Kebijakan
( 1327 )Biaya Logistik di DKI Bisa Melonjak 20%
Pemprov DKI berencana memperluas penerapan kebijakan ganjil genap mulai 9 September 2019. Pemprov DKI Jakarta berharap kebijakan ini bisa menurunkan tingkat polusi udara di Jakarta. Hanya saja, aturan ini dirasa memberatkan pengusaha logistik. Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) memastikan kebijakan ini akan menambah biaya logistik di Jakarta, terutama perusahaan jasa kurir. Ganjil genap menyebabkan perusahaan kurir harus memperbanyak armada sepeda motor yang terbebas kebijakan tersebut. Akibatnya tarif jasa logistik akan naik 20%. Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setikowarno meragukan efektivitas perluasan ganjil genap bagi pengurangan polusi. Sebab, kebijakan ini tidak menyentuh pengguna motor yang mencapai 75% populasi kendaraan.
Pemindahan Ibu Kota Baru Bisa Hasilkan PNBP Rp 150 Triliun
Pemindahan ibu kota negara tidak menggunakan APBN murni. Ada tiga sumber pendanaan proyek tersebut. Pertama, memakai dana APBN, kedua Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), ketiga pendanaan swasta murni. Nantinya, pemerintah akan melakukan pengelolaan aset milik negara di Jakarta yang ditinggalkan serta aset di kota baru. Berdasarkan perkiraan kasar, pengelolaan aset bisa memberikan pemasukan PNBP mencapai Rp 150 triliun. Pengelolaan aset itu nantinya bisa dilakukan dengan berbagai cara, yakni bisa berbentuk penyewaan hingga tukar guling.
Sebagian Saran IMF Kontra Visi Jokowi
IMF mengingatkan kinerja penerimaan negara terutama pajak bisa menghambat pertumbuhan ekonomi. IMF merekomendasikan Strategi Penerimaan Jangka Menengah atau Medium-Term Revenue Strategy (MTRS) kepada Ditjen Pajak untuk mengatasi permasalahan ini. Namun, pemerintah kemungkinan tidak akan menjalankan seluruh saran IMF karena kontra dengan visi pemerintah ke depan.
IMF menghitung, MTRS mampu meningkatkan pendapatan negara sekitar 5% dari PDB selama lima tahun ke depan. Meskipun demikian, karena menyentuh banyak kepentingan dan akan menciptakan pihak kalah menang, IMF menyarankan pemerintah untuk menerapkan reformasi pajak secara bertahap.
Dirjen Pajak menilai reformasi perpajakan akan terus menjadi agenda pemerintah ke depan. Pemerintah ingin mendorong pelayanan pajak yang berbasis digital melalui tiga kanal, yaitu klik, telepon, dan email.
Rencana Kebijakan Pemerintah, Produk Reksa Dana Bebas Pajak
Pemberian insentif bebas pajak untuk produk reksa dana, Dana Investasi Infrastruktur (Dinfra), Dana Investasi Real Estat (DIRE), dan Kontrak Investasi Kolektif—Efek Beragun Aset (KIK—EBA) dinilai dapat menggairahkan industri. Relaksasi yang akan dimasukkan ke revisi PP No.100/2013 tentang PPh Berupa Bunga Obligasi ini rencananya akan memberikan tarif sebesar 0% bagi keempat instrumen investasi tersebut sampai dengan 2020. Setelahnya, tarif yang akan dikenakan sebesar 10%. Namun demikian, bagi reksa dana, efek pemberian relaksasi pajak akan menjadi lebih positif karena komunitasnya yang sudah besar. Adapun pemberian relaksasi pajak ini dinilai akan menguntungkan semua produk reksa dana dengan aset dasar obligasi. Selanjutnya, alih-alih memberikan pajak 0% hingga tahun depan dan 10% untuk tahun-tahun berikutnya, Rudiyanto berpendapat akan lebih baik apabila regulator bisa mempertahankan pajak yang sudah berlaku sekarang sebesar 5% untuk 5 tahun ke depan.
Draf RUU Perlindungan Data Pribadi, Korporasi Bisa Kena Denda hingga Rp300 Miliar
Korporasi yang menyalahgunakan data pribadi, bisa dikenai sanksi denda hingga Rp300 miliar. Aturan soal sanksi tersebut tercantum dalam draf Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi. Draf RUU Perlindungan Data Pribadi mengatur tentang jenis data pribadi, hak pemilik, pengaturan penggunaan, dan sanksi atas penyalahgunaan data pribadi. Beberapa poin pokok dari rancangan beleid itu adalah seluruh penggunaan data pribadi harus terlebih dahulu melalui permintaan atas persetujuan pemilik, secara tertulis atau secara lisan dengan terekam. Pelanggaran atas ketentuan perlindungan data pribadi ditetapkan sebagai tindak pidana dengan sanksi beragam mulai dari Rp500 juta hingga Rp100 miliar. Denda paling ringan dikenakan bagi pengungkapan data pribadi tanpa persetujuan, sedangkan denda paling berat dikenakan bagi pengelola data pribadi yang melakukan komersialisasi data tanpa persetujuan. Bagi korporasi, denda terbesar dikenakan hingga tiga kali lipat dari denda maksimal atau sekitar Rp300 miliar.
