Kebijakan
( 1327 )PENATAAN JAKARTA : MASALAH KLASIK YANG BELUM TERUSIK
Ada satu tradisi Lebaran di masyarakat yang bertahan dari waktu ke waktu yakni pulang kampung alias mudik. Mereka yang merantau dan mengais rezeki di kota-kota besar, seperti Jakarta menyempatkan diri untuk menengok kampung halaman dan bertemu dengan orang-orang tercinta. Mudik tahun ini menjadi pengalaman pertama bagi G. Pujo Asmoro, 42 tahun, karyawan di salah satu anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara. Sejak 2023, dia memilih untuk merantau ke Jakarta setelah lebih dari 10 tahun berkarier di Semarang. Jauh sebelum mantap menekuni pekerjaan di Jakarta, dia banyak berkonsultasi dengan rekan-rekannya yang sudah puluhan tahun bekerja di Ibu Kota. Meski ada risiko yang dihadapi, seperti tidak bisa mendampingi anak-anaknya tumbuh dewasa, dia menerima pekerjaan karena sesuai dengan keahliannya dengan penawaran gaji menarik.
Demikian halnya dengan Andin Nastya, 25 tahun. Selepas Lebaran tahun ini, dia memutuskan merantau ke Jakarta. Andin diterima bekerja sebagai karyawan bagian administrasi pemasaran di perusahaan bidang distribusi alat-alat sektor konstruksi dan manufaktur yang berkantor di kawasan Kebagusan, Jakarta Selatan. Semula dia bekerja di perusahaan manufaktur produksi bahan bangunan di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, sekitar 4 tahun lamanya.
Bagi sebagian kalangan, Jakarta masih jadi tumpuan mimpi untuk meningkatkan kesejahteraan. Sebagai kota besar, banyak peluang pekerjaan yang bisa digarap oleh masyarakat dengan keahlian tertentu. Survei yang pernah dilakukan oleh Visi Teliti Saksama pada 2022 yang diolah oleh Data Indonesia, sebanyak 60% warga yang tinggal di luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, menyatakan minatnya untuk berpindah ke Jakarta.
Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan bahwa secara umum, pemerintah daerah Jakarta terbuka terhadap pendatang dengan mengacu pada dua kebijakan pokok. “Terutama untuk fenomena pendatang unskilled. Pertama, Dinsos melalui Satgas Pelayanan, Pengawasan, dan Pengendalian Sosial atau P3S di tingkat dinas dan suku dinas lima wilayah akan bekerja sama dengan Satpol PP untuk melakukan pengawasan,” katanya kepada Bisnis. “Kedua, kami punya program pemulangan para pendatang, apabila mereka termasuk warga binaan kategori orang terlantar, atau pendatang unskilled. Hal ini dilakukan agar para pendatang tersebut tidak menjadi permasalahan sosial baru di DKI Jakarta,” ujarnya. Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menuturkan urbanisasi masih menjadi satu tantangan Jakarta ke depan, meski statusnya tak lagi sebagai Ibu Kota Negara.
Dalam Pasal 34 Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, diatur secara spesifik mengenai kewenangan khusus Jakarta dalam bidang administrasi kependudukan dan catatan sipil. Kewenangan itu berupa penertiban administrasi kependudukan dan catatan sipil terhadap penduduk yang terdaftar di Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang tidak bertempat tinggal di DKJ dalam kurun waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Ketua Ikatan Ahli Perencana Wilayah dan Kota (IAP) Jakarta Adhamaski Pangeran, untuk menjadi kota global diperlukan paradigma pembangunan Jakarta yang berfokus kepada pertumbuhan ekonomi.
Sementara itu, Colliers Indonesia menilai Jakarta masih memiliki daya tarik dari sisi investsi properti meski tak berstatus sebagai ibu kota negara. Menurut Head of Advisory Colliers Indonesia Monica Koesnovagril, dalam jangka waktu pendek, harga properti di Jakarta tidak akan dipengaruhi perpindahan ibu kota ke IKN.
Data Industri Tekstil dan Pakaian Bekas Impor
Menuju Desa Berdaulat Desa Berbudaya
Hiruk-pikuk revisi UU Desa telah selesai dengan disetujuinya
perubahan terhadap UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ada lima poin yang paling
disorot, yaitu tentang penambahan penghasilan kepala desa, alokasi anggaran
dana desa, insentif RT dan RW serta masa jabatan kepala desa. Melalui negosiasi
dan kompromi masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih kembali
sekali. Dengan disahkannya UU Desa pada 28 Maret 2024, sudah waktunya melakukan
pembenahan dan percepatan agar target dan capaian yang direncanakan bisa
terwujud. Terutama mewujudkan desa yang berdaulat dalam berkebudayaan.
Masyarakat di desa-desa pada masa lalu selalu memproduksi
sumber pangan yang berasal dari umbi-umbian dan sumber lain di sekitarnya, yang
mulai banyak ditinggalkan. Dalam menanggulangi gizi buruk, tetumbuhan dan
tanaman obat yang sudah tumbuh di mana-mana dan dipraktikkan sejak dulu kala,
telah mampu menjadi sumber yang cukup penting dalam menjaga kesehatan dan
bersahabat dengan alam. Melihat potensi kebudayaan yang ada, Sustainable
Development Goals (SDGs) Desa merupakan upaya konkret dalam mencapaitujuan
pembangunan berkelanjutan.
