Kebijakan
( 1333 )Pemerintah Jamin Legalitas Kayu Ekspor
Pemerintah menjamin penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan tidak akan menghilangkan komitmen Indonesia dalam menjamin produk kayu yang diekspor memiliki legalitas dan terlacak bahan bakunya. Peraturan ini untuk penyederhanaan izin dan peningkatan daya saing ekspor. Koalisi masyarakat sipil mengkhawatirkan aturan ini akan membuka celah rembesan kayu-kayu ilegal dan menganggu tata kelola hutan.
Dampak Covid-19 : Ekonomi Terganggu, Bantu Pekerja Informal
Imbauan pemerintah untuk bekerja dari rumah dan menjaga jarak sosial guna mengatasi penyebaran virus korona baru penyebab penyakit Covid-19 berdampak besar bagi pekerja di sektor informal. Stimulus layak diberikan kepada kelompok pekerja ini. Disisi lain, pandemi Covid-19 menjadi risiko tambahan bagi perekonomian. Bank Indonesia merevisi proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia 2020 dari 5-5,4% menjadi 4,2-4,6%.
Indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup anjlok 5,201 % ke posisi 4.105,422 . Sesuai kurs preferensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate nilai tukar Rp 15.712 per dollar AS. Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan hasil rapat Dewan Gubernur BI antara lain menurunkan suku bunga acuan 25 basis poin menjadi 4,5%. Langkah ini diharapkan mendorong pembiayaan ekonomi agar momentum pertumbuhan ekonomi terjaga.
Tambah Libur Bukan Solusi
Penambahan hari libur nasional dan cuti bersama dinilai tidak signifikan mendongkrak konsumsi dan pertumbuhan ekonomi. Perbaikan daya beli masyarakat justru jadi kunci. Sekretaris Jenderal Asosiasi Travel Agent Indonesia Pauline Suharno mengatakan minat orang berpergian menurun karena wabah Covid-19. Biro perjalanan, hotel, restoran dan maskapai penerbangan sudah menawarkan promosi. Namun jumlah orang yang tetap membatalkan perjalanan tetap banyak. Menurut Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Haryadi Sukamdani, berkaca pada pengalaman 2018 penambahan hari libur tidak berdampak signifikan terhadap pariwisata. Apalagi selain wabah penyakit ada juga kendala daya beli.
Menteri Perindustridustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan tambahan libur berdampak pada produktivitas industri manufaktur. Namun, insentif fiskal dan nonfiskal yang diberikan pemerintah untuk meredam dampak wabah covid-19 bisa mengompensasi penurunan produktivitas.
Dampak Covid-19 : Menyelamatkan Manusia
Ketika wabah penyakit yang disebabkan oleh virus korona baru merebak, sejumlah negara memprioritaskan keselamatan manusia. Pemerintah China dan Korea Selatan mengalokasikan anggaran untuk dibelanjakan di daerah terutama untuk memobilisasi klinik dan tenaga-tenaga medis di daerah-daerah terdampak dan berpotensi terdampak. China bahkan mempercepat pembayaran tunjangan asuransi pengangguran. Sementara Korsel meningkatkan tunjangan pencari kerja untuk dewasa muda dan memperluas untuk rumah tangga berpenghasilan rendah. China menyiapkan dana 110,48 miliar yuan atau 16 miliar dollar AS dan telah digunakan sejumlah 71,43 yuan sampai dengan pekan pertama Maret 2020. Sedangkan Korsel telah mengajukan tambahan anggaran 9,8 miliar dollar AS ke parlemen untuk penanganan medis wabah Covid-19 dan meredam efek rambatanya ke sektor ketenagakerjaan dan UMKM.
Di Indonesia tahun ini direncanakan belanja APBN Rp 2.540 triliun. Dua diantara sejumlah komponen utama belanja itu untuk kesehatan Rp 132 triliun dan perlindungan sosial Rp 372,5 triliun. Hingga akhir Januari ini realisasi belanja Kemenkes baru Rp 4,5 triliun (7,8% dari pagu sebesar Rp 57,4 triliun). Untuk penangangan Covid-19, Kementerian Keuangan siap menambah anggaran.
