;
Tags

Kebijakan

( 1327 )

Pembelian Jet Tempur Masih Dalam Kajian

Ayutyas 23 Jul 2020 Kompas

Pembelian persenjataan merupakan hal yang kompleks. “Semua masih dalam kajian, termasuk rencana pembelian jet tempur Typhoon dari Austria,”kata Wakil Menteri Pertahanan Sakti Wahyu Trenggono,Rabu (22/7/2020). Direktur Imparsial Al Araf mengatakan, ide membeli 15 pesawat tempur bekas ini berpotensi menimbulkan masalah di masa mendatang seperti masalah akuntabilitas anggaran pertahanan.

Revisi UU BI Dorong Peran BI dalam Ekonomi

Benny1284 10 Jul 2020 Kontan , 9 Juli 2020

Penanganan krisis akibat pandemi corona atau Covid-19 bisa jadi akan menjadi pelajaran penting bagi kita semua. Faktanya, bauran kebijakan fiskal dan moneter laiknya satu tarikan napas yang sulit dipisahkan. Ini pula yang nampak saat proses fit and propert test tiga calon Deputi Gubernur Bank Indonesia, pengganti Erwin Riyanto yang habis masa tugasnya Juni lalu. Ketiga orang calon yang juga merupakan petinggi di BI seiya sekata untuk memperkuat peran BI dalam revisi UU BI yang kini menjadi prioritas program legislasi nasional atau Prolegnas tahun ini. Targetnya, pasca omnibus law kelar, parlemen akan mengebut pembahasan revisi UU BI. Lantas, penguatan apa yang belum ada dalam UU BI yang ada saat ini.

Menteri Keuangan dalam Peraturan Menteri Keuangan No 77/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024 juga menegaskan keinginan pemerintah dalam revisi UU BI. Menkeu menyebut, urgensi revisi UU BI untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, bisa mendongkrak APBN, kesejahteraan masyarakat lewat kebijakan moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran. 

Ekonom Institut Kajian Strategis Eric Sugandi menilai pemerintah lebih baik fokus ke penanganan pandemi korona ketimbang memprioritaskan urusan lain. Meski begitu, kata dia, kebijakan makroprudensial dan mikroprudensial memang tumpang tindih.


Tabungan Perumahan Rakyat Pertaruhan Dana Rakyat

Ayutyas 29 Jun 2020 Kompas, 11 Juni 2020

Program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera yang akan dilaksanakan pada awal 2021 menuai pro dan kontra. Kewajiban menjadi peserta Tapera dinilai membawa konsekuensi bagi pekerja dan perusahaan. Selain itu, dana Tapera akan digunakan untuk investasi membiayai kebutuhan anggaran negara. Regulasi itu mengatur, pekerja dengan penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta. Dana Tapera dibayar oleh pekerja atau buruh perusahaan sebesar 2,5 persen dari gaji atau upah serta pemberi kerja 0,5 persen. Pekerja mandiri menanggung sepenuhnya, 3 persen.

Tahap awal yang dimulai Januari 2021 mengatur pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera adalah aparatur sipil negara (ASN) maupun ASN eks peserta Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum-PNS). Tahap kedua, 2022-2023, lingkup kepesertaan diperluas mencakup pekerja di perusahaan badan usaha milik negara, daerah, dan desa serta TNI-Polri. Tahap ketiga berlaku untuk pekerja swasta, sektor informal, dan pekerja mandiri, paling lambat tujuh tahun sejak PP Tapera diberlakukan.

Program perumahan bagi masyarakat berpenghasilan menengah bawah telah digulirkan sejak Orde Baru. Namun, hingga 2019, tingkat kekurangan (backlog) rumah mencapai 11,4 juta unit dengan laju kebutuhan bertambah 800.000 unit setiap tahunnya. Kekurangan rumah selama ini didominasi pekerja berpenghasilan tak tetap (85 persen dari total pekerja), termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah; pekerja informal; serta karyawan kontrak. Serta juga dialami segmen masyarakat menengah bawah yang sulit menjangkau kredit perbankan, tetapi tidak tergolong penerima bantuan subsidi.

