Kebijakan
( 1333 )BPJPH Resmi Jalankan Sertifikasi Produk Halal
Akhirnya pemerintah merilis aturan turunan UU 34 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Aturan turunan tersebut berupa PP 31 Tahun 2019 yang berlaku sejak 3 Mei 2019. Aturan itu menjadi awal bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melakukan sertifikasi produk halal. PP ini memberi 10 wewenang kepada BPJPH, mulai dari merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH hingga menjalin kerja sama dengan lembaga domestik, maupun pihak luar negeri terkait penyelenggaraan JPH.
Untuk melakukan sertifikasi produk halal, BPJPH bakal membutuhkan banyak auditor halal. Saat ini BPJPH tengah menyusun Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) auditor halal. Penyusunan tersebut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Menteri Agama menerangkan PP JPH akan memperkuat posisi Indonesia sebagai produsen halal. Ia menyebut permintaan komoditas halal terus meningkat. Sertifikasi halal akan diterapkan bertahap dimulai dari makanan dan minuman.
Kebijakan Fiskal 2020, Pemerintah Akan Tetap Ekspansif
Pemerintah menyatakan akan menerapkan kebijakan fiskal ekspansif yang terarah dan terukur pada tahun depan dalam rangka menghadapi pelemahan ekonomi global dan menjaga momentum pembangunan serta pertumbuhan ekonomi yang berkualitas. Kebijakan APBN terarah y ang dimaksud adalah terarah dalam menjalankan fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Sedangkan, APBN yang terukur artinya defisit APBN dijaga pada level yang tepat sehingga dapat tumbuh pda level yang cukup tinggi. APBN didorong agar makin sehat, ditunjukkan dengan level pendapatan yang efisien dan berkelanjutan. Berdasarkan tema kebijakan fiskal 2020 pemerintah akan menempuh tiga strategi makro fiskal. Pertama, mobilisasi pendapatan untuk pelebaran ruang fiskal. Kedua, kebijakan spending better untuk efisiensi belanja dan meningkatkan belanja modal pembentuk aset. Ketiga, mengembangkan pembiayaan yag kreatif serta mitigasi risiko untuk mengendalikan liabilitas. Direktur Eksekutif Indef Enny Sri H., kebijakan fiskal yang ekspansif pada 2020 harus mempertimbangkan realitas perekonomian pada tahun sebelumna.
Pendapatan Bisa Terpapar
Perusahaan pembiayaan atau multifinance harus bersiap-siap menerapkan PSAK 71. Dampak penerapan standar baru itu adalah penurunan pendapatan bersih perusahaan. PSAK 71 menggunakan standar pencadangan ekspektasi kerugian kredit (expected credit loss) bukan penghentian pinjaman akibat pelanggaran yang dilakukan debitur (event of default). Untuk mengantisipasi penurunan pendapatan, perusahaan berupaya meningkatkan bisnis dan melakukan efisiensi.
Bankir Putar Otak Menambah Permodalan
Penerapan PSAK 71 membuat rasio kecukupan modal (CAR) perbankan bisa tergerus. Hal ini sebagai imbas penambahan pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) yang dipersyaratkan standar baru itu. Akibatnya coverage ratio bisa naik. Beberapa bank sudah mengantisipasi dengan menyiapkan CKPN di atas rasio NPL.
Lokasi Ibu Kota Baru Diputuskan Tahun Ini : Publik Diminta untuk Tidak Berspekulasi
Finalisasi kajian pemindahan ibu kota negara dipastikan selesai tahun ini. Lokasi ibu kota baru akan ditentukan oleh Presiden Joko Widodo sebelum pergantian tahun mendatang, pun dengan pembentukan badan otoritasnya. Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan bahwa finalisasi kajian dan penentuan lokasi ibu kota baru diselesaikan tahun ini agar pembangunan dapat dimulai dalam satu hingga dua tahun mendatang. Namun pemerintah menargetkan paling lambat 2021 groundbreaking pembangunan ibu kota baru telah dimulai jika presiden merestui. Diharapkan tahun 2024 ibu kota baru sudah fungsional dan siap jadi pusat pemerintahan baru.
Pusat perkantoran akan menggunakan lahan seluas 2.000 hektar. Sementara total luasan ibu kota baru diputuskan seluas 40 ribu hektar yang menampung 1,5 juta penduduk.
Pascalokasi ibu kota baru diputuskan, badan otoritas yang akan mengawal pembangunan secara bersamaan akan dibentuk. Badan tersebut akan bertanggung jawab kepada presiden. Pembentukan badan ini tentunya juga bisa melibatkan BUMN yang akan bergerak di lapangan.