Pada SDGs Desa ada 18 tujuan, yaitu desa tanpa kemiskinan,
desa tanpa kelaparan, desa sehat dan sejahtera; pendidikan desa berkualitas;
desa berkesetaraan jender; desa layak air bersih dan sanitasi; desa berenergi
bersih terbarukan, pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi desa, inovasi dan
infrastruktur desa; desa tanpa kesenjangan; kawasan permukiman desa berkelanjutan;
konsumsi dan produksi desa yang sadar lingkungan. Mengacu pada data Indeks Desa
Membangun (IDM) 2023, desa di Indonesia jumlahnya 74.400-an. Terbagi dalam
beberapa kategori: desa maju sebanyak 23.030 desa; desa mandiri 11.456 desa.
Melalui pemanfaatan ragam kebudayaan yang ada seperti penyelenggaraan
festival dan bazar, akan memperkuat kohesi sosial antar masyarakat sehingga
nilai-nilai gotong royong yang sudah ada sejak lama dapat terus terbangun. Peran
kepala desa yang masa jabatannya delapan tahun dan bisa mencapai 16 tahun, diharapkan
dapat menggali dan mengajak generasi muda dan kaum terpelajar melihat potensi
yang ada di desa. Dengan adanya dana desa yang jumlah semakin meningkat dari
tahun ke tahun, sudah waktunya desa mengalokasikan sebagian dananya untuk
pemajuan kebudayaan desa untuk membantu menyelesaikan problem lainnya, terutama
yang berkaitan dengan SDGs Desa. (Yoga)
Karena RUU Perampasan Aset Tak Bisa Berdiri Sendiri
Operasi Terbaru Menggembosi KPK
Perpanjangan Masa Jabatan Kades Tak Atasi Masalah
Dengan keputusan DPR mengesahkan RUU tentang Perubahan Kedua
atas UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai undang-undang, di Jakarta, Kamis
(28/3/2024), maka masa jabatan kepala desa (kades) dari sebelumnya enam tahun menjadi
delapan tahun. Alih-alih mengatasi permasalahan desa, perpanjangan masa jabatan
ini malah akan membuat para kades merasa memiliki kewenangan yang besar,
apalagi jika kontrol masyarakat tidak kuat. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan
Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman, Jumat (29/3), mengatakan,
masa jabatan kades yang diperpanjang menjadi delapan tahun tidak serta-merta
akan mengatasi persoalan di desa. Sebaliknya, perpanjangan masa jabatan itu
akan menjadikan kades merasa memiliki kewenangan yang besar. Hal ini mengingat ada
banyak kades yang terlibat dalam korupsi dana desa.
”Kasus-kasus penyelewengan dana desa, yang menurut Indonesia
Corruption Watch atau ICW melibatkan banyak kepala desa, memberikan gambaran
bahwa tak semua kepala desa memiliki integritas,” kata Herman. Mengutip data
ICW, kasus korupsi dana desa meningkat sembilan kali lipat selama periode
2015-2021. Korupsi dana desa pada 2015 sebanyak 21 kasus dan meningkat jadi 154
kasus pada 2021. ICW mencatat, dana desa yang digelontorkan pemerintah selama
2015-2021 mencapai Rp 400,1 triliun. Selama periode itu, terjadi 592 kasus korupsi
di tingkat desa dengan 729 tersangka. Akibat praktik korupsi itu, kerugian
negara mencapai Rp 433,8 miliar. Menurut Herman, yang dibutuhkan adalah tata kelola
desa yang baik, baik itu penguatan perencanaan, penganggaran, hingga penerapan
pembangunan. Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk pengawasan kinerja
kades harus dioptimalkan dan kontrol masyarakat juga harus kuat. (Yoga)
RUU DAERAH KHUSUS JAKARTA : JAKARTA OPER STATUS IBU KOTA
DPR RI telah mengetok palu pengesahan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-undang. Selain mengatur proses penunjukkan kepala daerah, aturan ini juga menegaskan status Jakarta sebagai pusat ekonomi dan bisnis nasional. DPR RI resmi mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna ke-14 masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (28/3). “Apakah Rancangan Undang-undang tentang tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang? Setuju,” ujar Ketua DPR RI Puan Maharani diikuti persetujuan anggota dewan lainnya dan ketukan palu. Dari 9 fraksi DPR RI, hanya satu fraksi yang menolak pengesahan RUU DKJ ini yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sebelumnya, anggota DPR RI Fraksi PKS Anshory Siregar menilai pembahasan RUU DKJ itu terlalu terburu-buru dibahas tanpa ada keterlibatan masyarakat yang berarti. “Rendahnya partisipasi dari masyarakat sudah membuat lemah RUU DKJ. Proses pembahasannya sama seperti Ciptaker dan RUU IKN, semua prosesnya terburu-buru,” tuturnya di Gedung DPR Jakarta, Senin (18/3).Anshory juga mengatakan bahwa RUU DKJ masih cacat prosedural karena waktu untuk membahasnya sangat terbatas. Selain itu, RUU DKJ dirasa akan bertabrakan dengan aturan hukum yang berlaku. Status kekhususan ini nantinya akan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi Jakarta yang disiapkan sebagai pusat ekonomi dan bisnis nasional.
