Kebijakan
( 1341 )Revisi Beleid PHK demi Investasi Padat Karya
Pemerintah terus melakukan kajian untuk merevisi UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Menaker menyatakan aturan itu banyak bolongnya karena banyak pasal yang dihapus karena hasil uji materi. Meski belum bisa menjabarkan isi revisi, Menaker menyampaikan ada beberapa hal yang menjadi perhatian pemerintah. Salah satunya soal insentif kepada industri padat karya.
Pemerintah memandang perlu membuat regulasi yang lebih fleksibel, agar investor yang ingin menanamkan dana di industri padat karya tidak takut berinvestasi. Salah satu kekhawatiran pengusaha adalah kewajiban membayar pesangon PHK. Sebelumnya Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Haryadi Sukamdani mengatakan, UU Ketenagakerjaan saat ini tak ramah pada indsutri padat karya.
Istana Kembalikan Draft Beleid Tambang Minerba
Revisi PP 23/2010 tentang pertambangan mineral dan batubara terganjal paraf Menteri BUMN. Menteri BUMN meminta BUMN sebagai kepanjangan tangan negara mendapatkan peran yang lebih besar sebagai bentuk penguasaan negara atas kekayaan sumber daya alam.
Sejumlah lembaga negara terlibat dalam penerbitan paket regulasi ini. Pasalnya ada satu paket PP tentang perpanjangan izin dan perubahan status PKP2B menjadi IUPK. Selain itu, ada pula aturan terkait perpajakan dan penerimaan negara dari bidang usaha batubara.
Iklan Diblokir, Bisnis Rokok Tak Menguap
Kemkominfo segera merespons permintaan Kementerian Kesehatan untuk memblokir iklan rokok di internet. Meski demikian, para produsen rokok meyakini penjualan rokok tak terganggu pemblokiran iklan rokok di internet. Pemblokiran dilakukan terhadap iklan yang memunculkan wujud rokok. Hal serupa sudah diberlakukan pada iklan rokok di televisi. Aturan ini termaktub dalam UU 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 46 ayat (3) butir c. Selain UU 36/2009, setidaknya ada 200 regulasi yang mengikat Industri Hasil Tembakau (IHT). Gabungan Perserikatan Pengusaha Rokok Indonesia (Gappri) mengaku pihaknya siap mematuhi aturan.
Harga Rumah Subsidi Bakal Naik Rp 10 Juta per Unit
Menteri PUPR mengaku hingga saat ini belum menandatangani beleid kenaikan harga rumah bersubsidi. Sebab, Kementerian PUPR masih mendiskusikan rencana kenaikan ini dengan pengembang dan juga Real Estate Indonesia (REI). Pemerintah ingin memastikan kenaikan harga patokan rumah subsidi sesuai dengan perhitungan pengembang. Meski demikian, kenaikan harga rumah subsidi tidak akan terlalu besar sekitar Rp 10 juta. Ketua Himpunan Pengembang Perumahan dan Permukiman Rakyat (Himperra) menilai kenaikan harga rumah subsidi sudah tepat. Angka tersebut sudah memperhatikan tiga faktor. Pertama, menyesuaikan inflasi. Kedua, peningkatan kualitas standar bahan baku terutama besi. Ketiga, kenaikan nilai kurs rupiah terhadap dollar AS.
Ketenagakerjaan : Kebijakan Baru untuk Hadapi Hubungan yang Berubah
Perkembangan teknologi digital memengaruhi tatanan hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja. Pemerintah mesti menaruh perhatian terhadap kondisi ini dengan melahirkan kebijakan baru yang mengedepankan bisnis berkelanjutan dan kesejahteraan pekerja.
Pendiri dan CEO Sribulancer.com Ryan Gondokusumo berpendapat, pelaku usaha besar dan usaha kecil menengah (UKM) semakin sadar mengenai peran pemasaran digital untuk menciptakan peluang bisnis baru. Untuk menjalankan upaya ini, mereka kerap membutuhkan pekerja dengan keahlian khusus seperti : desain grafis, pengembangan web dan aplikasi, penulisan kreatif, fotografi dan memasukan data. Keahlian tersebut tidak menjadi kebutuhan rutin perusahaan sehingga sejumlah perusahaan merekrut pekerja lepas yang diyakini menekan pengeluaran.
