Maret 2024. Alasan kenaikan mengkonfirmasi masih tingginya tingkat kemiskinan: jumlah penerima yang bertambah dan jenis bantuan yang kian beragam.

Klaim pemerintah memberikan jaring pengaman kepada masyarakat paling miskin agar tak terimpit oleh kelesuan ekonomi akibat gejolak ekonomi global juga terdengar seperti mencari-cari alasan. Faktanya, pertumbuhan ekonomi pada periode kedua pemerintahan Jokowi tak dinikmati oleh mayoritas kelompok masyarakat. Buku putih Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) UI, Agenda Ekonomi Masyarakat 2024-2029, menyimpulkan kebijakan atau program pemerintah terfokus pada 20 % kelompok terbawah melalui pelbagai bantuan perlindungan sosial dan 10 % kelompok teratas melalui pelbagai insentif usaha. Kebijakan pemerintah melupakan 40-80 % kelas menengah yang mengalami pertumbuhan negatif pada 2019-2024.

Akibatnya malah timbul ketimpangan ekonomi yang semakin tajam akibat pemberian bansos yang kurang tepat sasaran dimana kelas menengah bawah rentan menjadi miskin tanpa perhatian dan uluran tangan pemerintah, sedang 10 % kelompok teratas malah semakin kaya akibat insentif usaha yang diberikan pemerintah. Solusi yang ditawarkan LPEM adalah memperkuat kelas menengah Indonesia dengan menciptakan kail berupa layanan pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan layanan perawatan untuk mendorong sumber daya manusia unggul. Bansos jelas bukan solusi menuju cita-cita itu. Bansos merupakan solusi jangka pendek mencegah keterpurukan ekonomi. Apalagi jika bansos dibuat untuk tujuan elektoral pemilihan umum lima tahunan. (Yetede)

Sebaran Sektor dan Lokasi Proyek Strategis Nasional

KT1 28 Mar 2024 Tempo
Pemerintah memberikan status proyek strategis nasional (PSN) terhadap sejumlah proyek pembangunan di sektor infrastruktur, kawasan industri, perumahan, energi, teknologi, pendidikan, pariwisata, dan perkebunan. Proyek yang berstatus PSN ini mendapat berbagai dukungan dan insentif dari pemerintah. Yang terbaru adalah Pengembangan 14 PSN di sejumlah daerah yakni di Kepulauan Riau, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara. Mencakup pengembangan di berbagai sektor, 14 PSN baru tersebut terdiri dari 8 Kawasan Industri, 2 Kawasan Pariwisata, 2 Jalan Tol, 1 Kawasan Pendidikan, Riset dan Teknologi, Kesehatan, serta 1 Proyek Migas Lepas Pantai.

Kementerian Koordinator Perekonomian menyebutkan, sepanjang 2013-2023, ada 190 PSN yang rampung dengan nilai investasi Rp 1.515,4 triliun. Jumlah tenaga kerja yang terserap oleh semua PSN itu mencapai 2,71 juta orang.  Merujuk pada Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Daftar PSN, terdapat 204 proyek dan 13 program strategis nasional yang menjadi PSN dengan estimasi nilai investasi Rp 5.918,86 triliun. (Yetede)

Permendag 36/2023 Berpotensi Ganggu Sektor Pariwisata

KT1 27 Mar 2024 Investor Daily (H)
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36/2023 yang penerbitannya ditujukan untuk memperkuat efektivitas pengendalian impor dinilai justru berpotensi mengganggu pemulihan  sektor pariwisata di Tanah Air pascapandemi Covid-19. Potensi ini bisa benar-benar terwujud bila pembatasan impor  oeh permendag tersebut  mengganggu proses operasional berbagai kegiatan untuk aktivitas  pariwsata di dalam negeri. Misalnya, terkait aktivitas pariwisata  yang membutuhkan impor minuman beralkohol dengan merk tertentu  yang hanya tersedia  di luar negeri. Ketika kehadiran permendag itu kemudian membuat pelaku usaha  pariwisata kesulitan  maupun kebingungan menjalankan  kebijakan ini,  hal ini akan berdampak ke sektor pariwisata terutama dengan segmen wisatawan mancanegara (wisman). "Jika hal ini menjadi kasus, maka fungsinya akan  ada persepsi yang muncul dari wisatawan mancanegara terkait ekspektasi mereka ketika melakukan kunjungan wisata. Dan sebaliknya jika tidak terlalu bermasalah, maka saya kira persepsi negatif dari permendag ini terhadap wisman itu sendiri relatif kecil," ujar peneliti Reform of Center on Economics (Core) Indonesia Yusuf  Rendy manilet kepada Investor daily. (Yetede)

'KONGSI’ DI PROYEK STRATEGIS

HR1 27 Mar 2024 Bisnis Indonesia (H)

