;
Tags

Kebijakan

( 1333 )

Pemerintah Siapkan Aturan Karantina WIlayah

ayu.dewi 30 Mar 2020 Kompas, 30 Maret 2020

Pemerintah menyiapkan aturan hukum terkait penerapan karantina wilayah untuk memutus rantai penularan Covid-19. Sementara itu beberapa daerah mulai menerapkan karantina secara terbatas. Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD sudah ada beberapa pemerintah daerah yang mengajukan usulan karantina wilayah antara lain Pemprov DKI. Karantina wilayah berarti membatasi pergerakan warga secara lokal. Kebijakan pengaturan karantina wilayah ini ada ditangan pemda. 

Rencana pengaturan karantina wilayah ini selaras dengan desakan berbagai pihak agar pemerintah serius menerapkan karantina wilayah. Keterlambatan mengarantina pusat wabah di Jabodetabek telah menyebarkan covid-19 ke sejumlah daerah di Jawa. Tanpa segera membatasai mobilisasi penduduk dengan ketat, diperkirakan pada pertengahan Mei 2020 sekitar 2,5 juta warga diperkirakan membutuhkan perawatan intensif. Ahli Epidemi FKM UI Iwan Ariawan memperkirakan angka riil orang terinfeksi di Indonesia minimal 10 kali lipat dari angka resmi.

Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub menerbitkan prosedur operasional standar untuk mencegah peyebaran Covid-19 dibidang sarana prasarana transportasi darat. Namun, hingga akhir pekan lalu sebagian warga masih pulang kampung.Sejumlah pemerintah daerah telah menerapkan karantina dengan cara masing-masing. Kebijakan lokal itu antara lain diberlakukan di Kabupaten Gayo Lues (Provinsi Aceh), Kabupaten Toli-Toli (Sulawesi Tengah), Kabupaten Purwakarta (Jawa Barat), Kota Tegal (Jawa Tengah) dan Kota Mataram (NTB).


Larangan Ekspor Etil Alkohol, Serapan Etanol Harus Dijamin

tuankacan 30 Mar 2020 Bisnis Indonesia, 30 Maret 2020

Para produsen etil alkohol berharap ada jaminan serapan etanol di dalam negeri pascaditerbitkannya aturan larangan sementara ekspor produk tersebut demi menjaga pasokan di tengah pandemi COVID-19. Asosiasi Produsen Spiritus dan Etanol Indonesia (Asendo) mengemukakan rerata produksi etanol per tahun Indonesia sangat besar dengan tingkat serapan domestik yang tidak terlalu tinggi. Itu sebabnya, selama ini produsen etanol Tanah Air mengandalkan pasar ekspor untuk serapan produksinya. Berdasarkan catatan Asendo, kapasitas maksimal produksi etanol nasional mencapai 240 juta liter. Adapun, 6 pabrik anggota Asendo yang aktif beroperasi saat ini memiliki kapasitas produksi 185 juta liter dengan serapan dalam negeri hanya 50% dari total volume tersebut.

Namun demikian, seiring dengan dilarangnya ekspor etanol hingga 30 Juni 2020, Asendo pun mempertanyakan jaminan serapan stok etil alkohol lokal yang surplus. Meski terdapat lonjakan permintaan produk yang menjadi bahan baku cairan sanitasi tangan tersebut, stok etanol di luar kontrak dengan pembeli masih berlebih. Mengingat belum adanya jaminan serapan etanol di dalam negeri, berharap pemerintah mempertimbangkan pelarangan sementara impor produk sejenis demi mencegah banjir pasokan. Pemerintah juga harus mengawasi ekspor tetes tebu (molasses), yang merupakan bahan baku utama etanol. Pengawasan perlu dilakukan mengingat makin berkurangnya pasokan tetes tebu, yang saat ini mencapai 800.000 ton. Hal ini berefek pada kenaikan harga molasses. Berdasarkan catatan Asendo, harga lelang untuk tetes tebu tahun lalu berkisar antara Rp1,8 juta—Rp1,9 juta per ton. Saat ini, harga lelang bisa menyentuh Rp2,3 juta per ton.

