Menginspeksi Industri pada Masa Pandemi
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus menggelar inspeksi mendadak ke sejumlah perusahaan dan perkantoran selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka menaati Peraturan Gubernur DKI Nomor 33 Tahun 2020 sebagai Penanganan Covid-19. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Andri Yansyah mengatakan pemeriksaan lapangan itu dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja. Pengecualian berlaku untuk industri kesehatan, bahan pangan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, serta penyediaan kebutuhan sehari-hari serta industri yang usahanya mendapat izin operasi dari Kementerian Perindustrian.
Selasa lalu, PT Panasonic Manufacturing Indonesia mendapatkan surat teguran meski telah mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian, hal ini karena tidak melakukan pembatasan karyawan di bagian produksi dan apabila teguran tidak dilaksanakan maka Dinas akan melayangkan surat ke Menperin untuk mengajukan pencabutan izin kerja. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengkonfirmasi industri yang tidak dikecualikan dalam kebijakan PSBB masih bisa melakukan aktivitasnya atas izin Menperin dengan tetap wajib mematuhi protokol dan pedoman selama pandemi Covid-19 dalam proses kerjanya, dan pemantauan dilakukan dengan kerjasama dengan pemerintah daerah. Ditempat terpisah, Manajer Komunikasi Korporat PT Panasonic Manufacturing Indonesia, Santi Krisanti membenarkan adanya kunjungan dadakan dari Dinas Tenaga Kerja pada Selasa lalu dan pihaknya akan menambahkan protokol kesehatan sesuai dengan anjuran Dinas.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023