;
Tags

Kebijakan

( 1327 )

Gaji Tunggal Pejabat yang Rangkap Jabatan

Sajili 26 Jul 2021 Kompas

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengusulkan agar pejabat di pemerintahan yang rangkap jabatan sebagai komisaris menerima gaji tunggal. Pejabat itu dihargai karena dia punya kepakaran atau keahlian. Jadi, dia digaji negara, single salary. Bukan malah asyik rangkap jabatan semata-mata untuk dapat tambahan penghasilan.

Adapun Guru Besar Administrasi Negara Universitas Indonesia Eko Prasojo mengusulkan pemerintah mendata orang-orang yang bertalenta untuk menduduki posisi komisaris. Adanya talent pool ini bisa mencegah masuknya orang-orang tak berkualitas menjabat komisaris. Hal itu juga bisa mencegah masuknya kepentingan politik.


DPR Setuju Plastik dan Minuman Manis Kena Cukai

Sajili 02 Jul 2021 Kontan

Badan Anggaran (Banggar) DPR merekomendasikan kepada pemerintah agar menerapkan cukai terhadap produk plastik dan minuman berpemanis di tahun depan. Tujuannya agar penerimaan negara melesat, sehingga semakin realistis untuk menekan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di tahun 2022-2023. Rekomendasi DPR ini ada di keputusan Panitia Kerja (Panja) Asumsi Dasar, Kebijakan Fiskal, Pendapatan, Defisit, dan Pembiayaan Banggar DPR dalam pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2022, Rabu (30/6).

Anggota Badan Anggaran DPR Hamka Baco Kady mengatakan, kebijakan ini bisa dilakukan untuk menambah pendapatan negara. Undang-Undang Cukai juga sudah memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan ekstensifikasi barang kena cukai. Hamka bilang ekstensifikasi barang kena cukai tersebut diharapkan mampu menyokong penerimaan cukai, sekaligus penerimaan negara. Sebab, jika hanya mengandalkan cukai hasil tembakau saja, penerimaan cukai sulit melejit. Ia juga mengingatkan, tahun 2023 defisit APBN harus berada di bawah 3% terhadap produk domestik bruto (PDB). Oleh karena itu pada tahun 2022 harus mulai melakukan penyesuaian-penyesuaian.

Diskon Pajak UKM Beromzet Rp 50 Miliar Akan Dicabut

Sajili 30 Jun 2021 Kontan

Pemerintah akan mengurangi kenikmatan fasilitas pajak kepada pengusaha. Badan usaha dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar hingga Rp 50 miliar akan dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) normal, yakni setara dengan badan usaha kelas besar yakni 22%. Rencana ini terungkap dalam pengajuan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan keenam UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan atau KUP oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati ke Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (28/6).

Selama ini, kelompok badan usaha dengan omzet Rp 4,8 miliar hingga Rp 50 miliar masuk kelompok Usaha Kecil Menengah (UKM). Mereka menikmati fasilitas diskon tarif PPh sebesar 50% dari tarif pajak normal bagi wajib pajak badan usaha yang sebesar 22%. Dengan begitu, UKM hanya membayar PPh 11%. Diskon ini sesuai pasal 31E Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Rencananya, diskon ini akan dicabut. Adapun latar belakang pencabutan terungkap dalam kajian Naskah Akademik RUU KUP yakni belanja perpajakan atas pasal 31E yang tak mencerminkan prinsip keadilan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) rerata jumlah belanja perpajakan atas insentif Pasal 31E Undang-Undang PPh, tahun 2017 sampai 2019 mencapai Rp 2,82 triliun. Pasal 31E ini juga dinilai menimbulkan perbedaan perlakuan atas pengenaan tarif PPh badan normal dengan PPh final usaha mikro dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun yakni 0,5%.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, penghapusan fasilitas pajak ini efektif memangkas belanja perpajakan. Kata dia, dalam konteks rumpun Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), insentif Pasal 31E sudah tidak tepat. Sebab, secara omzet lebih mirip dengan wajib pajak badan ketimbang UMKM.

