;
Tags

Kebijakan

( 1327 )

Kedudukan Strategis Dana Indonesiana Bagi Ekosistem Seni Budaya

KT1 16 May 2024 Tempo

Sebagian besar pelaku dan organisasi seni di Indonesia masih memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap dukungan dana eksternal. Tidak banyak dari mereka yang mampu menjamin keberlanjutan produksi karya serta lembaganya secara mandiri. Penelitian Koalisi Seni pada tahun 2016 memperlihatkan, mayoritas dari 227 organisasi seni yang tersebar di delapan kota di Indonesia masih bergantung pada pemberi dana eksternal, baik itu pemerintah, perusahaan, maupun lembaga donor, agar dapat bertahan. Ketergantungan pendanaan di sektor seni terjadi secara merata di Indonesia. Kemudian diperparah ketika Pandemi. Sebagai solusi, Pemerintah meluncurkan program Fasilitasi Bidang Kebudayaan (FBK) tahun 2020. Dana FBK berasal dari APBN dengan mengonsolidasikan seluruh anggaran hibah yang dikelola berbagai Direktorat di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan. Tujuan utamanya: proses produksi karya dan ekosistem seni budaya dapat terus berjalan. Pengelolaan FBK dirancang sedemikian rupa sebagai pilot project dari metode pengelolaan dana perwalian kebudayaan yang saat itu dalam proses pembentukan.

Lahirnya program Dana Indonesiana pada tahun 2022 merupakan titik puncak dari amanat pembentukan dana perwalian kebudayaan yang diatur dalam UU Pemajuan Kebudayaan. Konsepsi ini tertuang dalam Pasal 49 ayat (1) UU tersebut, yang kemudian diwujudkan melalui Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi Pendidikan yang di dalamnya juga mengatur dana abadi kebudayaan. Dana Indonesiana mendistribusikan hibah pemerintah di bidang kebudayaan secara terintegrasi. Sumbernya berasal dari pengelolaan dana abadi kebudayaan, APBN melalui FBK, dan dana abadi pendidikan (baik beasiswa gelar maupun non-gelar). Sejak diluncurkan, Dana Indonesiana memiliki peran strategis dalam mendukung kegiatan seni budaya di Indonesia. Ketergantungan pembiayaan produksi seni dan lembaga seni pada APBN/APBD, perusahaan, dan patron sedikit terurai. Hingga tahun 2024, tercatat lebih dari 600 penerima manfaat yang menyebar di seluruh Indonesia dalam berbagai kategori.

Anwar Jimpe, Direktur Makassar Biennale salah satu penerima kategori Dukungan Institusional merasakan manfaat signifikan sejak menerima Dana Indonesiana. Selama ini pendanaan Makassar Biennale terbatas dari tabungan (saving) lembaga, sponsor dan mitra lokal-nasional-internasional, dengan semangat ‘urunan’. Tantangannya adalah bagaimana meyakinkan calon sponsor atau mitra untuk turut ‘urunan’ pada kegiatan yang minim pendanaan dengan program yang kompleks seperti Makassar Biennale. “Dukungan pendanaan Dana Indonesiana membuat skala pelibatan unsur terkait menjadi lebih luas, model karya lebih beragam, maupun jangkauan penyebaran terbitan dan arsip lebih melebar”. (Yetede)

KECELAKAAN SUBANG : Kemenhub Siapkan Regulasi Bus

HR1 16 May 2024 Bisnis Indonesia

Kementerian Perhubungan tengah merancang regulasi yang mengatur jual-beli armada bus di Indonesia menyusul maraknya perpindahan kepemilikan armada angkutan umum berbasis jalan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno menjelaskan rancangan peraturan baru itu merupakan salah satu langkah strategis yang akan dilakukan pemerintah dalam mengantisipasi kecelakaan bus yang berulang. Dalam tragedi kecelakaan bus Trans Putera Fajar di Subang Jawa Barat, kendaraan yang dipakai sudah lima kali berpindah kepemilikan. Selain itu, Kemenhub juga menemukan adanya modifi kasi pada badan bus tersebut. Kecelakaan bus Trans Putera Fajar pada pekan lalu menewaskan 11 orang. 

