;
Tags

Kebijakan

( 1333 )

Kinerja Sektor Riil Dijaga

Ayutyas 14 Jun 2020 Kompas, 29 Mei 2020

Berbagai cara digunakan untuk menjaga kinerja sektor riil secara langsung dan tak langsung tahun ini, Bank Indonesia membeli surat berharga negara yang diterbitkan pemerintah senilai Rp 200,25 triliun. Secara keseluruhan, BI sudah mengantongi SBN senilai Rp 443,48 triliun yang diperoleh di pasar perdana dan pasar sekunder sebagaimana dikatakan kata Gubernur BI Perry Warjiyo. Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan pihaknya juga kembali mengeluarkan kebijakan relaksasi.

Terkait program PEN, Menteri Keuangan dan Gubernur BI akan menerbitkan surat keputusan bersama baru untuk mendanai program itu. Anggaran untuk program itu Rp 641,17 triliun. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan, program ini akan didanai melalui pembiayaan defisit APBN 2020 dan pembiayaan investasi.

Sementara itu, Direktur Utama BNI Syariah Abdullah Firman Wibowo mengatakan BNI Syariah memperkuat layanan digital di era normal baru. Per Maret 2020, ada 9.793.000 transaksi mobile banking BNI Syariah atau melonjak 142,3 persen secara tahunan dan 429.000 transaksi internet banking atau naik 89,3 persen secara tahunan. Anak usaha PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk ini membukukan laba bersih Rp 214 miliar pada triwulan I2020 atau tumbuh 58 persen secara tahunan


Relaksasi Cukai Bikin Leluasa Industri Rokok dan Minuman Beralkohol

Ayutyas 22 Apr 2020 Kontan, 21 April 2020

Para produsen rokok dan minuman beralkohol akan senang hati memanfaatkan relaksasi pembayaran cukai dari pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.04/2020 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai. Isinya antara lain berupa perpanjangan waktu pembayaran dari 60 hari menjadi 90 hari sejak pemesanan.

Tentu hal ini memberikan perusahaan rokok kesempatan untuk mengatur pengeluaran di tengah masa darurat Covid-19, ujar Elvira Lianita, Direktur PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) kepada KONTAN, Senin (20/4). Tanggapan positif juga turut diutarakan Produsen minuman beralkohol, Diageo Indonesia yang berencana segera memanfaatkan fasilitas tersebut. Penundaan pembayaran cukai menjadi tiga bulan tentu akan meringankan beban industri, ungkap Dendy A. Borman, Corporate Relations Director Diageo Indonesia kepada KONTAN, Jumat (17/4).

Meski produsen tembakau iris, PT Indonesian Tobacco Tbk (ITIC) menyambut baik kebijakan pelonggaran pelunasan pembayaran pita cukai tersebut, Djonny Saksono, Direktur Utama ITIC mengaku industri tembakau memang belum terpapar negatif pandemi korona. Menurut dia, penjualan hasil industri tembakau cenderung stabil sehingga pihaknya belum akan menggunakan relaksasi cukai karena dinilai tidak terlalu mendesak. Bahkan menurutnya, akhir-akhir ini permintaan di daerah meningkat sehingga perusahaan memaksimalkan produksinya.

Menginspeksi Industri pada Masa Pandemi

Ayutyas 20 Apr 2020 Tempo, 16 April 2020

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus menggelar inspeksi mendadak ke sejumlah perusahaan dan perkantoran selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka menaati Peraturan Gubernur DKI Nomor 33 Tahun 2020 sebagai Penanganan Covid-19. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Andri Yansyah mengatakan pemeriksaan lapangan itu dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja. Pengecualian berlaku untuk industri kesehatan, bahan pangan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, serta penyediaan kebutuhan sehari-hari serta industri yang usahanya mendapat izin operasi dari Kementerian Perindustrian.

