Gaji Tunggal Pejabat yang Rangkap Jabatan
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengusulkan agar pejabat di pemerintahan yang rangkap jabatan sebagai komisaris menerima gaji tunggal. Pejabat itu dihargai karena dia punya kepakaran atau keahlian. Jadi, dia digaji negara, single salary. Bukan malah asyik rangkap jabatan semata-mata untuk dapat tambahan penghasilan.
Adapun Guru Besar Administrasi Negara Universitas Indonesia Eko Prasojo mengusulkan pemerintah mendata orang-orang yang bertalenta untuk menduduki posisi komisaris. Adanya talent pool ini bisa mencegah masuknya orang-orang tak berkualitas menjabat komisaris. Hal itu juga bisa mencegah masuknya kepentingan politik.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023