Selain regulasi kepemilikan bus, imbuhnya, Kemenhub juga meminta Dinas Perhubungan daerah untuk membenahi database kendaraan. pembenahan itu perlu dilakukan agar pengawasan armada dengan status Uji KIR masih aktif atau Uji KIR sudah mati. Saat momen libur panjang, dia meminta pengecekan bus-bus pariwisata dilakukan lebih intensif di lokasi wisata bekerja sama dengan seluruh stakeholder termasuk dengan perpanjangan tangan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di daerah. Hendro mengatakan Ditjen Perhubungan Darat akan mengumumkan PO bus yang berizin dan laik jalan secara berkala. Namun, dia berharap masyarakat atau pengguna jasa ikut berperan serta dalam mengecek kelaikan jalan setiap armada yang akan digunakan melalui aplikasi Mitra Darat atau spionam.dephub.go.id.

TENAGA TERAMPIL : PRABOWO-GIBRAN DIDORONG LANJUTKAN PRAKERJA

HR1 16 May 2024 Bisnis Indonesia

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diminta melanjutkan program Kartu Prakerja pada 2025 mengingat besarnya dampak bagi masyarakat Indonesia. Sofyan Djalil, Menko Bidang Perekonomian periode 2014—2019, menyatakan program Kartu Prakerja harus berkelanjutan. Bila program itu tidak berlanjut, dia memprediksi seluruh kurva pembelajaran yang telah dipelajari selama 4—5 tahun bisa hilang dan merugikan bangsa Indonesia. “Membangun kembali akan berat sekali,” katanya dalam rilis Laporan Pelaksanaan Program Kartu Prakerja 2023, Rabu (15/5). Tak sebatas melanjutkan program yang sudah ada, Sofyan juga mengharapkan pemerintah melakukan perbaikan program Kartu Prakerja. Salah satunya perbaikan itu menyasar kekurangan yang ada dalam program Kartu Prakerja. Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan program Kartu Prakerja perlu dilanjutkan pada pemerintahan selanjutnya. 

Susiwijono yang menjabat Sekretaris Komite Cipta Kerja menyebutkan Kartu Prakerja menjadi program yang digadang-gadang dalam berbagai forum internasional, khususnya mengenai layanan pemerintah secara digital. Oleh karena itu, dia mengharapkan program itu dapat dilanjutkan dan lebih baik ke depannya. “Itu yang kita harapkan bersama,” ujarnya. Kartu Prakerja merupakan salah satu program politik Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun kedua menjabat. Program itu menjadi salah satu inisiatif untuk mengembangkan sumber daya manusia di Tanah Air. Direktur Pemantauan dan Evaluasi Prakerja Manajemen Pelaksana Program (PMO) Cahyo Prihadi menegaskan pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah mengenai kelanjutan program Prakerja. Alasannya, PMO hanya sebatas manajemen pelaksana, bukan pembuat kebijakan. “Itu arahan dari Komite Cipta Kerja,” kata Cahyo. Total anggaran Prakerja sebesar Rp4,8 triliun pada tahun ini sebesar 0,93% dimanfaatkan untuk operasional dan 99,08% untuk pendanaan program. Nantinya, setiap peserta program mendapatkan beasiswa sebesar Rp4,2 juta. 

Jumlah bantuan beasiswa itu terbagi atas biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, insentif dana pascapelatihan Rp600.000 yang diberikan sebanyak satu kali, serta insentif survei sebesar Rp100.000 untuk dua kali pengisian survei. Pada tahun ini, setidaknya sudah ada 850.000 peserta yang mengikuti program Prakerja atau mencapai 74,5% dari target yang dipatok pemerintah. Direktur Eksekutif PMO Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari menambahkan usulan anggaran program Kartu Prakerja 2025 merupakan permintaan dari Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu. “Kami sudah berkonsulatasi dengan Bapak Menko Perekonomian [Airlangga Hartarto] tentang berapa jumlah target yang akan dilayani tahun depan dan kemudian sudah kami submit kepada Kementerian Keuangan,” kata Denni. Merujuk survei yang didanai Asian Development Bank (ADB), Denni menyebut Prakerja dengan skema normal berada di jalur yang tepat dengan dari peserta yang menganggur mendapat pekerjaan dalam waktu 1 bulan pascapelatihan berakhir. 

