Kemudahan Impor Ekspor Akses Pasar Diperluas
Pemerintah memberikan perluasan akses pasar di dalam negeri bagi pelaku usaha yang memanfaatkan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE). Selain itu, wajib pajak KITE juga mendapatkan keringanan pajak sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No .31/2020 tentang Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Penanganan Dampak Bencana Covid-19. Dari sisi ?skal, wajib pajak KITE mendapatkan insentif berupa pembebasan PPN dan PPnBM untuk pemasukan barang dari dalam negeri yang diolah untuk dieskpor.
Plt. Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jalur Prioritas (APJP) Rishdianto Budi Irawan menilai, kebijakan ini menjadi angin segar bagi pelaku usaha, ia beranggapan kemudahan ini akan menggerakkan ekonomi yang telah lesu dalam beberapa bulan terakhir, serta mendongkrak daya beli masyarakat dengan akan membantu memenuhi kebutuhan dalam negeri, dan menurunkan biaya logistik
Lebih lanjut, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea dan Cukai Syarif Hidayat menjelaskan tujuan klausul ini adalah untuk memberikan persamaan perlakuan antarpengusaha KITE yang tidak mendapatkan fasilitas sejenis dan produknya dijual di dalam negeri.
Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai pilihan untuk menjual hasil produksi ke dalam negeri bakal lebih menarik bagi perusahaan KITE ketimbang menjual ke luar negeri karena didorong prospek ekonomi Indonesia yang cenderung lebih baik dibandingkan dengan negara lain dan hal ini merupakan kabar positif bagi perusahaan yang menjual produknya di Indonesia.Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023