Sementara untuk menjaga agar spekulan harga tanah tak berulah di lokasi yang dipilih, pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan menerapkan pembekuan tanah yang akan digunakan sebagai lokasi pembangunan.
PSAK 71 Akan Gerus Modal Bank
Sesuai PSAK 71 yang akan mulai berlaku 1 Januari 2020, perbankan harus menyiapkan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) alias expected loss, alih-alih menyiapkan cadangan saat terjadi kredit macet atau incurred loss. Standar baru ini akan menggerus modal bank. Dengan konsep expected loss, tambahan CKPN akan mengandalkan tren keuangan perusahaan sebelumnya.
Dampak Mesti Dianalisis
Perusahaan mesti menganalisis dampak penerapan standar akuntasi keuangan baru terhadap perusahaan. Standar akuntansi keuangan yang baru itu diterapkan mulai 1 Januari 2020.
Ada tiga perubahan atas penerapan PSAK baru yakni :
- PSAK 71 mengenai instrumen keuangan yang akan menggantikan PSAK 50,55 dan 60
- PSAK 72 mengenai pendapatan kontrak dengan pelanggan yang akan menggantikan PSAK 23 dan 34
- PSAK 73 mengenai sewa untuk menggantikan PSAK 30
Penerapan PSAK 71 terkait pencadangan perusahaan akan mengubah proses bisnis secara signifikan. Jika perusahaan tidak menganalisis dampak terkait pencadangan, bisa-bisa perusahaan terlambat mengantisipasi kerugian akibat tidak adanya pencadangan.
[Tajuk] Tsunami Akuntansi
Istilah tsunami digunakan untuk menggambarkan besarnya dampak implementasi serentak PSAK 71, 72, dan 73 mulai 1 Januari 2019. Jika tidak diantisipasi, penerapan ketiga standar itu akan menjadi bencana bagi korporasi. Dampak besar itu karena dua hal. Pertama, ketiganya menuntut perubahan pelaporan akuntansi yang mendasar. Berdasarkan PSAK 71 (tentang Instrumen Keuangan), sebuah bank atau multifinance harus menyediakan pencadangan kerugian semua jenis kredit, bahkan yang berstatus lancar sekalipun. PSAK 72 mensyaratkan korporasi mengenali semua kontrak sebelum mengakui pendapatan atas kontrak-kontrak itu. Sementara, PSAK 73 mendorong korporasi mencatat transaksi sewa sebagai financial lease bukan sekedar operating lease, sehingga akan memengaruhi aset dan liabilitas di neraca.
Kedua, ketiga PSAK akan memengaruhi banyak sektor. PSAK 72 misalnya, sudah pasti akan memengaruhi semua perusahaan, karena hampir semua perusahaan punya kontrak dengan pelanggannya. Masalahnya, mayoritas korporasi belum siap menerapkan ketiga standar baru itu. Oleh karena itu, OJK, DSAK, asosiasi-asosiasi industri, serta para stakeholder lain harus berteriak lebih keras agar korporasi segera mempersiapkan diri.
KPPU Endus Monopoli Kemitraan Lahan Sawit
Pemerintah mengatur pembagian kawasan hutan untuk perkebunan sawit dengan proporsi 80% digunakan oleh perusahaan dan 20% untuk masyarakat dalam hal ini petani plasma. Kendati demikian, KPPU meragukan pelaksanaannya di lapangan. Komisioner KPPU, Guntur S. Saragih, mengatakan bahwa Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian tidak memiliki data anggota petani plasma. Untuk itu, KPPU akan melayangkan surat permohonan resmi kepada pemerintah dan menduga ada praktik maladministrasi dalam kebijakan ini.
Mesin Ekonomi Perlu Strategi Baru
Presiden terpilih harus mencari strategi baru agar tidak sekedar mengandalkan komoditas sebagai pendongkrak pertumbuhan ekonomi. Untuk memacu pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi, Morgan Stanley menilai pemerintah perlu melanjutkan reformasi struktural yang sudah dirintis lima tahun terakhir. Reformasi struktural 2.0 harus fokus pada peningkatan produktivitas dan daya saing di sektor non-komoditas. Wakil Ketua Tetap Kadin Herman Juwono berharap kebijakan penyederhanaan aturan terus dilakukan. Sementara ekonom Indef, Bhima Yudhistira, melihat sektor pariwisata bisa jadi pilihan, dan terus mendorong industrialisasi. Selain itu, pemerintah perlu mengevaluasi online single submission (OSS) yang belum terintegrasi antara pusat dan daerah.







![[Tajuk] Tsunami Akuntansi](https://labirin.id/asset/Images/medium//00f20a61d6e6a9325fe8e85db5af75ef.jpg)