Dengan adanya perubahan skema dari sebelumnya semi bantuan sosial, Denni menyebut lebih banyak peserta yang menjadi karyawan dibanding wirausaha. Pada 2023, pemerintah memangkas insentif pascapelatihan dari semua Rp2,4 juta per individu menjadi Rp600.000 per individu. Namun, pemerintah mengerek biaya pelatihan dari semula Rp1 juta menjadi Rp3,5 juta per individu. Perubahan anggaran terjadi lantaran program Kartu Prakerja tak lagi bersifat semi bansos sehingga bantuan pelatihan yang diberikan lebih besar daripada insentif pascapelatihan. Head of Mitra Financial Services Bukalapak Nungky Aprilia menyampaikan sudah ada lebih dari 450 ragam pelatihan yang bisa dibeli di platform marketplace Bukalapak dan terus bertambah. Program pelatihan prakerja yang disediakan oleh BUKA terdiri atas 3 pilihan format yaitu daring, luring (tatap muka), serta pembelajaran mandiri.

Revisi UU Penyiaran Sasar Youtuber Hingga Tiktoker

HR1 16 May 2024 Kontan (H)

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sedang membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32/2002 tentang Penyiaran. Sejumlah poin revisi UU Penyiaran memantik polemik dan kontroversi. Mulai dari larangan konten jurnalistik investigasi hingga dualisme wewenang antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers. Calon UU Penyiaran itu juga bakal mengatur konten siaran yang dilakukan penyelenggara platform digital. Mengacu draf RUU Penyiaran yang diterima KONTAN, Pasal 1 angka 16 menyebutkan penyelenggara platform digital penyiaran adalah pelaku usaha yang terdiri atas perseorangan atau lembaga yang menyelenggarakan konten siaran melalui platform digital penyiaran. Dengan kata lain, kreator konten yang memiliki dan menjalani akun medsos seperti Youtube alias youtuber juga masuk dalam ranah UU Penyiaran ini.

Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar menilai, revisi UU penyiaran akan menjangkau platform digital termasuk konten yang didistribusikan melalui platform berbasis user generated content (UGC). "Seperti Youtube, Tiktok dan sebagainya," ungkap dia, Rabu (15/5). Sebab, konten siaran dihasilkan lembaga penyiaran seperti televisi, rumah produksi dan sebagainya. Sedangkan konten yang didistribusikan melalui platform UGC adalah konten yang diproduksi perseorangan atau content creator dan kemudian didistribusikan melalui platform UGC. Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Setri Yasra juga mengkritik  isi revisi UU Penyiaran. Ia menilai, isi rancangan revisi  UU Penyiaran ini merupakan langkah mundur di era teknologi yang mengharuskan karya jurnalistik diturunkan dalam bentuk adaptif terhadap teknologi, termasuk pemanfaatan media sosial untuk menyiarkan karya jurnalistik investigasi. Sebelumnya,Dewan Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) juga menolak revisi UU Penyiaran. Mereka menilai poin-poin dalam revisi beleid tersebut dapat mengekang kebebasan pers di Indonesia.

