;
Tags

Kebijakan

( 1327 )

OVO Mitra Resmi Uang Eletronik Pekerja

Ayutyas 14 Apr 2020 Investor Daily, 14 April 2020

Presiden Direktur OVO Karaniya Dharmasaputra mengatakan, OVO terus berupaya sekuat tenaga untuk membantu pemerintah dalam mengatasi dampak pandemi Covid-19. OVO akan berperan untuk mendistribusikan dana bantuan pemerintah guna meningkatkan keterampilan dan daya saing tenaga kerja muda Indonesia setelah sebelumnya menjadi mitra resmi uang elektronik, bersama dengan bank badan usaha milik negara BNI, untuk Program Kartu Prakerja yang diluncur-kan pemerintah.

Sebelumnya, OVO telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman pada 20 Maret 2020 dengan Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari, turut hadir pada acara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Kepala Staf Presiden Moeldoko. Nota kesepahaman ditandatangani bersamaan dengan peluncuran situs resmi Kartu Prakerja, yakni prakerja.go.id.

Karaniya  menjelaskan, sebagai mitra resmi pembayaran digital program Kartu Prakerja, OVO mendapatkan amanat untuk menyalurkan dana insentif senilai Rp 600.000 setiap bulan. Dana akan ditransfer dalam beberapa tahap selama empat bulan ke akun uang elektronik para peserta yang telah menyelesaikan pelatihan dalam program tersebut. Peserta akan memperoleh bantuan pelatihan senilai Rp 1 Juta untuk digunakan di platform digital mitra.

Pemerintah Disarankan Tarik Pembahasan RUU Omnibus Law

Ayutyas 09 Apr 2020 Republika, 5 April 2020

Sejumlah pihak menyayangkan sikap DPR yang tetap merencanakan pembahasan sejumlah rancangan undang-undang (RUU), seperti RUU KUHP dan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Dalam pembuatan undang – undang, DPR dan pemerintah diharapkan tidak hanya berperan sebagai instrumen untuk menjalankan pemerintahan saja melainkan juga membuka dialog dan partisipasi publik yang lebih luas.

Ketua Konstitusi Demokrasi (Kode) Inisiatif Very Junaidi dan peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Charles Simabura termasuk pihak yang menyayangkan sikap DPR yang tetap mengotot membahas RUU KUHP dan Omnibus Law Cipta Kerja di tengah pandemi korona, keduanya menyarankan agar Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Pemerintahan mengambil sikap tegas untuk menarik diri sementara dari pembahasan di tengah pandemi agar para menteri bisa lebih fokus dalam penanganan Covid-19.


Penanganan Pandemi COVID-19, Pemerintah harus tegas!

tuankacan 03 Apr 2020 Bisnis Indonesia, 3 April 2020

Upaya pemerintah menangani penyebaran pandemi Covid-19 harus disertai dengan sikap dan kebijakan yang tegas. Konsistensi juga diperlukan agar tidak semakin membingungkan masyarakat. Indikasi ketidaktegasan pemerintah terlihat dari sejumlah hal. Pertama, pe­me­rintah ingin memutus mata rantai penye­baran Covid-19 melalui pemba­tasan sosial berskala besar (PSBB), ketimbang karantina wilayah utamanya di Jakarta. Namun, hal ini tidak diikuti de­ngan pelarangan aktivitas ma­sya­­rakat Ibu Kota ke daerah lain apalagi menjelang momentum Ra­madan. Hal ini terlihat dari ma­­raknya gelombang mudik ke sejumlah daerah. Kedua, kurang selarasnya koor­­dinasi antara pusat dan daerah yang terlihat dari polemik Surat Edaran (SE) No. 1588/-1.819.611 ten­­tang Penghentian Layanan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi , dan Pariwisata dari dan ke Jakarta. Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada 30 Maret mengeluarkan SE tersebut. Namun, pada hari yang sama, Kementerian Perhubungan membatalkan surat itu dengan alasan belum ada kajian dampak ekonomi. Ketiga, kurang koordinasi antara lembaga terkait dalam merespons kebijakan. Hal tersebut terlihat dari ‘polemik’ Surat Edaran Ba­dan Pengelola Trans­­portasi Ja­bodetabek (BPTJ) No. 5/2020.

