Wabah Virus Corona, Manfaatkan Teknologi untuk Sidang dan Pemeriksaan Saksi
Wabah virus corona yang menjangkiti saat ini memunculkan imbauan agar masyarakat untuk tidak bepergian dalam kurun waktu tertentu dan membatasi interaksi dengan orang lain. Imbauan agar masyarakat membatasi diri itu bisa efektif diterapkan di institusi yang sudah menerapkan pekerjaan dengan mengadopsi teknologi informasi. Masalahnya, tidak semua pekerjaan dan aktivitas bisa dilakukan dengan perangkat teknologi terutama yang terkait dengan bidang hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), misalnya, masih melakukan penyidikan dan persidangan kendati mekanismenya dilakukan secara ketat. Para penasihat hukum tersangka yang berurusan dengan lembaga antirasuah itu, masih bisa melakukan kunjungan.
Akan tetapi, sejalan dengan langkah pemerintah untuk menekan penyebaran virus corona dengan imbauan social distancing atau membatasi interaksi dan tidak bepergian, penegak hukum perlu memikirkan mekanisme persidangan dan penyelidikan melalui perangkat teknologi. Dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP), belum diatur penggunaan perangkat teknologi seperti tele conference. Namun, peraturan lain sudah memungkinkan penggunaan alat elektronik seperti UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan UU No. 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pemeriksaan saksi dan tersangka ataupun persidangan secara jarak jauh dengan perangkat teknologi mestinya mulai dipikirkan dalam kondisi wabah virus corona seperti saat ini.
Situasi seperti sekarang ini, memang pilihan sulit untuk menunda persidangan atau melakukan pemeriksaan tersangka. Jika ditunda, tersangka atau terdakwa dilanggar dua haknya sekaligus, hak asasi manusia dan kepastian hukum.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023