;

Kebijakan Fiskal, Industri Keberatan Pajak Karbon

Kebijakan Fiskal, Industri Keberatan Pajak Karbon

JAKARTA — Rencana pemerintah mengutip pajak karbon direspons keberatan kalangan pelaku industri di dalam negeri. Mayoritas pelaku industri beralasan pajak karbon bisa menurunkan daya saing komoditas ekspor. Dalam Kerangka Ekonomi Makro Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022, pemerintah bakal fokus pengenaan pajak karbon pada industri pulp and paper, semen, pembangkit listrik, dan petrokimia.Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Aromatik, Olefin, dan Plastik (Inaplas) Fajar Budiyono meminta pemerintah meninjau ulang terkait dengan wacana pengenaan pajak karbon.Sampai saat ini, paparnya, pemerintah memang belum melakukan sosialisasi secara langsung tetapi pihaknya sudah memiliki simulasi jika pengenaannya akan sesuai wacana Rp75 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.

Fajar menyebutkan ada tiga hal yang disoroti industri petrokimia terkait dengan pajak karbon itu. Pertama, pajak karbon sebaiknya lebih dahulu dikenakan pada produk impor sembari produsen dalam negeri bersiap lebih mengurangi emisi.Kedua, pemerintah harus merinci detail cara pengukuran emisi yang dikenakan nanti. Ketiga, penekanan harga menjadi di bawah US$6 per MMBTU agar industri tidak kembali pada energi fosil. Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta berharap pemerintah melakukan persiapan terlebih dahulu yakni dengan sikronisasi kebijakan sebelum melakukan pungutan pajak karbon. Sekretaris Perusahaan PT Brantas Abipraya (Persero) Miftakhul Anas menyatakan implementasi pajak karbon bisa menjadi berkah bagi perseroan. Menurutnya, implementasi pajak karbon dapat memberikan peluang bagi salah satu anak usaha perseroan, yakni Brantas Energi. Alasannya, realisasi pajak karbon dapat merangsang permintaan energi terbarukan di alam negeri.

(Oleh - HR1)

Tags :
#Kebijakan
Download Aplikasi Labirin :