“Pembahasan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta merupakan wujud komitmen bersama antara pemerintah, DPR RI, dan DPD RI untuk mengupayakan Jakarta menjadi kota berkelas dunia dengan tetap memper-tahankan perputaran ekonomi yang besar,” ujar Tito dalam rapat paripurna. Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan RUU DKK yang disahkan menjadi Undang-undang ini terdiri dari 12 bab dan 73 pasal.
Sebagai informasi, status Ibu Kota DKI Jakarta akan resmi dipindahkan ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait perpindahan IKN ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Sebelumnya, Kepala Otorita IKN Bambang Susantono mengatakan rencananya Jokowi akan mengeluarkan Keppres tersebut pada awal 2024, seiring dengan persiapan pelayanan publik yang akan dilakukan bertahap. Meski demikian, hingga kini Keppres tersebut belum dikeluarkan. Sejak berlakunya Undang-undang (UU) No.3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), Jakarta telah kehilangan status sebagai ibu kota negara Republik Indonesia terhitung 15 Februari 2024.
Ketika keputusan presiden telah ditetapkan, sebagaimana Pasal 41 ayat (1) UU IKN, maka UU No. 29/2007 akan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, kecuali terkait fungsinya sebagai daerah otonom.
Bantuan Sosial Menciptakan Ketimpangan Ekonomi
Pemerintah tak kunjung memahami pepatah lama “beri kail,
jangan ikan” kepada pemancing jika ingin mereka mandiri. Setiap tahun,
pemerintah makin menaikkan nilai bansos, tapi tak kunjung memberantas
kemiskinan. Dalam sepuluh tahun terakhir, pemerintahan Joko Widodo
menggelontorkan tak kurang Rp 3.663 triliun untuk bansos. Namun angka
kemiskinan tahun lalu masih 9,6 %, lebih tinggi dari target Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional sebesar 8 %. Meski begitu, untuk tahun ini, pemerintah
malah menaikkan anggaran bansos sebesar Rp 22,5 triliun, naik 135,1 % dibanding
tahun lalu. Menkeu Sri Mulyani memaparkan proposal kenaikan itu di depan Komisi
Keuangan DPR pada 19 Maret 2024. Alasan kenaikan mengkonfirmasi masih tingginya
tingkat kemiskinan: jumlah penerima yang bertambah dan jenis bantuan yang kian
beragam.
Klaim pemerintah memberikan jaring pengaman kepada masyarakat
paling miskin agar tak terimpit oleh kelesuan ekonomi akibat gejolak ekonomi
global juga terdengar seperti mencari-cari alasan. Faktanya, pertumbuhan
ekonomi pada periode kedua pemerintahan Jokowi tak dinikmati oleh mayoritas
kelompok masyarakat. Buku putih Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat
(LPEM) UI, Agenda Ekonomi Masyarakat 2024-2029, menyimpulkan kebijakan atau
program pemerintah terfokus pada 20 % kelompok terbawah melalui pelbagai
bantuan perlindungan sosial dan 10 % kelompok teratas melalui pelbagai insentif
usaha. Kebijakan pemerintah melupakan 40-80 % kelas menengah yang mengalami
pertumbuhan negatif pada 2019-2024.
Akibatnya malah timbul ketimpangan ekonomi yang semakin tajam
akibat pemberian bansos yang kurang tepat sasaran dimana kelas menengah bawah
rentan menjadi miskin tanpa perhatian dan uluran tangan pemerintah, sedang 10 %
kelompok teratas malah semakin kaya akibat insentif usaha yang diberikan
pemerintah. Solusi yang ditawarkan LPEM adalah memperkuat kelas menengah
Indonesia dengan menciptakan kail berupa layanan pendidikan, kesehatan,
perlindungan sosial, dan layanan perawatan untuk mendorong sumber daya manusia
unggul. Bansos jelas bukan solusi menuju cita-cita itu. Bansos merupakan solusi
jangka pendek mencegah keterpurukan ekonomi. Apalagi jika bansos dibuat untuk
tujuan elektoral pemilihan umum lima tahunan. (Yetede)
Sebaran Sektor dan Lokasi Proyek Strategis Nasional
Permendag 36/2023 Berpotensi Ganggu Sektor Pariwisata
Pilihan Editor
-
Kluster Industri Fintech Kian Luas
22 Nov 2019 -
Hyundai Teken Investasi US$ 1 Miliar
14 Nov 2019 -
Dark Skies Ahead for Jokowi's economy : Experts
21 Oct 2019 -
Menteri Ekonomi Harus Benahi Iklim Usaha
21 Oct 2019









