Kebijakan
( 1333 )Revisi UU Bank Indonesia Tak Terbendung
Badan Legislasi (Baleg) DPR terus maju jalan mematangkan revisi Undang-Undang (UU) No 6/2009 tentang Bank Indonesia (BI). Kemarin (17/9), Baleg kembali membahas draf revisi UU BI dan naskah akademiknya. Satu poin yang paling disorot ialah rancangan UU BI ini masih menyisakan agenda untuk memangkas independensi bank sentral.
Sinyal itu tersurat dalam pasal pembentukan Dewan Kebijakan Ekonomi Makro. Nama ini merupakan perubahan dari Dewan Moneter yang sempat muncul pada rancangan awal. Namun secara substansi, struktur, keanggotaan dan tugas Dewan Kebijakan Makro Ekonomi itu serupa dengan Dewan Moneter. Misalnya, dewan ini diketuai oleh Menteri Keuangan. Dewan Kebijakan Ekonomi Makro pun berwenang menentukan arah kebijakan moneter.
Calon beleid ini juga menyatakan, BI akan memiliki fungsi pendanaan pamungkas atau lender of the last resort inilah yang dinilai bakal mengekang independensi BI. Sebab sesuai UU BI saat ini dan titah konstitusi (UUD 45), BI harus independen dan bertugas menentukan area kebijakan moneter.
Selain memberi jalan lahirnya Dewan Kebijakan Ekonomi Makro, agenda revisi UU BI yang tengah digagas oleh Baleg DPR tersebut akan mengalihkan pengawasan bank dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke BI. Pasal 34 draf RUU BI menyebutkan, tugas mengawasi bank yang dilaksanakan oleh OJK dialihkan kepada BI. Pengalihan tugas mengawasi bank paling lambat 31 Desember 2023.
Gubernur BI Perry Warjiyo tak bersedia berpolemik mengenai pembahasan RUU BI karena masih awal. Ihwal independensi BI, Perry berkeyakinan bahwa pemerintah tidak akan mengutak-atik masalah ini. "Pada 2 September 2020, Presiden Joko Widodo sudah menegaskan dan menjamin independensi BI. Saya kira itu sudah jelas," kata Perry.
Direktur Eksekutif Institute for Development on Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menyatakan, fungsi pengawasan maupun pengaturan perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank (IKNB) harus berada satu sistem kelembagaan.
Ekonom Core Indonesia Piter Abdullah menilai, UU yang berkaitan dengan sistem keuangan memang perlu dirombak untuk mengakomodasi perubahan tugas dan tanggung jawab setiap institusi di sektor keuangan. Jika hanya UU BI yang direvisi, justru akan menghilangkan independensi BI. "Jadi UU BI, UU OJK, UU Perbankan dan UU LPS harus direvisi," kata Piter.
Independensi BI Dikekang, Pelaku Pasar Pilih Hengkang
Ketidakpastian di pasar keuangan dalam negeri bertambah. Rupiah anjlok 1,18% terhadap dollar Amerika Serikat (AS) pada 2 September. Depresiasi terus terjadi hingga terakumulasi 1,21% selama tiga hari perdagangan mata uang rupiah, hingga akhir pekan lalu, Jumat (4/9). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) juga sudah merosot tiga hari berturut-turut. Penurunan IHSG mencapai 1,54%. Di periode tersebut, investor asing mencetak net sell Rp 2,62 triliun.
BI terancam tidak independen karena RUU tersebut menempatkan BI di bawah Dewan Moneter yang dikepalai Menteri Keuangan. Apalagi, Menkeu juga dikabarkan bisa mempengaruhi kebijakan moneter yang selama ini digawangi bank sentral. Independensi BI mulai dipertanyakan setelah ada kesepakatan pembagian beban atawa burden sharing awal Juli kemarin.
Dalam kesepakatan ini, BI menjadi sebagai standby buyer atas surat berharga negara hingga 2022. "Keputusan memperluas mandat BI termasuk untuk menopang pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja merupakan kesalahan," tandas Anthony.
Kebijakan moneter BI selama ini terbilang sukses dalam menjaga rupiah, hingga tak mengalami depresiasi lebih dalam. "Intervensi pemerintah yang terlalu besar merupakan sesuatu yang berlawanan dengan praktik kebijakan moneter terbaik di dunia," tandas Anthony.
