;

Syarat Agen Penyalur TKI Diperberat

Ekonomi Budi Suyanto 15 Jul 2019 Kontan
Syarat Agen Penyalur TKI Diperberat

Pemerintah memperketat pendirian dan pengawasan perusahaan penyalur tenaga kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran. Tujuannya untuk perlindungan dan keselamatan pekerja migran,yang sering menjadi korban kenakalan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI). Hal ini tertuang dalam Permenaker 10/2019 dan berlaku sejak 2 Juli 2019. Modal pendirian minimal Rp 5 miliar dan deposit jaminan Rp 1,5 miliar. Selain itu, pemerintah juga mensyaratkan penyediaan sarana prasarana, hingga rencana kerja. Ketua Umum Asosiasi Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) mengaku ketentuan ini menyulitkan perusahaan dan berencana melobi pemerintah untuk mendapatkan kemudahan. Sementara itu, Direktur Eksekutif Migrant Care meragukan peningkatan persyaratan bisa mengurangi kasus yang merugikan pekerja migran. Oleh karena itu, perlu sanksi yang tegas untuk menertibkan P3MI yang kerap bermasalah.

Tags :
#Jasa #Kebijakan
Download Aplikasi Labirin :