KECELAKAAN SUBANG : Kemenhub Siapkan Regulasi Bus
Kementerian Perhubungan tengah merancang regulasi yang mengatur jual-beli armada bus di Indonesia menyusul maraknya perpindahan kepemilikan armada angkutan umum berbasis jalan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno menjelaskan rancangan peraturan baru itu merupakan salah satu langkah strategis yang akan dilakukan pemerintah dalam mengantisipasi kecelakaan bus yang berulang. Dalam tragedi kecelakaan bus Trans Putera Fajar di Subang Jawa Barat, kendaraan yang dipakai sudah lima kali berpindah kepemilikan. Selain itu, Kemenhub juga menemukan adanya modifi kasi pada badan bus tersebut. Kecelakaan bus Trans Putera Fajar pada pekan lalu menewaskan 11 orang.
Selain regulasi kepemilikan bus, imbuhnya, Kemenhub juga meminta Dinas Perhubungan daerah untuk membenahi database kendaraan. pembenahan itu perlu dilakukan agar pengawasan armada dengan status Uji KIR masih aktif atau Uji KIR sudah mati.
Saat momen libur panjang, dia meminta pengecekan bus-bus pariwisata dilakukan lebih intensif di lokasi wisata bekerja sama dengan seluruh stakeholder termasuk dengan perpanjangan tangan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di daerah.
Hendro mengatakan Ditjen Perhubungan Darat akan mengumumkan PO bus yang berizin dan laik jalan secara berkala. Namun, dia berharap masyarakat atau pengguna jasa ikut berperan serta dalam mengecek kelaikan jalan setiap armada yang akan digunakan melalui aplikasi Mitra Darat atau spionam.dephub.go.id.
Postingan Terkait
Penindakan Hukum Zero ODOL
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023