Peneliti Senior Indef Enny Sri Hartati menilai berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah sejauh ini tidak tepat sasaran. Saat ini yang dibutuhkan adalah upaya tanggap darurat pengendalian penyebaran Covid-19 yang serentak dan efektif. Jika peme­rintah memilih stra­tegi herd immunity, ini justru menyebabkan pan­demi corona ber­kepanjangan dan tidak ada kepastian waktu. Jika ketidak­pastian itu ber­lang­sung cukup lama, ekonomi pasti tidak akan mam­pu bertahan. Sti­mulus eko­­nomi apapun yang disun­­tikkan akan majal.

Tangani Covid-19 Segera

ayu.dewi 02 Apr 2020 Kompas, 2 April 2020

Penanganan Covid-19 yang lambat dan karut marut akan memperburuk dampak pandemi ini terhadap perekonomian. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, eskalasi pandemi Covid-19 yang sangat cepat membuat langkah penanganan belum memadai. Di dalam negeri situasi ini menurunkan daya beli dan konsumsi masyarakat, penundaan dan penurunan investasi, penurunan ekspor-impor, penurunan keuntungan serta kebangkrutan dunia usaha. Pandemi global ini juga menganggu stabilitas sektor keuangan Indonesia yang terefleksi pada volatilitas pasar saham, pasar surat berharga, depresiasi nilai tukar rupiah, peningkatan rasio kredit macet, persoalan likuiditas dan risiko kepailitan. Stabilitas sektor keuangan saat ini dilevel normal-siaga, Jika covid-19 bisa diatasi dan situasi saat ini ditangani segera maka tantangan sektor keuangan akan lebih rendah.

Kementerian Keuangan menyebutkan skenario proyeksi ekonomi makro 2020, pertumbuhan ekonomi dalam skenario 2,3% sedangkan skenario lebih buruk negatif 0,4%. Perlambatan pertumbuhan ekonomi dibarengi dengan lonjakan inflasi dan depresiasi nilai tukar rupiah. 

Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan skenario paling buruk perekonomian Indonesia diantisipasi. Pemberian kewenangan bagi BI untuk membeli surat berharga negara di pasar perdana bukan sebagai pembeli utama melainkan pembeli terakhir.Pemerintah berencana menerbitkan pandemic bonds untuk membiayai defisit APBN yang diperirakan 5,07% PDB.



Karantina Membuat Ekonomi Cepat Puih

ayu.dewi 31 Mar 2020 Kompas, 31 Maret 2020

Karantina wilayah demi memutus rantai penyebaran severe acute respiratoty syndrome coronavirus2 atau SARS-CoV-2 tentu saja memukul dunia ekonomi. Namun, jika kesehatan masyarakat tidak kunjung pulih ekonomi pun semakin terpuruk. Apalagi bila wabah ini terjadi dalam waktu yang tidak dapat diprediksi.

Direktur Indef Tauhid Ahmad menyampaikan pertumbuhan ekonomi Indonesia akan turun 3,66% dalam 6 bulan selama penanganan Covid-19, artinya kalau tahun 2019 pertumbuhan ekonomi 5,02% maka pertumbuhan ekonomi tahun 2020 hanya 1,36%. Menurut Tauhid prasayarat penetapan karantina wilayah tidak mudah, harus ada pemerintah yang kuat dengan 1 komando, transparan dengan data, kesadaran masyarakat yang tinggi serta kesiapan fasilitas kesehatan termasuk rumah sakit dan tenaga medis. 

Direktur CORE Indonesia Mohammad Faisal mengemukakan bahwa karantina wilayah menjadi krusial bagi Indonesia karena kapasitas pemantauan institusi berwenang sulit untuk mencapai infrastruktur jalan terkecil sehingga pergerakan orang sulit terawasi. Pemerintah mesti mempersiapkan kebutuhan pokok dan alur distribusinya. 

Pemerintah Siapkan Aturan Karantina WIlayah

ayu.dewi 30 Mar 2020 Kompas, 30 Maret 2020

Pemerintah menyiapkan aturan hukum terkait penerapan karantina wilayah untuk memutus rantai penularan Covid-19. Sementara itu beberapa daerah mulai menerapkan karantina secara terbatas. Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD sudah ada beberapa pemerintah daerah yang mengajukan usulan karantina wilayah antara lain Pemprov DKI. Karantina wilayah berarti membatasi pergerakan warga secara lokal. Kebijakan pengaturan karantina wilayah ini ada ditangan pemda. 