Selasa lalu, PT Panasonic Manufacturing Indonesia mendapatkan surat teguran meski telah mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian, hal ini karena tidak melakukan pembatasan karyawan di bagian produksi dan apabila teguran tidak dilaksanakan maka Dinas akan melayangkan surat ke Menperin untuk mengajukan pencabutan izin kerja. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengkonfirmasi industri yang tidak dikecualikan dalam kebijakan PSBB masih bisa melakukan aktivitasnya atas izin Menperin dengan tetap wajib mematuhi protokol dan pedoman selama pandemi Covid-19 dalam proses kerjanya, dan pemantauan dilakukan dengan kerjasama dengan pemerintah daerah. Ditempat terpisah, Manajer Komunikasi Korporat PT Panasonic Manufacturing Indonesia, Santi Krisanti membenarkan adanya kunjungan dadakan dari Dinas Tenaga Kerja pada Selasa lalu dan pihaknya akan menambahkan protokol kesehatan sesuai dengan anjuran Dinas.


Kemudahan Impor Ekspor Akses Pasar Diperluas

Ayutyas 20 Apr 2020 Bisnis Indonesia, 17 April 2020

Pemerintah memberikan perluasan akses pasar di dalam negeri bagi pelaku usaha yang memanfaatkan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE). Selain itu, wajib pajak KITE juga mendapatkan keringanan pajak sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK)   No .31/2020 tentang Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Penanganan Dampak Bencana Covid-19. Dari sisi ?skal, wajib pajak KITE mendapatkan insentif berupa pembebasan PPN dan PPnBM untuk pemasukan barang dari dalam negeri yang diolah untuk dieskpor. 

Plt. Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jalur Prioritas (APJP) Rishdianto Budi Irawan menilai, kebijakan ini menjadi angin segar bagi pelaku usaha, ia beranggapan kemudahan ini akan menggerakkan ekonomi yang telah lesu dalam beberapa bulan terakhir, serta mendongkrak daya beli masyarakat dengan akan membantu memenuhi kebutuhan dalam negeri, dan menurunkan biaya logistik

Lebih lanjut, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea dan Cukai Syarif Hidayat menjelaskan tujuan klausul ini adalah untuk memberikan persamaan perlakuan antarpengusaha KITE yang tidak mendapatkan fasilitas sejenis dan produknya dijual di dalam negeri.

Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai pilihan untuk menjual hasil produksi ke dalam negeri bakal lebih menarik bagi perusahaan KITE ketimbang menjual ke luar negeri karena didorong prospek ekonomi Indonesia yang cenderung lebih baik dibandingkan dengan negara lain dan hal ini merupakan kabar positif bagi perusahaan yang menjual produknya di Indonesia.

Kebijakan Moneter Longgar Dilanjutkan

Ayutyas 16 Apr 2020 Kontan, 15 April 2020

Ruang pelonggaran kebijakan moneter Bank Indonesia (BI) masih ada, meskipun terbatas. BI bisa memanfaatkan ini pada masa memulihkan ekonomi domestik setelah tertekan pandemi Cowd-19, hal ini disampaikan Perry Warjiyo, Gubernur BI, Selasa (14/4). Selain meningkatkan tripple intervention, Bl juga akan meningkatkan quantitative easing dan menaikkan rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) yang berlaku 1 Mei 2020.

"Keputusan ini mempertimbangkan perlunya menjaga stabilitas eksternal di tengah ketidakpastian pasar keuangan global yang masih relatif tinggi, meskipun Bl tetap melihat adanya ruang penurunan suku bunga karena inflasi rendah dan perlu mendorong pertumbuhan ekonomi," tambahnya.

Ekonom Bank Permata Josua Pardede memperkirakan quantitative easing akan lebih cepat bekerja dan mempengaruhi perekonomian Indonesia, khususnya ke sektor nil Tanah Air. Namun Josua melihat bahwa setelah pandemi. Covid-19 berakhir, BI berpeluang untuk memangkas suku bunga kebijakan.