Jika Iuran BPJS Kesehatan Naik

KT1 15 May 2024 Tempo
PRESIDEN Joko Widodo alias Jokowi telah meneken Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Melalui aturan yang ditetapkan pada 8 Mei lalu itu, BPJS Kesehatan bakal mengganti sistem kelas dengan menetapkan kelas rawat inap standar atau KRIS.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron mengatakan kebijakan KRIS ini masih akan dievaluasi penerapannya oleh Menteri Kesehatan bersama BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan pihak terkait lainnya. Seiring dengan penerapan KRIS, besaran iuran BPJS Kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan berubah. “Hasil evaluasi pelayanan rawat inap rumah sakit yang menerapkan KRIS ini nantinya menjadi landasan bagi pemerintah untuk menetapkan manfaat, tarif, dan iuran JKN ke depan,” ujar Ali kepada Tempo, Selasa, 14 Mei 2024. 

Perubahan besaran iuran BPJS itu akan dimulai pada 1 Juli 2025. Ali menegaskan, saat ini jumlah iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Untuk peserta JKN segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I, besaran iurannya sebesar Rp 150 ribu per bulan. Sedangkan iuran JKN kelas II sebesar Rp 100 ribu. Khusus kelas III, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000 per orang sehingga iuran yang dibayarkan peserta sebesar Rp 35 ribu.  (Yetede)

MENGAKSELERASI KAWASAN INDUSTRI

HR1 14 May 2024 Bisnis Indonesia (H)

Terobosan baru digulirkan oleh pemerintah untuk memoles daya tarik kawasan industri yang diharapkan menjadi pusat pertumbuhan manufaktur di Tanah Air. Teranyar, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 20/2024 tentang Wilayah Industri yang mendesain ulang klasterisasi industri dan skema insentif untuk kawasan industri. Dalam beleid yang diundangkan 7 Mei 2024 itu, pemerintah mengatur insentif fiskal dan nonfiskal yang difokuskan untuk wilayah yang menjadi pusat pertumbuhan industri. Dari sisi fiskal, fasilitas yang disediakan pemangku kebijakan relatif sama dengan kebijakan sebelumnya yakni menyangkut pemangkasan pajak serta kemudahan di sektor pabean.  Adapun, insentif nonfiskal berbentuk penyediaan lahan atau lokasi, pelatihan, sertifikasi kompetensi, pelimpahan hak produksi atas suatu teknologi yang lisensi patennya dimiliki pemerintah, serta fasilitas lain yang bisa diberikan oleh menteri teknis. Aneka kemudahan itu ditujukan khusus untuk perusahaan kawasan industri yang berlokasi di dalam Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI). 

Dunia usaha pun merespons positif beleid baru ini dan optimistis mampu menopang kinerja industri yang siap melanjutkan ekspansi setelah berakhirnya musim wait and see akibat hiruk pikuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar, mengatakan ketentuan baru ini berbeda dibandingkan dengan regulasi sebelumnya yakni PP No. 142/2015 tentang Kawasan Industri karena dalam PP No. 20/2024 mengatur pemberian insentif bagi kawasan industri dan perusahaan industri dengan berdasar pada pengelompokan Wilayah Pengembangan Industri (WPI) dan/atau status pengembangan WPPI. Menurutnya, insentif pemda berupa pengurangan atau pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) hingga pengurangan atau pembebasan pajak penerangan untuk jalan lingkungan cukup menarik. Namun di sisi lain, obral stimulus itu dirasa belum cukup memuaskan pelaku usaha. 

Pelaku industri masih membutuhkan jenis insentif lainnya untuk mendorong investasi, inovasi, dan pertumbuhan bisnis. Sementara itu dari lantai bursa, emiten yang bergerak di sektor kawasan industri juga menyambut baik PP No. 20/2024 dan diyakini membantu upaya perusahaan untuk merealisasikan target pada tahun ini. Presiden Direktur PT AKR Corporindo Tbk. (AKRA) Haryanto Adikoesoemo, mengatakan target penjualan lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) mencapai 130 hektare. Keyakinan serupa disampaikan PT Surya Semesta Internusa Tbk. (SSIA) yang menaikkan target penjualan pemasaran lahan industri Suryacipta City of Industry Karawang dan Subang Smartpolitan pada 2024 dari 65 hektare menjadi 184 hektare. 

