Kebijakan
( 1333 )Butuh Terobosan Biar Ekspor Sarang Burung Walet RI Makin Moncer
Perkumpulan Petani Sarang Walet Nusantara (PPSWN) meminta pemerintah segera mengeluarkan kebijakan yang setara (Equel Treatment) terhadap eksportir SBW (Sarang Burung Walet) nasional. Dewan Pembina Perkumpulan Petani Sarang Walet Nusantara (PPSWN) Benny Hutapea mengatakan, salah satu kesulitan pelaku usaha di dalam mengekspor sarang burung walet adalah adanya kewajiban dimana eksportir SBW harus teregistrasi dengan teknis otoritas karantina China 'General Administration Of Customs China (GACC) dan memiliki sertifikat ekspor sebagai eksportir terdaftar (ET-SBW).
“PPSWN berharap pemerintah membuat terobosan untuk mempermudah ekspor SBW ke China,” katanya.
PPSWN meminta agar pemerintah dapat membantu menerbitkan Sertifikat sebagai Eksportir Terdaftar (ET-SBW) kepada pelaku eksportir baru, khususnya eksportir SBW, yang terintegrasi dengan ''General Administration Of Customs China (GACC)'' sehingga saat SBW telah diperiksa Karantina RI, tidak perlu diperiksa kembali oleh GACC.
Tak Ada Rencana Amandemen untuk Masa Jabatan Presiden
Presiden Joko Widodo kembali menegaskan tidak berminat menjadi presiden selama tiga periode. Masa jabatan presiden yang dibatasi selama dua periode di Undang-Undang Dasar 1945 akan dipatuhinya. “Bolak-balik sikap saya enggak berubah. Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak juga berminat menjadi presiden tiga periode. Konstitusi mengamanatkan dua periode. Itu yang harus kita jaga bersama-sama,” ujarnya.
Mantan Ketua MPR Amien Rais melalui media sosial, Sabtu (13/3). Ia mengatakan, ada arah dari rezim yang berkuasa saat ini untuk memperpanjang masa jabatan presiden. Caranya, dengan meminta Sidang Istimewa MPR untuk mengamendemen sejumlah pasal di UUD 1945 yang dinilai perlu diperbaiki.
Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid juga menegaskan, tidak ada agenda MPR untuk mengamendemen UUD 1945 guna memperpanjang masa jabatan presiden. Bantahan juga disampaikan Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Ahmad Basarah. Unsur pimpinan MPR dari fraksi terbesar di MPR itu mengatakan, sejauh ini belum ada pemikiran atau langkah-langkah politik untuk mengubah konstitusi demi memperpanjang masa jabatan presiden. Lanjut Basarah, juga menilai dua periode masa jabatan presiden seperti yang saat ini berlaku sudah cukup ideal dan tidak perlu diubah lagi.
WNA Menangi Pilkada, Problem Sinergi Data
Polemik kewarganegaraan ganda bupati Sabu Raijua terpilih, Orient P Riwu Kore, menunjukkan sengkarut sinergi data kependudukan dengan data instansi terkait.
Orient terpilih sebagai Bupati Sabu Raijua pada Pilkada 9 Desember 2020. Persoalan kewarganegaraan ganda Orient mencuat setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sabu Raijua menerima surat balasan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta tertanggal 1 Februari 2021, yang menyatakan Orient adalah benar warga negara AS.
Kasus serupa sebelumnya terjadi pada mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar pada 2016. Sekitar dua pekan setelah dilantik sebagai Menteri ESDM, Arcandra diketahui memiliki kewarganegaraan ganda, yakni Indonesia dan Amerika Serikat. Padahal, Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda.
Pengajar Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, Lisman Manurung, Rabu (3/2/2021), dalam kasus Orient, kata dia, Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Kementerian Dalam Negeri sedari awal harus saling mengecek data. Mereka juga perlu meminta keterangan Kedutaan Besar AS terkait dengan informasi status kewarganegaraan Orient.
Sudah saatnya, kata Lisman, Indonesia meningkatkan sinergitas data kependudukan berbasis digital untuk mencegah masalah serupa berulang. Selain itu, Kemendagri perlu memvalidasi data secara periodik guna memastikan kebaruan data.
KSSK Susun Paket Kebijakan Terpadu untuk Dunia Usaha
Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK)
menyusun paket kebijakan terpadu untuk mendorong dunia
usaha menjadi motor penggerak utama bagi percepatan
pemulihan ekonomi. Melalui focus group discussion
(FGD) dengan 25 asosiasi yang mewakili 20 sektor usaha,
KSSK telah melakukan pemetaan serta identifikasi isu dan
persoalan riil yang dihadapi oleh sektor usaha.
