;
Tags

Kebijakan

( 1333 )

Prabowo-Gibran Siap Kerja Keras untuk Rakyat

KT1 25 Apr 2024 Investor Daily (H)
Presiden Republik Indonesia (RI) terpilih Prabowo Subianto menegaskan, dirinya bersama Wakil Presiden RI terpilih Gibran Rakabuming Raka berkomitmen untuk bekerja keras demi Indonesia ke depan. Itu disampaikan Prabowo saat menghadiri penetapan capres-cawapres terpilih oleh KPU. Prabowo-Gibran tiba di kantor KPU RI, Jakarta, pada pukul 09.58 WIB. "Kami hari ini datang ke KPU sebagai bagian  dari proses yang kami jalankan bersama, proses pemilihan presiden,dan kami sudah ikuti semua prosesnya," kata Prabowo. Diketahui, KPU menetapkan pasangan calon presiden  dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil pilpres 2024. "Penetapan tersebut tertuang dalam berita acara nomor 252/PL.01.9.BA/05/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalan Pemilihan Ketua Umum Tahun 2024," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Dia menjelaskan, Prabowo-Gibran berhasil meraih sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59% dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20% suara disetiap provinsi yang tersebar di 38 Provinsi di Indonesia. (Yetede)

Menciptakan Ruang Fiskal Yang Memadai

KT1 19 Apr 2024 Investor daily
Pemerintah terus mendorong efisiensi pengelolaan anggaran belanja. Ikhtiar ini dilakukan  terhadap anggaran belanja rutin seperti belanja gaji dan belanja untuk kegiatan tahun jamak (multiyears). Dengan melakukan efisiensi anggaran maka pemerintah diharapkan dapat memiliki ruang fiskal memadai.  Wakil Menteri keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, dengan adanya ruang fiskal yang longgar maka pemerintah dapat memiliki alokasi anggaran untuk belanja program prioritas seperti pembangunan infrastruktur, menjalankan program perlindungan sosial, mendorong produktivitas, hingga meningkatkan peran serta UMKM, petani, dan nelayan. Pemerintah sedang menggodok Kerangka Ekonomi Makro-Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2025. Kebijakan fiskal jangka pendek tahun 2025 diarahkan untuk eskalasi pertumbuhan ekonomi, penguatan well-being, dan konvergensi antardaerah. (Yetede)

LARANGAN TERBATAS IMPOR : Pemerintah Revisi Aturan Bawaan dari Luar Negeri

HR1 18 Apr 2024 Bisnis Indonesia

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, pengaturan impor barang bawaan pribadi penumpang pesawat dari luar negeri akan kembali diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan No. 203/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Artinya, impor barang pribadi penumpang dari luar negeri bakal dikecualikan dari pemenuhan perizinan impor. Selain itu, barang bawaan pribadi dari luar negeri juga tidak batasi jenis dan jumlah barangnya, serta dapat diimpor dalam keadaan baru maupun bekas. 

Akan tetapi, Zulkifli menegaskan bahwa pengecualian izin impor terhadap barang bawaan penumpang dari luar negeri tersebut hanya berlaku untuk barang pribadi yang tidak diperdagangkan kembali di dalam negeri. Secara terpisah, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Persidangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan, keputusan tersebut dilakukan berdasarkan hasil rapat koordinasi terbatas setingkat Menteri dengan mengundang seluruh kementerian dan lembaga terkait.

SERIUS MENATA DAERAH KHUSUS JAKARTA

HR1 16 Apr 2024 Bisnis Indonesia (H)

Jakarta menanggalkan statusnya sebagai Ibu Kota Negara setelah DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi undang-undang pada 28 Maret 2024. Status Jakarta berganti menjadi pusat ekonomi nasional dan global. Dengan ‘keistimewaan’ yang dimiliki, Jakarta memiliki keleluasaan dalam mengelola kawasannya dibandingkan dengan provinsi lainnya di Indonesia. Berbagai pembenahan seperti pengelolaan kawasan, transportasi, dan berbagai penataan sosial lainnya perlu dilakukan supaya Jakarta tetap memiliki daya tarik ekonomi dan investasi.

PENGESAHAN RUU DKJ : MENANTI PERAN BARU JAKARTA

HR1 16 Apr 2024 Bisnis Indonesia

Pengujung Maret 2024 menjadi catatan sejarah dalam perjalanan bangsa Indonesia. Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dalam Rapat Paripurna yang berlangsung pada Kamis (28/3). Setelah melalui perjalanan pembahasan sejak November 2023, Jakarta menanggalkan statusnya sebagai ibu kota negara. Kini, Jakarta menyandang nama sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global. Sebutan itu sejalan dengan pengesahan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi undang-undang. Terlepas adanya pro dan kontra terkait dengan pemindahan ibu kota, keputusan politik di parlemen memperkuat posisi ibu kota baru yang berlokasi di Kalimantan Timur. 

