;
Tags

Kebijakan

( 1338 )

Dampak Kebijakan Perdagangan AS, Daya Tawar RI di WTO Terancam

tuankacan 02 Mar 2020 Bisnis Indonesia, 25 Februari 2020

ebijakan pencabutan Indonesia dalam daftar negara berkembang oleh Amerika Serikat berisiko melemahkan posisi tawar Merah Putih di Organisasi Perdagangan Dunia, serta membuat produk Tanah Air makin rentan terpapar penyelidikan antisubsidi. Kebijakan Amerika Serikat (AS) yang berlaku per 10 Februari 2020 itu akan praktis menganulir RI sebagai penerima fasilitas generalized system of preferences (GSP). Keputusan AS tersebut akan lebih berdampak pada posisi Indonesia di World Trade Organization (WTO), bukan semata-mata pada status RI sebagai penerima manfaat GSP.

Posisi Indonesia yang saat ini dikategorikan sebagai ‘negara maju’ oleh AS akan makin rentan terkena tuduhan subsidi dari AS karena dua hal. Pertama, batas toleransi subsidi untuk Indonesia lebih rendah sehingga RI akan makin sulit untuk membela diri dan membuktikan tidak melakukan praktik subsidi. Kedua, AS dan ekonomi maju lain (khususnya Uni Eropa) akan makin sering melakukan klaim particular market situation kepada negara berkembang dalam kasus-kasus antisubsidi dan antidumping. Langkah AS tersebut sebenarnya justru akan membuat produk Indonesia makin rawan dijadikan objek penyelidikan antisubsidi oleh Negeri Paman Sam dan makin rentan diganjar bea masuk antisubsidi (BMAS). 

Utilitas Pabrikan Domestik, Safeguard Baja & Keramik Belum Bertaji

tuankacan 02 Mar 2020 Bisnis Indonesia, 27 Februari 2020

Taji mekanisme perlindungan industri dalam negeri dari terjangan produk impor belum dirasakan oleh pabrikan baja dan keramik. Pasalnya, pengenaan perlindungan disebut masih parsial dan besarannya belum signifikan. Bentuk perlindungan dari produk impor itu pada umumnya berupa bea masuk anti dumping (BMAD) dan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP). Implementasi safeguard pada keramik asal Negeri Panda tidak efektif. Pasalnya, besaran bea masuk tambahan yang dikenakan terlalu rendah. Selain besaran bea tambahan yang rendah, produsen keramik dari lainnya mengisi kekosongan pangsa keramik China di dalam negeri. Volume keramik dari India naik lebih dari 12 kali lipat menjadi 16 juta meter persegi (m2). Selain itu, keramik dari Vietnam di dalam negeri naik 25%. Sementara itu, perlindungan pada baja karbon dengan penambahan bea masuk sebear 15%—20% tidak efektif akibat pelarian pos tarif ke baja paduan. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan ketidakefektifan implementasi safeguard disebabkan oleh waktu investigasi yang dapat memakan waktu 1,5 tahun—2 tahun. Oleh karena itu, idealnya bea masuk tindakan perlindungan sementara (BMPTS) segera diberlakukan saat masa investigasi berlangsung.


Kebijakan Fiskal, Uji Taji Insentif Anti-Corona

tuankacan 02 Mar 2020 Bisnis Indonesia, 27 Februari 2020

Pemerintah menggempur virus corona dengan memberikan insentif dari berbagai bidang meskipun membuat defisit APBN berpotensi melebar. Di sisi lain, nilai insentif yang diberikan masih relatif kecil. Stimulus senilai Rp10,3 triliun yang digelontorkan ke sejumlah sektor terdampak seperti pariwisata, transportasi, dan properti melalui perbankan diproyeksi memperlebar jurang defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (ABPN), yang pada tahun ini berada di angka 1,76% dari produk domestik bruto (PDB) atau Rp307,22 triliun. Sektor perumahan perlu diberi stimulus tambahan karena memiliki efek domino terhadap 174 sektor lainnya. Stimulus dari pemerintah sangat tepat. Jika stimulus itu disandingkan dengan kebijakan akomodatif bank sentral, maka dapat menjaga pertumbuhan dikisaran yang sesuai ekspektasi. Efektivitas dari insentif itu tergantung dari seberapa cepat implementasi dari sisi pencairan anggara maupun petunjuk teknis dan pelaksanaan. Insentif dari pemerintah cukup baik untuk menggairahkan sektor riil dan perbankan yang makin melemah. Namun, sebaiknya antisipasi dampak corona selain dilakukan antarlembaga fiskal dan moneter juga perlu dukungan sektoral. Di sisi lain, terdapat kontra dengan kebijakan tersebut, insentif pemerintah dirasa kurang tepat sasaran. Pasalnya, sektor yang paling membutuhkan adalah sektor manufaktur. Insentif ke pariwisata kurang pas karena bertepatan dengan low season. Insentif di properti pengaruhnya sedikit karena permintaan di sektor ini juga menurun sejak lama.