Sementara itu, Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama mengingatkan bahwa kebijakan tersebut bisa jadi bumerang dalam upaya pemulihan ekonomi Indonesia. Ia melihat pajak yang diberlakukan bagi UMKM sebesar 0,5% bagi yang omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun juga memberatkan. Kondisi ini, ditambah proses administrasi perpajakan untuk UMKM yang rumit.

Kebijakan Fiskal, Industri Keberatan Pajak Karbon

Ayutyas 29 Jun 2021 Bisnis Indonesia

JAKARTA — Rencana pemerintah mengutip pajak karbon direspons keberatan kalangan pelaku industri di dalam negeri. Mayoritas pelaku industri beralasan pajak karbon bisa menurunkan daya saing komoditas ekspor. Dalam Kerangka Ekonomi Makro Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022, pemerintah bakal fokus pengenaan pajak karbon pada industri pulp and paper, semen, pembangkit listrik, dan petrokimia.Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Aromatik, Olefin, dan Plastik (Inaplas) Fajar Budiyono meminta pemerintah meninjau ulang terkait dengan wacana pengenaan pajak karbon.Sampai saat ini, paparnya, pemerintah memang belum melakukan sosialisasi secara langsung tetapi pihaknya sudah memiliki simulasi jika pengenaannya akan sesuai wacana Rp75 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.

Fajar menyebutkan ada tiga hal yang disoroti industri petrokimia terkait dengan pajak karbon itu. Pertama, pajak karbon sebaiknya lebih dahulu dikenakan pada produk impor sembari produsen dalam negeri bersiap lebih mengurangi emisi.Kedua, pemerintah harus merinci detail cara pengukuran emisi yang dikenakan nanti. Ketiga, penekanan harga menjadi di bawah US$6 per MMBTU agar industri tidak kembali pada energi fosil. Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta berharap pemerintah melakukan persiapan terlebih dahulu yakni dengan sikronisasi kebijakan sebelum melakukan pungutan pajak karbon. Sekretaris Perusahaan PT Brantas Abipraya (Persero) Miftakhul Anas menyatakan implementasi pajak karbon bisa menjadi berkah bagi perseroan. Menurutnya, implementasi pajak karbon dapat memberikan peluang bagi salah satu anak usaha perseroan, yakni Brantas Energi. Alasannya, realisasi pajak karbon dapat merangsang permintaan energi terbarukan di alam negeri.

(Oleh - HR1)

6 Pabrik Hengkang ke Jateng

Sajili 25 Mar 2021 Surya

Sejumlah perusahaan di Jawa Timur (Jatim) ternyata telah merelokasi pabriknya ke Jawa Tengah (Jateng) dalam dua tahun terakhir. Kenaikan UMK yang terus terjadi tiap tahun, menjadi penyebab para pengusaha di Jatim kesulitan dalam menentukan kepastian kalkulasi bisnisnya.

Sementara itu berdasarkan data Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jatim, sedikitnya sudah ada enam perusahaan di Jatim yang memutuskan memindah tempat produksinya ke Provinsi Jateng, Kebanyakan perusahaan itu memproduksi alas kaki.

Apalagi saat Pemprov Jatim menetapkan UMK 2021 untuk lima daerah di ring 1 yang mengalami kenaikan Rp100 ribu, dibanding tahun 2020. Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang UMK di Jatim 2021 itu ditandatangani Khofifah Indar Parawansa tertanggal 21 November 2020.

 


Butuh Terobosan Biar Ekspor Sarang Burung Walet RI Makin Moncer

Sajili 22 Mar 2021 Sinar Indonesia Baru

Perkumpulan Petani Sarang Walet Nusantara (PPSWN) meminta pemerintah segera mengeluarkan kebijakan yang setara (Equel Treatment) terhadap eksportir SBW (Sarang Burung Walet) nasional. Dewan Pembina Perkumpulan Petani Sarang Walet Nusantara (PPSWN) Benny Hutapea mengatakan, salah satu kesulitan pelaku usaha di dalam mengekspor sarang burung walet adalah adanya kewajiban dimana eksportir SBW harus teregistrasi dengan teknis otoritas karantina China 'General Administration Of Customs China (GACC) dan memiliki sertifikat ekspor sebagai eksportir terdaftar (ET-SBW).

