;
Tags

Kebijakan

( 1327 )

PSAK 71 Akan Gerus Modal Bank

budi6271 13 May 2019 Kontan

Sesuai PSAK 71 yang akan mulai berlaku 1 Januari 2020, perbankan harus menyiapkan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) alias expected loss, alih-alih menyiapkan cadangan saat terjadi kredit macet atau incurred loss. Standar baru ini akan menggerus modal bank. Dengan konsep expected loss, tambahan CKPN akan mengandalkan tren keuangan perusahaan sebelumnya.

Dampak Mesti Dianalisis

ayu.dewi 10 May 2019 Kompas

Perusahaan mesti menganalisis dampak penerapan standar akuntasi keuangan baru terhadap perusahaan. Standar akuntansi keuangan yang baru itu diterapkan mulai 1 Januari 2020.

Ada tiga perubahan atas penerapan PSAK baru yakni :

  • PSAK 71 mengenai instrumen keuangan yang akan menggantikan PSAK 50,55 dan 60
  • PSAK 72 mengenai pendapatan kontrak dengan pelanggan yang akan menggantikan PSAK 23 dan 34
  • PSAK 73 mengenai sewa untuk menggantikan PSAK 30

Penerapan PSAK 71 terkait pencadangan perusahaan akan mengubah proses bisnis secara signifikan. Jika perusahaan tidak menganalisis dampak terkait pencadangan, bisa-bisa perusahaan terlambat mengantisipasi kerugian akibat tidak adanya pencadangan.

[Tajuk] Tsunami Akuntansi

budi6271 07 May 2019 Kontan

Istilah tsunami digunakan untuk menggambarkan besarnya dampak implementasi serentak PSAK 71, 72, dan 73 mulai 1 Januari 2019. Jika tidak diantisipasi, penerapan ketiga standar itu akan menjadi bencana bagi korporasi. Dampak besar itu karena dua hal. Pertama, ketiganya menuntut perubahan pelaporan akuntansi yang mendasar. Berdasarkan PSAK 71 (tentang Instrumen Keuangan), sebuah bank atau multifinance harus menyediakan pencadangan kerugian semua jenis kredit, bahkan yang berstatus lancar sekalipun. PSAK 72 mensyaratkan korporasi mengenali semua kontrak sebelum mengakui pendapatan atas kontrak-kontrak itu. Sementara, PSAK 73 mendorong korporasi mencatat transaksi sewa sebagai financial lease bukan sekedar operating lease, sehingga akan memengaruhi aset dan liabilitas di neraca.

Kedua, ketiga PSAK akan memengaruhi banyak sektor. PSAK 72 misalnya, sudah pasti akan memengaruhi semua perusahaan, karena hampir semua perusahaan punya kontrak dengan pelanggannya. Masalahnya, mayoritas korporasi belum siap menerapkan ketiga standar baru itu. Oleh karena itu, OJK, DSAK, asosiasi-asosiasi industri, serta para stakeholder lain harus berteriak lebih keras agar korporasi segera mempersiapkan diri.

KPPU Endus Monopoli Kemitraan Lahan Sawit

budi6271 24 Apr 2019 Kontan

Pemerintah mengatur pembagian kawasan hutan untuk perkebunan sawit dengan proporsi 80% digunakan oleh perusahaan dan 20% untuk masyarakat dalam hal ini petani plasma. Kendati demikian, KPPU meragukan pelaksanaannya di lapangan. Komisioner KPPU, Guntur S. Saragih, mengatakan bahwa Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian tidak memiliki data anggota petani plasma. Untuk itu, KPPU akan melayangkan surat permohonan resmi kepada pemerintah dan menduga ada praktik maladministrasi dalam kebijakan ini.

