Kebijakan
( 1327 )Tarif BPJS Kesehatan Tahun Depan Naik 100%
DPR memberi lampu hijau kepada pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020. Cara ini merupakan solusi paling instan untuk menutup defisit dana program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pemerintah juga harus membenahi data peserta mandiri. Maklum selama ini banyak peserta mandiri yang menunggak pembayaran. Kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan menuai kecaman dari buruh. Pebisnis juga keberatan dengan kenaikan ini. Pengusaha dan buruh merasa kenaikan ini akan menambah beban mereka.
Buruh dan Pengusaha Tolak Kenaikan Iuran JKN
Pengusaha dan buruh sepakat untuk menolak keinginan pemerintah untuk menaikkan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kebijakan ini untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Ketua Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) mengangkap kaum buruh akan semakin dimiskinkan dengan kenaikan iuran ini. Tak hanya buruh, pengusaha juga mengeluh dengan kebijakan kenaikan tarif iuran BPJS. Direktur Eksekutif Apindo meminta pemerintah mengambil kebijakan non tarif untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan harus aktif menagih peserta pasif yang tidak bayar. Selain itu, efisiensi operasioanl dan audit menyeluruh perlu dilakukan.
BPJS Kesehatan Defisit, Iuran Bisa Naik 100%
Pemerintah sedang mencari solusi permanen mengatasi defisit keuangan BPJS Kesehatan. Solusi serius yang dipertimbangkan adalah menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan pada Penerima Bantuan Iuran (PBI). Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengusulkan rata-rata kenaikan iuran sebesar 47% pada peserta mandiri kelas II, serta kenaikan 50% pada peserta mandiri kelas I dan pekerja penerima upah. Sedangkan untuk PBI, DJSN mengusulkan kenaikan 87%. Ketua DJSN mengusulkan kenaikan iuran bagi pegawai swasta dengan cara menaikkan batas penghasilan maksimal dari Rp 8 juta menjadi Rp 12 juta. Sementara bagi ASN, faktor pengali adalah total penghasilan diterima (take home pay), bukan lagi berdasar gaji pokok. Kemkeu mengusulkan lebih tinggi. Peserta mandiri kelas I menjadi Rp. 160 ribu (naik 100%) dan kelas II menjadi Rp 110 ribu (naik 116%).
Kepala Bidang Advokasi BPJS Watch menilai usulan kenaikan tarif DJSN terlalu tinggi. Dia setuju bahwa harus ada kenaikan iuran, tetapi tidak langsung naik signifikan dalam waktu dekat. Anggota Komisi IX DPR, Irma Suryani, menambahkan ketimbang menaikkan tarif iuran, ia mengusulkan agar pemerintah membuat klasterisasi subsidi berdasarkan jumlah pendapatan masyarakat. Kenaikan iuran ini juga menjadi kekhawatiran pengusaha. Sebab, mereka harus menanggung 4% dari iuran pekerja.
Pemerintah Merancang 10 Kota Metropolitan Baru
Bukan hanya memindahkan ibu kota negara ke Kalimantan Timur, pemerintah juga bersiap mengembangkan 10 kota metropolitan. Harapannya ada pemerataan ekonomi dan populasi sehingga semua tidak terkonsentrasi di Pulau Jawa. Kota metropolitan itu meliputi: DKI Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Palembang, Banjarmasin, Denpasar, Manado, dan Makassar. Kelak pengembangan 10 kota metropolitan, khususnya di luar Jawa, akan terhubung dengan kawasan ekonomi di sekelilingnya, seperti kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, hingga kawasan strategis pariwisata.
Jaminan Baru agar Pekerja Lebih Tenang
Menteri Ketenagakerjaan berharap Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Pelatihan dan Sertifikasi (JPS) sudah bisa berjalan dalam lima tahun mendatang. Nantinya kedua jaminan itu melengkapi lima jaminan sosial yang berjalan dan dikelola BPJS, yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JT).
Pada program baru ini, para korban PHK akan mendapat manfaat JKP dalam waktu tertentu. Misalnya, selama mereka mencari pekerjaan anyar. Manfaat lain adalah si pekerja bisa meningkatkan kemampuan lewat program pelatihan yang dibayar dengan memakai manfaat Jaminan Pelatihan dan Sertifikasi (JPS).
