;
Tags

Kebijakan

( 1341 )

Mudik Picu Ledakan Kasus di Daerah

ayu.dewi 27 Mar 2020 Kompas, 27 Maret 2020

Tantangan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di daerah kian kompleks oleh mobilitas pekerja informal ke kampung halaman yang akhir-akhir ini banyak terjadi. Ketiadaan regulasi yang tegas melarang warga mudik ke kampung halaman karena berpotensi membawa virus korona baru penyebab Covid-19 menghadirkan problem baru di daerah.

Beberapa pemerintah daerah membuat sejumlah kebijakan bagi pendatang dan pemudik untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di wilayahnya, antara lain :

  • Jawa Tengah : membatalkan agenda mudik gratis 2020, meminta para pekerja di luar daerah tak mudik saat hari raya idul fitri 2020, pemeriksaan kesehatan untuk perantau yang mudik ditengah wabah dilakukan hingga level RT
  • Daerah Istimewa Yogayakarta (DIY) : setiap pendatang dan pemudik yang masuk ke DIY dikategorikan dalam ODP covid-19, diwajibkan pemudik mengisolasi diri selama 14 hari , memantau ketat kendaraan pribadi yang masuk ke DIY, Babinsa bersama perangkat desa dan dusun melakukan pendataan etrhadap warga yang baru datang di wilayah DIY, pengelola terminal kota diminta tidak melayani arus mudik
  • Jawa Timur : melakukan tracing bagi pekerja yang mudik ke Jatim, melakukan tes cepat Covid-19 kepada para perantau jika alatnya masih tersedia

Hotel untuk Tenaga Medis

ayu.dewi 27 Mar 2020 Kompas, 27 Maret 2020

Pemerintah mengerahkan jaringan hotel untuk dijadikan asrama para tenaga medis dan sukarelawan yang menangani Covid-19, rencana ini perlu disiapkan dengan matang dan hati-hati khususnya terkait prosedur standar kesehatan bagi karyawan dan tamu hotel lain yang berpotensi terpapar virus korona baru. Sejauh ini perusahaan yang bersedia adalah Accor yang memiliki jaringan cukup luas disejumlah kota besar. Hotel-hotel yang berada di bawah accor antara lain : Sofitel, Grand Mecure, Pullman, Novotel, Ibis Swissotel dan Fairmont. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif juga tengah memproses kerjasama dengan redoorz hotel dan tauzia group (hptel harris, pop hotel dan yello hotel).

Pemerintah provinsi DKI Jakarta juga mengambil langkah serupa yang mengubah 3 (tiga) hotel BUMD Jaktour sebagai tempat tinggal sementara para medis. Salah satu yang disiapkan adalah Hotel Grand Cempaka. Sebelumnya Kementerian BUMN juga telah menyediakan hotel Patra Jasa Jakarta sebagai tempat penampungan sementara tenaga medis dan sukarelawan Covid-19. Hal serupa dilakukan The Media Hotel Jakarta.

Anggaran Penanganan Corona, Recovery Bond Siap Dirilis

tuankacan 27 Mar 2020 Bisnis Indonesia, 27 Maret 2020

Surat Berharga Negara yang khusus untuk membiayai penanggulangan dampak penyebaran COVID-19 atau virus corona disiapkan. Rencananya, payung hukum yang mengakomodasi instrumen investasi bernama recovery bond ini akan dirilis. Recovery bond merupakan SBN berdenominasi rupiah yang akan dibeli oleh Bank Indonesia (BI) atau pihak swasta yang dinyatakan mampu. Dana yang terkumpul kemudian disalurkan kepada dunia usaha dalam bentuk kredit khusus. Untuk men­da­patkan kredit, ada syarat khusus yang harus dipenuhi oleh dunia usaha. Salah satunya pengusaha tidak boleh melakukan pemutusan hu­bungan kerja (PHK). Jika tetap mela­kukan PHK, dunia usaha wajib mempertahankan 90% karyawannya dan tidak boleh ada penurunan upah. Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia menilai rencana penerbitan recovery bond merupakan langkah tepat. Untuk saat ini tidak ada skema pembiayaan anggaran nonkonvensional yang paling ideal selain quantitative easing. Hanya langkah ini yang bisa dilakukan oleh pemerintah selain penerbitan SBN domestik dan global serta pinjaman bilateral dan multilateral.

