;
Tags

Kebijakan

( 1327 )

PENATAAN JAKARTA : MASALAH KLASIK YANG BELUM TERUSIK

HR1 16 Apr 2024 Bisnis Indonesia

Ada satu tradisi Lebaran di masyarakat yang bertahan dari waktu ke waktu yakni pulang kampung alias mudik. Mereka yang merantau dan mengais rezeki di kota-kota besar, seperti Jakarta menyempatkan diri untuk menengok kampung halaman dan bertemu dengan orang-orang tercinta. Mudik tahun ini menjadi pengalaman pertama bagi G. Pujo Asmoro, 42 tahun, karyawan di salah satu anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara. Sejak 2023, dia memilih untuk merantau ke Jakarta setelah lebih dari 10 tahun berkarier di Semarang. Jauh sebelum mantap menekuni pekerjaan di Jakarta, dia banyak berkonsultasi dengan rekan-rekannya yang sudah puluhan tahun bekerja di Ibu Kota. Meski ada risiko yang dihadapi, seperti tidak bisa mendampingi anak-anaknya tumbuh dewasa, dia menerima pekerjaan karena sesuai dengan keahliannya dengan penawaran gaji menarik. 

Demikian halnya dengan Andin Nastya, 25 tahun. Selepas Lebaran tahun ini, dia memutuskan merantau ke Jakarta. Andin diterima bekerja sebagai karyawan bagian administrasi pemasaran di perusahaan bidang distribusi alat-alat sektor konstruksi dan manufaktur yang berkantor di kawasan Kebagusan, Jakarta Selatan. Semula dia bekerja di perusahaan manufaktur produksi bahan bangunan di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, sekitar 4 tahun lamanya. Bagi sebagian kalangan, Jakarta masih jadi tumpuan mimpi untuk meningkatkan kesejahteraan. Sebagai kota besar, banyak peluang pekerjaan yang bisa digarap oleh masyarakat dengan keahlian tertentu. Survei yang pernah dilakukan oleh Visi Teliti Saksama pada 2022 yang diolah oleh Data Indonesia, sebanyak 60% warga yang tinggal di luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, menyatakan minatnya untuk berpindah ke Jakarta.

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan bahwa secara umum, pemerintah daerah Jakarta terbuka terhadap pendatang dengan mengacu pada dua kebijakan pokok. “Terutama untuk fenomena pendatang unskilled. Pertama, Dinsos melalui Satgas Pelayanan, Pengawasan, dan Pengendalian Sosial atau P3S di tingkat dinas dan suku dinas lima wilayah akan bekerja sama dengan Satpol PP untuk melakukan pengawasan,” katanya kepada Bisnis. “Kedua, kami punya program pemulangan para pendatang, apabila mereka termasuk warga binaan kategori orang terlantar, atau pendatang unskilled. Hal ini dilakukan agar para pendatang tersebut tidak menjadi permasalahan sosial baru di DKI Jakarta,” ujarnya. Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menuturkan urbanisasi masih menjadi satu tantangan Jakarta ke depan, meski statusnya tak lagi sebagai Ibu Kota Negara. 

Dalam Pasal 34 Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, diatur secara spesifik mengenai kewenangan khusus Jakarta dalam bidang administrasi kependudukan dan catatan sipil. Kewenangan itu berupa penertiban administrasi kependudukan dan catatan sipil terhadap penduduk yang terdaftar di Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang tidak bertempat tinggal di DKJ dalam kurun waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut Ketua Ikatan Ahli Perencana Wilayah dan Kota (IAP) Jakarta Adhamaski Pangeran, untuk menjadi kota global diperlukan paradigma pembangunan Jakarta yang berfokus kepada pertumbuhan ekonomi. Sementara itu, Colliers Indonesia menilai Jakarta masih memiliki daya tarik dari sisi investsi properti meski tak berstatus sebagai ibu kota negara. Menurut Head of Advisory Colliers Indonesia Monica Koesnovagril, dalam jangka waktu pendek, harga properti di Jakarta tidak akan dipengaruhi perpindahan ibu kota ke IKN.