Rencana pengaturan karantina wilayah ini selaras dengan desakan berbagai pihak agar pemerintah serius menerapkan karantina wilayah. Keterlambatan mengarantina pusat wabah di Jabodetabek telah menyebarkan covid-19 ke sejumlah daerah di Jawa. Tanpa segera membatasai mobilisasi penduduk dengan ketat, diperkirakan pada pertengahan Mei 2020 sekitar 2,5 juta warga diperkirakan membutuhkan perawatan intensif. Ahli Epidemi FKM UI Iwan Ariawan memperkirakan angka riil orang terinfeksi di Indonesia minimal 10 kali lipat dari angka resmi.

Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub menerbitkan prosedur operasional standar untuk mencegah peyebaran Covid-19 dibidang sarana prasarana transportasi darat. Namun, hingga akhir pekan lalu sebagian warga masih pulang kampung.Sejumlah pemerintah daerah telah menerapkan karantina dengan cara masing-masing. Kebijakan lokal itu antara lain diberlakukan di Kabupaten Gayo Lues (Provinsi Aceh), Kabupaten Toli-Toli (Sulawesi Tengah), Kabupaten Purwakarta (Jawa Barat), Kota Tegal (Jawa Tengah) dan Kota Mataram (NTB).


Larangan Ekspor Etil Alkohol, Serapan Etanol Harus Dijamin

tuankacan 30 Mar 2020 Bisnis Indonesia, 30 Maret 2020

Para produsen etil alkohol berharap ada jaminan serapan etanol di dalam negeri pascaditerbitkannya aturan larangan sementara ekspor produk tersebut demi menjaga pasokan di tengah pandemi COVID-19. Asosiasi Produsen Spiritus dan Etanol Indonesia (Asendo) mengemukakan rerata produksi etanol per tahun Indonesia sangat besar dengan tingkat serapan domestik yang tidak terlalu tinggi. Itu sebabnya, selama ini produsen etanol Tanah Air mengandalkan pasar ekspor untuk serapan produksinya. Berdasarkan catatan Asendo, kapasitas maksimal produksi etanol nasional mencapai 240 juta liter. Adapun, 6 pabrik anggota Asendo yang aktif beroperasi saat ini memiliki kapasitas produksi 185 juta liter dengan serapan dalam negeri hanya 50% dari total volume tersebut.

Namun demikian, seiring dengan dilarangnya ekspor etanol hingga 30 Juni 2020, Asendo pun mempertanyakan jaminan serapan stok etil alkohol lokal yang surplus. Meski terdapat lonjakan permintaan produk yang menjadi bahan baku cairan sanitasi tangan tersebut, stok etanol di luar kontrak dengan pembeli masih berlebih. Mengingat belum adanya jaminan serapan etanol di dalam negeri, berharap pemerintah mempertimbangkan pelarangan sementara impor produk sejenis demi mencegah banjir pasokan. Pemerintah juga harus mengawasi ekspor tetes tebu (molasses), yang merupakan bahan baku utama etanol. Pengawasan perlu dilakukan mengingat makin berkurangnya pasokan tetes tebu, yang saat ini mencapai 800.000 ton. Hal ini berefek pada kenaikan harga molasses. Berdasarkan catatan Asendo, harga lelang untuk tetes tebu tahun lalu berkisar antara Rp1,8 juta—Rp1,9 juta per ton. Saat ini, harga lelang bisa menyentuh Rp2,3 juta per ton.

Karantina Wilayah Percepat Pemulihan

ayu.dewi 30 Mar 2020 Kompas, 30 Maret 2020

Karantina wilayah akan percepat pemulihan kesehatan dan ekonomi. Jika diterapkan kebutuhan hidup warga perlu dijamin. Kebijakan ekonomi yang perlu Diperkuat Pemerintah menurut CORE Indonesia :

