Revisi UU BI Dorong Peran BI dalam Ekonomi
Penanganan krisis akibat pandemi corona atau Covid-19 bisa jadi akan menjadi pelajaran penting bagi kita semua. Faktanya, bauran kebijakan fiskal dan moneter laiknya satu tarikan napas yang sulit dipisahkan. Ini pula yang nampak saat proses fit and propert test tiga calon Deputi Gubernur Bank Indonesia, pengganti Erwin Riyanto yang habis masa tugasnya Juni lalu. Ketiga orang calon yang juga merupakan petinggi di BI seiya sekata untuk memperkuat peran BI dalam revisi UU BI yang kini menjadi prioritas program legislasi nasional atau Prolegnas tahun ini. Targetnya, pasca omnibus law kelar, parlemen akan mengebut pembahasan revisi UU BI. Lantas, penguatan apa yang belum ada dalam UU BI yang ada saat ini.
Menteri Keuangan dalam Peraturan Menteri Keuangan No 77/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024 juga menegaskan keinginan pemerintah dalam revisi UU BI. Menkeu menyebut, urgensi revisi UU BI untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, bisa mendongkrak APBN, kesejahteraan masyarakat lewat kebijakan moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran.
Ekonom Institut Kajian Strategis Eric Sugandi menilai pemerintah lebih baik fokus ke penanganan pandemi korona ketimbang memprioritaskan urusan lain. Meski begitu, kata dia, kebijakan makroprudensial dan mikroprudensial memang tumpang tindih.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023