Data Industri Tekstil dan Pakaian Bekas Impor

KT1 13 Apr 2024 Tempo
MESKI sudah lama dilarang, kegiatan impor pakaian bekas masih terus berjalan. Buktinya, sepanjang 2023, Kementerian Perdagangan telah memusnahkan pakaian bekas impor senilai Rp 174,8 miliar. Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia Hermawati Setyoriny mengatakan bahwa masuknya pakaian bekas dari luar negeri menghambat pertumbuhan industri tekstil dalam negeri. Berdasarkan laporan Kementerian Perdagangan, selama periode 2018-2023, volume ekspor produk tekstil pakaian jadi Indonesia hanya meningkat 0,84 persen per tahun.

Barang impor menjadi keluhan utama para pelaku usaha berbagai kelas dan sektor. Tak hanya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pedagang pasar luring, para pelaku industri tekstil dan produk tekstil (TPT) menuding barang-barang dari luar negeri itu menjadi biang keladi turunnya pendapatan mereka. Beberapa asosiasi pengusaha pun bersurat kepada Presiden Joko Widodo mengeluhkan banjirnya produk impor. Perkara itu lantas menjadi isu yang diangkat dalam rapat terbatas bersama para menteri. Hasilnya, pemerintah sepakat bakal memperketat importasi untuk delapan kelompok produk, seperti pakaian jadi, mainan anak, barang elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil sudah jadi, obat tradisional dan suplemen kesehatan, dan produk tas. (Yetede)


Menuju Desa Berdaulat Desa Berbudaya

KT3 12 Apr 2024 Kompas

Hiruk-pikuk revisi UU Desa telah selesai dengan disetujuinya perubahan terhadap UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ada lima poin yang paling disorot, yaitu tentang penambahan penghasilan kepala desa, alokasi anggaran dana desa, insentif RT dan RW serta masa jabatan kepala desa. Melalui negosiasi dan kompromi masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih kembali sekali. Dengan disahkannya UU Desa pada 28 Maret 2024, sudah waktunya melakukan pembenahan dan percepatan agar target dan capaian yang direncanakan bisa terwujud. Terutama mewujudkan desa yang berdaulat dalam berkebudayaan.

Masyarakat di desa-desa pada masa lalu selalu memproduksi sumber pangan yang berasal dari umbi-umbian dan sumber lain di sekitarnya, yang mulai banyak ditinggalkan. Dalam menanggulangi gizi buruk, tetumbuhan dan tanaman obat yang sudah tumbuh di mana-mana dan dipraktikkan sejak dulu kala, telah mampu menjadi sumber yang cukup penting dalam menjaga kesehatan dan bersahabat dengan alam. Melihat potensi kebudayaan yang ada, Sustainable Development Goals (SDGs) Desa merupakan upaya konkret dalam mencapaitujuan pembangunan berkelanjutan.

Pada SDGs Desa ada 18 tujuan, yaitu desa tanpa kemiskinan, desa tanpa kelaparan, desa sehat dan sejahtera; pendidikan desa berkualitas; desa berkesetaraan jender; desa layak air bersih dan sanitasi; desa berenergi bersih terbarukan, pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi desa, inovasi dan infrastruktur desa; desa tanpa kesenjangan; kawasan permukiman desa berkelanjutan; konsumsi dan produksi desa yang sadar lingkungan. Mengacu pada data Indeks Desa Membangun (IDM) 2023, desa di Indonesia jumlahnya 74.400-an. Terbagi dalam beberapa kategori: desa maju sebanyak 23.030 desa; desa mandiri 11.456 desa.

Melalui pemanfaatan ragam kebudayaan yang ada seperti penyelenggaraan festival dan bazar, akan memperkuat kohesi sosial antar masyarakat sehingga nilai-nilai gotong royong yang sudah ada sejak lama dapat terus terbangun. Peran kepala desa yang masa jabatannya delapan tahun dan bisa mencapai 16 tahun, diharapkan dapat menggali dan mengajak generasi muda dan kaum terpelajar melihat potensi yang ada di desa. Dengan adanya dana desa yang jumlah semakin meningkat dari tahun ke tahun, sudah waktunya desa mengalokasikan sebagian dananya untuk pemajuan kebudayaan desa untuk membantu menyelesaikan problem lainnya, terutama yang berkaitan dengan SDGs Desa. (Yoga) 

Karena RUU Perampasan Aset Tak Bisa Berdiri Sendiri

KT1 08 Apr 2024 Tempo
SEBELAS bulan berlalu sejak pemerintah menyerahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana (RUU Perampasan Aset atau RUU PA) kepada parlemen. Namun DPR tak kunjung membahas draf aturan tersebut. Publik pun santer mengkritik berlarut-larutnya proses ini dan mendesak parlemen segera memulai musyawarah yang inklusif atas RUU tersebut.  RUU PA memang memiliki beberapa isu yang perlu ditinjau ulang. Antara lain soal distribusi wewenang penegakan hukum dalam fase investigasi, litigasi, dan manajemen aset. Meski demikian, RUU itu tetap merupakan terobosan inovatif yang layak diadvokasikan. 

