;
Tags

Kebijakan

( 1341 )

Arah Perekonomian Makassar dalam Pusaran Pilwali

marbis 16 Nov 2020 Tribun Timur

Secara makro aspek perekonomian khususnya, peran Makassar dari waktu ke waktu terus meningkat sharenya diukur dari rasio PDRB, baik dalam skala perekonomian nasional, wilayah KTI, pulau Sulawesi, apalagi skala daerah Provinsi Sulsel.

Secara berurut, sektor Perdagangan besar dan eceran 21 persen, Industri pengolahan 18,5 persen, Konstruksi 18,2 persen, Informasi dan komunikasi 9,3 persen, Jasa Pendidikan 9,1 persen, dan Jasa keuangan 6,5 persen.

Salah satu hal utama yang perlu dibenahi pemimpin baru Makassar adalah perlu tersedianya informasi PDRB per Kecamatan yang selama ini belum pernah dirilis. Hal ini penting diketahui oleh para pemangku usaha khususnya dan terutama bagi pengambil kebijakan guna menyusun rencana pembangunan ekonomi Makassar yang lebih optimal dan tepat.

Gambaran uraian diatas mengindikasikan bahwa pemimpin Makassar kedepan perlu mengetahui secara rinci dan tepat dalam kaitan dengan rencana pembangunan ekonomi yang akan diterapkan sebaiknya didasarkan pada pemetaan faktual mengenai kondisi, potensi dan prospek perekonomian wilayah masing-masing kecamatan.


Holding BUMN Pariwisata Dibentuk

Sajili 09 Nov 2020 Kontan

Kementerian BUMN berencana membentuk Holding BUMN Pariwisata dan Pendukung. Saat ini, bisnis pariwisata dan maskapai penerbangan menjadi sektor yang paling terpukul akibat wabah korona.

Induk holding adalah PT Survai Udara Penas (Penas). Adapun anggotanya meliputi tujuh perusahaan, yakni PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II, PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA), Inna Hotels Resorts, PT Sarinah, Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), serta Taman Wisata Candi (TWC).

Menteri BUMN Erick Thohir menjamin, pembentukan holding tidak akan merugikan anggota dan induk holding. “Pembentukan Holding BUMN Pariwisata bertujuan mendorong pelaksanaan inisiatif lintas sektor yang terintegrasi, pengembangan infrastruktur pariwisata dan pendukung, peningkatan daya saing, serta penguatan kemampuan pendanaan di masa depan,” jelas dia, dalam dokumen tersebut.

Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, Irfan Setiaputra mengungkapkan, Holding ini juga bisa mempercepat pertumbuhan GIAA pada masa mendatang. “Sinergi dan inisiatif bersama seharusnya akan menghasilkan output yang lebih baik dibandingkan sendiri-sendiri,” ungkap dia kepada KONTAN, Minggu (8/11).

Holding BUMN Pariwisata dan Pendukung diharapkan terbentuk pada akhir tahun 2020. Sejatinya, rencana holding akan berlangsung dalam dua tahap, yakni inbreng dan restrukturisasi portofolio yang akan berlangsung pada 2021 hingga 2022 mendatang.

VP of Corporate Communication PT Angkasa Pura II (AP II) Yado Yarismano optimistis Holding BUMN Pariwisata dapat membantu sektor ini cepat bangkit setelah dihantam pandemi Covid-19. Saat ini mayoritas perjalanan udara hingga 78,5% dalam rangka wisata yang memiliki kolaborasi antar-mata rantai pariwisata yakni 3A; accessibilities (aksesibilitas), amenities (fasilitas), attraction (daya tarik). “Dengan holding ini koordinasi antar-anggota holding menjadi lebih baik,”  ujar dia, Minggu (8/11).


Satgas Karhutla Siaga Hingga Akhir November

Sajili 07 Nov 2020 Banjarmasin Post

Pemerintah Provinsi menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sejak l Juli hingga 30 November, baik Satgas darat maupun satgas udara.

“Heli patroli dan water boombing pun tetap stanby sampai masanya nanti di Kalsel,” kata Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan Bencana pada BPBD Kalsel, Sahruddin, Kamis (5/11).

Dijelaskan Sahruddin, BPBD dalam penangan karhutla tahun ini diklaim lebih matang oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalsel. Hal ini dilihat juga dari jumlah spot dan luasan kebakaran yang jauh menurun.

BPBD merekap bahwa total luasan lahan terbakar tahun 2020 jauh menurun jika dibandingkan dengan tahun 2019 islam. Hingga minggu kemarin luasan lahan yang terbakar sekitar 400 hektare. Kondisi Ini jauh dibandingkan tahun sebelumnya, yang mencapai lebih dari 7.000 hektare.