Janji Dengar Buruh

ayu.dewi 27 Jan 2020 Kompas,10 Januari 2020

Pemerintah berencana menggelar konsultasi publik untuk menggali masukan terkait rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, pembahasan RUU memasuki tahap final di internal pemerintah yakni antara tim teknis dan 31 kementerian/lembaga terkait. Setelah selesai di internal pemerintah ada proses konsultasi publik dengan pihak terkait termasuk serikat pekerja atau serikat buruh. 

RUU Omnibus Law, Inkindo Usul Pengurangan Pajak

tuankacan 20 Jan 2020 Bisnis Indonesia, 20 Januari 2019

Ikatan Nasional Konsultan Indonesia mengusulkan agar ada pelonggaran dalam rencana penyusunan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sehingga membuat industri konsultansi makin efisien dan berdaya saing. Inkindo mengusulkan pengurangan besaran pajak final dan harmonisasi peraturan terkait dengan surat keterangan ahli. Pajak final untuk industri jasa konsultan mencapai 4% sehingga Inkindo mengusulkan agar pajak final diturunkan menjadi 3%. Sementara itu, usulan harmonisasi didasari karena pengaturan terkait dengan kompetensi pada tiga undang-undang cenderung tumpang tindih. Ketiga regulasi yang dimaksud yaitu Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Undang-Undang No. 6 Tahun 2017 tentang Arsitek, dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran. Tiga undang-undang tersebut mengatur hal yang sama, mensyaratkan sertifikat kompetensi. Bagi dunia usaha itu suatu hal yang tidak bagus, karena menjadi double cost.

Omnibus Law Perpajakan, Kala Kendali Kembali ke Pusat

tuankacan 25 Nov 2019 Bisnis Indonesia

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai melakukan gebrakan. Hambatan perizinan dibabat dan pajak harus makin bersahabat. Jokowi telah menyiapkan dua peluru sekaligus. Pertama, penyederhanaan puluhan regulasi dalam rancangan undang-undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja. Kedua, penyederhaan ketentuan perpajakan melalui RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian. Adapun, terkait RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, selain tujuh substansi yang mengatur kewajiban perpajakan di tingkat pusat, cakupan juga akan mengatur kembali kewenangan pemerintah pusat dalam menetapkan pajak daerah. Pemerintah juga perlu memastikan pelaksanaan kebijakan ini tak menimbulkan konflik baru antara pusat dan daerah. Apalagi bertentangan dengan konsep otonomi daerah (desentralisasi) sebagai salah satu cita-cita reformasi. Namun setelah hampir 15 tahun berjalan, pelaksanaan otonomi daerah mulai dipertanyakan. Ketidakpastian timbul. Tujuan-tujuan untuk mempercepat kesejahteraan di bawah rezim desentralisasi tak sepenuhnya tercapai. Praktik birokrasi yang korup kemudian berimbas pada iklim investasi tidak kondusif. Investasi enggan masuk, sehingga target-target untuk pemerataan pembangunan dengan menciptakan sumber ekonomi baru tak bisa tercapai.

Konsep Ibu Kota Negara, Kantor Ditjen Bakal Menyebar Seluruh RI

tuankacan 21 Nov 2019 Bisnis Indonesia

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional memerincikan rancangan baru berbentuk multi pola pemindahan ibu kota yang akan menyebarkan seluruh kantor direktorat ke seluruh Indonesia. Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyatakan untuk bisa membuka sentra ekonomi baru, kegiatan pemerintahan rencananya tidak akan fokus di wilayah Kalimantan Timur saja. Ada rencana untuk menyebarkan kantor setaraf direktorat jenderal ke seluruh Indonesia. Pembiayaan pemindahan IKN yang sekitar Rp466 triliun, hanya akan menggunakan APBN sekitar Rp84,9 triliun. Sumber pembiayaan lain yang akan dioptimalisasi adalah melalui Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Pemerintah bakal menggunakan skema omnibus law dalam merumuskan regulasi terkait rencana pemindahan ibu kota negara.

Regulasi Bermasalah, Perda Pungutan Disoal

tuankacan 21 Nov 2019 Bisnis Indonesia

Sebanyak 235 peraturan daerah (perda) terkait pungutan dalam bentuk pajak dan retribusi bermasalah. Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menemukan, perda itu bermasalah dari sisi yuridis, substansi, hingga prinsip. Permasalahan ini tidak terlepas dari banyaknya peraturan di level pusat yang saling bertentangan. Selain perda soal pungutan, KPPOD juga menemukan sejumlah masalah di sektor lain. Di antaranya 63 perda terkait perizinan, 7 terkait dengan ketenagakerjaan, dan 42 perda urusan lain-lain. Total perda yang bermasalah mencapai 347. Dalam rangka menyelesaikan permasalahan ini, menurutnya, perlu ada langkah perbaikan regulasi, baik di level pusat maupun daerah. Disharmoni antarkementerian dan lembaga menjadi penyebab timbulnya perda bermasalah. Pemerintah segera melakukan evaluasi perda yang dinilai menghambat investasi setelah norma-norma dari omnibus law UU Cipta Lapangan Kerja disepakati.