Karantina Wilayah Percepat Pemulihan

ayu.dewi 30 Mar 2020 Kompas, 30 Maret 2020

Karantina wilayah akan percepat pemulihan kesehatan dan ekonomi. Jika diterapkan kebutuhan hidup warga perlu dijamin. Kebijakan ekonomi yang perlu Diperkuat Pemerintah menurut CORE Indonesia :

  • Mempercepat pencegahan penularan yang lebih luas. Pemerintah harus menerapkan kebijakan at all cost seperti pengadaan alat kesehatan penunjang pemeriksaan, ruang isolasi dan alat pelindung diri, menggratiskan bisaya pemeriksaan baik yang terbukti maupun tidak, ataupun hal-hal yang bersifat pencegahan seperti pembagian masker murah dan sebagainya
  • Menjaga daya beli masyarakat sebagi dampak perlambatan perputaran roda ekonomi, pemerintah dituntut untuk dapat mengurangi beban biaya yang diatur pemerintah diantaranya : BBM, air bersih dan tarif dasar listrik
  • Relaksasi pajak penghasilan (PPh) baik pekerja industri manufaktur (penghapusan PPh Ps 21 selama 6 bulan), maupun PPh Badan untuk industri manufaktur (Pembebasan PPh Impor Ps 22 dan Diskon PPh 25 sebesar 30%) semestinya diperluas ke sektor-sektor lainnya
  • Jaga daya beli masyarakat bawah dengan memberikan BLT kepada masyarakat yang mengalami penurunan pendapatan dan PHK. Mereka perlu didukung oleh kebijakan untuk menjamin kelancaran pasokan dan distribusi barang khususnya pangan. Di saat seperti ini potensi panic buying  dan penimbunan sangat besar sehingga pengamanan aspek distribusi perlu diperketat
  • Penyaluran BLT juga perlu diikuti ketepatan data penerima bantuan dan perbaikan mekanisme dan kelembagaan dalam penyaluranya sehingga dana BLT tidak salah sasaran
  • OJK agar memberlakukan kebijakan yang mendorong lembaga keuangan untuk melakukan penjadwalan ulang dan refinancing utang-utang sektor swasta selain untuk UMKM
  • Membuka peluang untuk membuat terobosan kebijakan baru

Mudik Picu Ledakan Kasus di Daerah

ayu.dewi 27 Mar 2020 Kompas, 27 Maret 2020

Tantangan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di daerah kian kompleks oleh mobilitas pekerja informal ke kampung halaman yang akhir-akhir ini banyak terjadi. Ketiadaan regulasi yang tegas melarang warga mudik ke kampung halaman karena berpotensi membawa virus korona baru penyebab Covid-19 menghadirkan problem baru di daerah.

Beberapa pemerintah daerah membuat sejumlah kebijakan bagi pendatang dan pemudik untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di wilayahnya, antara lain :

  • Jawa Tengah : membatalkan agenda mudik gratis 2020, meminta para pekerja di luar daerah tak mudik saat hari raya idul fitri 2020, pemeriksaan kesehatan untuk perantau yang mudik ditengah wabah dilakukan hingga level RT
  • Daerah Istimewa Yogayakarta (DIY) : setiap pendatang dan pemudik yang masuk ke DIY dikategorikan dalam ODP covid-19, diwajibkan pemudik mengisolasi diri selama 14 hari , memantau ketat kendaraan pribadi yang masuk ke DIY, Babinsa bersama perangkat desa dan dusun melakukan pendataan etrhadap warga yang baru datang di wilayah DIY, pengelola terminal kota diminta tidak melayani arus mudik
  • Jawa Timur : melakukan tracing bagi pekerja yang mudik ke Jatim, melakukan tes cepat Covid-19 kepada para perantau jika alatnya masih tersedia

Hotel untuk Tenaga Medis

ayu.dewi 27 Mar 2020 Kompas, 27 Maret 2020

Pemerintah mengerahkan jaringan hotel untuk dijadikan asrama para tenaga medis dan sukarelawan yang menangani Covid-19, rencana ini perlu disiapkan dengan matang dan hati-hati khususnya terkait prosedur standar kesehatan bagi karyawan dan tamu hotel lain yang berpotensi terpapar virus korona baru. Sejauh ini perusahaan yang bersedia adalah Accor yang memiliki jaringan cukup luas disejumlah kota besar. Hotel-hotel yang berada di bawah accor antara lain : Sofitel, Grand Mecure, Pullman, Novotel, Ibis Swissotel dan Fairmont. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif juga tengah memproses kerjasama dengan redoorz hotel dan tauzia group (hptel harris, pop hotel dan yello hotel).

Pemerintah provinsi DKI Jakarta juga mengambil langkah serupa yang mengubah 3 (tiga) hotel BUMD Jaktour sebagai tempat tinggal sementara para medis. Salah satu yang disiapkan adalah Hotel Grand Cempaka. Sebelumnya Kementerian BUMN juga telah menyediakan hotel Patra Jasa Jakarta sebagai tempat penampungan sementara tenaga medis dan sukarelawan Covid-19. Hal serupa dilakukan The Media Hotel Jakarta.