Berkaitan dengan peran dan tujuan RUU PA, yang sering dipromosikan sebagai obat manjur untuk masalah pemulihan aset-aset hasil kejahatan, artikel ini berargumen bahwa upaya mengundangkan RUU PA barulah separuh dari solusi yang dianggap mujarab tersebut. Agar benar-benar manjur, perlu ada upaya tambahan, yakni reformasi hukum pada legislasi antikorupsi.  Kondisi tersebut tidak bisa dipisahkan dari batas-batas konseptual RUU Perampasan Aset. Kontras dengan perampasan aset tradisional yang didasarkan pada penjatuhan pidana terhadap terdakwa, RUU PA mengedepankan suatu instrumen yang dalam literatur dikenal sebagai perampasan tanpa pemidanaan (PTP). Istilah ini merujuk pada perampasan terhadap aset pidana yang tidak memerlukan penuntutan dan penjatuhan pidana atas pelaku kejahatan (Boucht, 2017). 

Walaupun bentuk dasar PTP telah diadopsi dalam UU Tindak Pidana Pencucian Uang, RUU PA mengatur mekanisme PTP yang lebih komprehensif. Menukil Campbell (2007), PTP dipandang sebagai respons adaptif pemerintah untuk menangani masalah mutakhir yang tak dapat diselesaikan dengan metode-metode konvensional proses pidana. (Yetede)

Operasi Terbaru Menggembosi KPK

KT1 05 Apr 2024 Tempo (H)
DI kalangan aktivis antikorupsi beredar kabar tak mengenakan: pemerintah punya rencana matang menggabungkan Komisi Pemberatasan Korupsi dengan Ombudsman. Kurnia Ramadhana, peneliti Indonesia Corruption Watch, mendengar kabar peleburan KPK-Ombudsman karena pemerintah ingin berfokus mencegah korupsi. Kurnia mengatakan, jika betul terjadi, rencana tersebut patut diwaspadai. "Saya khawatir peleburan itu bagian dari rancangan besar melemahkan KPK," kata Kurnia, Kamis, 4 April 2024.

Dalam diskusi publik bertajuk "Pemberantasan Korupsi: Refleksi dan Harapan" yang digelar KPK di Gedung Merah Putih pada Selasa, 2 April lalu, Kurnia juga melontarkan kabar itu. Ia sengaja mengungkapkannya agar Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) merespons dan memastikan kebenaran informasi tersebut. "Ini juga sebagai alarm untuk masyarakat," ujarnya.


Perpanjangan Masa Jabatan Kades Tak Atasi Masalah

KT3 30 Mar 2024 Kompas

Dengan keputusan DPR mengesahkan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai undang-undang, di Jakarta, Kamis (28/3/2024), maka masa jabatan kepala desa (kades) dari sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun. Alih-alih mengatasi permasalahan desa, perpanjangan masa jabatan ini malah akan membuat para kades merasa memiliki kewenangan yang besar, apalagi jika kontrol masyarakat tidak kuat. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman, Jumat (29/3), mengatakan, masa jabatan kades yang diperpanjang menjadi delapan tahun tidak serta-merta akan mengatasi persoalan di desa. Sebaliknya, perpanjangan masa jabatan itu akan menjadikan kades merasa memiliki kewenangan yang besar. Hal ini mengingat ada banyak kades yang terlibat dalam korupsi dana desa.

”Kasus-kasus penyelewengan dana desa, yang menurut Indonesia Corruption Watch atau ICW melibatkan banyak kepala desa, memberikan gambaran bahwa tak semua kepala desa memiliki integritas,” kata Herman. Mengutip data ICW, kasus korupsi dana desa meningkat sembilan kali lipat selama periode 2015-2021. Korupsi dana desa pada 2015 sebanyak 21 kasus dan meningkat jadi 154 kasus pada 2021. ICW mencatat, dana desa yang digelontorkan pemerintah selama 2015-2021 mencapai Rp 400,1 triliun. Selama periode itu, terjadi 592 kasus korupsi di tingkat desa dengan 729 tersangka. Akibat praktik korupsi itu, kerugian negara mencapai Rp 433,8 miliar. Menurut Herman, yang dibutuhkan adalah tata kelola desa yang baik, baik itu penguatan perencanaan, penganggaran, hingga penerapan pembangunan. Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk pengawasan kinerja kades harus dioptimalkan dan kontrol masyarakat juga harus kuat. (Yoga)

