Lambat, RUU Perlindungan Data Pribadi
Wacana mengenai diperlukanya Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi digulirkan sejak 2012. Namun hingga kini UU tersebut belum kunjung terbit. Padahal UU tersebut diperlukan untuk melindungi warga negara Indoneis ditataran domestik atau nasional.
Direktur jenderal Aplikasi Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Semuel Abrijani Pengerapan menyebutkan ada 32 peraturan perlindungan data pribadi yang dilekuarkan kementrian/lembaga yang membawahi sektor industri tertentu. Semuel mengakui kelambatan dalam penyusunan rancangan UU perlindungan data pribadi. Tahapan saat ini tinggal menyinkronkan naskah akademik serta rancangan di tingkat kementerian dan lembaga. Selanjutnya bisa diserahkan ke DPR.
Menurut Anggota komisi I DPR, Meutya Hafid dalam perumusan UU perlindungan data pribadi, Indonesia harus mencontoh negara yang memiliki kebijakan perlindungan data yang kuat. Dari sisi pelaku usaha, perusahaan berskala besar umumnya sudah memiliki kesadaran pentingnya perlindungan data pribadi. Sementara pelaku UMKM masih perlu diedukasi mengenai perlindungan data pribadi secara berkelanjutan.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023