Mesin Ekonomi Perlu Strategi Baru

budi6271 22 Apr 2019 Kontan

Presiden terpilih harus mencari strategi baru agar tidak sekedar mengandalkan komoditas sebagai pendongkrak pertumbuhan ekonomi. Untuk memacu pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, Morgan Stanley menilai pemerintah perlu melanjutkan reformasi struktural yang sudah dirintis lima tahun terakhir. Reformasi struktural 2.0 harus fokus pada peningkatan produktivitas dan daya saing di sektor non-komoditas. Wakil Ketua Tetap Kadin Herman Juwono berharap kebijakan penyederhanaan aturan terus dilakukan. Sementara ekonom Indef, Bhima Yudhistira, melihat sektor pariwisata bisa jadi pilihan, dan terus mendorong industrialisasi. Selain itu, pemerintah perlu mengevaluasi online single submission (OSS) yang belum terintegrasi antara pusat dan daerah.

PPnBM akan Dilonggarkan

ayu.dewi 12 Mar 2019 Republika
Pemerintah menyusun kebijakan fiskal untuk mendukung percepatan produksi mobil listrik dan ekspor kendaraan. Insentif fiskal tersebut berupa skema perubahan pajak penjualan nilai barang mewah (PPnBM). Kepada komisi XI DPR, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, akan ada beberapa perubahan aturan PPnBM kendaraan bermotor. Pemerintah mengusulkan pengenaan PPnBM dihitung juga dari besaran emisi karbon dan kapasitas penumpang, bukan lagi sekedar berdasarkan kapasitas mesin kendaraan serta sedan dan non sedan.
Selain itu, insentif fiskal tersebut juga berlaku untuk kendaraan rendah emisi. Makin rendah emisi makin rendah pajaknya. Berdasarkan pengelompokan dalam matriks, rentang usulan relaksasi PPnBM antara 0% hingga 70%. Perubahan itu semua rencananya akan dimuat dalam peraturan pemerintah.

PPnBM akan Dilonggarkan

ayu.dewi 12 Mar 2019 Republika
Pemerintah menyusun kebijakan fiskal untuk mendukung percepatan produksi mobil listrik dan ekspor kendaraan. Insentif fiskal tersebut berupa skema perubahan pajak penjualan nilai barang mewah (PPnBM). Kepada komisi XI DPR, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, akan ada beberapa perubahan aturan PPnBM kendaraan bermotor. Pemerintah mengusulkan pengenaan PPnBM dihitung juga dari besaran emisi karbon dan kapasitas penumpang, bukan lagi sekedar berdasarkan kapasitas mesin kendaraan serta sedan dan non sedan.
Selain itu, insentif fiskal tersebut juga berlaku untuk kendaraan rendah emisi. Makin rendah emisi makin rendah pajaknya. Berdasarkan pengelompokan dalam matriks, rentang usulan relaksasi PPnBM antara 0% hingga 70%. Perubahan itu semua rencananya akan dimuat dalam peraturan pemerintah.

Daya Saing Kuat, Perekonomian Terjaga

ayu.dewi 22 Feb 2019 Kompas
Ekspor yang melambat disebabkan berbagai faktor, antara lain persoalan pajak. Namun, faktor lain yang tak kalah berpengaruh adalah kondisi perekonomian global. Disisi lain, penerimaan PPN turun sebagai akibat pelemahan konsumsi dan produksi serta adanya peningkatan cicilan dan tabungan. Restitusi pajak belum mampu mendorong ekspor Indonesia. Daya saing mesti ditingkatkan untuk menghadapi kondisi global.
Mengutip data Kementerian Keuangan, restitusi PPN per Januari 2017 sebesar Rp 102 triliun dan tumbuh sekitar 14,1% ditahun Januari 2018 menjadi Rp 11,6 triliun. Pada Januari 2019 restitusi PPN mencapai Rp 16,4 triliun atau tumbuh sekitar 46,66% dibandingkan Januari 2018. Data Kementrian Perdagangan menunjukan nilai ekspor pada 2018 sebesar 180,06 miliar dollar AS hanya tumbuh 6,65% dari tahun 2017. Bahkan pertumbuhan ekspor dua dari lima subsektor utama penerima restitusi melambat, yaitu industri sawit dan logam dasar.
Menteri keuangan Sri Mulyani mengatakan risiko perlambatan pertumbuhan ekonomi global semakin nyata. Menurutnya, pemerintah memberikan fasilitas perpajakan salah satunya melalui kebijakan percepatan restitusi. Sementara itu, Gubenur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyampaikan kebijakan suku bunga acuan BI tahun ini dipertimbangkan stabilitas pasar keuangan domestik dalam menarik modal asing.