Siklus ini ujarnya, terjadi secara terus-menerus setap lima tahun. Yang mana pada 2011 lalu, merupakan puncak musim panas yang mengakibatkan Karhutla meluas. Kemudian 2012 kembali turun. “Jika dilihat pada tahun 2013-14 kemball naik, 2015 puncak lagi. Begitu juga 2016 turun. Kembali naik pada 2017-18. 2019 puncak lagi. Nah, ini 2020 kemball turun, “ tandas Sahruddin.


Bisnis Bioskop dan Hiburan Akhirnya Dilonggarkan

Sajili 12 Oct 2020 Kontan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yakni mengizinkan pembukaan bioskop, makan di restoran, tempat rekreasi, fitnes, dan ruang pertemuan di hotel. Kebijakan tersebut berlaku mulai Senin (12/10) hingga 25 Oktober 2020.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, pembukaan aktivitas usaha seperti bioskop, hotel dan izin makan di restoran (dine in) mempertimbangkan tren penurunan angka positif Covid-19. Kebijakan ini juga melalui evaluasi berbagai pakar. “Kami akan terus melakukan operasi yustisi. Jika melanggar, bisa kena denda progresif sampai dengan penutupan operasi,” kata dia dalam Kompas Petang di Kompas TV, Minggu (11/10).

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Djonny Syafrudin senang bioskop boleh beroperasi, meski pengunjung dibatasi 25% kapasitas. Dia berharap tidak ada lagi diskriminasi dalam kebijakan buka-tutup tempat usaha.

Selama tujuh bulan tak beroperasi, ada beberapa perusahaan yang sudah merumahkan karyawan. Bukan hanya itu, biaya perawatan tetap keluar kendati bioskop tutup. “Ada biaya listrik, mesin dan gedung, serta upah karyawan. Kami bisa mengeluarkan Rp 50 juta per bulan per bioskop, meski tak beroperasi”, kata Djony.

Pemilik Restoran Solaria Aliuyanto mengatakan kebijakan dine in di restoran ini bagus. Setidaknya mencegah lebih banyak orang kehilangan pekerjaan, imbuh dia. Pemilik gerai resto Shabu Hachi, Githa Nafeeza, bersyukur sudah bisa dine in di restoran. “Mari pebisnis resto dan kafe jaga protokol. Jangan sampai kita dianggap sebagai klaster penyebaran yang bisa membuat dine in dilarang lagi”, kata dia.


Pemerintah Tetapkan Harga Batas Atas Tes Swab

Sajili 05 Oct 2020 Kontan

Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN), Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menetapkan harga maksimal (batas atas) dari swab tes atau Polymerase Chain Reaction (PCR) test, sebesar Rp 900.000.

Kemenkes akan menerbitkan surat edaran terkait aturan baru tersebut. “Kemkes juga menyampaikan bahwa berdasarkan rekomendasi BPKP juga untuk pengetesan swab test melalui PCR harga akan ditentukan maksimal Rp 900.000 nah ini nanti sesudah diumumkan oleh BPKP, Kemenkes akan membuat edaran,” jelas Airlangga akhir pekan lalu.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Ichsan Hanafi menyampaikan, pihaknya juga mengharapkan agar pemerintah menetapkan tarif bagi reagen yang digunakan untuk PCR test. “Kami berharap Pemerintah juga menetapkan harga reagennya agar RS juga bisa mengikuti harga PCR yang sudah ditetapkan,” tutur Ichsan kepada KONTAN, Minggu (4/10).


Meterai Rp 10.000 Mulai Berlaku Tahun Depan

Sajili 30 Sep 2020 Kontan

Mulai awal tahun depan, harga meterai bakal naik menjadi Rp 10.000 per meterai dari yang sebelumnya terdapat dua jenis yakni meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000. Kepastian ini setelah DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bea Meterai dalam rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2020-2021, Selasa (29/9).

Saat menyampaikan tanggapan pemerintah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, “Penyesuaian besaran tarif dimaksud masih dalam rentang yang wajar dalam kerangka peningkatan penerimaan bea meterai tanpa memberatkan dan membebani masyarakat,” kata Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna, Selasa (29/9).


Indonesia Bantu Negara Miskin

Sajili 22 Sep 2020 Kompas

Indonesia memberikan dana hibah 12 juta dollar AS atau setara Rp 176 miliar untuk membantu negara-negara miskin dan rentan di Asia Pasifik. Dana hibah itu akan disalurkan melalui Asian Development Fund (ADF).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Indonesia sebagai pemegang saham terbesar keenam di Bank Pembangunan Asia (ADB) dan ketua negara-negara Konstituen Suite 5 kendati dalam keterbatasan ruang fiskal. “Banyak negara kawasan yang perlu dibantu karena ruang fiskalnya lebih kecil dari Indonesia. Negara-negara donor ADB sepakat menambah ketersediaan dana ADF selama periode 2021-2024 dengan target lebih dari 4 miliar dollar AS,” ujarnya dalam siaran pers, Senin (21/9/2020).


