;
Tags

Kebijakan

( 1327 )

INDUSTRI TEKSTIL & ALAS KAKI : Momentum Jaga Pertumbuhan

HR1 03 May 2024 Bisnis Indonesia

Pengecualian barang contoh untuk industri tekstil dan alas kaki dari larangan dan pembatasan impor oleh Kementerian Perdagangan diharapkan mampu memantik kinerja manufaktur di dalam negeri. Kementerian Perdagangan resmi mengeluarkan barang contoh untuk industri tekstil dan alas kaki dari larangan dan pembatasan impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 7/2024 sebagai perubahan kedua atas Permendag No. 36/2023. Direktur Impor Kemendag Arif Sulistyo mengatakan, hasil evaluasi yang dilakukan antarinstansi pemerintah telah sepakat memberikan kemudahan impor barang contoh untuk pengembangan dan penelitian di sejumlah sektor industri, termasuk tekstil dan alas kaki.

Arif menjelaskan, relaksasi impor barang contoh diperlukan agar industri dapat dengan mudah melakukan pengembangan produksi di dalam negeri. Sejumlah komoditas yang termasuk dalam pengecualian lartas impor tersebut antara lain tekstil dan produk tekstil (TPT), alas kaki, tas, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, elektronik, bahan baku pelumas, mainan, serta barang tekstil sudah jadi lainnya. Industri alas kaki memang sedang berjuang untuk bertahan dari sejumlah tantangan yang muncul di dalam dan luar negeri. Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) memproyeksikan kinerja ekspor alas kaki sepanjang tahun ini bakal terseok-seok, meski mengalami pertumbuhan secara tahunan pada Januari—Februari 2024. Direktur Eksekutif Aprisindo Firman Bakrie mengatakan produksi alas kaki terganjal lantaran impor barang sampel atau barang contoh untuk diproduksi dan diperbanyak di Indonesia makin sulit dilakukan. Selain itu, impor barang modal juga terhambat, sehingga mengganggu proses produksi untuk ekspor.

PAJAK KENDARAAN BERMOTOR : Jurus Anyar Tingkatkan Pendapatan Daerah

HR1 02 May 2024 Bisnis Indonesia

Melalui program Gerakan Tabungan Pajak, masyarakat bisa membuka rekening tabungan pajak, sehingga wajib pajak bisa melunasi kewajibannya dengan cara menabung terlebih dahulu hingga jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan bermotornya. “Fasilitas yang diberikan melalui program gerakan Tabungan Pajak ini tentu akan memberikan keringanan kepada wajib pajak dibandingkan dengan melakukan pembayaran secara sekaligus,” kata Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi, Selasa (30/4). Program tersebut pun diharapkan bisa mengatasi persoalan tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor di tengah masyarakat.

Menurutnya, pajak kendaraan bermotor akan diberlakukan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor, sehingga pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten dan kota berkewajiban untuk bersinergi dalam merealisasikan target yang telah ditetapkan. Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumatra Barat Syefdinon menambahkan, pemerintah daerah telah menargetkan sebanyak 1.819.946 unit kendaraan bermotor di Sumatra Barat sebagai wajib pajak, dengan rincian roda dua sebanyak 1.417.571 unit, dan roda empat mencapai 402.375 unit.

Anggaran Insentif Biodiesel B40 Terancam Seret

KT1 02 May 2024 Tempo

Pemerintah berencana meningkatkan program biodiesel dari saat ini B35 menjadi B40. Uji coba menambah kadar bahan bakar nabati berbasis sawit menjadi 40 persen pada solar ini digelar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sejak tahun lalu. Presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, pun menjanjikan implementasi program tersebut hingga biodiesel B50 dalam kampanye mereka. Namun rencana ini dibayangi sejumlah hambatan.

Program biodiesel merupakan upaya pemerintah mengurangi konsumsi bahan bakar minyak atau BBM sekaligus emisi kendaraan. Sayangnya, produk ini belum bisa bersaing dengan solar. Ada biaya tambahan dari bahan baku, yaitu molekul minyak sawit, fatty acid methyl ester (FAME), yang membuat harganya menjadi lebih mahal. Pemerintah memutuskan memberikan insentif kepada produsen biodiesel dengan menutup selisih antara biaya produksi dan harga jual untuk memastikan stok terjaga. Dananya berasal dari pungutan ekspor sawit yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau BPDPKS.

