Tak Ada Urgensi Merevisi UU Kementerian Negara
Pro dan kontra rencana penambahan nomenklatur kementerian oleh Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka semakin santer. Wacana merevisi Undang-Undang (UU) Kementerian Negara pun menjadi sorotan publik. Hamdan Zoelva, pakar hukum tata negara, menilai, penambahan nomenklatur kementerian perlu dilihat secara mendalam. Dan, urgensi penambahan ini harus benar-benar dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. "Apakah jumlah kementerian yang ada tidak cukup mengakomodasi keperluan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.
Saya melihat, 34 kementerian cukup memberi ruang bagi Presiden untuk melaksanakan programnya," katanya kepada KONTAN, Jumat (10/5). Menurut Hamdan yang pernah menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), bila terdapat program kerja baru, Presiden cukup memerlukan focusing pada kementerian yang ada untuk menambah direktorat jenderal atau badan tertentu guna melaksanakan janji politik saat kampanye. Trubus Rahadiansyah, pengamat kebijakan publik, men, bilang, penambahan nomenklatur kementerian merupakan hak prerogatif Presiden terpilih. Sehingga, tak perlu merevisi undang-undang.
"Seringkali Presiden mengubah-ubah nomenklatur. Misalnya, dulu Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian dipisah, sekarang mau dijadikan satu. Boleh saja, enggak perlu merevisi undang-undang," ujarnya. Dari kaca mata hukum, Trubus menjelaskan, memang perlu revisi UU. Tapi, yang perlu diingat, undang-undang bersifat jangka panjang. Jadi, ketika melakukan pengurangan maupun penambahan, tidak lantas ada revisi. Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengatakan, wacana penambahan nomenklatur kementerian menjadi 40 harus merevisi UU Nomor 39 Tahun 2008.
"Sesuai UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, telah diatur mengenai jumlah bidang kementerian di Pasal 12,13, dan 14, paling banyak 34 kementerian, dengan perincian empat menteri koordinator dan 30 menteri bidang," katanya. Selain itu, menteri akan menerima berbagai fasilitas lain, antara lain jaminan kesehatan, mobil dinas, dan rumah dinas. Menteri juga mendapatkan fasilitas lain berupa dana operasional menteri yang melekat karena jabatannya. Alhasil, jika benar ada 40 menteri di kabinet mendatang, maka total gaji dan tunjangan menteri bisa mencapai Rp 745,92 juta per bulan.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023