;
Tags

Kebijakan

( 1333 )

Negara Berkembang Lebih Siap Hadapi Tapering Off

HR1 31 Jan 2022 Kontan

Bank Indonesia (BI) optimistis negara berkembang termasuk Indonesia saat ini memiliki ketahanan yang kuat dalam menghadapi normalisasi kebijakan bank sentral (tapering off) negara lain. BI yakin kondisi seperti taper tantrum tahun 2013 lalu, tak akan terulang. "Karena komunikasi yang lebih baik sehingga sinyal perubahan arah kebijakan bisa diantisipasi. Kondisi perekonomian juga lebih baik," kata Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Devisa BI Rudy B. Hutabarat, Sabtu (29/1). Namun, normalisasi kebijakan tersebut tetap akan membawa ketidakpastian dan tantangan baru bagi pemulihan ekonomi dan stabilitas pasar keuangan. Sebab itu, perumusan exit strategy perlu dilakukan dengan negara-negara lain.


Kolaborasi untuk Pemulihan Global

KT3 31 Jan 2022 Kompas

Kolaborasi menghadapi berbagai tantangan global yang kompleks menjadi kata kunci pemulihan ekonomi dunia yang lebih kuat, inklusif, dan berkelanjutan pascapandemi. Pesan tegas dan semangat itu digaungkan sepanjang rangkaian kegiatan G-20 yang dipimpin Indonesia tahun ini. Bagaimana pelaksanaannya masih menjadi pekerjaan rumah Indonesia sepanjang presidensi G-20 Indonesia 2022 agar bisa mewujudkan slogan ”Recover Together, Recover Stronger”.

Peringatan Direktur Pelaksana Bank Dunia Mari Pangestu pada B-20 Indonesia Inception Meeting, yaitu tak ada pemulihan global tanpa pemulihan ekonomi negara berkembang, dan tak ada pemulihan tanpa peran swasta, menunjukkan kolaborasi global masih compang-camping saat ini. IMF mengingatkan, 2022 diprediksi lebih berat dibanding 2020 akibat kompleksitas tantangan yang dihadapi, melonjaknya kasus Omicron di banyak negara menunjukkan pandemi belum selesai, inflasi dunia yang tinggi, disrupsi rantai pasok, dan utang global membengkak.

Melalui presidensi G-20, Indonesia memiliki peran penting dalam agenda-setting yang menjembatani kepentingan dan mewujudkan kolaborasi global, terutama penguatan arsitektur kesehatan global, transformasi digital, dan transisi energi berkelanjutan guna mewujudkan pemulihan global yang kuat, inklusif, dan berkelanjutan. Kolaborasi dan langkah terkoordinasi perlu digarisbawahi, posisi Indonesia menjadi harapan besar negara berkembang dan terbelakang untuk juga diakomodasi kepentingannya. Keberhasilan kepemimpinan Indonesia di G-20 perlu dukungan semua pihak dalam negeri, termasuk kalangan pelaku usaha. (Yoga)


Meneropong Kebijakan Moneter Tahun 2022

KT3 09 Dec 2021 Kompas

Di samping suku bunga acuan, BI gunakan kebijakan intervensi tripel dalam pengendalian moneter, untuk jaga kestabilan nilai tukar rupiah lewat intervensi di pasar spot, domestic non-deliverable forward (DNDF), dan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder, yang berhasil kelola gejolak nilai tukar semasa pandemik, patut dipertahankan di 2022 guna antisipasi tekanan nilai tukar. Cara ini efektif kurangi beban cadangan devisa dalam upaya stabilkan nilai tukar dan dukung pendalaman pasar valas.

Kebijakan moneter 2022 perlu tetap berbasis bauran dengan kebijakan makro prudensial dan sistem pembayaran, serta upaya pendalaman pasar uang dan percepatan digitalisasi ekonomi-keuangan yang inklusif dan berkelanjutan. Sinergi BI dengan pemerintah dan otoritas lain perlu mengawal pemulihan ekonomi. Kestabilan merupakan kunci ekonomi yang lebih baik, dicapai melalui kebijakan moneter yang preemptive dan mendukung terciptanya ekonomi Indonesia yang makin kuat dan stabil. (Yoga)


