Kebijakan
( 1333 )Omnibus Law Bakal Merevisi UU Pemda
Pemerintah
mulai mengkaji rancangan omnibus law untuk menyederhanakan proses perizinan
dalam rangka percepatan investasi. Lewat aturan itu, pemerintah akan
mengamandemen 72 UU yang memiliki pasal dan ketentuan terkait perizinan.
Untuk awal, akan disusun posisi presiden sebagai penyelenggara kekuasaan
tertinggi, kewenangan menteri dan kepala lembaga, sampai kewenangan kepala
daerah. Penataan kewenangan dilakukan melalui dua cara. Pertama,
pemerintah akan mengevaluasi dan mengubah UU
23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Kedua, pemerintah juga akan merevisi UU 30/2014 tentang Administrasi
Pemerintahan.
Staf Ahli bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum dan Keamanan Kemko
Perekonomian mengatakan, aturan baru tak hanya mencakup dimensi perizinan
usaha, tetapi juga mencakup faktor lain yang mendukung ekosistem investasi.
UU Sapu Jagat Bakal Berbentuk Perpu
Rencana
pemerintah menerbitkan omnibus law menjadi harapan bagi pebisnis untuk
mendongkrak investasi ke Indonesia. Aturan itu nantinya akan berbentuk
peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Dengan aturan itu,
kewenangan untuk urusan investasi yang tersebar di setiap Kementerian dan
Lembaga akan diambil alih oleh Presiden. Beberapa UU yang akan disapu oleh
Perppu baru itu adalah UU Kehutanan dan UU Otonomi Daerah.
Kadin mengapresiasi langkah pemerintah tersebut, karena selama ini banyak
aturan yang tidak selaras antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Belum lagi, aturan perizinan seringkali berbeda antardaerah. Anggota Komisi
XI DPR RI, Misbakhun, mendukung rencana penerbitan omnibus law, namun
pembahasannya harus dilakukan secara luas dan mendalam.
RT dan RW Jadi Penagih Tunggakan Iuran BPJS
BPJS Kesehatan mencoba mengatasi defisit dengan mengurangi tunggakan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Salah satu upaya yang dijajal adalah dengan menggandeng Ketua RT dan Ketua RW. Langkah ini diujicobakan di Depok. Kelurahan Mekarjaya ditetapkan sebagai pilot project Desa JKN. Uji coba ini dimaksudkan untuk meningkatkan peran pemerintah daerah dalam mendukung keberlangsungan likuiditas BPJS Kesehatan. Indikator keberhasilan Desa JKN ini antara lain perluasan kepesertaan, peningkatan kolektabilitas iuran dan peningkatan kualitas pelayanan. Apabila dianggap berhasil, Desa JKN akan dikembangkan ke wilayah-wilayah lain secara nasional. Namun demikian, upaya penagihan harus dilakukan secara baik agar tidak menimbulkan konflik horizontal di masyarakat.
Pebisnis Berharap Tak Ada Lagi Gangguan Ekonomi
Rencana revisi UU KPK kembali mengemuka. Hipmi meminta pemerintah tak menjadikan revisi ini sebagai prioritas karena polemik di masyarakat bisa menimbulkan ketidakstabilan ekonomi. Salah satunya dipicu potensi unjuk rasa. Aparat keamanan diharapkan dapat menciptakan suasana kondusif, sehingga aksi yang mungkin terjadi tidak meluas ke area publik.
Swasta Tertarik Beli Tanah Negara di Ibu Kota Baru
Bappenas melaporkan biaya pemindahan ibu kota mencapai Rp 485,2 triliun Dari jumlah tersebut, Rp 265,2 triliun atau 54,6% bakal menggunakan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU). Selain itu ada wacana menjual tanah negara seluas 30 ha di sekitar ibu kota baru. Dengan asumsi harga tanah Rp 2 juta hingga Rp 3 juta per meter persegi, maka akan terkumpul dana Rp 600 triliun hingga Rp 900 triliun yang masuk ke kantong negara. Menanggapi rencana tersebut, pengembang menyambut baik. Pengembang masih menanti kejelasan skema dan syarat pembelian tanah negara.
Tarif BPJS Kesehatan Tahun Depan Naik 100%
DPR memberi lampu hijau kepada pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020. Cara ini merupakan solusi paling instan untuk menutup defisit dana program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pemerintah juga harus membenahi data peserta mandiri. Maklum selama ini banyak peserta mandiri yang menunggak pembayaran. Kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan menuai kecaman dari buruh. Pebisnis juga keberatan dengan kenaikan ini. Pengusaha dan buruh merasa kenaikan ini akan menambah beban mereka.