Erlin Budiman, VP Head of Investor Relations Surya Semesta Internusa, memaparkan revisi ke atas target marketing sales itu sejalan dengan besarnya minat terhadap lahan industri perseroan. Manajemen SSIA memaparkan target penjualan pemasaran lahan industri seluas 184 hektare tersebut setara dengan Rp2,2 triliun. Dalam kesempatan terpisah, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mengatakan pemerintah memang tengah gencar untuk memperluas pembangunan dalam rangka pemerataan pusat industri di Tanah Air. Sementara itu, kalangan ekonom memandang strategi pemerintah dengan menerapkan zonasi spesialisasi industri cukup positif lantaran disesuaikan dengan karakteristik dan kapasitas masing-masing wilayah. Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal, mengatakan klasterisasi kawasan industri harus diimbangi dengan klasterisasi dari sisi insentif baik dari sisi fiskal maupun nonfiskal.

Lonceng Tanda Bahaya Kebebasan Pers

HR1 14 May 2024 Bisnis Indonesia

Tak ada angin dan tidak ada hujan, tiba-tiba legislatif dan eksekutif bersepakat bakal melarang penayangan hasil karya jurnalistik investigasi yang bersifat eksklusif. Rencana itu tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran. Hal tersebut terungkap dalam bahan rapat Badan Legislasi (Baleg) 27 Maret 2024 draf RUU Penyiaran. Dalam draf RUU Penyiaran itu, dijelaskan bahwa di antara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan enam pasal tambahan. Beleid tambahan itu masuk dalam Pasal 50A, Pasal 50B, Pasal 50C, Pasal 50D, Pasal 50E, dan Pasal 50F. Larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi tercantum dalam Pasal 50B ayat (2) huruf c. Selain mengatur panduan kelayakan isi siaran dan konten siaran, yakni Standar Isi Siaran (SIS), beleid tersebut memuat larangan mengenai penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyayangkan draf revisi UU No. 32/2002 tentang Penyiaran yang terkesan disusun secara tidak cermat dan berpotensi mengancam kemerdekaan pers. Menurut IJTI, Pasal 50 B ayat 2 huruf c yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi, menimbulkan banyak tafsir dan membingungkan. Padahal, selama karya memegang teguh kode etik jurnalistik, tidak boleh ada yang melarang karya tersebut disiarkan di televisi. Selain itu, Pasal 50 B ayat 2 huruf k mengenai penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik dinilai sangat multitafsir. Terlebih, perihal penghinaan dan pencemaran nama baik.

Pers memiliki tanggung jawab sosial agar proses bernegara berjalan transparan, akuntabel dan sepenuhnya memenuhi hak-hak publik. Beleid ajaib lainnya, menurut IJTI, Pasal 8A huruf q dan Pasal 42 ayat 2 yang menyebutkan penyelesaian sengketa terkait dengan kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh KPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kalangan akademisi dan pengamat pun menuding larangan siaran eksklusif jurnalisme investigasi tidak mencerminkan pokok dari UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Padahal masyarakat sangat terbantu dengan adanya jurnalisme investigasi yang dapat membongkar hal-hal yang merugikan publik.

Sebaiknya, DPR mengkaji kembali draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak, termasuk organisasi jurnalis, akademisi dan publik. Tentu kita semua tidak ingin revisi RUU Penyiaran menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers serta kreativitas individu di berbagai platform. Kesempatan bagi Presiden Joko Widodo untuk meninggalkan legasi positif bagi demokrasi dengan mendorong pencabutan pasal kontroversi itu. Pun dengan presiden terpilih, Prabowo Subianto, waktunya membuktikan bahwa demokrasi kita berantakan karena korupsi, bukan soal kemerdekaan pers.