Kebijakan BI mendapat respon baik dan pasar keuangan. Nilai tukar rupiah tercatat kembali menguat. Pada Selasa kurs rupiah terhadap dollar AS di level Rp 15.722 atau menguat 3,2% ketimbang pekan lalu Rp 16.241/dollar AS

OVO Mitra Resmi Uang Eletronik Pekerja

Ayutyas 14 Apr 2020 Investor Daily, 14 April 2020

Presiden Direktur OVO Karaniya Dharmasaputra mengatakan, OVO terus berupaya sekuat tenaga untuk membantu pemerintah dalam mengatasi dampak pandemi Covid-19. OVO akan berperan untuk mendistribusikan dana bantuan pemerintah guna meningkatkan keterampilan dan daya saing tenaga kerja muda Indonesia setelah sebelumnya menjadi mitra resmi uang elektronik, bersama dengan bank badan usaha milik negara BNI, untuk Program Kartu Prakerja yang diluncur-kan pemerintah.

Sebelumnya, OVO telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman pada 20 Maret 2020 dengan Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari, turut hadir pada acara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Kepala Staf Presiden Moeldoko. Nota kesepahaman ditandatangani bersamaan dengan peluncuran situs resmi Kartu Prakerja, yakni prakerja.go.id.

Karaniya  menjelaskan, sebagai mitra resmi pembayaran digital program Kartu Prakerja, OVO mendapatkan amanat untuk menyalurkan dana insentif senilai Rp 600.000 setiap bulan. Dana akan ditransfer dalam beberapa tahap selama empat bulan ke akun uang elektronik para peserta yang telah menyelesaikan pelatihan dalam program tersebut. Peserta akan memperoleh bantuan pelatihan senilai Rp 1 Juta untuk digunakan di platform digital mitra.

Pemerintah Disarankan Tarik Pembahasan RUU Omnibus Law

Ayutyas 09 Apr 2020 Republika, 5 April 2020

Sejumlah pihak menyayangkan sikap DPR yang tetap merencanakan pembahasan sejumlah rancangan undang-undang (RUU), seperti RUU KUHP dan RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Dalam pembuatan undang – undang, DPR dan pemerintah diharapkan tidak hanya berperan sebagai instrumen untuk menjalankan pemerintahan saja melainkan juga membuka dialog dan partisipasi publik yang lebih luas.

Ketua Konstitusi Demokrasi (Kode) Inisiatif Very Junaidi dan peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Charles Simabura termasuk pihak yang menyayangkan sikap DPR yang tetap mengotot membahas RUU KUHP dan Omnibus Law Cipta Kerja di tengah pandemi korona, keduanya menyarankan agar Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Pemerintahan mengambil sikap tegas untuk menarik diri sementara dari pembahasan di tengah pandemi agar para menteri bisa lebih fokus dalam penanganan Covid-19.


Penanganan Pandemi COVID-19, Pemerintah harus tegas!

tuankacan 03 Apr 2020 Bisnis Indonesia, 3 April 2020

Upaya pemerintah menangani penyebaran pandemi Covid-19 harus disertai dengan sikap dan kebijakan yang tegas. Konsistensi juga diperlukan agar tidak semakin membingungkan masyarakat. Indikasi ketidaktegasan pemerintah terlihat dari sejumlah hal. Pertama, pe­me­rintah ingin memutus mata rantai penye­baran Covid-19 melalui pemba­tasan sosial berskala besar (PSBB), ketimbang karantina wilayah utamanya di Jakarta. Namun, hal ini tidak diikuti de­ngan pelarangan aktivitas ma­sya­­rakat Ibu Kota ke daerah lain apalagi menjelang momentum Ra­madan. Hal ini terlihat dari ma­­raknya gelombang mudik ke sejumlah daerah. Kedua, kurang selarasnya koor­­dinasi antara pusat dan daerah yang terlihat dari polemik Surat Edaran (SE) No. 1588/-1.819.611 ten­­tang Penghentian Layanan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi , dan Pariwisata dari dan ke Jakarta. Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada 30 Maret mengeluarkan SE tersebut. Namun, pada hari yang sama, Kementerian Perhubungan membatalkan surat itu dengan alasan belum ada kajian dampak ekonomi. Ketiga, kurang koordinasi antara lembaga terkait dalam merespons kebijakan. Hal tersebut terlihat dari ‘polemik’ Surat Edaran Ba­dan Pengelola Trans­­portasi Ja­bodetabek (BPTJ) No. 5/2020.