Sepanjang 2023, badan ini menggelontorkan dana sebesar Rp 18,32 triliun untuk membayar insentif biodiesel. BPDPKS menutup selisih biaya penyaluran biodiesel sebanyak 12,2 juta kiloliter. Dengan target pemerintah menyalurkan biodiesel sebanyak 13,4 juta kiloliter pada tahun ini, Kepala BPDPKS Eddy Abdurrachman memperkirakan kebutuhan insentif melonjak. "Berdasarkan perkiraan kami, insentifnya sekitar Rp 28 triliun," ujarnya kepada Tempo, kemarin. Selain karena kenaikan volume, besarnya insentif akan dipengaruhi disparitas harga biodiesel dan solar. Pada awal tahun ini, selisihnya tampak melebar. Sebagai gambaran, selisih harga pada Januari 2023 berada di level Rp 715 per liter, sementara pada Januari 2024 mencapai Rp 1.382 per liter. (Yetede)

Mengurangi Beban Kebijakan Bunga Acuan

KT1 29 Apr 2024 Investor Daily

Bank Indonesia (BI) menekankan bahwa langkah menjalankan bauran kebijakan (policy mix) dilakukan agar mengurangi peran kebijakan suku bunga acuan (BI rate), dalam mengoptimalkan kebijakan moneter guna menjaga laju perekonomian.  Kepala departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, dengan upaya bauran kebijakan BI bisa mensinergikan sejumlah kebijakan untuk menjaga stabilitas sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Adapun BI baru merumuskan untuk menaikkan suku bunga acuan BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 6,25%. Sedangkan suku bunga deposit facility naik 25 basis poin menjadi 5,5%, dan suku bunga lending facility naik 25 basis poin menjadi 7% dalam Rapat Dewan Gubernur BI pada 23-24 April 2024. "Framework kebijakan yang dilakukan BI sekarang policy mix. Peran policy rate yang menggambarkan stance BI memang tidak sebesar dulu lagi. Dulu itu, sebagian besar stance kebijakan moneter diwakili oleh BI rate," kata Erwin. (Yetede) 

Sudah Tiket Pesawat Mahal, Iuran Wisata Pula

KT1 29 Apr 2024 Tempo

SEPUCUK surat undangan rapat dari Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi untuk Indonesia National Air Carriers Association (INACA) mengejutkan Alvin Lie. Pasalnya, pertemuan yang dijadwalkan pada Rabu, 24 April 2024, itu dijadwalkan membahas pengenaan iuran wisata melalui tiket penerbangan. Forum itu merupakan bagian dari rangkaian pembahasan rancangan peraturan presiden tentang dana untuk pariwisata berkualitas. Isu ini tak pernah didengar Alvin. Anggota Dewan Pakar INACA itu baru mengetahui ada rencana memungut iuran wisata lewat tiket pesawat dari undangan tersebut. "Sama sekali tidak ada pembicaraan pendahuluan. Fait accompli," kata dia kepada Tempo pada Jumat, 26 April 2024.

Hingga berita ini ditulis, baik Alvin maupun INACA belum mendapatkan penjelasan ihwal rencana tersebut. Sehari setelah mengirim undangan, yaitu pada 21 April 2024, pemerintah menyerahkan pemberitahuan penundaan rapat. "Ditunda dan akan dijadwalkan kembali pada kesempatan pertama," begitu isi tulisan dalam surat yang ditandatangani oleh pelaksana tugas Asisten Deputi Akses Permodalan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Tahyanto Abdillah, itu. Selain muncul tiba-tiba, rencana ini mengejutkan karena punya banyak implikasi negatif. Salah satunya menaikkan beban pembelian tiket. "Kesannya adalah harga tiket naik, padahal bukan. Yang ada, beban dari iuran ini," kata dia. Sebagai catatan, pemerintah sejak 2019 masih belum mengubah tarif batas atas untuk penerbangan.