Di tengah tantangan, Badan Pengelola Tapera berencana mengelola dana Tapera untuk investasi dengan menunjuk 5 perusahaan manajemen investasi, berasal dari swasta dan afiliasi dengan BUMN, serta bank kustodian. Namun Pengelolaan ini menuai keraguan dan menuai sorotan terkait transparansi dan pengawasan untuk mencegah penyimpangan. Bagi sebagian kalangan, bergulirnya Tapera dinilai tidak pas di tengah dampak pandemi Covid-19. Dimana pemungutan dana Tapera menambah beban keuangan pekerja dan pengusaha. Di sisi lain, Tapera berpotensi tumpang tindih dengan manfaat layanan tambahan perumahan bagi pekerja peserta Jaminan Hari Tua di BP Jamsostek.

Pemerintah perlu becermin pada pengelolaan dana Taperum-PNS sejak 1993 sampai dileburnya Taperum-PNS ke Tapera pada 2018. Taperum-PNS memotong gaji PNS setiap bulan. Karena potongannya kecil, bantuan yang diterima tidak terasa. Akibatnya, banyak PNS tidak mengambil jatah untuk membeli rumah. Sementara itu, PNS yang sudah pensiun juga cenderung sulit mencairkan Taperum karena prosedur yang dinilai berbelit, terutama bagi yang di daerah.

Inilah pertaruhan dana rakyat. Pemerintah harus membuktikan kredibilitas pengelolaan dana itu dan membuktikan bahwa Tapera berikhtiar mengatasi kekurangan rumah rakyat, bukan sekedar untuk membiayai negara.

Pengelolaan Moneter Saku Kanan Saku Kiri

Ayutyas 28 Jun 2020 Kompas, 9 Juni 2020

Pada rapat terbatas membahas program Pemulihan Ekonomi Nasional, Presiden Joko Widodo menegaskan perlunya konsep berbagi beban (sharing the pain) untuk menanggulangi dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian yang harus menjadi acuan bersama antara pemerintah, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, perbankan, dan pelaku usaha. Harus bersedia bersama-sama menanggung risiko secara proporsional dan dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian. Pemulihan ekonomi membutuhkan dana yang besar dengan pembengkakan dana yang dibutuhkan menjadi Rp 677,20 triliun. Guna membiayai kebutuhan tersebut, BI diberi kewenangan untuk membeli surat utang negara atau surat berharga negara (SBN) di pasar perdana.

Pemerintah tentu ingin SBN yang dibeli BI tak berbunga. Sebelumnya, pemerintah pernah memberikan surat utang dengan kupon nol persen (zero coupon) kepada BI sebagai pengganti Bantuan Likuiditas BI (BLBI) sebesar Rp 144 triliun saat penyelamatan perbankan pada 1998. Namun, kali ini BI menginginkan pembelian surat utang, termasuk besaran bunganya, mengikuti mekanisme pasar hal ini agar surat utang menjadi dapat diperdagangkan (tradable) dan akan memudahkan BI dalam mengendalikan likuiditas di pasar. Sementara besaran bunga SBN tenor 10 tahun sekitar 7 persen.

Yang tengah dikaji BI saat ini adalah memberikan kompensasi berupa remunerasi bunga pada rekening pemerintah di BI, yang sebelumnya tak ada. Remunerasi bunga yang diberikan BI ke pemerintah juga semacam ”keluar kantong kiri masuk kantong kanan”. Cara berikutnya yang juga tengah dibahas adalah beban (burden) sharing pemerintah dan BI atas selisih suku bunga penempatan dana pemerintah di bank dengan suku bunga SBN ke BI. Jadi ujungnya, sebenarnya tak ada uang yang dikeluarkan pemerintah untuk bunga SBN yang dibeli BI.