Tarik Dollar Masuk, Bunga Acuan Tetap

budi6271 22 Feb 2019 Kontan
Otoritas moneter Indonesia memutuskan untuk mempertahankan kebijakan moneter ketat. Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (RDG BI) mempertahankan suku bunga BI-7 Days Reverse Repo Rate (BI-7DRRR) sebesar 6%. BI meyakini kebijakan konsisten dengan upaya menekan defisit transaksi berjalan. Keputusan ini juga bisa menjaga daya tarik dana asing masuk portofolio Indonesia. Padahal banyak yang berharap, dalam kondisi seperti ini, BI berpeluang menurunkan suku bunga untuk mendorong investasi sekaligus menggairahkan ekonomi.
Namun, BI enggan terburu-buru lantaran kebijakan moneter masih diarahkan untuk menjaga stabilitas eksternal atau stabilitas nilai tukar rupiah. Apalagi, dalam kalkulasi BI, The Fed masih akan menaikkansuku bunga tahun ini. Untuk itu, BI BI tengah menyiapkan kebijakan bauran untuk mendorong sektor prioritas seperti UMKM, ekspor maupun pariwisata.

Ketua Asosiasi E-Commerce Indonesia, Ignatius Untung : Kami Meminta Pemerintah Berpihak

ayu.dewi 04 Feb 2019 Bisnis Indonesia
Industri digital economy terus berkembang pesat di seluruh dunia. Seiring dengan itu, tantangan yang dihadapi pun semakin kompleks. Demikian halnya industri digital economy di indonesia. Masalah perpajakan hingga logistik menjadi problem yang masih terus dicarikan jalan keluarnya. Pemerintah pun diminta untuk turut mendukung perkembangan industri digital nasional. Harapanya dikotomi antara bisnis online dan offline tak kian meruncing tetapi justru bisa saling mendukung.
Insentif Pemerintah yang masih diperlukan : (1) masalah penjual, pedagang di marketplace yang tadinya hanya mendaftarkan diri nantinya harus mengajukan izin. Pebisnis berharap peraturan apapun sebelum dikeluarkan bisa disampaikan dulu rancangan finalnya. (2) Masalah pembayaran, pemain-pemain seperti : Tokopedia, Bukalapak dan Blibli.com tidak punya platform pembayaran (e-wallet.) karna tak diizinkan. Padahal mereka punya ekosistem dan punya kebutuhan untuk e-wallet.
Tantangan e-commerce antara lain : (1) masalah logistik, tidak dapat diselesaikan oleh pemerintah sendiri tetapi harus bersinergi dengan para pelaku usaha terkait, (2) ketenagakerjaan, problem ketenagakerjaan masih kurang diberi solusi optimal, (3) upah tenaga kerja belum ada benchmark perihal upah tenaga kerja disektor e-commerce karena pasokan dan permintaan tidak seragam.
Potensi pertumbuhan antara lain : (1) e-commerce yang menjadi bagian integral dari digital economy diprediksi bisa mengubah arah ekonomi global, (2) Indonesia akan mengarah ke negara berbasis digital economy seperti negara-negara lainnya, (3) Indikator mengarah ke sana sudah ada, misalnya transportasi yang mulai ke arah transportasi online.

Pilihan Editor