Deregulasi Perizinan, Omnibus Law Perizinan Usaha

tuankacan 08 Oct 2019 Bisnis Indonesia

Perizinan usaha telah menjadi permasalahan utama dalam iklim investasi di Indonesia. Sulitnya perizinan usaha tidak semata menjadi kendala bagi calon investor baru tetapi juga bagi pelaku usaha existing. Akibatnya banyak calon investor yang enggan masuk dan celakanya existing business juga mulai melirik peluang relokasi investasi ke Vietnam dan Kamboja. Pada 2018 yang lalu pemerintah telah berupaya mensiasatinya dengan menerbitkan Online Single Submission (OSS). Bank Dunia menyatakan bahwa di Indonesia terdapat terlalu banyak peraturan. Terkait dengan regulasi perizinan usaha, pada periode 2015-2019 pemerintah telah menerbitkan sebanyak 6.300 peraturan menteri, di daerah ada setidaknya 1.084 peraturan daerah tentang pajak dan retribusi, dan menurut pemerintah setidaknya ada 72 undang-undang yang mengatur dan/atau menjadi dasar dari diterbitkannya aturan terkait dengan perizinan usaha. Pada akhirnya dengan omnibus law untuk perizinan usaha, diharapkan dapat mendorong terjadinya reformasi birokrasi perizinan usaha. 

Pemerintah Segel Konsesi Lahan 20 Korporasi Asing

leoputra 02 Oct 2019 Investor Daily

Pemerintah terus melakukan penegakan huku atas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Tanah Air. Hingga 1 Oktober 2019, pemerintah telah menyegel konsesi lahan milik 64 perusahaan yang diduga terlibat dalam karhutla, dengan 20 diantaranya merupakan korporasi asing asal Malaysia, Singapura, dan Hong Kong. Konsesi lahan yang disegel tersebut tersebar di Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur. Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Rasio Ridho Sani mengungkapkan, hingga 1 Oktober 2019, pihaknya telah menyegel konsesi lahan milik 64 perusahaan yang lokasinya mengalami karhutla. Sebanyak 20 areal konsesi yang disegel tersebut adalah milik perusahaan asing, di antaranya perusahaan asal Malaysia, SIngapura, dan Hong Kong. Selain itu, ada perusahan Indonesia namun direksinya adalah warga negara Malaysia atau Singapura. "Proses penyegelan membutuhkan waktu. Pasalnya lokasi lokasi terjadinya karhutla seingkali sulit diakses, meski kami sudah mengantongi data dari pantauan satelit," kata Ridho di Jakarta, Selasa (1/10). Berdasarkan hasil pantauan pemerintah, dari 64 perusahaan yang konsesinya disegel tersebut, sebanyak 13 diantaranya adalah perusahaan HTI (Izin Usaha Pemanfaatan hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri/IUPHHK-HTI), tiga berstatus izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (UUPHHK-HA), dan satu berstatus Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Restorasi Ekosistem/IUPHHK-RE). Lalu, terdapat 47 perusahan di antaranya yang berlokasi di areal perusahaan eprkebunan kelapa sawit dengan total luasan terbakar 14.344 hektare (ha). Pemerintah juga menyebutkan bahwa hingga saat ini delapan perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus karhutla. Angka itu bisa bertambah mengacu pada jumalh lokasi penyegelan yang juga bertambah. Kedelapan perusahaan itu adalah PT SKM, PT ABP, dan PT AER yang berlokasi di Kabupaten Ketapang (Kalbar), PT KS di Kabupaten Kota Waringin Barat (Kalteng), PT IFP di Kabupaten Kpuas (Kalteng), PT IGP di Kabupaten Landak (Kalbar) PT AIS di Kabupaten Katingan (Kalteng) dan PT NPC di Kabupaten Kutai Timur (Kaltim). Selain itu, pemerintah tengah mendorong pelaksanaan eksekusi atas putusan hukum yang sudah inkrach terhadap sembilan perusahan pelaku karhutlan dengan total gugatan Rp 3,15 triliun. Pemerintah melaui Kementerian LHK telah melakukan 17 gugatan Rp 3,15 triliun. Perampasan keuntungan, kata dia, menjadi salah satu opsi menghasilkan efek jera bagi pelaku karhutla. Apalagi, berdasarkan pantauan lapangan, sejumlah perusahaan yang memiliki areal terbakar pada 2015 juga mengalami kebakaran pada 2019, meski dengan luasan dan lokasi berbeda. "Kami juga akan memperkuat penegakan hukum dengan memperkuat UU, mulai dari UU perlindugnan dan Pengelolaan Lingkungan hidup, UU Kehutanan, UU perkebunan, juga UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kami sedang bahas ini dengan Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, agar memberikan efek jera pendidakan hukum karhutla. Karena sejak 2015 hingga saat ini, penegakan hukum baru memberikan efek kejut, belum efek jera," jelas dia.

Pilihan Editor