;
Tags

Kebijakan

( 1333 )

Petani Garam Usul Harga Beli Terendah

budi6271 22 Jul 2019 Kontan

Selain peternak ayam, nasib kurang beruntung juga tengah menghampiri petani garam alami. Dalam sebulan terakhir, harga garam berada pada titik terendah, berkisar Rp600 hingga Rp700 per kg. Kondisi ini membuat petani garam mendesak pemerintah untuk menetapkan harga acuan berupa harga pembelian garam terendah di tingkat petani. Asosiasi Petani Garam Rakyat Indonesia (APGRI) mengusulkan agar pemerintah menetapkan harga pembelian terendah di tingkat petani sebesar Rp1.000 per kg. Direktur Operasi PT Garam berpendapat, salah satu penyebab harga garam petani jatuh adalah serapan yang belum maksimal oleh PT Garam. Pasalnya, saat ini gudang BUMN penyerap garam petani itu masih penuh dengan stok garam tahun lalu yang mencapai 120.000 ton dan belum terjual.

Pedagang Impor Kain, Produsen Tekstil Terhimpit

budi6271 18 Jul 2019 Kontan

Niat Presiden Jokowi agar industri tekstil dan produk tekstil (TPT) bisa berdaya saing di pasar global nampaknya masih jauh dari harapan. Banyak regulasi hingga banjir produk impor menghadang niat itu. Makin berat lantaran rantai pasok (supply chain) hulu hingga hilir tidak sinkron. Peningkatan pasar ekspor garmen tak dibarengi dengan kinerja bahan baku industri yang memadai, terutama produk kain (fabrics). Akibatnya, impor kain membengkak beberapa tahun terakhir.Tidak adanya harmonisasi kerja sama antar industri TPT Indonesia mengakibatkan rantai pasok tidak berjalan.Celakanya, industri hulu masih menerapkan antidumping serat poliester (PSF). Efeknya, kerugian bukan hanya di industri antara (produsen benang dan kain) tapi juga berlanjut ke industri hilir, yaitu produsen pakaian jadi dan produk jadi dari tekstil lain. Kinerja buruk industri TPT ditengarai akibat dari Permendag Nomor 64/2017 tentang ketentuan impor TPT. Sebelum aturan tersebut terbit, produk kain impor sudah membanjiri pasar dalam negeri. Sementara itu, Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian mengatakan, masalah utama industri TPT adalah mesin produksi yang sudah usang dan perlu revitalisasi. Mesin lama menjadikan kualitas kain yang dihasilkan jelek.

Aturan IMEI Jangan Bebani Operator

budi6271 16 Jul 2019 Kontan

Pemerintah sedang menggodok aturan pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI). Adapun salah satu ketentuannya adalah black list alias ponsel diblokir atau tidak bisa menggunakan simcard Indonesia. Tentunya pemblokiran kartu telepon bakal melibatkan pihak operator. Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) berharap aturan validasi IMEI tidak membebankan industri. Pasalnya, operator telekomunikasi hampir dipastikan akan mengeluarkan dana investasi untuk mendukung rencana pemerintah tersebut. Oleh karena itu, pemerintah perlu menganalisis secara komprehensif, sehingga skema yang ditawarkan kepada publik bisa melindungi seluruh kepentingan.

Syarat Agen Penyalur TKI Diperberat

budi6271 15 Jul 2019 Kontan

Pemerintah memperketat pendirian dan pengawasan perusahaan penyalur tenaga kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran. Tujuannya untuk perlindungan dan keselamatan pekerja migran,yang sering menjadi korban kenakalan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI). Hal ini tertuang dalam Permenaker 10/2019 dan berlaku sejak 2 Juli 2019. Modal pendirian minimal Rp 5 miliar dan deposit jaminan Rp 1,5 miliar. Selain itu, pemerintah juga mensyaratkan penyediaan sarana prasarana, hingga rencana kerja. Ketua Umum Asosiasi Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) mengaku ketentuan ini menyulitkan perusahaan dan berencana melobi pemerintah untuk mendapatkan kemudahan. Sementara itu, Direktur Eksekutif Migrant Care meragukan peningkatan persyaratan bisa mengurangi kasus yang merugikan pekerja migran. Oleh karena itu, perlu sanksi yang tegas untuk menertibkan P3MI yang kerap bermasalah.