Hans Kwee, Direktur Anugerah Mega Investama, menilai, keseimbangan kebijakan fiskal dan moneter sangat perlu dalam ekonomi. Pemerintah bisa mendorong ekonomi melalui kebijakan fiskal, BI menjaga stabilitas ekonomi melalui kebijakan moneter.
Pelaku pasar juga mengkhawatirkan, seiring berkurangnya independensi BI dan besarnya intervensi pemerintah, BI hanya jadi alat pembayaran pemerintah. "Pasar takut hal ini mempengaruhi laju pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan," imbuh Hans.
Tak heran, persepsi pelaku pasar terhadap risiko berinvestasi di Indonesia juga kembali meningkat. Ini terlihat dari pergerakan credit default swap (CDS) Indonesia.Per Jumat (4/9), CDS Indonesia tenor 10 tahun di level 152,69. Padahal Rabu (2/9), CDS sempat di level 149,80, posisi terendah sejak Maret 2020.
Revisi UU Bank Indonesia Gergaji Independensi BI
Rencana perombakan wenang dan fungsi BI itu akan masuk rancangan Revisi Undang-Undang (UU) No 6/2009 tentang Bank Indonesia (BI). Kemarin, (31/8), Badan Legislasi DPR mulai Menyusun draf revisi UU BI, Jika terlaksana, ini adalah kali ketiga UU BI direvisi sejak disahkan pertama kali di tahun 1999.
Secara umum, ada dua poin utama dalam rancangan revisi UU BI. Pertama, BI akan Kembali menjadi otoritas perbankan. Dengan kata lain, fungsi regulasi dan pengawasan industri perbankan, fungsi regulasi dan pengawasan industry perbankan yang saat ini di tangan Otoritias Jasa Keuangan (OJK) akan dikembalikan lagi ke BI. Proses peralihan ini ditargetkan tuntas pada 31 Desember 2023.
Poin kedua, independensi BI dalam pengelolaan kebijakan moneter bakal dipangkas. Penentuan kebijakan moneter akan diserahkan ke Dewan Moneter seperti era sebelum krisis moneter tahun 1997-1998. Selain BI, Menteri Keuangan dan Ketua OJK akan masuk dalam Dewan Moneter. Bahkan Menteri Keuangan punya otoritas besar sekaligus mengepalai Dewan Moneter dalam penentuan kebijakan moneter.
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi menjelaskan, revisi UU BI merupakan inisiatif DPR dan masuk dalam Program Legislasi nasional 2020. Berdasarkan penyusunan awal draf RUU BI, ada 14 poin usulan yang nanti akan dibahas Bersama pemerintah. “Nanti pemerintah akan menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) ke DPR,” katanya, Senin (31/8).
Namun demikian, rencana ini masih menyulus perdebatan dan pro kontra di internal Baleg. Anggota Baleg DPR Andreas Eddy Susetyo, misalnya, mengingatkan agar harus berhati-hati dan cermat dalam membahas revisi UU BI. Oleh karena itu, DPR, BI, dan Kementerian Keuangan harus segera melengkapi draf revisi UU BI dengan naskah akademik, serta perlu sinkronisasi dengan UU No 0/2016 tentang Pencegahan dan Penangan Sistem keuangan. Tujuannya agar ada pengaturan wewenang yang jelas antara OJK, BI dan Lembaga Penjamin Simpanan.
Anggota Baleg Fraksi PAN Ali Tahir menilai, revisi UU BI bisa menimbulkan ketidakharmonisan pengawasn sector keuangan dengan moneter. Sebab, OJK sudah susah payah dibangun tetapi kemudian akan diberangus fungsinya. “Saya kaget. OJK sudah terbang tinggi, terus mesinnya harus langsung dimatikan,” katanya. Ia mengusulkan ada evaluasi OJK sebelum mengembalikan wewenang pengawasan perbankan ke BI.
Sementara Anggota Baleg Fraksi PKS Anies Byarwati mengusulkan pembentukan Panja UU BI karena berkaitan dengan hal krusial. “Kita harus berpikir jernih, OJK itu sudah ada, dan apa kita perlu perubahan radikal (Kembali ke BI)?” kata Anies.
Kepala Ekonom Center of Reform on Economics Piter Abdullah menyayangkan agenda revisi UU BI saat situasi pandemi dan krisis. Seharusnya DPR dan pemerintah focus menanggulangi Covid-19, menyelamatkan masyarakat dari krisis.