“Selanjutnya ini menjadi rujukan dan pertimbangan utama dalam merumuskan paket kebijakan terpadu untuk peningkatan pembiayaan dunia usaha dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati selaku Ketua KSSK dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (1/2). Sri Mulyani menyebutkan kebijakan insentif fiskal akan diberikan karena adanya penurunan kinerja usaha yang berdampak pada pendapatan serta kondisi arus kas sektor usaha.
Secara umum, kata dia, implementasi kebijakan untuk 2021 merupakan keberlanjutan dari insentif perpajakan dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yakni PPh 21 DTP, pembebasan pemungutan PPh 22 impor, dan keringanan angsuran pajak PPh 25. Selanjutnya, kata Menkeu, pemerintah juga menyediakan beberapa fasilitas kepabeanan untuk membantu beban biaya produksi dunia usaha seperti fasilitas kawasan berikat (KB) dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE). Kawasan berikat (KB) memberikan insentif berupa penangguhan bea masuk dan/atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor. Kemudian KITE menyediakan insentif berupa pembebasan atau pengembalian bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang dan bahan yang diimpor untuk tujuan diolah, dirakit atau pasang dan hasil produksinya untuk tujuan ekspor.
Sri Mulyani juga mengatakan, ada lima langkah kebijakan untuk mendukung prospek pemulihan ekonomi Indonesia tahun ini. Kelimanya adalah pertama, pembukaan sektor-sektor produktif dan aman secara nasional maupun di masing-masing daerah. Kedua, mempercepat realisasi kebijakan fiskal terutama dari sisi belanja negara. Ketiga, mendorong pertumbuhan kredit perbankan dari sisi permintaan maupun penawaran. Keempat, melanjutkan stimulus moneter dan makroprudensial. Kelima, mempercepat digitalisasi ekonomi dan keuangan khususnya terkait pengembangan UMKM.
Menkeu memastikan stabilitas sistem keuangan Indonesia pada kuartal IV-2020 dalam kondisi normal, di tengah kondisi perekonomian dalam negeri yang berangsur membaik. Hal ini didukung oleh kebijakan dan sinergi yang erat antara otoritas terkait melalui langkah-langkah luar biasa. Pada kesempatan yang sama, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyampaikan, sejumlah kebijakan moneter, makroprudensial, termasuk sistem pembayaran, ditempuh bank sentral untuk mendukung pemulihan dan mendorong pembiayaan dunia usaha. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari paket kebijakan terpadu KSSK dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi nasional. Dari sisi moneter, BI akan melanjutkan stimulus kebijakan untuk mendorong pemulihan ekonomi dengan tetap menjaga stabilitas nilai tukar rupiah sesuai dengan fundamental dan mekanisme pasar.
Retribusi Sampah Harus Dikaji Ulang
Retribusi sampah yang mendadak naik di Kecamatan Manggala menjadi keluhan warga. Pasalnya, kenaikan ini tanpa melalui pemberitahuan sebelumnya, dan pihak kecamatan langsung melakukan penagihan, tanpa memberi alasan kenaikan retribusi.
Dari laporan yang diterima wartawan, masyarakat di Kecamatan Manggala sebelumnya membayar iuran sampah sebesar Rp16.000. Namun, tiba- tiba mengalami kenaikan di Januari 2021, sebesar 50 persen atau Rp24.000. Menanggapi hal ini, Pengamat Pemerintahan Universitas Hasanuddin, Dr Lukman Irwan menjelaskan, retribusi sampah merupakan tanggung jawab pemerintah dalam memberi pelayanan kepada masyarakat.
“Harus dipahami, bahwa konteks pengelolaan keuangan pemerintah kota, itukan terbatas, sumber-sumber pendapatan itu harus mampu dikaji, untuk diliat mana sektor-sektor yang sifatnya bisa memberikan pemasukan bagi pendapatan daerah, “ ujarnya, Minggu (31/1). Menurutnya, harus ada klasterisasi tertentu, yang membedakan penarikan retribusi, tergantung dari kemampuan ekonomi masyarakat.
Pemkab Dairi Janji Bantu Bibit dan Pakan Ikan untuk 11 Kelompok Tani di Silima Punggapungga
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi melalui Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan akan menyalurkan bantuan bibit ikan dan pakan kepada 11 kelompok tani di Kecamatan Silima Punggapungga, yang sudah terdaftar pada sistem informasi penyuluh pertanian (Simluhtan), serta memiliki badan hukum.