Sebelumnya pemerintah mengeluarkan stimulus untuk mengantisipasi rambatan Covid-19 dibidang ekonomi sebesar Rp 103,3 triliun terutama dibidang pariwisata. Dari jumlah itu Kementerian Sosial menerima Rp 4,5 triliun untuk menambah dana bansos bagi 15,2 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Insentif Fiskal KEK, Realisasi Dinanti
Pelaku usaha menanti realisasi pemangkasan pajak penghasilan untuk investor yang menanamkan dananya di kawasan khusus sejalan dengan terbitnya PP No.12/2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus. Pelaku usaha yang menanamkan modal pada kegiatan utama bisa mendapatkan pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan atas penghasilan yang diterima dari kegiatan utama tersebut. Namun, ketentuan mengenai besaran insentif, jangka waktu, pengajun, keputusan, pemanfaatan, larangan dan sanksi, dan kewajiban WP terkait dengan pengurangan PPh Badan bakal diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Saat ini regulasi turunan mengenai fasilitas PPh tersebut masih dalam pembahasan. Menurut CITA, tawaran fasilitas PPh Badan tidak akan menarik minat pelaku usaha apabila masalah adminsitrasi tidak dibenahi. Pasalnya, administrasi menjadi hal yang paling sering dikeluhkan oleh investor di Tanah Air, termasuk untuk kawasan ekonomi khusus.
Dampak Kebijakan Dagang AS, Barang Ekspor RI Berisiko Makin Tak Kompetitif
Keputusan Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengubah kebijakan perdagangannya dengan mengeluarkan beberapa negara, termasuk Indonesia, dari daftar negara berkembang dapat berdampak terhadap daya saing ribuan jenis produk Tanah Air. Implikasi terbesar dari kebijakan tersebut adalah dikeluarkannya RI sebagai negara penerima fasilitas generalized system of preference (GSP).
Selama ini, fasilitas GSP diberikan pada negara berkembang dan miskin. Tercatat, dari Januari—November 2019, nilai ekspor RI ke AS yang memanfaatkan fasilitas tersebut mencapai US$2,5 miliar. Selain itu, special differential treatment (SDT) yang tersedia dalam WTO Agreement on Subsidies and Countervailing Measures tidak lagi berlaku bagi Indonesia. Akibatnya, batasan de minimis untuk margin subsidi agar suatu penyelidikan antisubsidi dapat dihentikan turun menjadi kurang dari 1% dan bukan kurang dari 2%. Kriteria negligible import volumes yang tersedia bagi negara berkembang tidak lagi berlaku bagi Indonesia. Kebijakan tersebut cenderung membuat perdagangan Indonesia buntung, padahal selama ini RI menikmati surplus dari AS.
Dampak Kebijakan Perdagangan AS, Daya Tawar RI di WTO Terancam
ebijakan pencabutan Indonesia dalam daftar negara berkembang oleh Amerika Serikat berisiko melemahkan posisi tawar Merah Putih di Organisasi Perdagangan Dunia, serta membuat produk Tanah Air makin rentan terpapar penyelidikan antisubsidi. Kebijakan Amerika Serikat (AS) yang berlaku per 10 Februari 2020 itu akan praktis menganulir RI sebagai penerima fasilitas generalized system of preferences (GSP). Keputusan AS tersebut akan lebih berdampak pada posisi Indonesia di World Trade Organization (WTO), bukan semata-mata pada status RI sebagai penerima manfaat GSP.