Anggaran Penanganan Corona, Recovery Bond Siap Dirilis

tuankacan 27 Mar 2020 Bisnis Indonesia, 27 Maret 2020

Surat Berharga Negara yang khusus untuk membiayai penanggulangan dampak penyebaran COVID-19 atau virus corona disiapkan. Rencananya, payung hukum yang mengakomodasi instrumen investasi bernama recovery bond ini akan dirilis. Recovery bond merupakan SBN berdenominasi rupiah yang akan dibeli oleh Bank Indonesia (BI) atau pihak swasta yang dinyatakan mampu. Dana yang terkumpul kemudian disalurkan kepada dunia usaha dalam bentuk kredit khusus. Untuk men­da­patkan kredit, ada syarat khusus yang harus dipenuhi oleh dunia usaha. Salah satunya pengusaha tidak boleh melakukan pemutusan hu­bungan kerja (PHK). Jika tetap mela­kukan PHK, dunia usaha wajib mempertahankan 90% karyawannya dan tidak boleh ada penurunan upah. Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia menilai rencana penerbitan recovery bond merupakan langkah tepat. Untuk saat ini tidak ada skema pembiayaan anggaran nonkonvensional yang paling ideal selain quantitative easing. Hanya langkah ini yang bisa dilakukan oleh pemerintah selain penerbitan SBN domestik dan global serta pinjaman bilateral dan multilateral.

Obat Bank Sentral Belum Manjur Meredam Efek Virus Corona

Benny1284 26 Mar 2020 Kontan, 26 Maret 2020

Pasar keuangan dalam negeri masih tertekan sentimen negatif dari meluasnya wabah virus corona atau Covid-19. Bank Indonesia (BI) terus memperkuat stabilisasi pasar melalui sejumlah langkah kebijakan. Kebijakan tersebut yakni mengguyur likuiditas ke pasar keuangan. BI mencatat, injeksi likuiditas yang dilakukan sejak awal tahun hingga saat ini (year to date) telah mencapai Rp 300 triliun.Jumlah ini terdiri dari injeksi rupiah lewat pembelian Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp 168 triliun, repo di perbankan sebanyak Rp 55 triliun, serta penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) sebanyak Rp 75 triliun. Sebelumnya, BI juga telah menurunkan suku bunga bunga acuan sebesar 50 basis poin sejak awal tahun ke level 4,5%, mempermudah bekerjanya pasar uang dan pasar valas di dalam negeri maupun luar negeri. BI juga melonggarkan aturan bagi investor asing soal lindung nilai dan posisi devisa netto. Dengan cara pelonggaran makro prudensial ini bank bisa menyediakan pendanaan bagi eksportir, importir dan UMKM. Hanya, langkah BI belum berdampak signifikan. Pada penutupan perdagangan, Selasa (24/3) lalu, nilai tukar rupiah masih keteteran di level Rp 16.500 per dollar Amerika Serikat (AS) meski menguat 0,45% dibandingkan dengan hari sebelumnya. Sementara kurs tengah Bank Indonesia (BI), rupiah menguat 0,73% ke level Rp 16.486 terhadap dollar AS.

Saat rupiah menguat, Indeks Harga Saham gabungan (IHSG) konsisten di jalur merah. IHSG ditutup melemah 51,88 poin atau 1,30% ke 3.937,63 pada perdagangan Selasa lalu. Gubernur BI Perry Warjiyo mengaku, pasar keuangan dalam negeri masih mencatatkan keluarnya modal asing alias outflow. Ekonom Bank BCA David Sumual melihat, langkah BI untuk memperkuat stabilitas dengan kebijakan-kebijakan BI baru akan terasa dampaknya jika stimulus fiskal yang diberikan pemerintah juga berjalan efektif. Selain itu, David mengatakan saat ini ruang stimulus moneter BI sudah sangat sempit. Itu sebabnya, stimulus fiskal pemerintah yang harusnya gencar diberikan, sesuai dengan prioritas.