Masuknya daftar 14 Proyek Strategis Nasional (PSN) baru, membuka peluang sekaligus tantangan bagi arah pembangunan jangka panjang nasional. Bagaimana tidak? Rencananya seluruh kebutuhan untuk membangun aneka proyek infrastruktur itu bersumber dari swasta murni alias tanpa melibatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tentu ini menjadi angin segar bagi pemangku kebijakan yang memang tengah haus penanaman modal untuk melahirkan efek berganda besar ke perekonomian. Apalagi, hitung-hitungan nilai investasi 14 PSN itu mencapai hampir Rp500 triliun. Akan tetapi, hal ini juga sekaligus menjadi tantangan bagi fiskal negara dan kredibilitas pemerintah. Utamanya ketika situasi ekonomi menghadapi guncangan sehingga dunia usaha memilih wait and see. Risiko ini pun bukannya omong kosong. Maklum, dewasa ini banyak pebisnis yang menunda investasi lantaran masih mewaspadai ketidakpastian global yang diiringi dengan rezim suku bunga tinggi sehingga membatasi akses pembiayaan. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat ada investasi Rp139,3 triliun yang mangkrak dan tak bisa diselesaikan karena ketidak-mampuan pelaku usaha. Pemerintah pun bukannya tak menyadari adanya risiko tersebut. Tak ayal, meski dalam skenario awal nihil melibatkan APBN, fiskal negara tetap disiagakan tatkala terjadi kemacetan kucuran modal swasta. Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Abdurohman, mengatakan saat ini nilai investasi dari 14 PSN baru itu masih dihitung oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas).

Termasuk di dalamnya kemungkinan dilibatkannya dana negara dalam pembangunan tersebut ketika swasta berhenti memberikan kontribusi. Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto, menambahkan dimasukkannya 14 proyek itu ke dalam PSN mempertimbangkan be-berapa aspek. Di antaranya nilai investasi tinggi dan berdampak ke ekonomi secara luas mulai infrastruktur jalan, energi, kesehatan, dan telekomunikasi. Dari sisi pemerintah, tentu akan meminta kepada pebisnis untuk men-jalankan komitmennya secara penuh sehingga proyek-proyek tersebut terwujud dan tidak menjadi bangunan mangkrak. Sekaligus, pemangku kebijakan terbantu oleh modal swasta sehingga tak perlu mengutak-atik fiskal negara untuk memenuhi besarnya pembiayaan investasi itu. Emiten properti yang PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI), yang akan mengembangkan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, satu dari 14 PSN baru itu, bersiap meng-gelontorkan dana senilai Rp40 triliun. Sekretaris Perusahaan PANI Christy Grassela, mengatakan investasi tersebut akan difasilitasi oleh pihak swasta murni dan tidak menggunakan APBN maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Direktur Eksekutif Institute of Development on Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti, mengatakan pemerintah juga perlu memacu penerimaan negara lebih tinggi agar fiskal negara lebih tebal. Jika hal itu tak dilakukan, maka sumber utama pembiayaan PSN baru tersebut berasal dari penarikan utang melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN).

Dampak Lartas Importasi & Pelabuhan Kuala Tanjung

HR1 27 Mar 2024 Bisnis Indonesia

Awal Maret 2024 ini, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 3/2024 terkait pengaturan impor atau dikenal dengan kebijakan barang larangan dan/atau pembatasan (lartas) impor untuk memperkuat ekonomi nasional mulai diberlakukan. Lalu, efektifkah penerapan lartas impor ini terhadap daya saing perdagangan internasional Indonesia, di tengah praktik bisnis rantai suplai global khususnya yang dilakukan lewat laut termasuk Pelabuhan nasional Indonesia?Nobelis dan penulis buku proteksionisme, Jagdis Bagwati, pada 1990 mengkritik pola pembatasan perdagangan yang pro pada konsep kebebasan perdagangan atas nama kepentingan individu negara, ketimbang kebebasan perdagangan untuk banyak negara secara global. Bagwati berargumen proteksi perdagangan eksklusif justru menciptakan manfaat paradoks bagi potensi ekonomi dan daya saing negara yang menerapkannya, khususnya bila konteks praktik perdagangan internasional tersebut membutuhkan pergerakan berbagai barang modal, bahan baku serta barang setengah jadi dalam rantai suplai barang global, untuk dihilirkan dengan nilai tambahnya. Premis paradoksal di atas, mulai faktual menggejala terjadi di Indonesia termasuk di Pelabuhan Kuala Tanjung, Sumatra Utara. Pola restriksi distribusi, dengan pembatasan pelabuhan tujuan barang impor utamanya di Pelabuhan Belawan terhadap Pelabuhan Kuala Tanjung mulai menimbulkan masalah baru. Di Sumatra, preferensi lartas dengan memilih pelabuhan tujuan impor di Pelabuhan Belawan telah menimbulkan penurunan volume barang, kehilangan peluang perdagangan yang berkelanjutan, dan terganggunya sumber bahan baku ekspor sekaligus inefisiensi logistik komoditas unggulan tidak hanya di Kuala Tanjung Sumatra Utara, tetapi di sejumlah provinsi penting di Sumatra. 