Revisi UU Bank Indonesia Tak Terbendung

Sajili 18 Sep 2020 Kontan

Badan Legislasi (Baleg) DPR terus maju jalan mematangkan revisi Undang-Undang (UU) No 6/2009 tentang Bank Indonesia (BI). Kemarin (17/9), Baleg kembali membahas draf revisi UU BI dan naskah akademiknya. Satu poin yang paling disorot ialah rancangan UU BI ini masih menyisakan agenda untuk memangkas independensi bank sentral.

Sinyal itu tersurat dalam pasal pembentukan Dewan Kebijakan Ekonomi Makro. Nama ini merupakan perubahan dari Dewan Moneter yang sempat muncul pada rancangan awal. Namun secara substansi, struktur, keanggotaan dan tugas Dewan Kebijakan Makro Ekonomi itu serupa dengan Dewan Moneter. Misalnya, dewan ini diketuai oleh Menteri Keuangan. Dewan Kebijakan Ekonomi Makro pun berwenang menentukan arah kebijakan moneter.

Calon beleid ini juga menyatakan, BI akan memiliki fungsi pendanaan pamungkas atau lender of the last resort inilah yang dinilai bakal mengekang independensi BI. Sebab sesuai UU BI saat ini dan titah konstitusi (UUD 45), BI harus independen dan bertugas menentukan area kebijakan moneter.

Selain memberi jalan lahirnya Dewan Kebijakan Ekonomi Makro, agenda revisi UU BI yang tengah digagas oleh Baleg DPR tersebut akan mengalihkan pengawasan bank dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke BI. Pasal 34 draf RUU BI menyebutkan, tugas mengawasi bank yang dilaksanakan oleh OJK dialihkan kepada BI. Pengalihan tugas mengawasi bank paling lambat 31 Desember 2023.

Gubernur BI Perry Warjiyo tak bersedia berpolemik mengenai pembahasan RUU BI karena masih awal. Ihwal independensi BI, Perry berkeyakinan bahwa pemerintah tidak akan mengutak-atik masalah ini.  "Pada 2 September 2020, Presiden Joko Widodo sudah menegaskan dan menjamin independensi BI. Saya kira itu sudah jelas," kata Perry.

Direktur Eksekutif Institute for Development on Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menyatakan, fungsi pengawasan maupun pengaturan perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non-bank (IKNB) harus berada satu sistem kelembagaan.

Ekonom Core Indonesia Piter Abdullah menilai, UU yang berkaitan dengan sistem keuangan memang perlu dirombak untuk mengakomodasi perubahan tugas dan tanggung jawab setiap institusi di sektor keuangan. Jika hanya UU BI yang direvisi, justru akan menghilangkan independensi BI. "Jadi UU BI, UU OJK, UU Perbankan dan UU LPS harus direvisi," kata Piter.

Independensi BI Dikekang, Pelaku Pasar Pilih Hengkang

Sajili 08 Sep 2020 Kontan

Ketidakpastian di pasar keuangan dalam negeri bertambah. Rupiah anjlok 1,18% terhadap dollar Amerika Serikat (AS) pada 2 September. Depresiasi terus terjadi hingga terakumulasi 1,21% selama tiga hari perdagangan mata uang rupiah, hingga akhir pekan lalu, Jumat (4/9). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) juga sudah merosot tiga hari berturut-turut. Penurunan IHSG mencapai 1,54%. Di periode tersebut, investor asing mencetak net sell Rp 2,62 triliun.

BI terancam tidak independen karena RUU tersebut menempatkan BI di bawah Dewan Moneter yang dikepalai Menteri Keuangan. Apalagi, Menkeu juga dikabarkan bisa mempengaruhi kebijakan moneter yang selama ini digawangi bank sentral. Independensi BI mulai dipertanyakan setelah ada kesepakatan pembagian beban atawa burden sharing awal Juli kemarin.

Dalam kesepakatan ini, BI menjadi sebagai standby buyer atas surat berharga negara hingga 2022. "Keputusan memperluas mandat BI termasuk untuk menopang pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja merupakan kesalahan," tandas Anthony.