Obat Bank Sentral Belum Manjur Meredam Efek Virus Corona

Benny1284 26 Mar 2020 Kontan, 26 Maret 2020

Pasar keuangan dalam negeri masih tertekan sentimen negatif dari meluasnya wabah virus corona atau Covid-19. Bank Indonesia (BI) terus memperkuat stabilisasi pasar melalui sejumlah langkah kebijakan. Kebijakan tersebut yakni mengguyur likuiditas ke pasar keuangan. BI mencatat, injeksi likuiditas yang dilakukan sejak awal tahun hingga saat ini (year to date) telah mencapai Rp 300 triliun.Jumlah ini terdiri dari injeksi rupiah lewat pembelian Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp 168 triliun, repo di perbankan sebanyak Rp 55 triliun, serta penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) sebanyak Rp 75 triliun. Sebelumnya, BI juga telah menurunkan suku bunga bunga acuan sebesar 50 basis poin sejak awal tahun ke level 4,5%, mempermudah bekerjanya pasar uang dan pasar valas di dalam negeri maupun luar negeri. BI juga melonggarkan aturan bagi investor asing soal lindung nilai dan posisi devisa netto. Dengan cara pelonggaran makro prudensial ini bank bisa menyediakan pendanaan bagi eksportir, importir dan UMKM. Hanya, langkah BI belum berdampak signifikan. Pada penutupan perdagangan, Selasa (24/3) lalu, nilai tukar rupiah masih keteteran di level Rp 16.500 per dollar Amerika Serikat (AS) meski menguat 0,45% dibandingkan dengan hari sebelumnya. Sementara kurs tengah Bank Indonesia (BI), rupiah menguat 0,73% ke level Rp 16.486 terhadap dollar AS.

Saat rupiah menguat, Indeks Harga Saham gabungan (IHSG) konsisten di jalur merah. IHSG ditutup melemah 51,88 poin atau 1,30% ke 3.937,63 pada perdagangan Selasa lalu. Gubernur BI Perry Warjiyo mengaku, pasar keuangan dalam negeri masih mencatatkan keluarnya modal asing alias outflow. Ekonom Bank BCA David Sumual melihat, langkah BI untuk memperkuat stabilitas dengan kebijakan-kebijakan BI baru akan terasa dampaknya jika stimulus fiskal yang diberikan pemerintah juga berjalan efektif. Selain itu, David mengatakan saat ini ruang stimulus moneter BI sudah sangat sempit. Itu sebabnya, stimulus fiskal pemerintah yang harusnya gencar diberikan, sesuai dengan prioritas.


