;

Draf RUU Perlindungan Data Pribadi, Korporasi Bisa Kena Denda hingga Rp300 Miliar

Sosial, Budaya, dan Demografi B. Wiyono 30 Jul 2019 Bisnis Indonesia
Draf RUU Perlindungan Data Pribadi, Korporasi Bisa Kena Denda hingga Rp300 Miliar

Korporasi yang menyalahgunakan data pribadi, bisa dikenai sanksi denda hingga Rp300 miliar. Aturan soal sanksi tersebut tercantum dalam draf Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi. Draf RUU Perlindungan Data Pribadi mengatur tentang jenis data pribadi, hak pemilik, pengaturan penggunaan, dan sanksi atas penyalahgunaan data pribadi. Beberapa poin pokok dari rancangan beleid itu adalah seluruh penggunaan data pribadi harus terlebih dahulu melalui permintaan atas persetujuan pemilik, secara tertulis atau secara lisan dengan terekam. Pelanggaran atas ketentuan perlindungan data pribadi ditetapkan sebagai tindak pidana dengan sanksi beragam mulai dari Rp500 juta hingga Rp100 miliar. Denda paling ringan dikenakan bagi pengungkapan data pribadi tanpa persetujuan, sedangkan denda paling berat dikenakan bagi pengelola data pribadi yang melakukan komersialisasi data tanpa persetujuan. Bagi korporasi, denda terbesar dikenakan hingga tiga kali lipat dari denda maksimal atau sekitar Rp300 miliar.

Download Aplikasi Labirin :