Fungsi Jakarta yang sebelumnya sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, berganti sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global. RUU tentang Provinsi DKJ yang telah disahkan oleh DPR terdiri dari 12 bab dan 73 pasal. Dengan berbagai fungsi baru sebagai daerah khusus, praktis denyut Jakarta tak akan mengalami banyak perubahan drastis. Pemerintah dan DPR tentu menyadari bahwa jantung perekonomian Indonesia terletak di Jakarta. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), dari sisi produk domestik regional bruto atau PDRB, Jakarta berkontribusi sekitar 17% dari total PDRB nasional yang pada 2022 tercatat senilai Rp10.146,75 triliun. Peran Jakarta terlihat sangat dominan dari sisi industri jasa keuangan. Mengutip laporan distribusi simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga Januari 2024, total dana masyarakat yang dihimpun industri perbankan di Jakarta mencapai Rp4.499 triliun dengan jumlah rekening sebanyak 132,26 juta. Peran baru yang dijalani Daerah Khusus Jakarta tak lepas dari hadirnya UU No. 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Undang-undang itu menetapkan Ibu Kota Nusantara sebagai Ibu Kota Negara dengan lokasi mengambil sebagian wilayah di Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam regulasi soal Ibu Kota Nusantara itu dijelaskan pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara, ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Hal lain yang diatur, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota NusantaraMenteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat menghadiri Rapat Paripurna pengesahan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, mengatakan bahwa pemerintah bersama DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sepakat membuat norma masa transisi perpindahan agar Jakarta dapat merencanakan penyesuaian seiring dengan pembangunan yang tengah berjalan di IKN Nusantara. Pemerintah dan wakil rakyat sepakat bahwa perkembangan Jakarta tidak bisa dilepaskan dari wilayah-wilayah di sekitarnya. 

Pada Pasal 51 undang-undang disebutkan mengenai kawasan aglomerasi yang mencakup wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi. Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta membentuk Panitia Khusus (Pansus) Jakarta Pasca Ibu Kota Negara (IKN). Pansus tersebut dipimpin oleh Pantas Nainggolan, politikus dari PDI Perjuangan. Pembentukan pansus sebagai respons atas disahkannya RUU tentang Provinsi DKJ menjadi undang-undang. Sementara itu, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menuturkan peran baru Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional dan global secara resmi akan menunggu keputusan dari Presiden Joko Widodo. Menurut Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Industri Bobby Gafur Umar, sejumlah subsektor industri diperkirakan bakal moncer di DKJ. Di antaranya, subsektor di segmen teknologi canggih (high tech) seperti manufaktur barang elektronik, dan subsektor di industri keuangan.

PENATAAN JAKARTA : MASALAH KLASIK YANG BELUM TERUSIK

HR1 16 Apr 2024 Bisnis Indonesia

Ada satu tradisi Lebaran di masyarakat yang bertahan dari waktu ke waktu yakni pulang kampung alias mudik. Mereka yang merantau dan mengais rezeki di kota-kota besar, seperti Jakarta menyempatkan diri untuk menengok kampung halaman dan bertemu dengan orang-orang tercinta. Mudik tahun ini menjadi pengalaman pertama bagi G. Pujo Asmoro, 42 tahun, karyawan di salah satu anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara. Sejak 2023, dia memilih untuk merantau ke Jakarta setelah lebih dari 10 tahun berkarier di Semarang. Jauh sebelum mantap menekuni pekerjaan di Jakarta, dia banyak berkonsultasi dengan rekan-rekannya yang sudah puluhan tahun bekerja di Ibu Kota. Meski ada risiko yang dihadapi, seperti tidak bisa mendampingi anak-anaknya tumbuh dewasa, dia menerima pekerjaan karena sesuai dengan keahliannya dengan penawaran gaji menarik. 

Demikian halnya dengan Andin Nastya, 25 tahun. Selepas Lebaran tahun ini, dia memutuskan merantau ke Jakarta. Andin diterima bekerja sebagai karyawan bagian administrasi pemasaran di perusahaan bidang distribusi alat-alat sektor konstruksi dan manufaktur yang berkantor di kawasan Kebagusan, Jakarta Selatan. Semula dia bekerja di perusahaan manufaktur produksi bahan bangunan di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, sekitar 4 tahun lamanya. Bagi sebagian kalangan, Jakarta masih jadi tumpuan mimpi untuk meningkatkan kesejahteraan. Sebagai kota besar, banyak peluang pekerjaan yang bisa digarap oleh masyarakat dengan keahlian tertentu. Survei yang pernah dilakukan oleh Visi Teliti Saksama pada 2022 yang diolah oleh Data Indonesia, sebanyak 60% warga yang tinggal di luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, menyatakan minatnya untuk berpindah ke Jakarta.