Hujan Kritik Revisi Undang-Undang Penyiaran

KT1 13 May 2024 Tempo

Sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang Penyiaran mendapat kritik dari kalangan pegiat jurnalistik dan peneliti media. Sebab, beberapa pasal dalam revisi kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 itu dinilai berpotensi memberangus kebebasan pers. Salah satu yang mendapat kritik tajam adalah soal larangan menyiarkan konten eksklusif jurnalisme investigasi. Larangan dalam rancangan itu sejatinya tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Adapun Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan tidak punya niat untuk memberangus kebebasan pers dengan pasal larangan menayangkan konten eksklusif jurnalisme investigasi itu. Dewan berdalih bahwa pelarangan tersebut untuk mencegah opini publik terpengaruh perihal penyelidikan dan penyidikan oleh aparat. Bukankah jurnalisme investigasi justru membantu aparat karena sama-sama menekankan pada pengungkapan fakta tersembunyi yang belum diketahui publik?.(Yetede)

Pelaksanaan Kewajiban Spin Off UUS Berjalan Lamban

HR1 11 May 2024 Kontan
Upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong bank umum memisahkan unit usaha syariah (UUS) alias spin off, dinilai tidak akan bisa berjalan cepat. Pasalnya, hingga saat ini, masih ada beberapa bank yang enggan melepas UUS-nya jadi bank umum syariah (BUS). Konsultan Ekonomi Syariah Adiwarman Azwar Karim berpendapat, aturan OJK terkait spin off UUS yang baru terbit tahun lalu tersebut bisa berdampak adanya perlambatan pertumbuhan aset industri perbankan syariah. Ada beberapa kondisi yang bisa membuat aset UUS turun agar terhindar dari kewajiban spin off. Misalnya, melalui aset tresuri. Sejumlah UUS memiliki aset tresuri hingga 50% dari total asetnya.

Tak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara

HR1 11 May 2024 Kontan

Pro dan kontra rencana penambahan nomenklatur kementerian oleh Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka semakin santer. Wacana merevisi Undang-Undang (UU) Kementerian Negara pun menjadi sorotan publik. Hamdan Zoelva, pakar hukum tata negara, menilai, penambahan nomenklatur kementerian perlu dilihat secara mendalam. Dan, urgensi penambahan ini harus benar-benar dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. "Apakah jumlah kementerian yang ada tidak cukup mengakomodasi keperluan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.

Saya melihat, 34 kementerian cukup memberi ruang bagi Presiden untuk melaksanakan programnya," katanya kepada KONTAN, Jumat (10/5). Menurut Hamdan yang pernah menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), bila terdapat program kerja baru, Presiden cukup memerlukan focusing pada kementerian yang ada untuk menambah direktorat jenderal atau badan tertentu guna melaksanakan janji politik saat kampanye. Trubus Rahadiansyah, pengamat kebijakan publik, men, bilang, penambahan nomenklatur kementerian merupakan hak prerogatif Presiden terpilih. Sehingga, tak perlu merevisi undang-undang.

"Seringkali Presiden mengubah-ubah nomenklatur. Misalnya, dulu Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian dipisah, sekarang mau dijadikan satu. Boleh saja, enggak perlu merevisi undang-undang," ujarnya. Dari kaca mata hukum, Trubus menjelaskan, memang perlu revisi UU. Tapi, yang perlu diingat, undang-undang bersifat jangka panjang. Jadi, ketika melakukan pengurangan maupun penambahan, tidak lantas ada revisi. Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengatakan, wacana penambahan nomenklatur kementerian menjadi 40 harus merevisi UU Nomor 39 Tahun 2008.

"Sesuai UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, telah diatur mengenai jumlah bidang kementerian di Pasal 12,13, dan 14, paling banyak 34 kementerian, dengan perincian empat menteri koordinator dan 30 menteri bidang," katanya. Selain itu, menteri akan menerima berbagai fasilitas lain, antara lain jaminan kesehatan, mobil dinas, dan rumah dinas. Menteri juga mendapatkan fasilitas lain berupa dana operasional menteri yang melekat karena jabatannya. Alhasil, jika benar ada 40 menteri di kabinet mendatang, maka total gaji dan tunjangan menteri bisa mencapai Rp 745,92 juta per bulan.