Wabah COVID-19, Kebijakan Antivirus Corona dan Ruang Fiskal

tuankacan 26 Mar 2020 Bisnis Indonesia, 26 Maret 2020

Virus pendatang baru dengan nama resmi SARS-CoV-2 itu tidak hanya menyebabkan pandemi global COVID-19 tetapi juga menghantui pasar keuangan dunia dan menyebabkan kondisi kahar yang belum pernah dialami sebelumnya oleh para pelaku pasar dan warga dunia pada umumnya. Menilik berbagai perkembangan terkini terkait wabah corona kian sulit bagi kita untuk menampik bahwa ancaman pandemi terhadap perekonomian global akan lebih hebat daripada krisis finansial 1998 maupun 2008. Pemerintah Indonesia sendiri telah meluncurkan dua jilid paket stimulus dengan total nilai Rp33,2 triliun yang berisi kebijakan fiskal maupun nonfiskal. Saat ini, pemerintah tengah mengkaji penerbitan paket kebijakan fiskal jilid ketiga selain stimulus jilid pertama akan dikaji ulang mengingat stimulus terkait sektor pariwisata akan disesuaikan. Kabarnya pemerintah akan memprioritaskan tiga hal, yaitu sektor kesehatan, social safety net (jaring pengamanan sosial), dan UMKM. Besarnya potensi dana yang dibutuhkan untuk mengatasi efek negatif pandemi melalui stimulus ekonomi menimbulkan pertanyaan besar di kalangan ekonom mengenai bagaimana pemerintah akan membiayainya. Kebijakan fiskal berupa keringanan pajak akan mengurangi pendapatan pemerintah tahun ini. Di saat yang sama, perlambatan ekonomi akan menurunkan tingkat keuntungan dunia usaha yang pada gilirannya akan menurunkan penerimaan negara bahkan hingga beberapa tahun ke depan bila pandemi berlangsung dalam beberapa gelombang, seperti yang diprediksi banyak ahli. Defisit anggaran dijamin akan membengkak padahal defisit APBN saat ini dibatasi sebesar 3% dari produk domestik bruto (PDB) oleh undang-undang. Relaksasi batasan defisit APBN diperlukan, karena relaksasi tersebut akan memberikan ruang fiskal yang lebih longgar bagi pemerintah untuk mengambil kebijakan demi mengurangi dampak negatif pandemi dan menyelamatkan perekonomian Indonesia dari badai yang konon akan lebih hebat daripada terpaan krisis finansial 1998 dan 2008.

Utamakan Nyawa, Bisnis Kemudian

tuankacan 24 Mar 2020 Bisnis Indonesia, 24 Maret 2020

Dunia usaha perlu bahu-membahu mengatasi pandemi COVID-19, dan dituntut berani berkorban demi menyelamatkan nyawa manusia. Roda bisnis dapat dipacu lebih kencang setelah wabah ini teratasi. Pemerintah tidak dapat bergerak sendirian dalam menangani virus yang menyerang saluran pernafasan tersebut. Apalagi, penyebaran COVID-19 di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Perlu ada kolaborasi pentahelix, yaitu pemerintah, komunitas, akademisi, pengusaha, dan media. Dari sisi dunia usaha, diminta dukungan pebisnis, terutama terkait dengan komitmen pembatasan sosial lewat mekanisme bekerja dari rumah (work from home/WFH) dan bantuan donasi. Saat ini, masih banyak perusahaan belum menerapkan kebijakan WFH. Berdasarkan pantauan Bisnis, masih terlihat penumpukan penumpang yang akan berangkat ke tempat kerja di sejumlah stasiun. Selain komitmen pembatasan sosial dan donasi, kontribusi dunia usaha juga bisa mencontoh negara lain. Berkaca ke China yang telah berhasil melewati masa krisis, pelaku industri di negara itu turut mendukung pemerintah dalam mengakhiri wabah COVID-19, dengan mengalihkan kegiatan manufakturnya untuk memproduksi fasilitas medis. Di tengah pandemi yang terus berlanjut, pengusaha juga dituntut lebih berpihak pada kemanusiaan.

Wabah Virus Corona, Manfaatkan Teknologi untuk Sidang dan Pemeriksaan Saksi

tuankacan 24 Mar 2020 Bisnis Indonesia, 24 Maret 2020

Wabah virus corona yang menjangkiti saat ini memunculkan imbauan agar masyarakat untuk tidak bepergian dalam kurun waktu tertentu dan membatasi interaksi dengan orang lain. Imbauan agar masyarakat membatasi diri itu bisa efektif diterapkan di institusi yang sudah menerapkan pekerjaan dengan mengadopsi teknologi informasi. Masalahnya, tidak semua pekerjaan dan aktivitas bisa dilakukan dengan perangkat teknologi terutama yang terkait dengan bidang hukum.  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), misalnya, masih melakukan penyidikan dan persidangan kendati mekanismenya dilakukan secara ketat. Para penasihat hukum tersangka yang berurusan dengan lembaga antirasuah itu, masih bisa melakukan kunjungan.

Akan tetapi, sejalan dengan langkah pemerintah untuk menekan penyebaran virus corona dengan imbauan social distancing atau membatasi interaksi dan tidak bepergian, penegak hukum perlu memikirkan mekanisme persidangan dan penyelidikan melalui perangkat teknologi. Dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP), belum diatur penggunaan perangkat teknologi seperti tele conference. Namun, peraturan lain sudah memungkinkan penggunaan alat elektronik seperti UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan UU No. 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pemeriksaan saksi dan tersangka ataupun persidangan secara jarak jauh dengan perangkat teknologi mestinya mulai dipikirkan dalam kondisi wabah virus corona seperti saat ini. 

Situasi seperti sekarang ini, memang pilihan sulit untuk menunda persidangan atau melakukan pemeriksaan tersangka. Jika ditunda, tersangka atau terdakwa dilanggar dua haknya sekaligus, hak asasi manusia dan kepastian hukum.


Pilihan Editor