Peneliti Senior Indef Enny Sri Hartati menilai berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah sejauh ini tidak tepat sasaran. Saat ini yang dibutuhkan adalah upaya tanggap darurat pengendalian penyebaran Covid-19 yang serentak dan efektif. Jika peme­rintah memilih stra­tegi herd immunity, ini justru menyebabkan pan­demi corona ber­kepanjangan dan tidak ada kepastian waktu. Jika ketidak­pastian itu ber­lang­sung cukup lama, ekonomi pasti tidak akan mam­pu bertahan. Sti­mulus eko­­nomi apapun yang disun­­tikkan akan majal.

Tangani Covid-19 Segera

ayu.dewi 02 Apr 2020 Kompas, 2 April 2020

Penanganan Covid-19 yang lambat dan karut marut akan memperburuk dampak pandemi ini terhadap perekonomian. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, eskalasi pandemi Covid-19 yang sangat cepat membuat langkah penanganan belum memadai. Di dalam negeri situasi ini menurunkan daya beli dan konsumsi masyarakat, penundaan dan penurunan investasi, penurunan ekspor-impor, penurunan keuntungan serta kebangkrutan dunia usaha. Pandemi global ini juga menganggu stabilitas sektor keuangan Indonesia yang terefleksi pada volatilitas pasar saham, pasar surat berharga, depresiasi nilai tukar rupiah, peningkatan rasio kredit macet, persoalan likuiditas dan risiko kepailitan. Stabilitas sektor keuangan saat ini dilevel normal-siaga, Jika covid-19 bisa diatasi dan situasi saat ini ditangani segera maka tantangan sektor keuangan akan lebih rendah.

Kementerian Keuangan menyebutkan skenario proyeksi ekonomi makro 2020, pertumbuhan ekonomi dalam skenario 2,3% sedangkan skenario lebih buruk negatif 0,4%. Perlambatan pertumbuhan ekonomi dibarengi dengan lonjakan inflasi dan depresiasi nilai tukar rupiah. 

Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan skenario paling buruk perekonomian Indonesia diantisipasi. Pemberian kewenangan bagi BI untuk membeli surat berharga negara di pasar perdana bukan sebagai pembeli utama melainkan pembeli terakhir.Pemerintah berencana menerbitkan pandemic bonds untuk membiayai defisit APBN yang diperirakan 5,07% PDB.



Karantina Membuat Ekonomi Cepat Puih

ayu.dewi 31 Mar 2020 Kompas, 31 Maret 2020

Karantina wilayah demi memutus rantai penyebaran severe acute respiratoty syndrome coronavirus2 atau SARS-CoV-2 tentu saja memukul dunia ekonomi. Namun, jika kesehatan masyarakat tidak kunjung pulih ekonomi pun semakin terpuruk. Apalagi bila wabah ini terjadi dalam waktu yang tidak dapat diprediksi.

Direktur Indef Tauhid Ahmad menyampaikan pertumbuhan ekonomi Indonesia akan turun 3,66% dalam 6 bulan selama penanganan Covid-19, artinya kalau tahun 2019 pertumbuhan ekonomi 5,02% maka pertumbuhan ekonomi tahun 2020 hanya 1,36%. Menurut Tauhid prasayarat penetapan karantina wilayah tidak mudah, harus ada pemerintah yang kuat dengan 1 komando, transparan dengan data, kesadaran masyarakat yang tinggi serta kesiapan fasilitas kesehatan termasuk rumah sakit dan tenaga medis. 

Direktur CORE Indonesia Mohammad Faisal mengemukakan bahwa karantina wilayah menjadi krusial bagi Indonesia karena kapasitas pemantauan institusi berwenang sulit untuk mencapai infrastruktur jalan terkecil sehingga pergerakan orang sulit terawasi. Pemerintah mesti mempersiapkan kebutuhan pokok dan alur distribusinya. 

Pilihan Editor