RUU DAERAH KHUSUS JAKARTA : JAKARTA OPER STATUS IBU KOTA

HR1 30 Mar 2024 Bisnis Indonesia

DPR RI telah mengetok palu pengesahan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-undang. Selain mengatur proses penunjukkan kepala daerah, aturan ini juga menegaskan status Jakarta sebagai pusat ekonomi dan bisnis nasional. DPR RI resmi mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (28/3). “Apakah Rancangan Undang-undang tentang tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang? Setuju,” ujar Ketua DPR RI Puan Maharani diikuti persetujuan anggota dewan lainnya dan ketukan palu. Dari 9 fraksi DPR RI, hanya satu fraksi yang menolak pengesahan RUU DKJ ini yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sebelumnya, anggota DPR RI Fraksi PKS Anshory Siregar menilai pembahasan RUU DKJ itu terlalu terburu-buru dibahas tanpa ada keterlibatan masyarakat yang berarti. “Rendahnya partisipasi dari masyarakat sudah membuat lemah RUU DKJ. Proses pembahasannya sama seperti Ciptaker dan RUU IKN, semua prosesnya terburu-buru,” tuturnya di Gedung DPR Jakarta, Senin (18/3).Anshory juga mengatakan bahwa RUU DKJ masih cacat prosedural karena waktu untuk membahasnya sangat terbatas. Selain itu, RUU DKJ dirasa akan bertabrakan dengan aturan hukum yang berlaku. Status kekhususan ini nantinya akan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi Jakarta yang disiapkan sebagai pusat ekonomi dan bisnis nasional. 

 “Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta merupakan wujud komitmen bersama antara pemerintah, DPR RI, dan DPD RI untuk mengupayakan Jakarta menjadi kota berkelas dunia dengan tetap memper-tahankan perputaran ekonomi yang besar,” ujar Tito dalam rapat paripurna. Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan RUU DKK yang disahkan menjadi Undang-undang ini terdiri dari 12 bab dan 73 pasal. Sebagai informasi, status Ibu Kota DKI Jakarta akan resmi dipindahkan ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait perpindahan IKN ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Sebelumnya, Kepala Otorita IKN Bambang Susantono mengatakan rencananya Jokowi akan mengeluarkan Keppres tersebut pada awal 2024, seiring dengan persiapan pelayanan publik yang akan dilakukan bertahap. Meski demikian, hingga kini Keppres tersebut belum dikeluarkan. Sejak berlakunya Undang-undang (UU) No.3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), Jakarta telah kehilangan status sebagai ibu kota negara Republik Indonesia terhitung 15 Februari 2024. Ketika keputusan presiden telah ditetapkan, sebagaimana Pasal 41 ayat (1) UU IKN, maka UU No. 29/2007 akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, kecuali terkait fungsinya sebagai daerah otonom.

Bantuan Sosial Menciptakan Ketimpangan Ekonomi

KT1 28 Mar 2024 Tempo

Pemerintah tak kunjung memahami pepatah lama “beri kail, jangan ikan” kepada pemancing jika ingin mereka mandiri. Setiap tahun, pemerintah makin menaikkan nilai bansos, tapi tak kunjung memberantas kemiskinan. Dalam sepuluh tahun terakhir, pemerintahan Joko Widodo menggelontorkan tak kurang Rp 3.663 triliun untuk bansos. Namun angka kemiskinan tahun lalu masih 9,6 %, lebih tinggi dari target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional sebesar 8 %. Meski begitu, untuk tahun ini, pemerintah malah menaikkan anggaran bansos sebesar Rp 22,5 triliun, naik 135,1 % dibanding tahun lalu. Menkeu Sri Mulyani memaparkan proposal kenaikan itu di depan Komisi Keuangan DPR pada 19 Maret 2024. Alasan kenaikan mengkonfirmasi masih tingginya tingkat kemiskinan: jumlah penerima yang bertambah dan jenis bantuan yang kian beragam.