DPR Tolak Relaksasi Freeport
PT Freeport Indonesia mengajukan permohonan pelonggaran waktu pembangunan smelter di Gresik, Jawa Timur, dari kesepakatan awal selesai pada 2023 menjadi 2024. Pandemi Covid-19 menjadi alasannya. Namun, Dewan Perwakilan Rakyat menolak permohonan itu. Wakil Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Jenpino Ngabdi mengatakan, pandemi menyebabkan kontrak rekayasa, pengadaan, dan konstruksi (EPC) belum bisa dituntaskan. Tenaga kerja dari pihak kontraktor dari sejumlah negara belum bisa datang ke Indonesia lantaran pandemi ini.
Pembatasan pergerakan orang itu menyebabkan target pengerjaan smelter kurang optimal. “Apabila dipaksakan selesai 2023, vendor menyatakan tidak sanggup sehingga perlu revisi jadwal terbaru. Apabila memungkinkan, kami memohon diberi kelonggaran penyelesaian smelter hingga 2024,” kata Jenpino dalam rapat dengar pendapat di Komisi VII DPR, Kamis (27/8/2020), di Jakarta.
Berdasarkan paparan dalam rapat, realisasi pembangunan smelter hingga Juli 2020 mencapai 5,86 persen, masih di bawah target 10,5 persen. Adapun serapan anggaran sejauh ini mencapai 159,9 juta dollar AS. Total investasi untuk membangun smelter tembaga dan pemurnian logam berharga (precious metal refinery) di Gresik mencapai 3 miliar dollar AS.
Anggota Komisi VII DPR dari Partai Amanat Nasional, Andi Yuliani Paris, mengatakan, pembangunan smelter di Gresik tetap harus tuntas tepat waktu meski ada pandemi Covid-19. Sebab, rencana smelter itu sudah disusun dan disiapkan sejak bertahun-tahun lalu.
Anggota Komisi VII DPR dari Partai Gerindra, Kardaya Warnika, berpendapat, membangun smelter tak memberi untung besar bagi perusahaan tambang. “Kami paham bahwa dengan mengekspor konsentrat ke luar negeri untuk diolah di smelter lebih menguntungkan ketimbang membangun smelter di sini. Namun, ini amanat undang-undang. Kalau Freeport tidak melaksanakan amanat undang-undang artinya tidak pantas mendapat perpanjangan kontrak,” ucap Kardaya.
Freeport sudah memiliki smelter tembaga di Gresik bernama PT Smelting. PT Smelting didirikan pada 1996 dengan biaya mencapai 750 juta dollar AS. Selain PT Freeport Indonesia yang memiliki saham 25 persen, PT Smelting dimiliki Mitsubishi Materials Corporation 60,5 persen, Mitsubishi Corporation Unimetal Ltd 9,5 persen, dan Nippon Mining and Metals Co Ltd 5 persen.
PT Smelting berkapasitas 1 juta ton per tahun dan hanya mengolah 58 persen produksi konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia yang dihasilkan dari wilayah operasi mereka di Timika, Papua. Sisanya, 42 persen, diekspor ke sejumlah negara, seperti India, China, Jepang, dan Spanyol.
DPR akan kembali meminta keterangan Freeport pekan depan dan menginginkan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Clayton Allen Wenas hadir. DPR juga berencana meminta keterangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif terkait nasib perpanjangan kontrak perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara.
Anggaran PEN UMKM Rp 35 Triliun akan Digeser
Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah mempertimbangkan untuk menggeser pagu anggaran untuk UMKM dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pemerintah dinilai terlau besar mengingat penyerapan saat ini sudah berdampak besar bagi UMKM. Ketua Satgas PEN Budi Gunardi Sadikin menyatakan, “Kami akan melihat sisa pagu yang Rp 35 triliun mungkin bisa diusahakan untuk program lain,” ujarnya, Rabu (12/8).
Budi bilang, sebelumnya terdapat sejumlah program PEN untuk sektor UMKM. Pagu anggaran lebih dari Rp 35 triliun, anggaran tersebut saat ini penyerapan masih sebesar Rp 1,3 triliun. Angka tersebut sudah memberikan dampak yang besar mencapai 13 juta pelaku UMKM di seluruh Indonesia. “Kami amati per bulannya akan sekitar tambahan Rp 1 triliun, memberikan dampak kepada 13 juta UMKM dengan outstanding pinjaman Rp 204 triliun. Jadi dengan Rp 1 triliun ini dampaknya sudah sangat besar,” terang Budi.