Kebijakan moneter BI selama ini terbilang sukses dalam menjaga rupiah, hingga tak mengalami depresiasi lebih dalam. "Intervensi pemerintah yang terlalu besar merupakan sesuatu yang berlawanan dengan praktik kebijakan moneter terbaik di dunia," tandas Anthony.

Hans Kwee, Direktur Anugerah Mega Investama, menilai, keseimbangan kebijakan fiskal dan moneter sangat perlu dalam ekonomi. Pemerintah bisa mendorong ekonomi melalui kebijakan fiskal, BI menjaga stabilitas ekonomi melalui kebijakan moneter.

Pelaku pasar juga mengkhawatirkan, seiring berkurangnya independensi BI dan besarnya intervensi pemerintah, BI hanya jadi alat pembayaran pemerintah. "Pasar takut hal ini mempengaruhi laju pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan," imbuh Hans.

Tak heran, persepsi pelaku pasar terhadap risiko berinvestasi di Indonesia juga kembali meningkat. Ini terlihat dari pergerakan credit default swap (CDS) Indonesia.Per Jumat (4/9), CDS Indonesia tenor 10 tahun di level 152,69. Padahal Rabu (2/9), CDS sempat di level 149,80, posisi terendah sejak Maret 2020.

Revisi UU Bank Indonesia Gergaji Independensi BI

Sajili 01 Sep 2020 Kontan

Rencana perombakan wenang dan fungsi BI itu akan masuk rancangan Revisi Undang-Undang (UU) No 6/2009 tentang Bank Indonesia (BI). Kemarin, (31/8), Badan Legislasi DPR mulai Menyusun draf revisi UU BI, Jika terlaksana, ini adalah kali ketiga UU BI direvisi sejak disahkan pertama kali di tahun 1999.

Secara umum, ada dua poin utama dalam rancangan revisi UU BI. Pertama, BI akan Kembali menjadi otoritas perbankan. Dengan kata lain, fungsi regulasi dan pengawasan industri perbankan, fungsi regulasi dan pengawasan industry perbankan yang saat ini di tangan Otoritias Jasa Keuangan (OJK) akan dikembalikan lagi ke BI. Proses peralihan ini ditargetkan tuntas pada 31 Desember 2023.

Poin kedua, independensi BI dalam pengelolaan kebijakan moneter bakal dipangkas. Penentuan kebijakan moneter akan diserahkan ke Dewan Moneter seperti era sebelum krisis moneter tahun 1997-1998. Selain BI, Menteri Keuangan dan Ketua OJK akan masuk dalam Dewan Moneter. Bahkan Menteri Keuangan punya otoritas besar sekaligus mengepalai Dewan Moneter dalam penentuan kebijakan moneter.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi menjelaskan, revisi UU BI merupakan inisiatif DPR dan masuk dalam Program Legislasi nasional 2020. Berdasarkan penyusunan awal draf RUU BI, ada 14 poin usulan yang nanti akan dibahas Bersama pemerintah. “Nanti pemerintah akan menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) ke DPR,” katanya, Senin (31/8).

Namun demikian, rencana ini masih menyulus perdebatan dan pro kontra di internal Baleg. Anggota Baleg DPR Andreas Eddy Susetyo, misalnya, mengingatkan agar harus berhati-hati dan cermat dalam membahas revisi UU BI. Oleh karena itu, DPR, BI, dan Kementerian Keuangan harus segera melengkapi draf revisi UU BI dengan naskah akademik, serta perlu sinkronisasi dengan UU No 0/2016 tentang Pencegahan dan Penangan Sistem keuangan. Tujuannya agar ada pengaturan wewenang yang jelas antara OJK, BI dan Lembaga Penjamin Simpanan.

Anggota Baleg Fraksi PAN Ali Tahir menilai, revisi UU BI bisa menimbulkan ketidakharmonisan pengawasn sector keuangan dengan moneter. Sebab, OJK sudah susah payah dibangun tetapi kemudian akan diberangus fungsinya. “Saya kaget. OJK sudah terbang tinggi, terus mesinnya harus langsung dimatikan,” katanya. Ia mengusulkan ada evaluasi OJK sebelum mengembalikan wewenang pengawasan perbankan ke BI.

Sementara Anggota Baleg Fraksi PKS Anies Byarwati mengusulkan pembentukan Panja UU BI karena berkaitan dengan hal krusial. “Kita harus berpikir jernih, OJK itu sudah ada, dan apa kita perlu perubahan radikal (Kembali ke BI)?” kata Anies.

Kepala Ekonom Center of Reform on Economics Piter Abdullah menyayangkan agenda revisi UU BI saat situasi pandemi dan krisis. Seharusnya DPR dan pemerintah focus menanggulangi Covid-19, menyelamatkan masyarakat dari krisis.


Pilihan Editor