;

Pemerintah Jamin Legalitas Kayu Ekspor

Politik dan Birokrasi Ayu Dewi 23 Mar 2020 Kompas, 23 Maret 2020
Pemerintah Jamin Legalitas Kayu Ekspor

Pemerintah menjamin penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan tidak akan menghilangkan komitmen Indonesia dalam menjamin produk kayu yang diekspor memiliki legalitas dan terlacak bahan bakunya. Peraturan ini untuk penyederhanaan izin dan peningkatan daya saing ekspor. Koalisi masyarakat sipil mengkhawatirkan aturan ini akan membuka celah rembesan kayu-kayu ilegal dan menganggu tata kelola hutan.

Tags :
#Kebijakan
Download Aplikasi Labirin :