;
Tags

Kebijakan

( 1327 )

Biaya Logistik di DKI Bisa Melonjak 20%

budi6271 08 Aug 2019 Kontan

Pemprov DKI berencana memperluas penerapan kebijakan ganjil genap mulai 9 September 2019. Pemprov DKI Jakarta berharap kebijakan ini bisa menurunkan tingkat polusi udara di Jakarta. Hanya saja, aturan ini dirasa memberatkan pengusaha logistik. Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) memastikan kebijakan ini akan menambah biaya logistik di Jakarta, terutama perusahaan jasa kurir. Ganjil genap menyebabkan perusahaan kurir harus memperbanyak armada sepeda motor yang terbebas kebijakan tersebut. Akibatnya tarif jasa logistik akan naik 20%. Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setikowarno meragukan efektivitas perluasan ganjil genap bagi pengurangan polusi. Sebab, kebijakan ini tidak menyentuh pengguna motor yang mencapai 75% populasi kendaraan.

Pemindahan Ibu Kota Baru Bisa Hasilkan PNBP Rp 150 Triliun

budi6271 07 Aug 2019 Kontan

Pemindahan ibu kota negara tidak menggunakan APBN murni. Ada tiga sumber pendanaan proyek tersebut. Pertama, memakai dana APBN, kedua Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), ketiga pendanaan swasta murni. Nantinya, pemerintah akan melakukan pengelolaan aset milik negara di Jakarta yang ditinggalkan serta aset di kota baru. Berdasarkan perkiraan kasar, pengelolaan aset bisa memberikan pemasukan PNBP mencapai Rp 150 triliun. Pengelolaan aset itu nantinya bisa dilakukan dengan berbagai cara, yakni bisa berbentuk penyewaan hingga tukar guling.

Sebagian Saran IMF Kontra Visi Jokowi

budi6271 05 Aug 2019 Kontan

IMF mengingatkan kinerja penerimaan negara terutama pajak bisa menghambat pertumbuhan ekonomi. IMF merekomendasikan Strategi Penerimaan Jangka Menengah atau Medium-Term Revenue Strategy (MTRS) kepada Ditjen Pajak untuk mengatasi permasalahan ini. Namun, pemerintah kemungkinan tidak akan menjalankan seluruh saran IMF karena kontra dengan visi pemerintah ke depan.

IMF menghitung, MTRS mampu meningkatkan pendapatan negara sekitar 5% dari PDB selama lima tahun ke depan. Meskipun demikian, karena menyentuh banyak kepentingan dan akan menciptakan pihak kalah menang, IMF menyarankan pemerintah untuk menerapkan reformasi pajak secara bertahap.

Dirjen Pajak menilai reformasi perpajakan akan terus menjadi agenda pemerintah ke depan. Pemerintah ingin mendorong pelayanan pajak yang berbasis digital melalui tiga kanal, yaitu klik, telepon, dan email.

Rencana Kebijakan Pemerintah, Produk Reksa Dana Bebas Pajak

tuankacan 02 Aug 2019 Bisnis Indonesia

Pemberian insentif bebas pajak untuk produk reksa dana, Dana Investasi Infrastruktur (Dinfra), Dana Investasi Real Estat (DIRE), dan Kontrak Investasi Kolektif—Efek Beragun Aset (KIK—EBA) dinilai dapat menggairahkan industri. Relaksasi yang akan dimasukkan ke revisi PP No.100/2013 tentang PPh Berupa Bunga Obligasi ini rencananya akan memberikan tarif sebesar 0% bagi keempat instrumen investasi tersebut sampai dengan 2020. Setelahnya, tarif yang akan dikenakan sebesar 10%. Namun demikian, bagi reksa dana, efek pemberian relaksasi pajak akan menjadi lebih positif karena komunitasnya yang sudah besar. Adapun pemberian relaksasi pajak ini dinilai akan menguntungkan semua produk reksa dana dengan aset dasar obligasi. Selanjutnya, alih-alih memberikan pajak 0% hingga tahun depan dan 10% untuk tahun-tahun berikutnya, Rudiyanto berpendapat akan lebih baik apabila regulator bisa mempertahankan pajak yang sudah berlaku sekarang sebesar 5% untuk 5 tahun ke depan.

Draf RUU Perlindungan Data Pribadi, Korporasi Bisa Kena Denda hingga Rp300 Miliar

tuankacan 30 Jul 2019 Bisnis Indonesia

Korporasi yang menyalahgunakan data pribadi, bisa dikenai sanksi denda hingga Rp300 miliar. Aturan soal sanksi tersebut tercantum dalam draf Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi. Draf RUU Perlindungan Data Pribadi mengatur tentang jenis data pribadi, hak pemilik, pengaturan penggunaan, dan sanksi atas penyalahgunaan data pribadi. Beberapa poin pokok dari rancangan beleid itu adalah seluruh penggunaan data pribadi harus terlebih dahulu melalui permintaan atas persetujuan pemilik, secara tertulis atau secara lisan dengan terekam. Pelanggaran atas ketentuan perlindungan data pribadi ditetapkan sebagai tindak pidana dengan sanksi beragam mulai dari Rp500 juta hingga Rp100 miliar. Denda paling ringan dikenakan bagi pengungkapan data pribadi tanpa persetujuan, sedangkan denda paling berat dikenakan bagi pengelola data pribadi yang melakukan komersialisasi data tanpa persetujuan. Bagi korporasi, denda terbesar dikenakan hingga tiga kali lipat dari denda maksimal atau sekitar Rp300 miliar.

