Pemerintah Jamin Legalitas Kayu Ekspor
Pemerintah menjamin penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan tidak akan menghilangkan komitmen Indonesia dalam menjamin produk kayu yang diekspor memiliki legalitas dan terlacak bahan bakunya. Peraturan ini untuk penyederhanaan izin dan peningkatan daya saing ekspor. Koalisi masyarakat sipil mengkhawatirkan aturan ini akan membuka celah rembesan kayu-kayu ilegal dan menganggu tata kelola hutan.
Tags :
#KebijakanPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023