Sribulancer.com platform penawaran tenaga kerja lepas berdiri pada tahun 2014. Hingga kini Sribulancer.com menjadi ruang bagi 50.000 pekerja lepas yang mayoritas berusia 20-30 tahun dan tidak berstatus karyawan tetap di suatu perusahaan.
Pengusaha Minta Beleid Tenaga Kerja Pro Investasi
Polemik soal revisi UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ke depan sepertinya bakal bergulir. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menuding UU 13/2003 tak ramah terhadap industri padat karya. Desakan serupa juga diutarakan Ketua Kamar Dagang dan Industri yang menyoroti sistem pesangon. Menanggapi permintaan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan akan mengkaji revisi aturan tersebut. Kajian itu nantinya akan dikonsultasikan ke pengusaha dan pekerja. Sementara itu, Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) meminta pemerintah menyiapkan kompensasi insentif bagi pekerja. Insentif berupa keringanan biaya bagi pegawai dan keluarga pekerja untuk mengakses kebutuhan pokok, akses kesehatan, pendidikan, serta kepastian adanya jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kadin Usulkan Tiga Kebijakan ke Jokowi
Kadin mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo. Pertama, mendorong program vokasi untuk meningkatkan daya saing pekerja, terutama di luar negeri. Kedua, percepatan pengembangan industri pariwisata. Ketiga, mendorong pertumbuhan sektor tekstik di tengah perang dagang AS dan China. Adapun Presiden Jokowi mengajak pengusaha untuk memanfaatkan peluang atas perang dagang AS dan China dengan masuk ke pasar AS.
BPJPH Resmi Jalankan Sertifikasi Produk Halal
Akhirnya pemerintah merilis aturan turunan UU 34 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Aturan turunan tersebut berupa PP 31 Tahun 2019 yang berlaku sejak 3 Mei 2019. Aturan itu menjadi awal bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melakukan sertifikasi produk halal. PP ini memberi 10 wewenang kepada BPJPH, mulai dari merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH hingga menjalin kerja sama dengan lembaga domestik, maupun pihak luar negeri terkait penyelenggaraan JPH.
Untuk melakukan sertifikasi produk halal, BPJPH bakal membutuhkan banyak auditor halal. Saat ini BPJPH tengah menyusun Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) auditor halal. Penyusunan tersebut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menteri Agama menerangkan PP JPH akan memperkuat posisi Indonesia sebagai produsen halal. Ia menyebut permintaan komoditas halal terus meningkat. Sertifikasi halal akan diterapkan bertahap dimulai dari makanan dan minuman.
Kebijakan Fiskal 2020, Pemerintah Akan Tetap Ekspansif
Pemerintah menyatakan akan menerapkan kebijakan fiskal ekspansif yang terarah dan terukur pada tahun depan dalam rangka menghadapi pelemahan ekonomi global dan menjaga momentum pembangunan serta pertumbuhan ekonomi yang berkualitas. Kebijakan APBN terarah y ang dimaksud adalah terarah dalam menjalankan fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Sedangkan, APBN yang terukur artinya defisit APBN dijaga pada level yang tepat sehingga dapat tumbuh pda level yang cukup tinggi. APBN didorong agar makin sehat, ditunjukkan dengan level pendapatan yang efisien dan berkelanjutan. Berdasarkan tema kebijakan fiskal 2020 pemerintah akan menempuh tiga strategi makro fiskal. Pertama, mobilisasi pendapatan untuk pelebaran ruang fiskal. Kedua, kebijakan spending better untuk efisiensi belanja dan meningkatkan belanja modal pembentuk aset. Ketiga, mengembangkan pembiayaan yag kreatif serta mitigasi risiko untuk mengendalikan liabilitas. Direktur Eksekutif Indef Enny Sri H., kebijakan fiskal yang ekspansif pada 2020 harus mempertimbangkan realitas perekonomian pada tahun sebelumna.
Pendapatan Bisa Terpapar
Perusahaan pembiayaan atau multifinance harus bersiap-siap menerapkan PSAK 71. Dampak penerapan standar baru itu adalah penurunan pendapatan bersih perusahaan. PSAK 71 menggunakan standar pencadangan ekspektasi kerugian kredit (expected credit loss) bukan penghentian pinjaman akibat pelanggaran yang dilakukan debitur (event of default). Untuk mengantisipasi penurunan pendapatan, perusahaan berupaya meningkatkan bisnis dan melakukan efisiensi.