Petani Garam Usul Harga Beli Terendah

budi6271 22 Jul 2019 Kontan

Selain peternak ayam, nasib kurang beruntung juga tengah menghampiri petani garam alami. Dalam sebulan terakhir, harga garam berada pada titik terendah, berkisar Rp600 hingga Rp700 per kg. Kondisi ini membuat petani garam mendesak pemerintah untuk menetapkan harga acuan berupa harga pembelian garam terendah di tingkat petani. Asosiasi Petani Garam Rakyat Indonesia (APGRI) mengusulkan agar pemerintah menetapkan harga pembelian terendah di tingkat petani sebesar Rp1.000 per kg. Direktur Operasi PT Garam berpendapat, salah satu penyebab harga garam petani jatuh adalah serapan yang belum maksimal oleh PT Garam. Pasalnya, saat ini gudang BUMN penyerap garam petani itu masih penuh dengan stok garam tahun lalu yang mencapai 120.000 ton dan belum terjual.

Pedagang Impor Kain, Produsen Tekstil Terhimpit

budi6271 18 Jul 2019 Kontan

Niat Presiden Jokowi agar industri tekstil dan produk tekstil (TPT) bisa berdaya saing di pasar global nampaknya masih jauh dari harapan. Banyak regulasi hingga banjir produk impor menghadang niat itu. Makin berat lantaran rantai pasok (supply chain) hulu hingga hilir tidak sinkron. Peningkatan pasar ekspor garmen tak dibarengi dengan kinerja bahan baku industri yang memadai, terutama produk kain (fabrics). Akibatnya, impor kain membengkak beberapa tahun terakhir.Tidak adanya harmonisasi kerja sama antar industri TPT Indonesia mengakibatkan rantai pasok tidak berjalan.Celakanya, industri hulu masih menerapkan antidumping serat poliester (PSF). Efeknya, kerugian bukan hanya di industri antara (produsen benang dan kain) tapi juga berlanjut ke industri hilir, yaitu produsen pakaian jadi dan produk jadi dari tekstil lain. Kinerja buruk industri TPT ditengarai akibat dari Permendag Nomor 64/2017 tentang ketentuan impor TPT. Sebelum aturan tersebut terbit, produk kain impor sudah membanjiri pasar dalam negeri. Sementara itu, Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian mengatakan, masalah utama industri TPT adalah mesin produksi yang sudah usang dan perlu revitalisasi. Mesin lama menjadikan kualitas kain yang dihasilkan jelek.

Aturan IMEI Jangan Bebani Operator

budi6271 16 Jul 2019 Kontan

Pemerintah sedang menggodok aturan pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI). Adapun salah satu ketentuannya adalah black list alias ponsel diblokir atau tidak bisa menggunakan simcard Indonesia. Tentunya pemblokiran kartu telepon bakal melibatkan pihak operator. Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) berharap aturan validasi IMEI tidak membebankan industri. Pasalnya, operator telekomunikasi hampir dipastikan akan mengeluarkan dana investasi untuk mendukung rencana pemerintah tersebut. Oleh karena itu, pemerintah perlu menganalisis secara komprehensif, sehingga skema yang ditawarkan kepada publik bisa melindungi seluruh kepentingan.

Syarat Agen Penyalur TKI Diperberat

budi6271 15 Jul 2019 Kontan

Pemerintah memperketat pendirian dan pengawasan perusahaan penyalur tenaga kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran. Tujuannya untuk perlindungan dan keselamatan pekerja migran,yang sering menjadi korban kenakalan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI). Hal ini tertuang dalam Permenaker 10/2019 dan berlaku sejak 2 Juli 2019. Modal pendirian minimal Rp 5 miliar dan deposit jaminan Rp 1,5 miliar. Selain itu, pemerintah juga mensyaratkan penyediaan sarana prasarana, hingga rencana kerja. Ketua Umum Asosiasi Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) mengaku ketentuan ini menyulitkan perusahaan dan berencana melobi pemerintah untuk mendapatkan kemudahan. Sementara itu, Direktur Eksekutif Migrant Care meragukan peningkatan persyaratan bisa mengurangi kasus yang merugikan pekerja migran. Oleh karena itu, perlu sanksi yang tegas untuk menertibkan P3MI yang kerap bermasalah.

Izin Perusahaan Diperketat

ayu.dewi 15 Jul 2019 Kompas

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia memperketat pemberian izin perusahaan penempatan pekerja migran bisa lebih baik. Beberapa poinya antara lain :

  • perusahaan harus mendaftar melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission/OSS) serta menyertakan modal minimal Rp 5 miliar dan deposito Rp 1,5 miliar pada bank pemerintah untuk mendapat surat izin perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (SIP3MI)
  • perusahaan juga harus menyertakan rencana kerja penempatan dan perlindungan dalam kurun tiga tahun
Kepala Subdirektorat Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kementerian Ketenagakerjaan Yuli Adiratna menyatakan, selain memperkuat kerjasama dengan atase ketenagakerjaan, pihaknya meningkatkan pengawasan sebelum keberangkatan di dalam negeri, termasuk penegakan hukum bagi pelaku pelanggaran pemberangkatan non prosedural.

Pilihan Editor