Juga ada usulan agar bank sentral menurunkan biaya gadai berjangka (term repo rate) SBN oleh perbankan ke BI yang saat ini sekitar 4,8 persen untuk tenor satu bulan. Jika biaya repo diturunkan, perbankan akan memiliki likuiditas yang cukup baik untuk memenuhi kewajiban jatuh tempo ataupun menyalurkan kredit. Tanpa penurunan, bank tidak tertarik menggadai SBN. Buktinya, dari Rp 886 triliun SBN yang dimiliki bank hingga pertengahan Mei 2020, hanya sekitar Rp 44 triliun yang di-repo-kan ke BI. Namun, BI berpendapat repo rate tidak boleh lebih rendah dari biaya operasi moneter agar tidak dipersoalkan Badan Pemeriksa Keuangan.

Akhirnya, BI memberikan kompensasi berupa remunerasi bunga pada giro wajib minimum (GWM) perbankan sebesar 1,5 persen yang sebelumnya tidak pernah dilakukan BI. Demikianlah konsep berbagi beban yang berusaha diimplementasikan oleh pihak-pihak terkait meskipun dengan cara masuk kantong kanan keluar kantong kiri. Ini demi memenuhi prinsip tata laksana pemerintahan yang baik.

KKP izinkan alat tangkap cantrang digunakan lagi

Ayutyas 28 Jun 2020 Kompas, 10 Juni 2020

Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Trian Yunanda memaparkan pemerintah segera menerbitkan revisi peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang usaha penangkapan ikan. Dalam revisi itu, beberapa alat tangkap ikan yang sebelumnya dilarang, yakni pukat hela atau trawl dan cantrang, akan diizinkan digunakan lagi. Larangan itu tadinya diperuntukkan untuk mewujudkan pemanfaatan sumber daya ikan yang bertanggung jawab, optimal, dan berkelanjutan. Namun menurut Trian, penyusunan revisi aturan telah mempertimbangkan hasil kajian, karakteristik alat untuk menangkap, dan sifat alat tangkap tersebut.

Trian mengungkapkan, selama ini kapal cantrang tetap beroperasi berbekal surat keterangan melaut. Dengan melegalkan cantrang, KKP dapat mengatur dan mengendalikan untuk memastikan penggunaan cantrang mematuhi standar ramah lingkungan. KKP juga berencana merevisi peraturan tentang usaha perikanan tangkap. Revisi itu antara lain mengizinkan kapal-kapal ikan berukuran di atas 200 gros ton beroperasi lagi, dengan persentase skala usaha 22 persen.

Di sisi lain, Ketua Himpunan Nelayan Purse Seine Nusantara (HNPN) James Then menyoroti rencana membuka kembali izin kapal ikan di atas 200 GT. Selama ini, nelayan lokal menikmati kebijakan yang melarang kapal ikan asing masuk ke perairan Indonesia dan larangan izin kapal ikan berukuran 200 GT. Pembukaan kembali izin kapal di atas 200 GT dikhawatirkan membuka pintu bagi kapal-kapal ikan asing masuk ke Indonesia. Namun menurut Penasihat Menteri Kelautan dan Perikanan Nimmi Zulbainarni, regulasi perlu berpihak kepada semua pihak. Prinsip konservasi dan ekonomi perlu berjalan beriringan.

Terkait ekspor benih lobster, Trian menyampaikan, penetapan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) merujuk pada kebijakan pemerintah membuka keran ekspor benih lobster. Penetapan PNBP akan ditentukan per ekor, sedangkan pungutan dibebankan kepada eksportir.