Posisi Indonesia yang saat ini dikategorikan sebagai ‘negara maju’ oleh AS akan makin rentan terkena tuduhan subsidi dari AS karena dua hal. Pertama, batas toleransi subsidi untuk Indonesia lebih rendah sehingga RI akan makin sulit untuk membela diri dan membuktikan tidak melakukan praktik subsidi. Kedua, AS dan ekonomi maju lain (khususnya Uni Eropa) akan makin sering melakukan klaim particular market situation kepada negara berkembang dalam kasus-kasus antisubsidi dan antidumping. Langkah AS tersebut sebenarnya justru akan membuat produk Indonesia makin rawan dijadikan objek penyelidikan antisubsidi oleh Negeri Paman Sam dan makin rentan diganjar bea masuk antisubsidi (BMAS).
Utilitas Pabrikan Domestik, Safeguard Baja & Keramik Belum Bertaji
Taji mekanisme perlindungan industri dalam negeri dari terjangan produk impor belum dirasakan oleh pabrikan baja dan keramik. Pasalnya, pengenaan perlindungan disebut masih parsial dan besarannya belum signifikan. Bentuk perlindungan dari produk impor itu pada umumnya berupa bea masuk anti dumping (BMAD) dan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP). Implementasi safeguard pada keramik asal Negeri Panda tidak efektif. Pasalnya, besaran bea masuk tambahan yang dikenakan terlalu rendah. Selain besaran bea tambahan yang rendah, produsen keramik dari lainnya mengisi kekosongan pangsa keramik China di dalam negeri. Volume keramik dari India naik lebih dari 12 kali lipat menjadi 16 juta meter persegi (m2). Selain itu, keramik dari Vietnam di dalam negeri naik 25%. Sementara itu, perlindungan pada baja karbon dengan penambahan bea masuk sebear 15%—20% tidak efektif akibat pelarian pos tarif ke baja paduan. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan ketidakefektifan implementasi safeguard disebabkan oleh waktu investigasi yang dapat memakan waktu 1,5 tahun—2 tahun. Oleh karena itu, idealnya bea masuk tindakan perlindungan sementara (BMPTS) segera diberlakukan saat masa investigasi berlangsung.
Kebijakan Fiskal, Uji Taji Insentif Anti-Corona
Pemerintah menggempur virus corona dengan memberikan insentif dari berbagai bidang meskipun membuat defisit APBN berpotensi melebar. Di sisi lain, nilai insentif yang diberikan masih relatif kecil. Stimulus senilai Rp10,3 triliun yang digelontorkan ke sejumlah sektor terdampak seperti pariwisata, transportasi, dan properti melalui perbankan diproyeksi memperlebar jurang defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (ABPN), yang pada tahun ini berada di angka 1,76% dari produk domestik bruto (PDB) atau Rp307,22 triliun. Sektor perumahan perlu diberi stimulus tambahan karena memiliki efek domino terhadap 174 sektor lainnya. Stimulus dari pemerintah sangat tepat. Jika stimulus itu disandingkan dengan kebijakan akomodatif bank sentral, maka dapat menjaga pertumbuhan dikisaran yang sesuai ekspektasi. Efektivitas dari insentif itu tergantung dari seberapa cepat implementasi dari sisi pencairan anggara maupun petunjuk teknis dan pelaksanaan. Insentif dari pemerintah cukup baik untuk menggairahkan sektor riil dan perbankan yang makin melemah. Namun, sebaiknya antisipasi dampak corona selain dilakukan antarlembaga fiskal dan moneter juga perlu dukungan sektoral. Di sisi lain, terdapat kontra dengan kebijakan tersebut, insentif pemerintah dirasa kurang tepat sasaran. Pasalnya, sektor yang paling membutuhkan adalah sektor manufaktur. Insentif ke pariwisata kurang pas karena bertepatan dengan low season. Insentif di properti pengaruhnya sedikit karena permintaan di sektor ini juga menurun sejak lama.
Janji Dengar Buruh
Pemerintah berencana menggelar konsultasi publik untuk menggali masukan terkait rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, pembahasan RUU memasuki tahap final di internal pemerintah yakni antara tim teknis dan 31 kementerian/lembaga terkait. Setelah selesai di internal pemerintah ada proses konsultasi publik dengan pihak terkait termasuk serikat pekerja atau serikat buruh.