Budi juga menyampaikan, pemerintah akan menggelontorkan program lain untuk UMKM, yakni pemberian hibah modal kerja sebesar Rp 2,4 juta per UMKM. Hibah modal kerja ini dibagikan kepada total 13 juta UMKM. Selain itu, ada pula program yang berkaitan dengan restrukturisasi kredit UMKM dengan pagu sebesar Rp 78 triliun. Anggaran tersebut telah diserahkan ke pihak bank BUMN sebesar Rp 30 triliun untuk merestrukturisasi kredit UMKM.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) mengklaim telah menyiapkan lahan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk Padat Karya Pangan (PKP). Progam tersebut bekerjasama dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemkop UKM). Tiga lokasi TORA di Provinsi Jawa Barat yang sudah di survei adalah Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Sukabumi. Program ini tidak hanya di gelar di provinsi Jawa Barat, pemerintah akan memperluas program serupa ke daerah lainnya.
Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN Sudaryanto mengatakan, “Kelengkapan data lokasi retribusi tanah pada provinsi lain secara parallel juga disiapkan,” ujarnya. Program PKP ini bertujuan untuk menggerakan kelompok masyarakat dan petani untuk menggarap lahan TORA. Program pada karya ini dijadikan salah satu upaya untuk menjaga daya beli masyarakat.
Sektor pertanian dan pangan menjadi salah satu yang didorong oleh Presiden Joko Widodo untuk pelaksanaan program pada karya. Dana sebesar Rp 48 juta akan diterima koperasi untuk kebutuhan tanam tanaman jangka pendek atau yang bisa dipanen dalam tiga bulan.
Pembelian Jet Tempur Masih Dalam Kajian
Pembelian
persenjataan merupakan hal yang kompleks. “Semua masih dalam kajian, termasuk rencana
pembelian jet tempur Typhoon dari Austria,”kata Wakil Menteri Pertahanan Sakti
Wahyu Trenggono,Rabu (22/7/2020). Direktur Imparsial Al Araf mengatakan, ide
membeli 15 pesawat tempur bekas ini berpotensi menimbulkan masalah di masa
mendatang seperti masalah akuntabilitas anggaran pertahanan.
Revisi UU BI Dorong Peran BI dalam Ekonomi
Penanganan krisis akibat pandemi corona atau Covid-19 bisa jadi akan menjadi pelajaran penting bagi kita semua. Faktanya, bauran kebijakan fiskal dan moneter laiknya satu tarikan napas yang sulit dipisahkan. Ini pula yang nampak saat proses fit and propert test tiga calon Deputi Gubernur Bank Indonesia, pengganti Erwin Riyanto yang habis masa tugasnya Juni lalu. Ketiga orang calon yang juga merupakan petinggi di BI seiya sekata untuk memperkuat peran BI dalam revisi UU BI yang kini menjadi prioritas program legislasi nasional atau Prolegnas tahun ini. Targetnya, pasca omnibus law kelar, parlemen akan mengebut pembahasan revisi UU BI. Lantas, penguatan apa yang belum ada dalam UU BI yang ada saat ini.
Menteri Keuangan dalam Peraturan Menteri Keuangan No 77/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024 juga menegaskan keinginan pemerintah dalam revisi UU BI. Menkeu menyebut, urgensi revisi UU BI untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, bisa mendongkrak APBN, kesejahteraan masyarakat lewat kebijakan moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran.
Ekonom Institut Kajian Strategis Eric Sugandi menilai pemerintah lebih baik fokus ke penanganan pandemi korona ketimbang memprioritaskan urusan lain. Meski begitu, kata dia, kebijakan makroprudensial dan mikroprudensial memang tumpang tindih.