Ketika harga naik, Alvin yakin daya beli masyarakat bakal terganggu. Apalagi tahun depan pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai dari 11 persen menjadi 12 persen. Saat ini saja keluhan soal mahalnya harga tiket pesawat terus terdengar. Alvin pun mempertanyakan imbal balik pungutan ini bagi masyarakat. Sesuai dengan ketentuan International Air Transport Association dan International Civil Aviation Organization, setiap pungutan harus ada balasannya, kecuali berbentuk pajak, baik itu dalam bentuk pelayanan maupun fasilitas. Sebagai contoh, penumpang pesawat harus membayar passenger service charge atau retribusi bandara karena harga tiket hanya untuk biaya pengangkutan penumpang yang dilakukan oleh maskapai penerbangan. "Nah, iuran ini imbal baliknya apa?" (Yetede)


Prabowo-Gibran Siap Kerja Keras untuk Rakyat

KT1 25 Apr 2024 Investor Daily (H)
Presiden Republik Indonesia (RI) terpilih Prabowo Subianto menegaskan, dirinya bersama Wakil Presiden RI terpilih Gibran Rakabuming Raka berkomitmen untuk bekerja keras demi Indonesia ke depan. Itu disampaikan Prabowo saat menghadiri penetapan capres-cawapres terpilih oleh KPU. Prabowo-Gibran tiba di kantor KPU RI, Jakarta, pada pukul 09.58 WIB. "Kami hari ini datang ke KPU sebagai bagian  dari proses yang kami jalankan bersama, proses pemilihan presiden,dan kami sudah ikuti semua prosesnya," kata Prabowo. Diketahui, KPU menetapkan pasangan calon presiden  dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil pilpres 2024. "Penetapan tersebut tertuang dalam berita acara nomor 252/PL.01.9.BA/05/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalan Pemilihan Ketua Umum Tahun 2024," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Dia menjelaskan, Prabowo-Gibran berhasil meraih sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59% dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20% suara disetiap provinsi yang tersebar di 38 Provinsi di Indonesia. (Yetede)

Menciptakan Ruang Fiskal Yang Memadai

KT1 19 Apr 2024 Investor daily
Pemerintah terus mendorong efisiensi pengelolaan anggaran belanja. Ikhtiar ini dilakukan  terhadap anggaran belanja rutin seperti belanja gaji dan belanja untuk kegiatan tahun jamak (multiyears). Dengan melakukan efisiensi anggaran maka pemerintah diharapkan dapat memiliki ruang fiskal memadai.  Wakil Menteri keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, dengan adanya ruang fiskal yang longgar maka pemerintah dapat memiliki alokasi anggaran untuk belanja program prioritas seperti pembangunan infrastruktur, menjalankan program perlindungan sosial, mendorong produktivitas, hingga meningkatkan peran serta UMKM, petani, dan nelayan. Pemerintah sedang menggodok Kerangka Ekonomi Makro-Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2025. Kebijakan fiskal jangka pendek tahun 2025 diarahkan untuk eskalasi pertumbuhan ekonomi, penguatan well-being, dan konvergensi antardaerah. (Yetede)

LARANGAN TERBATAS IMPOR : Pemerintah Revisi Aturan Bawaan dari Luar Negeri

HR1 18 Apr 2024 Bisnis Indonesia

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, pengaturan impor barang bawaan pribadi penumpang pesawat dari luar negeri akan kembali diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan No. 203/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Artinya, impor barang pribadi penumpang dari luar negeri bakal dikecualikan dari pemenuhan perizinan impor. Selain itu, barang bawaan pribadi dari luar negeri juga tidak batasi jenis dan jumlah barangnya, serta dapat diimpor dalam keadaan baru maupun bekas. 

Akan tetapi, Zulkifli menegaskan bahwa pengecualian izin impor terhadap barang bawaan penumpang dari luar negeri tersebut hanya berlaku untuk barang pribadi yang tidak diperdagangkan kembali di dalam negeri. Secara terpisah, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Persidangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan, keputusan tersebut dilakukan berdasarkan hasil rapat koordinasi terbatas setingkat Menteri dengan mengundang seluruh kementerian dan lembaga terkait.