Kinerja Sektor Riil Dijaga

Ayutyas 14 Jun 2020 Kompas, 29 Mei 2020

Berbagai cara digunakan untuk menjaga kinerja sektor riil secara langsung dan tak langsung tahun ini, Bank Indonesia membeli surat berharga negara yang diterbitkan pemerintah senilai Rp 200,25 triliun. Secara keseluruhan, BI sudah mengantongi SBN senilai Rp 443,48 triliun yang diperoleh di pasar perdana dan pasar sekunder sebagaimana dikatakan kata Gubernur BI Perry Warjiyo. Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan pihaknya juga kembali mengeluarkan kebijakan relaksasi.

Terkait program PEN, Menteri Keuangan dan Gubernur BI akan menerbitkan surat keputusan bersama baru untuk mendanai program itu. Anggaran untuk program itu Rp 641,17 triliun. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan, program ini akan didanai melalui pembiayaan defisit APBN 2020 dan pembiayaan investasi.

Sementara itu, Direktur Utama BNI Syariah Abdullah Firman Wibowo mengatakan BNI Syariah memperkuat layanan digital di era normal baru. Per Maret 2020, ada 9.793.000 transaksi mobile banking BNI Syariah atau melonjak 142,3 persen secara tahunan dan 429.000 transaksi internet banking atau naik 89,3 persen secara tahunan. Anak usaha PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk ini membukukan laba bersih Rp 214 miliar pada triwulan I2020 atau tumbuh 58 persen secara tahunan


Relaksasi Cukai Bikin Leluasa Industri Rokok dan Minuman Beralkohol

Ayutyas 22 Apr 2020 Kontan, 21 April 2020

Para produsen rokok dan minuman beralkohol akan senang hati memanfaatkan relaksasi pembayaran cukai dari pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.04/2020 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai. Isinya antara lain berupa perpanjangan waktu pembayaran dari 60 hari menjadi 90 hari sejak pemesanan.

Tentu hal ini memberikan perusahaan rokok kesempatan untuk mengatur pengeluaran di tengah masa darurat Covid-19, ujar Elvira Lianita, Direktur PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) kepada KONTAN, Senin (20/4). Tanggapan positif juga turut diutarakan Produsen minuman beralkohol, Diageo Indonesia yang berencana segera memanfaatkan fasilitas tersebut. Penundaan pembayaran cukai menjadi tiga bulan tentu akan meringankan beban industri, ungkap Dendy A. Borman, Corporate Relations Director Diageo Indonesia kepada KONTAN, Jumat (17/4).

Meski produsen tembakau iris, PT Indonesian Tobacco Tbk (ITIC) menyambut baik kebijakan pelonggaran pelunasan pembayaran pita cukai tersebut, Djonny Saksono, Direktur Utama ITIC mengaku industri tembakau memang belum terpapar negatif pandemi korona. Menurut dia, penjualan hasil industri tembakau cenderung stabil sehingga pihaknya belum akan menggunakan relaksasi cukai karena dinilai tidak terlalu mendesak. Bahkan menurutnya, akhir-akhir ini permintaan di daerah meningkat sehingga perusahaan memaksimalkan produksinya.

Menginspeksi Industri pada Masa Pandemi

Ayutyas 20 Apr 2020 Tempo, 16 April 2020

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus menggelar inspeksi mendadak ke sejumlah perusahaan dan perkantoran selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka menaati Peraturan Gubernur DKI Nomor 33 Tahun 2020 sebagai Penanganan Covid-19. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Andri Yansyah mengatakan pemeriksaan lapangan itu dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja. Pengecualian berlaku untuk industri kesehatan, bahan pangan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, serta penyediaan kebutuhan sehari-hari serta industri yang usahanya mendapat izin operasi dari Kementerian Perindustrian.