Buruh dan Pengusaha Tolak Kenaikan Iuran JKN
Pengusaha dan buruh sepakat untuk menolak keinginan pemerintah untuk menaikkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kebijakan ini untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Ketua Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) mengangkap kaum buruh akan semakin dimiskinkan dengan kenaikan iuran ini. Tak hanya buruh, pengusaha juga mengeluh dengan kebijakan kenaikan tarif iuran BPJS. Direktur Eksekutif Apindo meminta pemerintah mengambil kebijakan non tarif untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan harus aktif menagih peserta pasif yang tidak bayar. Selain itu, efisiensi operasioanl dan audit menyeluruh perlu dilakukan.
BPJS Kesehatan Defisit, Iuran Bisa Naik 100%
Pemerintah sedang mencari solusi permanen mengatasi defisit keuangan BPJS Kesehatan. Solusi serius yang dipertimbangkan adalah menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan pada Penerima Bantuan Iuran (PBI). Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengusulkan rata-rata kenaikan iuran sebesar 47% pada peserta mandiri kelas II, serta kenaikan 50% pada peserta mandiri kelas I dan pekerja penerima upah. Sedangkan untuk PBI, DJSN mengusulkan kenaikan 87%. Ketua DJSN mengusulkan kenaikan iuran bagi pegawai swasta dengan cara menaikkan batas penghasilan maksimal dari Rp 8 juta menjadi Rp 12 juta. Sementara bagi ASN, faktor pengali adalah total penghasilan diterima (take home pay), bukan lagi berdasar gaji pokok. Kemkeu mengusulkan lebih tinggi. Peserta mandiri kelas I menjadi Rp. 160 ribu (naik 100%) dan kelas II menjadi Rp 110 ribu (naik 116%).
Kepala Bidang Advokasi BPJS Watch menilai usulan kenaikan tarif DJSN terlalu tinggi. Dia setuju bahwa harus ada kenaikan iuran, tetapi tidak langsung naik signifikan dalam waktu dekat. Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani, menambahkan ketimbang menaikkan tarif iuran, ia mengusulkan agar pemerintah membuat klasterisasi subsidi berdasarkan jumlah pendapatan masyarakat. Kenaikan iuran ini juga menjadi kekhawatiran pengusaha. Sebab, mereka harus menanggung 4% dari iuran pekerja.
Pemerintah Merancang 10 Kota Metropolitan Baru
Bukan hanya memindahkan ibu kota negara ke Kalimantan Timur, pemerintah juga bersiap mengembangkan 10 kota metropolitan. Harapannya ada pemerataan ekonomi dan populasi sehingga semua tidak terkonsentrasi di Pulau Jawa. Kota metropolitan itu meliputi: DKI Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Palembang, Banjarmasin, Denpasar, Manado, dan Makassar. Kelak pengembangan 10 kota metropolitan, khususnya di luar Jawa, akan terhubung dengan kawasan ekonomi di sekelilingnya, seperti kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, hingga kawasan strategis pariwisata.
Jaminan Baru agar Pekerja Lebih Tenang
Menteri Ketenagakerjaan berharap Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Pelatihan dan Sertifikasi (JPS) sudah bisa berjalan dalam lima tahun mendatang. Nantinya kedua jaminan itu melengkapi lima jaminan sosial yang berjalan dan dikelola BPJS, yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JT).
Pada program baru ini, para korban PHK akan mendapat manfaat JKP dalam waktu tertentu. Misalnya, selama mereka mencari pekerjaan anyar. Manfaat lain adalah si pekerja bisa meningkatkan kemampuan lewat program pelatihan yang dibayar dengan memakai manfaat Jaminan Pelatihan dan Sertifikasi (JPS).
Soal dari mana pembiayaan kedua program tersebut, Menaker menyatakan akan dibiayai dari iuran. Tapi mekanismenya masih tahap pembahasan. Iuran itu nantinya bisa dibebankan kepada dua pihak yakni pihak pengusaha dan pekerja. Namun porsi pembagiannya belum ditentukan. Pihak pengusaha mengaku keberatan dengan usulan itu. Pasalnya, pengusaha sudah menanggung beban yang cukup besar untuk iurang BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.