Izin Perusahaan Diperketat

ayu.dewi 15 Jul 2019 Kompas

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia memperketat pemberian izin perusahaan penempatan pekerja migran bisa lebih baik. Beberapa poinya antara lain :

  • perusahaan harus mendaftar melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission/OSS) serta menyertakan modal minimal Rp 5 miliar dan deposito Rp 1,5 miliar pada bank pemerintah untuk mendapat surat izin perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (SIP3MI)
  • perusahaan juga harus menyertakan rencana kerja penempatan dan perlindungan dalam kurun tiga tahun
Kepala Subdirektorat Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kementerian Ketenagakerjaan Yuli Adiratna menyatakan, selain memperkuat kerjasama dengan atase ketenagakerjaan, pihaknya meningkatkan pengawasan sebelum keberangkatan di dalam negeri, termasuk penegakan hukum bagi pelaku pelanggaran pemberangkatan non prosedural.

Lambat, RUU Perlindungan Data Pribadi

ayu.dewi 04 Jul 2019 Kompas

Wacana mengenai diperlukanya Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi digulirkan sejak 2012. Namun hingga kini UU tersebut belum kunjung terbit. Padahal UU tersebut diperlukan untuk melindungi warga negara Indoneis ditataran domestik atau nasional.

Direktur jenderal Aplikasi Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Semuel Abrijani Pengerapan menyebutkan ada 32 peraturan perlindungan data pribadi yang dilekuarkan kementrian/lembaga yang membawahi sektor industri tertentu. Semuel mengakui kelambatan dalam penyusunan rancangan UU perlindungan data pribadi. Tahapan saat ini tinggal menyinkronkan naskah akademik serta rancangan di tingkat kementerian dan lembaga. Selanjutnya bisa diserahkan ke DPR.

Menurut Anggota komisi I DPR, Meutya Hafid dalam perumusan UU perlindungan data pribadi, Indonesia harus mencontoh negara yang memiliki kebijakan perlindungan data yang kuat. Dari sisi pelaku usaha, perusahaan berskala besar umumnya sudah memiliki kesadaran pentingnya perlindungan data pribadi. Sementara pelaku UMKM masih perlu diedukasi mengenai perlindungan data pribadi secara berkelanjutan.

Lagi, Kemkeu Usulkan Cukai Plastik

budi6271 03 Jul 2019 Kontan

Wacana cukai plastik sudah mengemuka sejak 2012. Bahkan pemerintah sudah sering memaparkan kajian dan hitung-hitungan untung rugi pengenaan cukai plastik. Setelah bertahun-tahun, Kemkeu resmi mengajukan rencana pengenaan tarif ini kepada Komisi XI DPR.

Menteri Keuangan menjelaskan ada dua jenis plastik yang bisa dikenakan cukai. Pertama, jenis bijih plastik virgin berbahan dasar polietilena atau polipropilena sebab waktu penguraiannya lebih dari 100 tahun. Plastik jenis ini akan kena tarif cukai paling tinggi. Kedua, jenis bijih plastik berbahan oxodegradable atau yang sering disebut dengan kantong plastik ramah lingkungan. Plastik ini butuh waktu dua hingga tiga tahun untuk terurai. Pengenaan cukai fokus pada kantong plastik karena 62% sampah plastik Indonesia merupakan kantong plastik. Usulan Kemkeu, kantong plastik dikenakan tarif cukai Rp30.000 per kg. Untuk per lembarnya dikenakan tarif cukai Rp200, sehingga setelah dikenakan cukai harga per lembarnya menjadi Rp450 - Rp500.

Sayangnya, pembahasan pemerintah dengan DPR belum menghasilkan keputusan kapan pungutan cukai bisa dilakukan. Padahal jika rencana itu dilakukan, cukai plastik ditargetkan bisa menyumbang penerimaan sekitar Rp 500 miliar. DPR meminta pemerintah juga mengusulkan objek lain selain kantong plastik.