Soal dari mana pembiayaan kedua program tersebut, Menaker menyatakan akan dibiayai dari iuran. Tapi mekanismenya masih tahap pembahasan. Iuran itu nantinya bisa dibebankan kepada dua pihak yakni pihak pengusaha dan pekerja. Namun porsi pembagiannya belum ditentukan. Pihak pengusaha mengaku keberatan dengan usulan itu. Pasalnya, pengusaha sudah menanggung beban yang cukup besar untuk iurang BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Kebijakan Fiskal Redam Defisit Neraca Dagang
Pemerintah berupaya mengoptimalkan kebijakan fiskal untuk menahan pelebaran defisit transaksi berjalan atau current account deficit (CAD). Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro BKF mengatakan pemerintah akan terus berupaya mendorong ekspor untuk menekan defisit transaksi berjalan. Di sisi lain, pemerintah mencoba membendung impor produk-produk yang membuat industri dalam negeri sulit bersaing, melalui penerapan bea masuk anti dumping (BMAD). Pemerintah sendiri sebelumnya telah berupaya menekan CAD melalui insentif tax holiday untuk mendorong investasi, menetapkan destinasi wisata prioritas untuk mengundang devisa pariwisata, juga hilirisasi sumber daya alam melalui smelter.
Ekonom Core Indonesia menilai dalam kondisi seperti saat ini, pemerintah harus lebih banyak sosialisasi ke pengusaha untuk memperoleh fasilitas pembiayaan ekspor LPEI, merevitalisasi Pusat Promosi Perdagangan Indonesia. Selain itu, Indonesia perlu memperbanyak proposal perjanjian dagang bilateral.
Rantai Pasok Industri Tekstil Tak Berjalan
Cita-cita industri tekstil dan produk tekstil (TPT) Indonesia untuk bisa bersaing di pasar global masih jauh dari harapan. Pasalnya, produsen masih mengeluhkan banyaknya kendala, mulai dari hulu hingga hilir. Indonesia belum melakukan harmonisasi dan kerja sama antar-industri TPT sehingga rantai pasok tidak berjalan. Alhasil, pola produksi antar-industri tidak terkoneksi. Menanggapi kondisi tersebut, Kementerian Perindustrian menyatakan terus berupaya mencari cara untuk melindungi industri tekstil nasional. Salah satu caranya dengan menerapkan bea masuk anti dumping (BMAD) produk tekstil. Pemerintah juga tengah mengendalikan impor dengan merevisi beberapa Permendag terkait impor TPT dan menarik investasi sebagai substitusi impor. Untuk meningkatkan ekspor, pemerintah akan memperbaiki kualitas dan produktivitas industri TPT dengan melakukan revitalisasi industri TPT dan implementasi industri 4.0.
Pemerintah Kaji Rencana ASN Kerja dari Rumah
KemenPAN-RB menyatakan, wacana untuk menerapkan sistem kerja dari rumah kepada ASN masih memerlukan kajian mendalam sebelum menjadi aturan resmi pemerintah. Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagyo, menilai sistem kerja dari rumah bagi ASN belum bisa diterapkan di Indonesia. Pasalnya, produktivitas dan budaya kerja ASN belum optimal dan sulit mengukur efektivitas kerja mereka.
Pesangon PHK Dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan
Kado pemerintah bagi pengusaha sepertinya belum akan berhenti. Setelah mengguyur banyak insentif fiskal melalui pengurangan pajak, pemerintah ingin mengurangi beban pengusaha dalam pemutusan hubungan kerja (PHK). Menaker mengusulkan agar BPJS Ketenagakerjaan menambah dua jaminan. Pertama, jaminan kehidupan pekerjaan (JKP). Kedua, jaminan pelatihan dan sertifikasi (JPS).
JKP meliputi pemberian pesangon saat terjadi PHK karyawan. Selama ini kewajiban JKP dan JPS menjadi tanggungan pengusaha. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan mengamini tengah kaji usulan tersebut. Bahkan, saat ini JPS sudah tahap uji coba piloting di DKI Jakarta dan Banten. Sedangkan untuk JKP masih dikaji. Meskipun nantinya kewajiban tersebut dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan, belum tentu mengurangi biaya yang ditanggung pengusaha.
Regulasi Kendaraan Ramah Lingkungan, Selamat Datang Mobil Listrik
Era pengembangan kendaraan listrik di dalam negeri bakal segera dimulai, setelah Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan presiden tentang mobil ramah lingkungan itu. Kehadiran perpres itu pun disambut positif oleh pelaku usaha yang telah lama menunggu kejelasan regulasi tersebut. Pengembangan kendaraan listrik dalam jangka panjang membutuhkan insentif, baik fiskal maupun nonfiskal. Perpres kendaraan listrik akan mendorong agen pemegang merek untuk menciptakan pasar mobil listrik di dalam negeri. Perpres tentang percepatan mobil listrik berisi pembagian tugas bagi kementerian, antara lain penyediaan infrastruktur, penelitian dan pengembang, serta regulator.