Lartas lewat Permendag 2017, 2020, 2023 dan 2024 ini telah menutup akses 25 kategori barang impor (berdasar Permendag 36/2023), seperti elektronik dan komputer, makanan-minuman, hortikultura, bahan kimia, ekstrak nabati, kosmetik, tekstil, mainan, pakaian, serta berbagai bahan baku atau setengah jadi untuk KEK Sei Mangkei, Kawasan Industri Kuala Tanjung semisal Inalum sebagai entitas induk BUMN pertambangan nasional terdekat sekitarnya. Walau ada kargo ekspor dari Kuala Tanjung, jika baliknya kosong, konskuensinya menimbulkan ketidakseimbangan trafik yang merugikan. Dampak operasionalnya, Pelabuhan Kuala Tanjung menjadi stagnan, padahal investasi negara lewat modal BUMN dan swasta di diperkirakan telah menghabiskan Rp11 triliun untuk penyediaan infrastruktur, suprastruktur, juga kawasan industri Kuala Tanjung, KEK Sei Mangkei, termasuk penyediaan akses darat dan tol sekitar Kuala Tanjung. Sementara, pelabuhan Belawan yang menjadi pilihan tujuan kebijakan lartas memiliki keterbatasan kedalaman navigasi perairan termasuk kolam kurang dari 9 meter. Secara teknis, hanya mampu menangani armada kapal dengan kapasitas angkut 500—800 boks kontainer. Sementara dermaga kontainer Kuala Tanjung dengan kedalaman 16 meter mampu menangani kapal berukuran besar bertipe Post-Panamax dengan kapasitas angkut hingga 18.000 boks kontainer. Dalam konteks Pelabuhan Belawan dan Pelabuhan Kuala Tanjung, penerapan lartas perlu dilakukan dengan tidak diskriminatif. Keduanya mungkin perlu mendapatkan porsi lartas yang rasional dengan target meningkatkan nilai tambah komoditas atau kargo unggulan Sumatra dan nasional.

Legalisasi Ganja Medis, Tunggu Apa Lagi

KT1 26 Mar 2024 Tempo
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi yang menolak legalisasi ganja untuk kepentingan medis bisa berdampak negatif. Para penderita penyakit berat akan semakin lama mendapat alternatif pengobatan yang sangat mungkin lebih ampuh dan tak memakan biaya banyak. Pemerintah perlu segera mempercepat legalisasi ganja medis, disertai kajian yang komprehensif serta pengaturan yang ketat, untuk membantu penyembuhan pasien yang berpenyakit berat.

Pada Rabu, 20 Maret 2024, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan legalisasi ganja melalui uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 Beserta Protokol yang Mengubahnya. Mahkamah menganggap bahwa narkotika golongan I, termasuk ganja dan turunannya, hanya dapat digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan tak dapat digunakan untuk terapi.

Mahkamah pada 20 Juli 2022 juga menolak uji materi Undang-Undang Narkotika yang diajukan para aktivis legalisasi ganja. Salah satu pengusungnya adalah orang tua anak yang menderita cerebral palsy. Beberapa studi menunjukkan bahwa ganja medis mampu mengatasi gejala cerebral palsy seperti nyeri kronis dan epilepsi. Mahkamah mendorong pemerintah segera mengkaji manfaat ganja untuk kepentingan medis.

Meski bisa menyebabkan ketergantungan, ganja berdasarkan sejumlah hasil studi mampu mengatasi sejumlah penyakit seperti nyeri kronis hingga membantu pengobatan kanker. Ekstrak ganja dianggap dapat membantu membunuh sel kanker tertentu dan mengurangi ukuran sel lain. Manfaat ganja pun diakui oleh Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO yang telah mengeluarkan mariyuana dari daftar narkotika berbahaya. (Yetede)