Sekretarif Jenderal INAPLAS menyebut tiga catatan terhadap rencana pemerintah. Pertama, persoalan kantong plastik seharusnya dibenahi bukan melalui cukai. Kedua, tarif yang diusulkan terbilang mahal karena dua kali lipat dibanding harga jual. Ketiga, pemerintah seharusnya memperbarui klasifikasi kantong plastik sejalan dengan perkembangan teknologi agar pengendalian plastik lebih tepat sasaran.

Perbaiki Iklim Bisnis

ayu.dewi 03 Jul 2019 Kompas

Peningkatan produktivitas mesti ditopang sejumlah hal antara lain kebijakan yang tepat dan kompetensi pekerja. Selain itu, iklim bisnis juga mesti diperbaiki. Kebijakan yang tepat diantaranya berkaitan dengan vokasi dan insentif.

Bussiness Development Director PT Pusat Studi Apindo M.Aditya Warman menyampaikan kebijakan tepat yang memayungi pemberdayaan kompetensi pekerja akan memiliki daya ungkit kuat dalam mendongkrak produktivitas. Kebijakan bagus dan kompetensi tinggi membutuhkan iklim usaha yang memberi nilai tambah baik dari pengusaha kepada pkerja maupun dari pemerintah kepada pengusaha. Dengan menyinergikan ketiga aspek yang terkait tersebut maka pekerja akan tertarik untuk mengembangkan diri dalam mengejar kompetensi. Pemerintah juga akan terdorong membuat kebijakan yang kondusif untuk meningkatkan produktivitas dunia usaha. 

Pemerintah mesti memiliki program yang tepat sasaran untuk menciptakan tenaga kerja terdidik atau terlatih. Hal ini penting agar Indonesia mampu memenuhi kebutuhan tenaga kerja berkompetensi.

Ketahanan Pangan Butuh Sokongan Infrastruktur

budi6271 02 Jul 2019 Kontan

Banyak pekerjaan rumah yang harus dibenahi presiden dan wakil presiden terpilih. Salah satu hal yang krusial adalah pasokan pangan. Nyaris semua masalah pangan adalah soal tata niaga, data yang tak kuat, serta kebijakan yang tak sinkron. Alhasil, semua kebijakan yang ditetapkan tak menyentuh substansi masalah. Jatuhnya harga ayam di tingkat peternak menjadi bukti, bahwa data pemerintah kacau. Tak mampu melihat kebutuhan masyarakat.

Pun dengan masalah beras. Hambatan industri ini adalah, pertama, penetapan harga beras di tingkat petani yang kurang menarik dan menguntungkan. Kedua, pemerintah juga perlu memberikan rangsangan berupa ketersediaan lahan pertanian. Ketiga, pemerintah harus memberi perhatian pada industri penggilingan beras kecil agar bisa memberikan nilai tambah bagi petani lokal. Langkah lain yang tak kalah penting adalah mengoptimalkan infrastruktur pertanian.  Infrastruktur pertanian bisa berupa jalan produksi, aliran irigasi, embung dan bendungan atau waduk.

Pemerintah Bentuk Dewan Pengarah Data

budi6271 02 Jul 2019 Kontan

Pemerintah menerbitkan Perpres No 39/2019 tentang Satu Data Indonesia. Aturan ini diharapkan menjembatani perbedaan data antarinstansi. Menteri PPN/Kepala Bappenas menyatakan perpres ini akan menciptakan harmonisasi dan sinkronisasi data di Indonesia. Aturan tersebut mengatur standar data, seperti penggunaan metadata, memenuhi kaidah interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan/atau data induk.

Dewan Pengarah Data nantinya bertugas melakukan koordinasi, memantau, dan mengevaluasi, serta melaporkan pelaksanaan satu data. Pelaksanaannya dengan membentuk forum satu data baik di tingkat pusat maupun di daerah.

Pengusaha menyambut baik terbitnya aturan ini. Mereka berharap beleid ini menghilangkan perbedaan data, terutama antarinstansi pemerintah. Namun demikian, pengusaha meminta pemerintah tetap menjaga validitas data. Selain itu, waktu pendataan juga harus jelas agar data tersebut bisa jadi acuan bisnis dan kebijakan.

Pilihan Editor