Perizinan Pemanfaatan Ruang Laut Beresiko Tinggi Diperketat

KT1 13 Oct 2021 Investor Daily

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan pemberian izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dilakukan secara ketat, khususnya bagi aktivitas yang beresiko tinggi. Hal itu dilakukan guna menjaga kesehatan laut sesuai prinsip ekonomi biru. Direktur Perencanaan Ruang Laut (PRL) KKP Suharyanto mengatakan, Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono sangat concern dengan kesehatan laut (ocean health).Karena itu, segala aktivitas yang mempunyai resiko tinggi. dipastikan baru akan diberikan persetujuan kegiatan di ruang laut apabila aspek kajian analisa mengenai dampak lingkungan (amdal) sudah clear and clean.

 "Artinya,KKP terhadap lingkungan laut apabila aspek kajian analisa mengenai dampak lingkungan  laut yang nantinya akan dikawal didalam proses kajian  amdal tadi. Kita juga sudah duduk dengan teman-teman Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLKH) untuk mengawal kesehatan laut ini," jelas Soeharyanto. Asisten Kementerian KP Bidang Media dan Komunikasi Doni Ismanto menegaskan, komitmen pemerintah dalam menjaga kesehatan laut salah satunya diatur dalam UCK Terkait UU itu KKP mendapat mandat melakukan  tata kelola ruang laut  dan sepanjang tahun ini sudah mengeluarkan empat kebijaksanaan guna mendukung laut Indonesia sehat sesuai prinsip ekonomi biru.

Peneliti Oseanografi dari BRSDM KKP yang juga teknis penilian kajian amdal pusat KLHK Widodo Pranowo mengatakan pentingnya  sinergi yang kuat antara KKP dan KLHK dalam memastikan kegiatan di ruang laut tidak bertentangan  dengan prinsip keberlanjutan. ''KKP dan KLHK itu sudah hand-in-hand, ini sinergitas untuk melihat bagaimanakah kemudian proses-proses yang di amdal yang ada di KLHK ini saling menguatkan. KKP harus mengadvokasi dari sumber dayanya, sementara KLHK ada yang mengeluarkan izin untuk memanfaatkan lingkungan ada juga yang penindakan. Jadi sebetulnya memang diperlukan banyak pihak, karena laut kita sangat luas," jelas Doni Ismanto. (yetede)

Regulasi Tak Cukup Lindungi Peternak

Sajili 28 Jul 2021 Kompas

Pemerintah melalui Kementerian Pertanian menyatakan terus berupaya melindungi peternak dan mencari solusi bagi problem perunggasan nasional. Sejumlah cara ditempuh untuk mengatasi masalah di hulu, seperti pengaturan dan pengendalian produksi, serta di hilir, antara lain melalui pengembangan usaha pascapanen, rantai dingin, dan edukasi konsumen. Akan tetapi, sejumlah regulasi dan program dinilai belum signifikan mengatasi problem yang dihadapi peternak, terutama kenaikan harga sarana produksi dan fluktuasi harga jual di tingkat peternak. Situasi itu mengimpit peternak skala kecil sehingga tidak sedikit di antara mereka yang bangkrut dan gulung tikar.

Terkait itu, peternak yang tergabung dalam Paguyuban Peternak Rakyat Nusantara resmi menggugat pemerintah ke pengadilan tata usaha negara. Mereka menilai pemerintah gagal menstabilkan harga ayam di tingkat produsen sesuai regulasi dan menuntut ganti rugi Rp 5,4 triliun atas kerugian yang diderita peternak rakyat selama 2019-2020.

Terkait gugatan tersebut, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nasrullah mengatakan, pihaknya belum menerima pemberitahuan secara resmi. ”Sejatinya pemerintah telah menerapkan kebijakan dari hulu ke hilir untuk mengatasi persoalan perunggasan nasional. Contohnya, kebijakan di hulu dengan pengaturan dan pengendalian DOC (bibit ayam),” ujarnya melalui keterangan pers, Selasa (27/7/2021). Pemerintah, lanjutnya, berupaya memecahkan problem yang dihadapi peternak rakyat serta mengevaluasi kebijakan dengan melibatkan pelaku usaha, asosiasi peternak, dan peternakan rakyat. Menurut Nasrullah, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi mengakomodasi kepentingan mereka. Pasal 4 regulasi tersebut menyatakan, penyediaan ayam ras dan telur konsumsi dilakukan berdasarkan rencana produksi nasional yang menyesuaikan keseimbangan pasokan dan permintaan. Guna menghitung dan menganalisis permintaan dan pasokan, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan menetapkan Tim Analisa Penyediaan dan Kebutuhan Ayam Ras dan Telur Konsumsi.