SERIUS MENATA DAERAH KHUSUS JAKARTA

HR1 16 Apr 2024 Bisnis Indonesia (H)

Jakarta menanggalkan statusnya sebagai Ibu Kota Negara setelah DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi undang-undang pada 28 Maret 2024. Status Jakarta berganti menjadi pusat ekonomi nasional dan global. Dengan ‘keistimewaan’ yang dimiliki, Jakarta memiliki keleluasaan dalam mengelola kawasannya dibandingkan dengan provinsi lainnya di Indonesia. Berbagai pembenahan seperti pengelolaan kawasan, transportasi, dan berbagai penataan sosial lainnya perlu dilakukan supaya Jakarta tetap memiliki daya tarik ekonomi dan investasi.

PENGESAHAN RUU DKJ : MENANTI PERAN BARU JAKARTA

HR1 16 Apr 2024 Bisnis Indonesia

Pengujung Maret 2024 menjadi catatan sejarah dalam perjalanan bangsa Indonesia. Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dalam Rapat Paripurna yang berlangsung pada Kamis (28/3). Setelah melalui perjalanan pembahasan sejak November 2023, Jakarta menanggalkan statusnya sebagai ibu kota negara. Kini, Jakarta menyandang nama sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global. Sebutan itu sejalan dengan pengesahan RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi undang-undang. Terlepas adanya pro dan kontra terkait dengan pemindahan ibu kota, keputusan politik di parlemen memperkuat posisi ibu kota baru yang berlokasi di Kalimantan Timur. 

Fungsi Jakarta yang sebelumnya sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, berganti sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global. RUU tentang Provinsi DKJ yang telah disahkan oleh DPR terdiri dari 12 bab dan 73 pasal. Dengan berbagai fungsi baru sebagai daerah khusus, praktis denyut Jakarta tak akan mengalami banyak perubahan drastis. Pemerintah dan DPR tentu menyadari bahwa jantung perekonomian Indonesia terletak di Jakarta. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), dari sisi produk domestik regional bruto atau PDRB, Jakarta berkontribusi sekitar 17% dari total PDRB nasional yang pada 2022 tercatat senilai Rp10.146,75 triliun. Peran Jakarta terlihat sangat dominan dari sisi industri jasa keuangan. Mengutip laporan distribusi simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga Januari 2024, total dana masyarakat yang dihimpun industri perbankan di Jakarta mencapai Rp4.499 triliun dengan jumlah rekening sebanyak 132,26 juta. Peran baru yang dijalani Daerah Khusus Jakarta tak lepas dari hadirnya UU No. 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Undang-undang itu menetapkan Ibu Kota Nusantara sebagai Ibu Kota Negara dengan lokasi mengambil sebagian wilayah di Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam regulasi soal Ibu Kota Nusantara itu dijelaskan pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara, ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Hal lain yang diatur, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota NusantaraMenteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat menghadiri Rapat Paripurna pengesahan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, mengatakan bahwa pemerintah bersama DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sepakat membuat norma masa transisi perpindahan agar Jakarta dapat merencanakan penyesuaian seiring dengan pembangunan yang tengah berjalan di IKN Nusantara. Pemerintah dan wakil rakyat sepakat bahwa perkembangan Jakarta tidak bisa dilepaskan dari wilayah-wilayah di sekitarnya. 

Pada Pasal 51 undang-undang disebutkan mengenai kawasan aglomerasi yang mencakup wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi. Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta membentuk Panitia Khusus (Pansus) Jakarta Pasca Ibu Kota Negara (IKN). Pansus tersebut dipimpin oleh Pantas Nainggolan, politikus dari PDI Perjuangan. Pembentukan pansus sebagai respons atas disahkannya RUU tentang Provinsi DKJ menjadi undang-undang. Sementara itu, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menuturkan peran baru Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional dan global secara resmi akan menunggu keputusan dari Presiden Joko Widodo. Menurut Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Industri Bobby Gafur Umar, sejumlah subsektor industri diperkirakan bakal moncer di DKJ. Di antaranya, subsektor di segmen teknologi canggih (high tech) seperti manufaktur barang elektronik, dan subsektor di industri keuangan.