Wabah COVID-19, Kebijakan Antivirus Corona dan Ruang Fiskal

tuankacan 26 Mar 2020 Bisnis Indonesia, 26 Maret 2020

Virus pendatang baru dengan nama resmi SARS-CoV-2 itu tidak hanya menyebabkan pandemi global COVID-19 tetapi juga menghantui pasar keuangan dunia dan menyebabkan kondisi kahar yang belum pernah dialami sebelumnya oleh para pelaku pasar dan warga dunia pada umumnya. Menilik berbagai perkembangan terkini terkait wabah corona kian sulit bagi kita untuk menampik bahwa ancaman pandemi terhadap perekonomian global akan lebih hebat daripada krisis finansial 1998 maupun 2008. Pemerintah Indonesia sendiri telah meluncurkan dua jilid paket stimulus dengan total nilai Rp33,2 triliun yang berisi kebijakan fiskal maupun nonfiskal. Saat ini, pemerintah tengah mengkaji penerbitan paket kebijakan fiskal jilid ketiga selain stimulus jilid pertama akan dikaji ulang mengingat stimulus terkait sektor pariwisata akan disesuaikan. Kabarnya pemerintah akan memprioritaskan tiga hal, yaitu sektor kesehatan, social safety net (jaring pengamanan sosial), dan UMKM. Besarnya potensi dana yang dibutuhkan untuk mengatasi efek negatif pandemi melalui stimulus ekonomi menimbulkan pertanyaan besar di kalangan ekonom mengenai bagaimana pemerintah akan membiayainya. Kebijakan fiskal berupa keringanan pajak akan mengurangi pendapatan pemerintah tahun ini. Di saat yang sama, perlambatan ekonomi akan menurunkan tingkat keuntungan dunia usaha yang pada gilirannya akan menurunkan penerimaan negara bahkan hingga beberapa tahun ke depan bila pandemi berlangsung dalam beberapa gelombang, seperti yang diprediksi banyak ahli. Defisit anggaran dijamin akan membengkak padahal defisit APBN saat ini dibatasi sebesar 3% dari produk domestik bruto (PDB) oleh undang-undang. Relaksasi batasan defisit APBN diperlukan, karena relaksasi tersebut akan memberikan ruang fiskal yang lebih longgar bagi pemerintah untuk mengambil kebijakan demi mengurangi dampak negatif pandemi dan menyelamatkan perekonomian Indonesia dari badai yang konon akan lebih hebat daripada terpaan krisis finansial 1998 dan 2008.

Utamakan Nyawa, Bisnis Kemudian

tuankacan 24 Mar 2020 Bisnis Indonesia, 24 Maret 2020

Dunia usaha perlu bahu-membahu mengatasi pandemi COVID-19, dan dituntut berani berkorban demi menyelamatkan nyawa manusia. Roda bisnis dapat dipacu lebih kencang setelah wabah ini teratasi. Pemerintah tidak dapat bergerak sendirian dalam menangani virus yang menyerang saluran pernafasan tersebut. Apalagi, penyebaran COVID-19 di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Perlu ada kolaborasi pentahelix, yaitu pemerintah, komunitas, akademisi, pengusaha, dan media. Dari sisi dunia usaha, diminta dukungan pebisnis, terutama terkait dengan komitmen pembatasan sosial lewat mekanisme bekerja dari rumah (work from home/WFH) dan bantuan donasi. Saat ini, masih banyak perusahaan belum menerapkan kebijakan WFH. Berdasarkan pantauan Bisnis, masih terlihat penumpukan penumpang yang akan berangkat ke tempat kerja di sejumlah stasiun. Selain komitmen pembatasan sosial dan donasi, kontribusi dunia usaha juga bisa mencontoh negara lain. Berkaca ke China yang telah berhasil melewati masa krisis, pelaku industri di negara itu turut mendukung pemerintah dalam mengakhiri wabah COVID-19, dengan mengalihkan kegiatan manufakturnya untuk memproduksi fasilitas medis. Di tengah pandemi yang terus berlanjut, pengusaha juga dituntut lebih berpihak pada kemanusiaan.

Wabah Virus Corona, Manfaatkan Teknologi untuk Sidang dan Pemeriksaan Saksi

tuankacan 24 Mar 2020 Bisnis Indonesia, 24 Maret 2020

Wabah virus corona yang menjangkiti saat ini memunculkan imbauan agar masyarakat untuk tidak bepergian dalam kurun waktu tertentu dan membatasi interaksi dengan orang lain. Imbauan agar masyarakat membatasi diri itu bisa efektif diterapkan di institusi yang sudah menerapkan pekerjaan dengan mengadopsi teknologi informasi. Masalahnya, tidak semua pekerjaan dan aktivitas bisa dilakukan dengan perangkat teknologi terutama yang terkait dengan bidang hukum.  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), misalnya, masih melakukan penyidikan dan persidangan kendati mekanismenya dilakukan secara ketat. Para penasihat hukum tersangka yang berurusan dengan lembaga antirasuah itu, masih bisa melakukan kunjungan.