“PPSWN berharap pemerintah membuat terobosan untuk mempermudah ekspor SBW ke China,” katanya.

PPSWN meminta agar pemerintah dapat membantu menerbitkan Sertifikat sebagai Eksportir Terdaftar (ET-SBW) kepada pelaku eksportir baru, khususnya eksportir SBW, yang terintegrasi dengan ''General Administration Of Customs China (GACC)'' sehingga saat SBW telah diperiksa Karantina RI, tidak perlu diperiksa kembali oleh GACC.

Tak Ada Rencana Amandemen untuk Masa Jabatan Presiden

Sajili 18 Mar 2021 Kompas

Presiden Joko Widodo kembali menegaskan tidak berminat menjadi presiden selama tiga periode. Masa jabatan presiden yang dibatasi selama dua periode di Undang-Undang Dasar 1945 akan dipatuhinya. “Bolak-balik sikap saya enggak berubah. Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak juga berminat menjadi presiden tiga periode. Konstitusi mengamanatkan dua periode. Itu yang harus kita jaga bersama-sama,” ujarnya.

Mantan Ketua MPR Amien Rais melalui media sosial, Sabtu (13/3). Ia mengatakan, ada arah dari rezim yang berkuasa saat ini untuk memperpanjang masa jabatan presiden. Caranya, dengan meminta Sidang Istimewa MPR untuk mengamendemen sejumlah pasal di UUD 1945 yang dinilai perlu diperbaiki.

Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid juga menegaskan, tidak ada agenda MPR untuk mengamendemen UUD 1945 guna memperpanjang masa jabatan presiden. Bantahan juga disampaikan Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Ahmad Basarah. Unsur pimpinan MPR dari fraksi terbesar di MPR itu mengatakan, sejauh ini belum ada pemikiran atau langkah-langkah politik untuk mengubah konstitusi demi memperpanjang masa jabatan presiden. Lanjut Basarah, juga menilai dua periode masa jabatan presiden seperti yang saat ini berlaku sudah cukup ideal dan tidak perlu diubah lagi.

WNA Menangi Pilkada, Problem Sinergi Data

Sajili 04 Feb 2021 Kompas

Polemik kewarganegaraan ganda bupati Sabu Raijua terpilih, Orient P Riwu Kore, menunjukkan sengkarut sinergi data kependudukan dengan data instansi terkait.

Orient terpilih sebagai Bupati Sabu Raijua pada Pilkada 9 Desember 2020. Persoalan kewarganegaraan ganda Orient mencuat setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sabu Raijua menerima surat balasan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta tertanggal 1 Februari 2021, yang menyatakan Orient adalah benar warga negara AS.

Kasus serupa sebelumnya terjadi pada mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar pada 2016. Sekitar dua pekan setelah dilantik sebagai Menteri ESDM, Arcandra diketahui memiliki kewarganegaraan ganda, yakni Indonesia dan Amerika Serikat. Padahal, Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda.

Pengajar Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, Lisman Manurung, Rabu (3/2/2021), dalam kasus Orient, kata dia, Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Kementerian Dalam Negeri sedari awal harus saling mengecek data. Mereka juga perlu meminta keterangan Kedutaan Besar AS terkait dengan informasi status kewarganegaraan Orient.

Sudah saatnya, kata Lisman, Indonesia meningkatkan sinergitas data kependudukan berbasis digital untuk mencegah masalah serupa berulang. Selain itu, Kemendagri perlu memvalidasi data secara periodik guna memastikan kebaruan data.


KSSK Susun Paket Kebijakan Terpadu untuk Dunia Usaha

Ayutyas 02 Feb 2021 Investor Daily, 2 Februari 2021

Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menyusun paket kebijakan terpadu untuk mendorong dunia usaha menjadi motor penggerak utama bagi percepatan pemulihan ekonomi. Melalui focus group discussion (FGD) dengan 25 asosiasi yang mewakili 20 sektor usaha, KSSK telah melakukan pemetaan serta identifikasi isu dan persoalan riil yang dihadapi oleh sektor usaha. 