INDUSTRI TEKSTIL & PRODUK TEKSTIL : ‘Banjir’ Pesanan Teradang SDM

HR1 26 Mar 2024 Bisnis Indonesia

Ketua Ikatan Pengusaha Konveksi Bandung Nandi Herdiaman mengatakan pesanan pakaian jadi mulai kembali bergairah setelah pemerintah memberlakukan kebijakan pengaturan importasi guna menjaga pasar domestik dari maraknya produk impor ilegal. “Pascaberlakunya Permendag ini, order yang masuk ke sentra-sentra IKM (industri kecil dan menengah) wilayah Jawa terjadi lonjakan yang sangat besar,” katanya, Senin (25/3). Bahkan, ada pengusaha konveksi yang mendapatkan kontrak besar dari jenama di lokapasar untuk memasok permintaan pakaian yang membeludak. Untuk itu, Nandi meminta agar pemerintah konsisten menjalankan peraturan tersebut agar bisa melindungi IKM dan UKM tekstil dari gempuran barang-barang impor. Sebelumnya, Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) melaporkan sebanyak 1 juta karyawan dirumahkan hingga terkena gelombang pemutusan hubungan kerja sejak akhir 2022—2023. Ketua Umum APSyFI Redma Gita Wirawasta mengatakan, angka PHK industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dihitung berdasarkan penurunan utilisasi kapasitas produksi yang terus susut di sejumlah pabrik. Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa mengatakan, perumahan karyawan dan PHK massal terjadi lantaran utilisasi produksi yang masih rendah, sehingga kebutuhan tenaga kerja minim. Di sisi lain, keberadaan Permendag No. 26/2023 dinilai sebagai salah satu pemicu pemulihan industri tekstil nasional. Beleid itu juga diyakini bakal mendongkrak utilisasi produksi industri hulu tekstil hingga 3—4 bulan ke depan.

PROGRAM PENANAK NASI GRATIS : SIASAT MELANJUTKAN BANTUAN AML

HR1 26 Mar 2024 Bisnis Indonesia

Efektifnya bantuan alat memasak listrik berupa penanak nasi untuk meningkatkan konsumsi listrik per kapita dan menekan impor liquefied petroleum gas atau LPG membuat legislatif meminta pemerintah agar melanjutkan program tersebut. Komisi VII DPR mendorong alokasi anggaran baru untuk kelanjutan program bantuan alat memasak listrik berupa penanak nasi listrik atau rice cooker gratis tahun ini agar upaya mengurangi impor LPG, sekaligus meningkatkan konsumsi listrik berjalan masif. Anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Mercy Chriesty Barends mengatakan bahwa pihaknya mengusulkan tambahan anggaran untuk melengkapi sisa anggaran dalam program alat memasak listrik atau AML. “Setelah Pemilu Maret ini, anggaran akan disisir lagi dan kemudian alokasi anggaran mungkin akan bisa dialokasikan,” katanya saat Rapat Kerja dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Senin (25/3). Senada, Mulyanto, Anggota Komisi VII DPR lainnya mendorong otoritas energi nasional untuk memanfaatkan SiLPA program bantuan rice cooker akhir 2023 lalu untuk alokasi tahun ini.   Seperti diketahui, Kementerian ESDM tidak lagi menganggarkan alokasi khusus untuk program rice cooker gratis pada tahun buku 2024. Adapun, realisasi total anggaran program alat memasak listrik dari anggaran 2023 telah mencapai angka Rp176,06 miliar dari pagu awal Rp322,5 miliar. Berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian ESDM, program alat memasak listrik tersebut telah tersalur 342.621 unit atau 68,5% dari target 500.000 unit dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 per pertengahan bulan lalu. 

Adapun, rice cooker gratis itu didistribusikan ke 36 provinsi, dengan realisasi salur intensif di Jawa—Bali. Berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, realisasi distribusi AML di Jawa—Bali sudah mencapai 192.890 unit atau 56,30% dari keseluruhan alokasi yang disiapkan. Direktur Jenderal Ketenagalistrik­an Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu mengatakan, terdapat efisiensi sebesar Rp99.185 per unit, dari rencana anggaran biaya produksi sebesar Rp475.000 per unit. Alasannya, terdapat perubahan pengadaan produksi modifikasi menjadi produk pasaran. “Harga merek bervariasi, mulai dari Rp249.500 per unit sampai dengan Rp530.000 per unit,” katanya. Lima merek yang digandeng otoritas setrum dalam program bagi-bagi rice cooker gratis itu, di antaranya Cosmos, Miyako, Sanken, Sekai, dan Maspion. Di sisi lain, distribusi alat memasak listrik dilakukan lewat PT Pos Indonesia (Persero) untuk 36 provinsi, dengan penawaran ongkos kirim sebesar Rp169.200 per unit. Kemudian, realisasi ongkos kirim rata-rata sebesar Rp133.178 per unit, sehingga terdapat penghematan sebesar Rp36.022 per unit. Upaya DPR tersebut juga sebenarnya sejalan dengan rencana pemerintah yang ingin melanjutkan program tersebut. Bahkan, pemerintah mendesain program tersebut melengkapi bantuan pasang baru listrik yang sudah ada anggarannya.