Akan tetapi, sejalan dengan langkah pemerintah untuk menekan penyebaran virus corona dengan imbauan social distancing atau membatasi interaksi dan tidak bepergian, penegak hukum perlu memikirkan mekanisme persidangan dan penyelidikan melalui perangkat teknologi. Dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP), belum diatur penggunaan perangkat teknologi seperti tele conference. Namun, peraturan lain sudah memungkinkan penggunaan alat elektronik seperti UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan UU No. 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pemeriksaan saksi dan tersangka ataupun persidangan secara jarak jauh dengan perangkat teknologi mestinya mulai dipikirkan dalam kondisi wabah virus corona seperti saat ini. 

Situasi seperti sekarang ini, memang pilihan sulit untuk menunda persidangan atau melakukan pemeriksaan tersangka. Jika ditunda, tersangka atau terdakwa dilanggar dua haknya sekaligus, hak asasi manusia dan kepastian hukum.


Pemerintah Jamin Legalitas Kayu Ekspor

ayu.dewi 23 Mar 2020 Kompas, 23 Maret 2020

Pemerintah menjamin penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan tidak akan menghilangkan komitmen Indonesia dalam menjamin produk kayu yang diekspor memiliki legalitas dan terlacak bahan bakunya. Peraturan ini untuk penyederhanaan izin dan peningkatan daya saing ekspor. Koalisi masyarakat sipil mengkhawatirkan aturan ini akan membuka celah rembesan kayu-kayu ilegal dan menganggu tata kelola hutan.

Dampak Covid-19 : Ekonomi Terganggu, Bantu Pekerja Informal

ayu.dewi 20 Mar 2020 Kompas, 20 Maret 2020

Imbauan pemerintah untuk bekerja dari rumah dan menjaga jarak sosial guna mengatasi penyebaran virus korona baru penyebab penyakit Covid-19 berdampak besar bagi pekerja di sektor informal. Stimulus layak diberikan kepada kelompok pekerja ini. Disisi lain, pandemi Covid-19 menjadi risiko tambahan bagi perekonomian. Bank Indonesia merevisi proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia 2020 dari 5-5,4% menjadi 4,2-4,6%.

Indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup anjlok 5,201 % ke posisi 4.105,422 . Sesuai kurs preferensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate nilai tukar Rp 15.712 per dollar AS. Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan hasil rapat Dewan Gubernur BI antara lain menurunkan suku bunga acuan 25 basis poin menjadi 4,5%. Langkah ini diharapkan mendorong pembiayaan ekonomi agar momentum pertumbuhan ekonomi terjaga.


Tambah Libur Bukan Solusi

ayu.dewi 16 Mar 2020 Kompas, 16 Maret 2020

Penambahan hari libur nasional dan cuti bersama dinilai tidak signifikan mendongkrak konsumsi dan pertumbuhan ekonomi. Perbaikan daya beli masyarakat justru jadi kunci. Sekretaris Jenderal Asosiasi Travel Agent Indonesia Pauline Suharno mengatakan minat orang berpergian menurun karena wabah Covid-19. Biro perjalanan, hotel, restoran dan maskapai penerbangan sudah menawarkan promosi. Namun jumlah orang yang tetap membatalkan perjalanan tetap banyak. Menurut Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Haryadi Sukamdani, berkaca pada pengalaman 2018 penambahan hari libur tidak berdampak signifikan terhadap pariwisata. Apalagi selain wabah penyakit ada juga kendala daya beli.

Menteri Perindustridustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan tambahan libur berdampak pada produktivitas industri manufaktur. Namun, insentif fiskal dan nonfiskal yang diberikan pemerintah untuk meredam dampak wabah covid-19 bisa mengompensasi penurunan produktivitas.

Pilihan Editor