Klaim pemerintah memberikan jaring pengaman kepada masyarakat paling miskin agar tak terimpit oleh kelesuan ekonomi akibat gejolak ekonomi global juga terdengar seperti mencari-cari alasan. Faktanya, pertumbuhan ekonomi pada periode kedua pemerintahan Jokowi tak dinikmati oleh mayoritas kelompok masyarakat. Buku putih Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) UI, Agenda Ekonomi Masyarakat 2024-2029, menyimpulkan kebijakan atau program pemerintah terfokus pada 20 % kelompok terbawah melalui pelbagai bantuan perlindungan sosial dan 10 % kelompok teratas melalui pelbagai insentif usaha. Kebijakan pemerintah melupakan 40-80 % kelas menengah yang mengalami pertumbuhan negatif pada 2019-2024.

Akibatnya malah timbul ketimpangan ekonomi yang semakin tajam akibat pemberian bansos yang kurang tepat sasaran dimana kelas menengah bawah rentan menjadi miskin tanpa perhatian dan uluran tangan pemerintah, sedang 10 % kelompok teratas malah semakin kaya akibat insentif usaha yang diberikan pemerintah. Solusi yang ditawarkan LPEM adalah memperkuat kelas menengah Indonesia dengan menciptakan kail berupa layanan pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan layanan perawatan untuk mendorong sumber daya manusia unggul. Bansos jelas bukan solusi menuju cita-cita itu. Bansos merupakan solusi jangka pendek mencegah keterpurukan ekonomi. Apalagi jika bansos dibuat untuk tujuan elektoral pemilihan umum lima tahunan. (Yetede)

Sebaran Sektor dan Lokasi Proyek Strategis Nasional

KT1 28 Mar 2024 Tempo
Pemerintah memberikan status proyek strategis nasional (PSN) terhadap sejumlah proyek pembangunan di sektor infrastruktur, kawasan industri, perumahan, energi, teknologi, pendidikan, pariwisata, dan perkebunan. Proyek yang berstatus PSN ini mendapat berbagai dukungan dan insentif dari pemerintah. Yang terbaru adalah Pengembangan 14 PSN di sejumlah daerah yakni di Kepulauan Riau, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara. Mencakup pengembangan di berbagai sektor, 14 PSN baru tersebut terdiri dari 8 Kawasan Industri, 2 Kawasan Pariwisata, 2 Jalan Tol, 1 Kawasan Pendidikan, Riset dan Teknologi, Kesehatan, serta 1 Proyek Migas Lepas Pantai.

Kementerian Koordinator Perekonomian menyebutkan, sepanjang 2013-2023, ada 190 PSN yang rampung dengan nilai investasi Rp 1.515,4 triliun. Jumlah tenaga kerja yang terserap oleh semua PSN itu mencapai 2,71 juta orang.  Merujuk pada Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Daftar PSN, terdapat 204 proyek dan 13 program strategis nasional yang menjadi PSN dengan estimasi nilai investasi Rp 5.918,86 triliun. (Yetede)

Permendag 36/2023 Berpotensi Ganggu Sektor Pariwisata

KT1 27 Mar 2024 Investor Daily (H)
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36/2023 yang penerbitannya ditujukan untuk memperkuat efektivitas pengendalian impor dinilai justru berpotensi mengganggu pemulihan  sektor pariwisata di Tanah Air pascapandemi Covid-19. Potensi ini bisa benar-benar terwujud bila pembatasan impor  oeh permendag tersebut  mengganggu proses operasional berbagai kegiatan untuk aktivitas  pariwsata di dalam negeri. Misalnya, terkait aktivitas pariwisata  yang membutuhkan impor minuman beralkohol dengan merk tertentu  yang hanya tersedia  di luar negeri. Ketika kehadiran permendag itu kemudian membuat pelaku usaha  pariwisata kesulitan  maupun kebingungan menjalankan  kebijakan ini,  hal ini akan berdampak ke sektor pariwisata terutama dengan segmen wisatawan mancanegara (wisman). "Jika hal ini menjadi kasus, maka fungsinya akan  ada persepsi yang muncul dari wisatawan mancanegara terkait ekspektasi mereka ketika melakukan kunjungan wisata. Dan sebaliknya jika tidak terlalu bermasalah, maka saya kira persepsi negatif dari permendag ini terhadap wisman itu sendiri relatif kecil," ujar peneliti Reform of Center on Economics (Core) Indonesia Yusuf  Rendy manilet kepada Investor daily. (Yetede)