Pedagang Impor Kain, Produsen Tekstil Terhimpit
Niat
Presiden Jokowi agar industri tekstil dan produk tekstil (TPT) bisa berdaya
saing di pasar global nampaknya masih jauh dari harapan. Banyak regulasi
hingga banjir produk impor menghadang niat itu. Makin berat lantaran rantai
pasok (supply chain) hulu
hingga hilir tidak sinkron. Peningkatan pasar ekspor garmen tak dibarengi
dengan kinerja bahan baku industri yang memadai, terutama produk kain (fabrics). Akibatnya, impor kain
membengkak beberapa tahun terakhir.Tidak adanya harmonisasi kerja sama antar
industri TPT Indonesia mengakibatkan rantai pasok tidak berjalan.Celakanya,
industri hulu masih menerapkan antidumping serat poliester (PSF). Efeknya, kerugian
bukan hanya di industri antara (produsen benang dan kain) tapi juga berlanjut
ke industri hilir, yaitu produsen pakaian jadi dan produk jadi dari tekstil
lain. Kinerja buruk industri TPT ditengarai akibat dari Permendag Nomor
64/2017 tentang ketentuan impor TPT. Sebelum aturan tersebut terbit, produk
kain impor sudah membanjiri pasar dalam negeri. Sementara itu, Dirjen
Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian mengatakan,
masalah utama industri TPT adalah mesin produksi yang sudah usang dan perlu
revitalisasi. Mesin lama menjadikan kualitas kain yang dihasilkan jelek.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023