Selasa lalu, PT Panasonic Manufacturing Indonesia mendapatkan surat teguran meski telah mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian, hal ini karena tidak melakukan pembatasan karyawan di bagian produksi dan apabila teguran tidak dilaksanakan maka Dinas akan melayangkan surat ke Menperin untuk mengajukan pencabutan izin kerja. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengkonfirmasi industri yang tidak dikecualikan dalam kebijakan PSBB masih bisa melakukan aktivitasnya atas izin Menperin dengan tetap wajib mematuhi protokol dan pedoman selama pandemi Covid-19 dalam proses kerjanya, dan pemantauan dilakukan dengan kerjasama dengan pemerintah daerah. Ditempat terpisah, Manajer Komunikasi Korporat PT Panasonic Manufacturing Indonesia, Santi Krisanti membenarkan adanya kunjungan dadakan dari Dinas Tenaga Kerja pada Selasa lalu dan pihaknya akan menambahkan protokol kesehatan sesuai dengan anjuran Dinas.


Kemudahan Impor Ekspor Akses Pasar Diperluas

Ayutyas 20 Apr 2020 Bisnis Indonesia, 17 April 2020

Pemerintah memberikan perluasan akses pasar di dalam negeri bagi pelaku usaha yang memanfaatkan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE). Selain itu, wajib pajak KITE juga mendapatkan keringanan pajak sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK)   No .31/2020 tentang Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Penanganan Dampak Bencana Covid-19. Dari sisi ?skal, wajib pajak KITE mendapatkan insentif berupa pembebasan PPN dan PPnBM untuk pemasukan barang dari dalam negeri yang diolah untuk dieskpor. 

Plt. Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jalur Prioritas (APJP) Rishdianto Budi Irawan menilai, kebijakan ini menjadi angin segar bagi pelaku usaha, ia beranggapan kemudahan ini akan menggerakkan ekonomi yang telah lesu dalam beberapa bulan terakhir, serta mendongkrak daya beli masyarakat dengan akan membantu memenuhi kebutuhan dalam negeri, dan menurunkan biaya logistik

Lebih lanjut, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea dan Cukai Syarif Hidayat menjelaskan tujuan klausul ini adalah untuk memberikan persamaan perlakuan antarpengusaha KITE yang tidak mendapatkan fasilitas sejenis dan produknya dijual di dalam negeri.

Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai pilihan untuk menjual hasil produksi ke dalam negeri bakal lebih menarik bagi perusahaan KITE ketimbang menjual ke luar negeri karena didorong prospek ekonomi Indonesia yang cenderung lebih baik dibandingkan dengan negara lain dan hal ini merupakan kabar positif bagi perusahaan yang menjual produknya di Indonesia.

Kebijakan Moneter Longgar Dilanjutkan

Ayutyas 16 Apr 2020 Kontan, 15 April 2020

Ruang pelonggaran kebijakan moneter Bank Indonesia (BI) masih ada, meskipun terbatas. BI bisa memanfaatkan ini pada masa memulihkan ekonomi domestik setelah tertekan pandemi Cowd-19, hal ini disampaikan Perry Warjiyo, Gubernur BI, Selasa (14/4). Selain meningkatkan tripple intervention, Bl juga akan meningkatkan quantitative easing dan menaikkan rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) yang berlaku 1 Mei 2020.

"Keputusan ini mempertimbangkan perlunya menjaga stabilitas eksternal di tengah ketidakpastian pasar keuangan global yang masih relatif tinggi, meskipun Bl tetap melihat adanya ruang penurunan suku bunga karena inflasi rendah dan perlu mendorong pertumbuhan ekonomi," tambahnya.

Ekonom Bank Permata Josua Pardede memperkirakan quantitative easing akan lebih cepat bekerja dan mempengaruhi perekonomian Indonesia, khususnya ke sektor nil Tanah Air. Namun Josua melihat bahwa setelah pandemi. Covid-19 berakhir, BI berpeluang untuk memangkas suku bunga kebijakan.

Kebijakan BI mendapat respon baik dan pasar keuangan. Nilai tukar rupiah tercatat kembali menguat. Pada Selasa kurs rupiah terhadap dollar AS di level Rp 15.722 atau menguat 3,2% ketimbang pekan lalu Rp 16.241/dollar AS

Pilihan Editor