Izin Perusahaan Diperketat
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia memperketat pemberian izin perusahaan penempatan pekerja migran bisa lebih baik. Beberapa poinya antara lain :
- perusahaan harus mendaftar melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission/OSS) serta menyertakan modal minimal Rp 5 miliar dan deposito Rp 1,5 miliar pada bank pemerintah untuk mendapat surat izin perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (SIP3MI)
- perusahaan juga harus menyertakan rencana kerja penempatan dan perlindungan dalam kurun tiga tahun
Postingan Terkait
Mencontoh Negara Lain Melindungi Pekerja Gig
30 Jun 2025
Kemenaker Siaga Hadapi Gelombang PHK
25 Jun 2025
Ancaman Deindustrialisasi & Nasib Buruh
24 Jun 2025
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
24 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023