Di hulu, upaya menyeimbangkan pasokan dan permintaan ditempuh melalui pengaturan impor bibit indukan (grand parent stock/GPS). Kementerian Pertanian juga mewajibkan perusahaan-perusahaan peternakan terintegrasi (integrator) melaporkan produksi DOC setiap bulan melalui sistem daring, termasuk distribusinya, sehingga pemerintah dapat memantaunya. Di hilir, pemerintah mendorong tumbuhnya usaha pascapanen, seperti pemotongan dan penyimpanan yang disertai dengan fasilitas rantai dingin. Harapannya, produk unggas dijual dalam bentuk beku, bukan ayam hidup atau daging ayam segar, sehingga dapat berdampak pada kestabilan harga.

Gaji Tunggal Pejabat yang Rangkap Jabatan

Sajili 26 Jul 2021 Kompas

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengusulkan agar pejabat di pemerintahan yang rangkap jabatan sebagai komisaris menerima gaji tunggal. Pejabat itu dihargai karena dia punya kepakaran atau keahlian. Jadi, dia digaji negara, single salary. Bukan malah asyik rangkap jabatan semata-mata untuk dapat tambahan penghasilan.

Adapun Guru Besar Administrasi Negara Universitas Indonesia Eko Prasojo mengusulkan pemerintah mendata orang-orang yang bertalenta untuk menduduki posisi komisaris. Adanya talent pool ini bisa mencegah masuknya orang-orang tak berkualitas menjabat komisaris. Hal itu juga bisa mencegah masuknya kepentingan politik.


DPR Setuju Plastik dan Minuman Manis Kena Cukai

Sajili 02 Jul 2021 Kontan

Badan Anggaran (Banggar) DPR merekomendasikan kepada pemerintah agar menerapkan cukai terhadap produk plastik dan minuman berpemanis di tahun depan. Tujuannya agar penerimaan negara melesat, sehingga semakin realistis untuk menekan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di tahun 2022-2023. Rekomendasi DPR ini ada di keputusan Panitia Kerja (Panja) Asumsi Dasar, Kebijakan Fiskal, Pendapatan, Defisit, dan Pembiayaan Banggar DPR dalam pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2022, Rabu (30/6).

Anggota Badan Anggaran DPR Hamka Baco Kady mengatakan, kebijakan ini bisa dilakukan untuk menambah pendapatan negara. Undang-Undang Cukai juga sudah memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan ekstensifikasi barang kena cukai. Hamka bilang ekstensifikasi barang kena cukai tersebut diharapkan mampu menyokong penerimaan cukai, sekaligus penerimaan negara. Sebab, jika hanya mengandalkan cukai hasil tembakau saja, penerimaan cukai sulit melejit. Ia juga mengingatkan, tahun 2023 defisit APBN harus berada di bawah 3% terhadap produk domestik bruto (PDB). Oleh karena itu pada tahun 2022 harus mulai melakukan penyesuaian-penyesuaian.

Diskon Pajak UKM Beromzet Rp 50 Miliar Akan Dicabut

Sajili 30 Jun 2021 Kontan

Pemerintah akan mengurangi kenikmatan fasilitas pajak kepada pengusaha. Badan usaha dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar hingga Rp 50 miliar akan dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) normal, yakni setara dengan badan usaha kelas besar yakni 22%. Rencana ini terungkap dalam pengajuan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan keenam UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan atau KUP oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati ke Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (28/6).