“Selanjutnya ini menjadi rujukan dan pertimbangan utama dalam merumuskan paket kebijakan terpadu untuk peningkatan pembiayaan dunia usaha dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati selaku Ketua KSSK dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (1/2). Sri Mulyani menyebutkan kebijakan insentif fiskal akan diberikan karena adanya penurunan kinerja usaha yang berdampak pada pendapatan serta kondisi arus kas sektor usaha.

Secara umum, kata dia, implementasi kebijakan untuk 2021 merupakan keberlanjutan dari insentif perpajakan dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yakni PPh 21 DTP, pembebasan pemungutan PPh 22 impor, dan keringanan angsuran pajak PPh 25. Selanjutnya, kata Menkeu, pemerintah juga menyediakan beberapa fasilitas kepabeanan untuk membantu beban biaya produksi dunia usaha seperti fasilitas kawasan berikat (KB) dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE). Kawasan berikat (KB) memberikan insentif berupa penangguhan bea masuk dan/atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor. Kemudian KITE menyediakan insentif berupa pembebasan atau pengembalian bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang dan bahan yang diimpor untuk tujuan diolah, dirakit atau pasang dan hasil produksinya untuk tujuan ekspor. 

Sri Mulyani juga mengatakan, ada lima langkah kebijakan untuk mendukung prospek pemulihan ekonomi Indonesia tahun ini. Kelimanya adalah pertama, pembukaan sektor-sektor produktif dan aman secara nasional maupun di masing-masing daerah. Kedua, mempercepat realisasi kebijakan fiskal terutama dari sisi belanja negara. Ketiga, mendorong pertumbuhan kredit perbankan dari sisi permintaan maupun penawaran. Keempat, melanjutkan stimulus moneter dan makroprudensial. Kelima, mempercepat digitalisasi ekonomi dan keuangan khususnya terkait pengembangan UMKM. 

Menkeu memastikan stabilitas sistem keuangan Indonesia pada kuartal IV-2020 dalam kondisi normal, di tengah kondisi perekonomian dalam negeri yang berangsur membaik. Hal ini didukung oleh kebijakan dan sinergi yang erat antara otoritas terkait melalui langkah-langkah luar biasa. Pada kesempatan yang sama, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyampaikan, sejumlah kebijakan moneter, makroprudensial, termasuk sistem pembayaran, ditempuh bank sentral untuk mendukung pemulihan dan mendorong pembiayaan dunia usaha. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari paket kebijakan terpadu KSSK dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi nasional. Dari sisi moneter, BI akan melanjutkan stimulus kebijakan untuk mendorong pemulihan ekonomi dengan tetap menjaga stabilitas nilai tukar rupiah sesuai dengan fundamental dan mekanisme pasar. 

Retribusi Sampah Harus Dikaji Ulang

Sajili 01 Feb 2021 Tribun Timur

Retribusi sampah yang mendadak naik di Kecamatan Manggala menjadi keluhan warga. Pasalnya, kenaikan ini tanpa melalui pemberitahuan sebelumnya, dan pihak kecamatan langsung melakukan penagihan, tanpa memberi alasan kenaikan retribusi.

Dari laporan yang diterima wartawan, masyarakat di Kecamatan Manggala sebelumnya membayar iuran sampah sebesar Rp16.000. Namun, tiba- tiba mengalami kenaikan di Januari 2021, sebesar 50 persen atau Rp24.000. Menanggapi hal ini, Pengamat Pemerintahan Universitas Hasanuddin, Dr Lukman Irwan menjelaskan, retribusi sampah merupakan tanggung jawab pemerintah dalam memberi pelayanan kepada masyarakat.

“Harus dipahami, bahwa konteks pengelolaan keuangan pemerintah kota, itukan terbatas, sumber-sumber pendapatan itu harus mampu dikaji, untuk diliat mana sektor-sektor yang sifatnya bisa memberikan pemasukan bagi pendapatan daerah, “ ujarnya, Minggu (31/1). Menurutnya, harus ada klasterisasi tertentu, yang membedakan penarikan retribusi, tergantung dari kemampuan ekonomi masyarakat.

Pilihan Editor