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan bahwa secara umum, pemerintah daerah Jakarta terbuka terhadap pendatang dengan mengacu pada dua kebijakan pokok. “Terutama untuk fenomena pendatang unskilled. Pertama, Dinsos melalui Satgas Pelayanan, Pengawasan, dan Pengendalian Sosial atau P3S di tingkat dinas dan suku dinas lima wilayah akan bekerja sama dengan Satpol PP untuk melakukan pengawasan,” katanya kepada Bisnis. “Kedua, kami punya program pemulangan para pendatang, apabila mereka termasuk warga binaan kategori orang terlantar, atau pendatang unskilled. Hal ini dilakukan agar para pendatang tersebut tidak menjadi permasalahan sosial baru di DKI Jakarta,” ujarnya. Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menuturkan urbanisasi masih menjadi satu tantangan Jakarta ke depan, meski statusnya tak lagi sebagai Ibu Kota Negara. 

Dalam Pasal 34 Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, diatur secara spesifik mengenai kewenangan khusus Jakarta dalam bidang administrasi kependudukan dan catatan sipil. Kewenangan itu berupa penertiban administrasi kependudukan dan catatan sipil terhadap penduduk yang terdaftar di Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang tidak bertempat tinggal di DKJ dalam kurun waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut Ketua Ikatan Ahli Perencana Wilayah dan Kota (IAP) Jakarta Adhamaski Pangeran, untuk menjadi kota global diperlukan paradigma pembangunan Jakarta yang berfokus kepada pertumbuhan ekonomi. Sementara itu, Colliers Indonesia menilai Jakarta masih memiliki daya tarik dari sisi investsi properti meski tak berstatus sebagai ibu kota negara. Menurut Head of Advisory Colliers Indonesia Monica Koesnovagril, dalam jangka waktu pendek, harga properti di Jakarta tidak akan dipengaruhi perpindahan ibu kota ke IKN.

Data Industri Tekstil dan Pakaian Bekas Impor

KT1 13 Apr 2024 Tempo
MESKI sudah lama dilarang, kegiatan impor pakaian bekas masih terus berjalan. Buktinya, sepanjang 2023, Kementerian Perdagangan telah memusnahkan pakaian bekas impor senilai Rp 174,8 miliar. Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia Hermawati Setyoriny mengatakan bahwa masuknya pakaian bekas dari luar negeri menghambat pertumbuhan industri tekstil dalam negeri. Berdasarkan laporan Kementerian Perdagangan, selama periode 2018-2023, volume ekspor produk tekstil pakaian jadi Indonesia hanya meningkat 0,84 persen per tahun.

Barang impor menjadi keluhan utama para pelaku usaha berbagai kelas dan sektor. Tak hanya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pedagang pasar luring, para pelaku industri tekstil dan produk tekstil (TPT) menuding barang-barang dari luar negeri itu menjadi biang keladi turunnya pendapatan mereka. Beberapa asosiasi pengusaha pun bersurat kepada Presiden Joko Widodo mengeluhkan banjirnya produk impor. Perkara itu lantas menjadi isu yang diangkat dalam rapat terbatas bersama para menteri. Hasilnya, pemerintah sepakat bakal memperketat importasi untuk delapan kelompok produk, seperti pakaian jadi, mainan anak, barang elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil sudah jadi, obat tradisional dan suplemen kesehatan, dan produk tas. (Yetede)


Menuju Desa Berdaulat Desa Berbudaya

KT3 12 Apr 2024 Kompas

Hiruk-pikuk revisi UU Desa telah selesai dengan disetujuinya perubahan terhadap UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ada lima poin yang paling disorot, yaitu tentang penambahan penghasilan kepala desa, alokasi anggaran dana desa, insentif RT dan RW serta masa jabatan kepala desa. Melalui negosiasi dan kompromi masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih kembali sekali. Dengan disahkannya UU Desa pada 28 Maret 2024, sudah waktunya melakukan pembenahan dan percepatan agar target dan capaian yang direncanakan bisa terwujud. Terutama mewujudkan desa yang berdaulat dalam berkebudayaan.

Masyarakat di desa-desa pada masa lalu selalu memproduksi sumber pangan yang berasal dari umbi-umbian dan sumber lain di sekitarnya, yang mulai banyak ditinggalkan. Dalam menanggulangi gizi buruk, tetumbuhan dan tanaman obat yang sudah tumbuh di mana-mana dan dipraktikkan sejak dulu kala, telah mampu menjadi sumber yang cukup penting dalam menjaga kesehatan dan bersahabat dengan alam. Melihat potensi kebudayaan yang ada, Sustainable Development Goals (SDGs) Desa merupakan upaya konkret dalam mencapaitujuan pembangunan berkelanjutan.