Kepala Bidang Peternakan dan Perikanan, Ermawaty Berutu, Jumat (29/1) di ruangannya mengatakan, kelompok tani akan menerima bibit ikan mas dan nila serta pakan dari pemerintah. Dana bantuan bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2021 Rp 605 juta.
Menurut Ermawaty Bentu, peningkatan produksi ikan tawar Kabupaten Dairi sudah lumayan baik. Di tahun 2019 jumlah produksi ikan 2.578,5 ton, kemudian meningkat pada tahun 2020 menjadi 2.833,7 ton.
KKP Evaluasi Aturan Soal Cantrang
Kementerian Kelautan dan Perikanan mengevaluasi pelegalan cantrang sebagai alat tangkap kapal perikanan. Legalisasi cantrang dinilai merusak lingkungan, mengganggu nelayan kecil, dan memicu konflik sosial di lapangan. Pemerintah pusat berencana untuk tidak lagi memberikan izin penambahan kapal cantrang.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Muhammad Zaini menyatakan, KKP kini tengah meninjau ulang legalisasi cantrang. Proses evaluasi direncanakan berlangsung selama satu bulan dan hasilnya akan dilaporkan ke Komisi IV DPR.
Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR, Rabu (27/1/2021), Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, pihaknya tengah mengkaji dan mengevaluasi legalisasi kembali alat tangkap cantrang dengan melibatkan masukan dari berbagai pihak.
Saat ini, pihaknya menunda legalisasi cantrang yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas. Aturan itu menggantikan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di WPP RI.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau Agus Sukarno menambahkan, pemerintah pusat diharapkan meninjau ulang Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 59/2020 agar ke depan nelayan tradisional juga dapat ikut menikmati kekayaan sumber daya perikanan di WPP 711.
BI: Kecepatan Implementasi Kebijakan Jadi Kunci
Gubernur Bank Indonesia (BI)
Perry Warjiyo mengatakan, tren pemulihan
ekonomi global turut menambah optimisme
bagi pertumbuhan dan pemulihan ekonomi
domestik tahun ini yang diperkirakan
di kisaran 4,8% hingga 5,8%. Kendati
demikian, kecepatan pemulihan ekonomi
itu sangat bergantung pada implementasi
kebijakan dalam rangka penanggulangan
dampak pandemi Covid-19.
“Tentu saja, di mana letak
(kunci)nya, bergantung pada
bagaimana kecepatan implementasi kebijakan-kebijakan.
Semakin efektif (kebijakan), pemulihan ekonomi akan semakin
lebih tinggi di atas 5% dan ada
beberapa risiko yang dihadapi,”
ujar Perry dalam diskusi bertajuk “Membangun Optimisme
Pascapandemi Covid-19”, di
Jakarta, Jumat (22/1).
Ia menyebut, ada beberapa
faktor pendukung bagi pemulihan ekonomi nasional yakni pertama ekspor. Ini tercermin dari
kinerja ekspor Desember tahun
lalu yang mencapai US$ 16,54
miliar atau melonjak 14,63%
dibanding Desember 2020. Nilai
ekspor yang tertinggi sejak
De sember 2013 itu terutama
di topang oleh permintaan dari
Tiongkok, negara-negara Asean,
dan Amerika Serikat.
Kemudian, dukungan juga
akan datang dari implementasi
stimulus fiskal yang diberikan
pemerintah di antaranya melalui
belanja modal.
Selain itu, dukungan stabilitas
makro ekonomi dan stabilitas
sistem keuangan, dengan rincian
inflasi tahun ini diperkirakan
terkendali yaitu 3% plus minus
1%, serta perkiraan defisit transaksi berjalan (current account
deficit/CAD) minus 1-2% dari
PDB, dan pertumbuhan dana
pihak ketiga 7-9%.
BI mencatat, dana-dana asing
kembali membanjiri pasar keuangan domestik selama sepekan
lalu. Berdasarkan data transaksi pada 18-21 Januari 2021,
dana asing nonresiden yang
ma suk (capital inflow) di pasar
keuangan domestik secara neto
mencapai Rp 6,49 triliun. Nilai
tersebut lebih tinggi dibandingkan periode 11-14 Januari 2021
yang hanya Rp 4,77 triliun.
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menyebutkan, aliran capital inf low
ke pasar keuangan domestik
tersebut ditopang oleh beli neto
di pasar SBN yang sebesar Rp
5,81 triliun serta beli neto di
pasar saham yang sebesar Rp
0,68 triliun.