Tabungan Perumahan Rakyat Pertaruhan Dana Rakyat
Program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang akan dilaksanakan pada awal 2021 menuai pro dan kontra. Kewajiban menjadi peserta Tapera dinilai membawa konsekuensi bagi pekerja dan perusahaan. Selain itu, dana Tapera akan digunakan untuk investasi membiayai kebutuhan anggaran negara. Regulasi itu mengatur, pekerja dengan penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta. Dana Tapera dibayar oleh pekerja atau buruh perusahaan sebesar 2,5 persen dari gaji atau upah serta pemberi kerja 0,5 persen. Pekerja mandiri menanggung sepenuhnya, 3 persen.
Tahap awal yang dimulai Januari 2021 mengatur pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera adalah aparatur sipil negara (ASN) maupun ASN eks peserta Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum-PNS). Tahap kedua, 2022-2023, lingkup kepesertaan diperluas mencakup pekerja di perusahaan badan usaha milik negara, daerah, dan desa serta TNI-Polri. Tahap ketiga berlaku untuk pekerja swasta, sektor informal, dan pekerja mandiri, paling lambat tujuh tahun sejak PP Tapera diberlakukan.
Program perumahan bagi masyarakat berpenghasilan menengah bawah telah digulirkan sejak Orde Baru. Namun, hingga 2019, tingkat kekurangan (backlog) rumah mencapai 11,4 juta unit dengan laju kebutuhan bertambah 800.000 unit setiap tahunnya. Kekurangan rumah selama ini didominasi pekerja berpenghasilan tak tetap (85 persen dari total pekerja), termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah; pekerja informal; serta karyawan kontrak. Serta juga dialami segmen masyarakat menengah bawah yang sulit menjangkau kredit perbankan, tetapi tidak tergolong penerima bantuan subsidi.
Di tengah tantangan, Badan Pengelola Tapera berencana mengelola dana Tapera untuk investasi dengan menunjuk 5 perusahaan manajemen investasi, berasal dari swasta dan afiliasi dengan BUMN, serta bank kustodian. Namun Pengelolaan ini menuai keraguan dan menuai sorotan terkait transparansi dan pengawasan untuk mencegah penyimpangan. Bagi sebagian kalangan, bergulirnya Tapera dinilai tidak pas di tengah dampak pandemi Covid-19. Dimana pemungutan dana Tapera menambah beban keuangan pekerja dan pengusaha. Di sisi lain, Tapera berpotensi tumpang tindih dengan manfaat layanan tambahan perumahan bagi pekerja peserta Jaminan Hari Tua di BP Jamsostek.
Pemerintah perlu becermin pada pengelolaan dana Taperum-PNS sejak 1993 sampai dileburnya Taperum-PNS ke Tapera pada 2018. Taperum-PNS memotong gaji PNS setiap bulan. Karena potongannya kecil, bantuan yang diterima tidak terasa. Akibatnya, banyak PNS tidak mengambil jatah untuk membeli rumah. Sementara itu, PNS yang sudah pensiun juga cenderung sulit mencairkan Taperum karena prosedur yang dinilai berbelit, terutama bagi yang di daerah.
Inilah pertaruhan dana rakyat. Pemerintah harus membuktikan kredibilitas pengelolaan dana itu dan membuktikan bahwa Tapera berikhtiar mengatasi kekurangan rumah rakyat, bukan sekedar untuk membiayai negara.
Pengelolaan Moneter Saku Kanan Saku Kiri
Pada rapat terbatas membahas program Pemulihan Ekonomi Nasional, Presiden Joko Widodo menegaskan perlunya konsep berbagi beban (sharing the pain) untuk menanggulangi dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian yang harus menjadi acuan bersama antara pemerintah, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, perbankan, dan pelaku usaha. Harus bersedia bersama-sama menanggung risiko secara proporsional dan dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian. Pemulihan ekonomi membutuhkan dana yang besar dengan pembengkakan dana yang dibutuhkan menjadi Rp 677,20 triliun. Guna membiayai kebutuhan tersebut, BI diberi kewenangan untuk membeli surat utang negara atau surat berharga negara (SBN) di pasar perdana.
Pemerintah tentu ingin SBN yang dibeli BI tak berbunga. Sebelumnya, pemerintah pernah memberikan surat utang dengan kupon nol persen (zero coupon) kepada BI sebagai pengganti Bantuan Likuiditas BI (BLBI) sebesar Rp 144 triliun saat penyelamatan perbankan pada 1998. Namun, kali ini BI menginginkan pembelian surat utang, termasuk besaran bunganya, mengikuti mekanisme pasar hal ini agar surat utang menjadi dapat diperdagangkan (tradable) dan akan memudahkan BI dalam mengendalikan likuiditas di pasar. Sementara besaran bunga SBN tenor 10 tahun sekitar 7 persen.