Petani Garam Usul Harga Beli Terendah
Selain peternak ayam, nasib kurang beruntung juga tengah menghampiri petani garam alami. Dalam sebulan terakhir, harga garam berada pada titik terendah, berkisar Rp600 hingga Rp700 per kg. Kondisi ini membuat petani garam mendesak pemerintah untuk menetapkan harga acuan berupa harga pembelian garam terendah di tingkat petani. Asosiasi Petani Garam Rakyat Indonesia (APGRI) mengusulkan agar pemerintah menetapkan harga pembelian terendah di tingkat petani sebesar Rp1.000 per kg. Direktur Operasi PT Garam berpendapat, salah satu penyebab harga garam petani jatuh adalah serapan yang belum maksimal oleh PT Garam. Pasalnya, saat ini gudang BUMN penyerap garam petani itu masih penuh dengan stok garam tahun lalu yang mencapai 120.000 ton dan belum terjual.
Pedagang Impor Kain, Produsen Tekstil Terhimpit
Niat
Presiden Jokowi agar industri tekstil dan produk tekstil (TPT) bisa berdaya
saing di pasar global nampaknya masih jauh dari harapan. Banyak regulasi
hingga banjir produk impor menghadang niat itu. Makin berat lantaran rantai
pasok (supply chain) hulu
hingga hilir tidak sinkron. Peningkatan pasar ekspor garmen tak dibarengi
dengan kinerja bahan baku industri yang memadai, terutama produk kain (fabrics). Akibatnya, impor kain
membengkak beberapa tahun terakhir.Tidak adanya harmonisasi kerja sama antar
industri TPT Indonesia mengakibatkan rantai pasok tidak berjalan.Celakanya,
industri hulu masih menerapkan antidumping serat poliester (PSF). Efeknya, kerugian
bukan hanya di industri antara (produsen benang dan kain) tapi juga berlanjut
ke industri hilir, yaitu produsen pakaian jadi dan produk jadi dari tekstil
lain. Kinerja buruk industri TPT ditengarai akibat dari Permendag Nomor
64/2017 tentang ketentuan impor TPT. Sebelum aturan tersebut terbit, produk
kain impor sudah membanjiri pasar dalam negeri. Sementara itu, Dirjen
Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian mengatakan,
masalah utama industri TPT adalah mesin produksi yang sudah usang dan perlu
revitalisasi. Mesin lama menjadikan kualitas kain yang dihasilkan jelek.
Aturan IMEI Jangan Bebani Operator
Pemerintah
sedang menggodok aturan pendaftaran International Mobile Equipment Identity
(IMEI). Adapun salah satu ketentuannya adalah black list alias ponsel diblokir atau tidak bisa menggunakan simcard Indonesia. Tentunya
pemblokiran kartu telepon bakal melibatkan pihak operator. Asosiasi
Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) berharap aturan validasi IMEI tidak
membebankan industri. Pasalnya, operator telekomunikasi hampir dipastikan
akan mengeluarkan dana investasi untuk mendukung rencana pemerintah tersebut.
Oleh karena itu, pemerintah perlu menganalisis secara komprehensif, sehingga
skema yang ditawarkan kepada publik bisa melindungi seluruh kepentingan.
Syarat Agen Penyalur TKI Diperberat
Pemerintah
memperketat pendirian dan pengawasan perusahaan penyalur tenaga kerja
Indonesia (TKI) atau pekerja migran. Tujuannya untuk perlindungan dan
keselamatan pekerja migran,yang sering menjadi korban kenakalan perusahaan
penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI). Hal ini tertuang dalam Permenaker
10/2019 dan berlaku sejak 2 Juli 2019. Modal pendirian minimal Rp 5 miliar
dan deposit jaminan Rp 1,5 miliar. Selain itu, pemerintah juga mensyaratkan
penyediaan sarana prasarana, hingga rencana kerja. Ketua Umum Asosiasi Jasa
Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) mengaku ketentuan ini menyulitkan
perusahaan dan berencana melobi pemerintah untuk mendapatkan kemudahan.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Migrant Care meragukan peningkatan
persyaratan bisa mengurangi kasus yang merugikan pekerja migran. Oleh karena
itu, perlu sanksi yang tegas untuk menertibkan P3MI yang kerap bermasalah.
Izin Perusahaan Diperketat
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia memperketat pemberian izin perusahaan penempatan pekerja migran bisa lebih baik. Beberapa poinya antara lain :
- perusahaan harus mendaftar melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission/OSS) serta menyertakan modal minimal Rp 5 miliar dan deposito Rp 1,5 miliar pada bank pemerintah untuk mendapat surat izin perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (SIP3MI)
- perusahaan juga harus menyertakan rencana kerja penempatan dan perlindungan dalam kurun tiga tahun