Ia juga menyebutkan, premi
risiko atau credit default swap
(CDS) Indonesia lima tahun
turun di 71,33 bps per 21 Januari 2021 dari 73,14 bps per 15
Januari 2021. CDS merupakan
indikator untuk mengetahui
risiko berinvestasi di SBN. Jika
semakin besar skor CDS, risiko
berinvestasi di SBN semakin
tinggi. Sebaliknya, jika skor semakin kecil, risiko investasinya
juga semakin rendah.
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Sovereign Wealth Fund (SWF) atau Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang segera beroperasi akan menjadi instrumen pelengkap dalam memulihkan ekonomi Indonesia dari dampak pandemi Covid-19. Lebih lanjut ia mengatakan, investasi menjadi salah satu pendukung kinerja ekonomi tahun ini, selain konsumsi dan ekspor yang telah mengalami tekanan pada 2020. Agar pemulihan berlangsung cepat, ia menegaskan, pemerintah akan menggunakan instrumen-instrumen kebijakan pendorong ekonomi secara te pat waktu, fleksibel, adaptif, transparan, dan akuntabel.
(Oleh - HR1)
Pembatalan Lelang Frekuensi 5G Mengundang Tanda Tanya
Langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika membatalkan proses lelang frekuensi 2,3 GHz menuai pertanyaan. Frekuensi tersebut sejatinya akan digunakan untuk menggelar jaringan 5G di Indonesia.
Pada 18 Desember 2020, pemerintah sudah menetapkan tiga pemenang, yakni PT Smartfren Telecom Tbk (FREN), PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) dan PT Hutchison 3 Indonesia.
Namun Jumat lalu, Kemenkominfo membatalkan keputusan itu. Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu berdalih, pemerintah belum pernah menyatakan proses seleksi 5G selesai. “Jadi, proses yang pernah diumumkan sebelumnya kami batalkan, “ ungkap dia kepada KONTAN, Sabtu (24/1).
Kemenkominfo mengklaim ingin berhati-hati dan cermat menjalankan proses seleksi, antara lain agar dapat lebih selaras dengan ketentuan PP Nomor 80 Tahun 2015 yang mengatur penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Kominfo.
Kemenkominfo akan menyiapkan lelang ulang dan peserta yang kemenangannya dibatalkan bisa ikut kembali.
Unduhan Signal dan Telegram Melonjak Karena Kebijakan Baru WA
Jumlah
unduhan aplikasi pesan Signal
dan Telegram melonjak karena
para pengguna mencari alternatif
setelah WhatsApp (WA), aplikasi
pesan milik Facebook, mengubah kebijakan privasi yang mencemaskan para pengguna.
Menurut data Sensor Tower,
yang dilansir CNBC, Selasa
(12/1), Signal mencatat 7,5 juta
instalasi di seluruh dunia via
Apple App Store dan Google
Play Store antara 6 Januari dan
10 Januari 2021. Angka tersebut
43 kali lipat lebih banyak dibandingkan pekan sebelumnya dan
merupakan pekan atau bahkan
bulan instalasi tertinggi sepanjang sejarah Signal.
Lonjakan unduhan dan instalasi yang dialami Signal dan
Telegram itu terjadi setelah WA
merilis pembaruan atas kebijakan privasinya pada 4 Januari
2021. Sebenarnya sejak 2016
WA telah berbagi data tertentu
dengan induknya Facebook. Tapi
pengguna bisa memilih untuk
tidak mengizinkan hal itu.
Tapi mulai 8 Februari 2021,
para pengguna akan diminta
untuk menerima ketentuan baru
itu, kalau mau terus bisa memakai WA. Akibatnya nanti, para
pengguna di Eropa dan Inggris
akan menerima pesan berbeda
karena aturan perlindungan
datanya berbeda di antara dua
wilayah yurisdiksi tersebut.
Tapi pesan-pesan WA selama
ini terenkripsi, sehingga Facebook tidak akan bisa melihat isinya.
Tapi WA menghimpun banyak
data lainnya yang dapat dibagi
dengan induk usahanya tersebut.
WA menyatakan bahwa data
yang dibagi dengan Facebook
digunakan untuk meningkatkan
infrastruktur, memperkuat keamanan dan keselamatan, dan
meningkatkan layanan. Hal ini
dapat mencakup integrasi produk-produk bermerek Facebook
dan WA.
Setelah pengumuman tersebut,
CEO Tesla Elon Musk pekan lalu
mendesak para pengikutnya di
Twitter untuk menggunakan
Signal.