  • Mempercepat pencegahan penularan yang lebih luas. Pemerintah harus menerapkan kebijakan at all cost seperti pengadaan alat kesehatan penunjang pemeriksaan, ruang isolasi dan alat pelindung diri, menggratiskan bisaya pemeriksaan baik yang terbukti maupun tidak, ataupun hal-hal yang bersifat pencegahan seperti pembagian masker murah dan sebagainya
  • Menjaga daya beli masyarakat sebagi dampak perlambatan perputaran roda ekonomi, pemerintah dituntut untuk dapat mengurangi beban biaya yang diatur pemerintah diantaranya : BBM, air bersih dan tarif dasar listrik
  • Relaksasi pajak penghasilan (PPh) baik pekerja industri manufaktur (penghapusan PPh Ps 21 selama 6 bulan), maupun PPh Badan untuk industri manufaktur (Pembebasan PPh Impor Ps 22 dan Diskon PPh 25 sebesar 30%) semestinya diperluas ke sektor-sektor lainnya
  • Jaga daya beli masyarakat bawah dengan memberikan BLT kepada masyarakat yang mengalami penurunan pendapatan dan PHK. Mereka perlu didukung oleh kebijakan untuk menjamin kelancaran pasokan dan distribusi barang khususnya pangan. Di saat seperti ini potensi panic buying  dan penimbunan sangat besar sehingga pengamanan aspek distribusi perlu diperketat
  • Penyaluran BLT juga perlu diikuti ketepatan data penerima bantuan dan perbaikan mekanisme dan kelembagaan dalam penyaluranya sehingga dana BLT tidak salah sasaran
  • OJK agar memberlakukan kebijakan yang mendorong lembaga keuangan untuk melakukan penjadwalan ulang dan refinancing utang-utang sektor swasta selain untuk UMKM
  • Membuka peluang untuk membuat terobosan kebijakan baru

Mudik Picu Ledakan Kasus di Daerah

ayu.dewi 27 Mar 2020 Kompas, 27 Maret 2020

Tantangan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di daerah kian kompleks oleh mobilitas pekerja informal ke kampung halaman yang akhir-akhir ini banyak terjadi. Ketiadaan regulasi yang tegas melarang warga mudik ke kampung halaman karena berpotensi membawa virus korona baru penyebab Covid-19 menghadirkan problem baru di daerah.

Beberapa pemerintah daerah membuat sejumlah kebijakan bagi pendatang dan pemudik untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di wilayahnya, antara lain :

  • Jawa Tengah : membatalkan agenda mudik gratis 2020, meminta para pekerja di luar daerah tak mudik saat hari raya idul fitri 2020, pemeriksaan kesehatan untuk perantau yang mudik ditengah wabah dilakukan hingga level RT
  • Daerah Istimewa Yogayakarta (DIY) : setiap pendatang dan pemudik yang masuk ke DIY dikategorikan dalam ODP covid-19, diwajibkan pemudik mengisolasi diri selama 14 hari , memantau ketat kendaraan pribadi yang masuk ke DIY, Babinsa bersama perangkat desa dan dusun melakukan pendataan etrhadap warga yang baru datang di wilayah DIY, pengelola terminal kota diminta tidak melayani arus mudik
  • Jawa Timur : melakukan tracing bagi pekerja yang mudik ke Jatim, melakukan tes cepat Covid-19 kepada para perantau jika alatnya masih tersedia

Hotel untuk Tenaga Medis

ayu.dewi 27 Mar 2020 Kompas, 27 Maret 2020

Pemerintah mengerahkan jaringan hotel untuk dijadikan asrama para tenaga medis dan sukarelawan yang menangani Covid-19, rencana ini perlu disiapkan dengan matang dan hati-hati khususnya terkait prosedur standar kesehatan bagi karyawan dan tamu hotel lain yang berpotensi terpapar virus korona baru. Sejauh ini perusahaan yang bersedia adalah Accor yang memiliki jaringan cukup luas disejumlah kota besar. Hotel-hotel yang berada di bawah accor antara lain : Sofitel, Grand Mecure, Pullman, Novotel, Ibis Swissotel dan Fairmont. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif juga tengah memproses kerjasama dengan redoorz hotel dan tauzia group (hptel harris, pop hotel dan yello hotel).

Pemerintah provinsi DKI Jakarta juga mengambil langkah serupa yang mengubah 3 (tiga) hotel BUMD Jaktour sebagai tempat tinggal sementara para medis. Salah satu yang disiapkan adalah Hotel Grand Cempaka. Sebelumnya Kementerian BUMN juga telah menyediakan hotel Patra Jasa Jakarta sebagai tempat penampungan sementara tenaga medis dan sukarelawan Covid-19. Hal serupa dilakukan The Media Hotel Jakarta.

Pilihan Editor