Selama ini, kelompok badan usaha dengan omzet Rp 4,8 miliar hingga Rp 50 miliar masuk kelompok Usaha Kecil Menengah (UKM). Mereka menikmati fasilitas diskon tarif PPh sebesar 50% dari tarif pajak normal bagi wajib pajak badan usaha yang sebesar 22%. Dengan begitu, UKM hanya membayar PPh 11%. Diskon ini sesuai pasal 31E Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Rencananya, diskon ini akan dicabut. Adapun latar belakang pencabutan terungkap dalam kajian Naskah Akademik RUU KUP yakni belanja perpajakan atas pasal 31E yang tak mencerminkan prinsip keadilan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) rerata jumlah belanja perpajakan atas insentif Pasal 31E Undang-Undang PPh, tahun 2017 sampai 2019 mencapai Rp 2,82 triliun. Pasal 31E ini juga dinilai menimbulkan perbedaan perlakuan atas pengenaan tarif PPh badan normal dengan PPh final usaha mikro dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun yakni 0,5%.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, penghapusan fasilitas pajak ini efektif memangkas belanja perpajakan. Kata dia, dalam konteks rumpun Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), insentif Pasal 31E sudah tidak tepat. Sebab, secara omzet lebih mirip dengan wajib pajak badan ketimbang UMKM.

Sementara itu, Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama mengingatkan bahwa kebijakan tersebut bisa jadi bumerang dalam upaya pemulihan ekonomi Indonesia. Ia melihat pajak yang diberlakukan bagi UMKM sebesar 0,5% bagi yang omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun juga memberatkan. Kondisi ini, ditambah proses administrasi perpajakan untuk UMKM yang rumit.

Kebijakan Fiskal, Industri Keberatan Pajak Karbon

Ayutyas 29 Jun 2021 Bisnis Indonesia

JAKARTA — Rencana pemerintah mengutip pajak karbon direspons keberatan kalangan pelaku industri di dalam negeri. Mayoritas pelaku industri beralasan pajak karbon bisa menurunkan daya saing komoditas ekspor. Dalam Kerangka Ekonomi Makro Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022, pemerintah bakal fokus pengenaan pajak karbon pada industri pulp and paper, semen, pembangkit listrik, dan petrokimia.Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Aromatik, Olefin, dan Plastik (Inaplas) Fajar Budiyono meminta pemerintah meninjau ulang terkait dengan wacana pengenaan pajak karbon.Sampai saat ini, paparnya, pemerintah memang belum melakukan sosialisasi secara langsung tetapi pihaknya sudah memiliki simulasi jika pengenaannya akan sesuai wacana Rp75 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.

Fajar menyebutkan ada tiga hal yang disoroti industri petrokimia terkait dengan pajak karbon itu. Pertama, pajak karbon sebaiknya lebih dahulu dikenakan pada produk impor sembari produsen dalam negeri bersiap lebih mengurangi emisi.Kedua, pemerintah harus merinci detail cara pengukuran emisi yang dikenakan nanti. Ketiga, penekanan harga menjadi di bawah US$6 per MMBTU agar industri tidak kembali pada energi fosil. Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta berharap pemerintah melakukan persiapan terlebih dahulu yakni dengan sikronisasi kebijakan sebelum melakukan pungutan pajak karbon. Sekretaris Perusahaan PT Brantas Abipraya (Persero) Miftakhul Anas menyatakan implementasi pajak karbon bisa menjadi berkah bagi perseroan. Menurutnya, implementasi pajak karbon dapat memberikan peluang bagi salah satu anak usaha perseroan, yakni Brantas Energi. Alasannya, realisasi pajak karbon dapat merangsang permintaan energi terbarukan di alam negeri.

(Oleh - HR1)

6 Pabrik Hengkang ke Jateng

Sajili 25 Mar 2021 Surya

Sejumlah perusahaan di Jawa Timur (Jatim) ternyata telah merelokasi pabriknya ke Jawa Tengah (Jateng) dalam dua tahun terakhir. Kenaikan UMK yang terus terjadi tiap tahun, menjadi penyebab para pengusaha di Jatim kesulitan dalam menentukan kepastian kalkulasi bisnisnya.

Sementara itu berdasarkan data Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jatim, sedikitnya sudah ada enam perusahaan di Jatim yang memutuskan memindah tempat produksinya ke Provinsi Jateng, Kebanyakan perusahaan itu memproduksi alas kaki.

Apalagi saat Pemprov Jatim menetapkan UMK 2021 untuk lima daerah di ring 1 yang mengalami kenaikan Rp100 ribu, dibanding tahun 2020. Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang UMK di Jatim 2021 itu ditandatangani Khofifah Indar Parawansa tertanggal 21 November 2020.

 


Pilihan Editor