Yang tengah dikaji BI saat ini adalah memberikan kompensasi berupa remunerasi bunga pada rekening pemerintah di BI, yang sebelumnya tak ada. Remunerasi bunga yang diberikan BI ke pemerintah juga semacam ”keluar kantong kiri masuk kantong kanan”. Cara berikutnya yang juga tengah dibahas adalah beban (burden) sharing pemerintah dan BI atas selisih suku bunga penempatan dana pemerintah di bank dengan suku bunga SBN ke BI. Jadi ujungnya, sebenarnya tak ada uang yang dikeluarkan pemerintah untuk bunga SBN yang dibeli BI.
Juga ada usulan agar bank sentral menurunkan biaya gadai berjangka (term repo rate) SBN oleh perbankan ke BI yang saat ini sekitar 4,8 persen untuk tenor satu bulan. Jika biaya repo diturunkan, perbankan akan memiliki likuiditas yang cukup baik untuk memenuhi kewajiban jatuh tempo ataupun menyalurkan kredit. Tanpa penurunan, bank tidak tertarik menggadai SBN. Buktinya, dari Rp 886 triliun SBN yang dimiliki bank hingga pertengahan Mei 2020, hanya sekitar Rp 44 triliun yang di-repo-kan ke BI. Namun, BI berpendapat repo rate tidak boleh lebih rendah dari biaya operasi moneter agar tidak dipersoalkan Badan Pemeriksa Keuangan.
Akhirnya, BI memberikan kompensasi berupa remunerasi bunga pada giro wajib minimum (GWM) perbankan sebesar 1,5 persen yang sebelumnya tidak pernah dilakukan BI. Demikianlah konsep berbagi beban yang berusaha diimplementasikan oleh pihak-pihak terkait meskipun dengan cara masuk kantong kanan keluar kantong kiri. Ini demi memenuhi prinsip tata laksana pemerintahan yang baik.
KKP izinkan alat tangkap cantrang digunakan lagi
Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Trian Yunanda memaparkan pemerintah segera menerbitkan revisi peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang usaha penangkapan ikan. Dalam revisi itu, beberapa alat tangkap ikan yang sebelumnya dilarang, yakni pukat hela atau trawl dan cantrang, akan diizinkan digunakan lagi. Larangan itu tadinya diperuntukkan untuk mewujudkan pemanfaatan sumber daya ikan yang bertanggung jawab, optimal, dan berkelanjutan. Namun menurut Trian, penyusunan revisi aturan telah mempertimbangkan hasil kajian, karakteristik alat untuk menangkap, dan sifat alat tangkap tersebut.
Trian mengungkapkan, selama ini kapal cantrang tetap beroperasi berbekal surat keterangan melaut. Dengan melegalkan cantrang, KKP dapat mengatur dan mengendalikan untuk memastikan penggunaan cantrang mematuhi standar ramah lingkungan. KKP juga berencana merevisi peraturan tentang usaha perikanan tangkap. Revisi itu antara lain mengizinkan kapal-kapal ikan berukuran di atas 200 gros ton beroperasi lagi, dengan persentase skala usaha 22 persen.
Di sisi lain, Ketua Himpunan Nelayan Purse Seine Nusantara (HNPN) James Then menyoroti rencana membuka kembali izin kapal ikan di atas 200 GT. Selama ini, nelayan lokal menikmati kebijakan yang melarang kapal ikan asing masuk ke perairan Indonesia dan larangan izin kapal ikan berukuran 200 GT. Pembukaan kembali izin kapal di atas 200 GT dikhawatirkan membuka pintu bagi kapal-kapal ikan asing masuk ke Indonesia. Namun menurut Penasihat Menteri Kelautan dan Perikanan Nimmi Zulbainarni, regulasi perlu berpihak kepada semua pihak. Prinsip konservasi dan ekonomi perlu berjalan beriringan.
Terkait ekspor benih lobster, Trian menyampaikan, penetapan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) merujuk pada kebijakan pemerintah membuka keran ekspor benih lobster. Penetapan PNBP akan ditentukan per ekor, sedangkan pungutan dibebankan kepada eksportir.