Pada SDGs Desa ada 18 tujuan, yaitu desa tanpa kemiskinan, desa tanpa kelaparan, desa sehat dan sejahtera; pendidikan desa berkualitas; desa berkesetaraan jender; desa layak air bersih dan sanitasi; desa berenergi bersih terbarukan, pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi desa, inovasi dan infrastruktur desa; desa tanpa kesenjangan; kawasan permukiman desa berkelanjutan; konsumsi dan produksi desa yang sadar lingkungan. Mengacu pada data Indeks Desa Membangun (IDM) 2023, desa di Indonesia jumlahnya 74.400-an. Terbagi dalam beberapa kategori: desa maju sebanyak 23.030 desa; desa mandiri 11.456 desa.

Melalui pemanfaatan ragam kebudayaan yang ada seperti penyelenggaraan festival dan bazar, akan memperkuat kohesi sosial antar masyarakat sehingga nilai-nilai gotong royong yang sudah ada sejak lama dapat terus terbangun. Peran kepala desa yang masa jabatannya delapan tahun dan bisa mencapai 16 tahun, diharapkan dapat menggali dan mengajak generasi muda dan kaum terpelajar melihat potensi yang ada di desa. Dengan adanya dana desa yang jumlah semakin meningkat dari tahun ke tahun, sudah waktunya desa mengalokasikan sebagian dananya untuk pemajuan kebudayaan desa untuk membantu menyelesaikan problem lainnya, terutama yang berkaitan dengan SDGs Desa. (Yoga) 

Karena RUU Perampasan Aset Tak Bisa Berdiri Sendiri

KT1 08 Apr 2024 Tempo
SEBELAS bulan berlalu sejak pemerintah menyerahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana (RUU Perampasan Aset atau RUU PA) kepada parlemen. Namun DPR tak kunjung membahas draf aturan tersebut. Publik pun santer mengkritik berlarut-larutnya proses ini dan mendesak parlemen segera memulai musyawarah yang inklusif atas RUU tersebut.  RUU PA memang memiliki beberapa isu yang perlu ditinjau ulang. Antara lain soal distribusi wewenang penegakan hukum dalam fase investigasi, litigasi, dan manajemen aset. Meski demikian, RUU itu tetap merupakan terobosan inovatif yang layak diadvokasikan. 

Berkaitan dengan peran dan tujuan RUU PA, yang sering dipromosikan sebagai obat manjur untuk masalah pemulihan aset-aset hasil kejahatan, artikel ini berargumen bahwa upaya mengundangkan RUU PA barulah separuh dari solusi yang dianggap mujarab tersebut. Agar benar-benar manjur, perlu ada upaya tambahan, yakni reformasi hukum pada legislasi antikorupsi.  Kondisi tersebut tidak bisa dipisahkan dari batas-batas konseptual RUU Perampasan Aset. Kontras dengan perampasan aset tradisional yang didasarkan pada penjatuhan pidana terhadap terdakwa, RUU PA mengedepankan suatu instrumen yang dalam literatur dikenal sebagai perampasan tanpa pemidanaan (PTP). Istilah ini merujuk pada perampasan terhadap aset pidana yang tidak memerlukan penuntutan dan penjatuhan pidana atas pelaku kejahatan (Boucht, 2017). 

Walaupun bentuk dasar PTP telah diadopsi dalam UU Tindak Pidana Pencucian Uang, RUU PA mengatur mekanisme PTP yang lebih komprehensif. Menukil Campbell (2007), PTP dipandang sebagai respons adaptif pemerintah untuk menangani masalah mutakhir yang tak dapat diselesaikan dengan metode-metode konvensional proses pidana. (Yetede)

Operasi Terbaru Menggembosi KPK

KT1 05 Apr 2024 Tempo (H)
DI kalangan aktivis antikorupsi beredar kabar tak mengenakan: pemerintah punya rencana matang menggabungkan Komisi Pemberatasan Korupsi dengan Ombudsman. Kurnia Ramadhana, peneliti Indonesia Corruption Watch, mendengar kabar peleburan KPK-Ombudsman karena pemerintah ingin berfokus mencegah korupsi. Kurnia mengatakan, jika betul terjadi, rencana tersebut patut diwaspadai. "Saya khawatir peleburan itu bagian dari rancangan besar melemahkan KPK," kata Kurnia, Kamis, 4 April 2024.

Dalam diskusi publik bertajuk "Pemberantasan Korupsi: Refleksi dan Harapan" yang digelar KPK di Gedung Merah Putih pada Selasa, 2 April lalu, Kurnia juga melontarkan kabar itu. Ia sengaja mengungkapkannya agar Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) merespons dan memastikan kebenaran informasi tersebut. "Ini juga sebagai alarm untuk masyarakat," ujarnya.