;
Tags

Kebijakan

( 1333 )

Bertemu Investor, Menkeu Bicarakan Kebijakan Fiskal

HR1 11 Oct 2022 Kontan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengadakan pertemuan dengan para investor dan pemegang surat utang negara berkembang atau emerging market bond holders. Hal itu dilakukan saat Menkeu dalam rangkaian kerjanya di New York, Amerika Serikat (AS). Deretan investor kelas kakap yang ditemui Sri Mulyani di antaranya Lazard, Citadel, Lord Abbet, BlackRock, Mackay Shields, HSBC AM, dan Van Eck. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan perkembangan pemulihan ekonomi Indonesia sejak pandemi Covid-19. Selain ekonomi domestik, juga turut dibahas tantangan gejolak keuangan global, krisis pangan dan energi dunia. "Saya juga menjelaskan kebijakan fiskal APBN 2022 dan arah kebijakan fiskal ke depan (APBN 2023) dalam mengelola berbagai gejolak luar biasa ini," kata Sri Mulyani, Minggu (9/10).

Ekonom: Persiapan Pajak Karbon Belum Matang

HR1 05 Oct 2022 Kontan

Pemerintah sudah dua kali menunda penerapan pajak karbon (carbon tax) yang sedianya diberlakukan pada Juli 2022. Padahal, penerapan pajak karbon sudah menjadi amanat Undang Undang Nomor 7 tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang harus diberlakukan tahun ini. Padahal, penerapan pajak karbon sudah menjadi amanat Undang Undang Nomor 7 tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang harus diberlakukan tahun ini. Direktur Riset Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Berly Martawardaya berharap, pemerintah sudah harus menyelesaikan peta jalan pajak karbon sebelum dilaksanakannya KTT G20.

Pengusaha Tambang dan Kebun Terbanyak Langgar Aturan DHE

HR1 28 Sep 2022 Kontan

Pemerintah tengah berupaya mengurangi tekanan permintaan valuta asing (valas) yang keluar dari pasar domestik. Tujuannya untuk menjaga nilai tukar rupiah. Pemerintah sudah menggelar sejumlah kebijakan, salah satunya adalah menelurkan kebijakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 135 tahun 2021 tentang tarif sanksi ketentuan pelanggaran devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA). Ketentuan ini dibuat sebagai aksi terhadap korporasi yang melanggar ketentuan DHE. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, penerapan aturan tersebut mulai membuahkan hasil. Tercatat ada sejumlah korporasi di berbagai bidang yang melanggar ketentuan DHE, baik itu korporasi dibidang pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan. "Dari keempat sektor tersebut, yang paling dominan adalah pertambangan dan perkebunan," katanya kepada KONTAN.

DAMPAK KEBIJAKAN BI : REI KHAWATIR PROPERTI TERTEKAN

HR1 28 Sep 2022 Bisnis Indonesia

Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia mengkhawatirkan laju kebangkitan industri properti tertahan pada tahun depan setelah Bank Indonesia menaikkan 7 Days Reverse Repo Rate sebesar 50 basis poin menjadi 4,25%. Wakil Ketua Umum Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI), Hari Gani mengatakan industri properti kembali menghadapi ancaman penurunan kinerja akibat kondisi makroekonomi, padahal industri properti komersial pada tahun ini baru saja bangkit dari tekanan pandemi Covid-19.Untuk suku bunga deposit facility naik menjadi 3,5% dan suku bunga lending facility naik menjadi 5%. Pada Agustus, suku bunga BI naik untuk pertama kalinya sejak November 2018.“Kenaikan suku bunga ini tidak langsung menyebabkan kenaikan bunga KPR, perlu waktu sekitar 6 bulan. Kelihatannya dampaknya terasa mungkin di awal tahun depan,” katanya kepada Bisnis, Selasa (27/9). Berdasarkan paparan APBN Kita oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, ancaman resesi ekonomi makin kuat akibat pergolakan ekonomi global yang terjadi.

DILEMA INSENTIF DUNIA USAHA

HR1 26 Sep 2022 Bisnis Indonesia (H)

Kalangan pelaku usaha tengah waswas lantaran ekspansi bisnis makin menantang pasca normalisasi kebijakan fiskal dan moneter yang ditempuh pemerintah dan Bank Indonesia (BI). Kenaikan suku bunga acuan sebesar 50 basis points (bps) oleh BI, tak bisa dimungkiri akan membatasi geliat bisnis dalam berekspansi, seiring dengan prospek kenaikan suku bunga kredit. Pada saat bersamaan, ragam insentif fiskal yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha juga bakal berkurang pada 2023 lantaran konsolidasi fiskal. Ke depan, Insentif hanya akan diberikan kepada sektor usaha yang berdampak besar bagi perekonomian. Pengetatan itu dilakukan setelah selama 3 tahun terakhir pemerintah banyak mengobral insentif kepada dunia usaha dalam rangka membangkitkan gairah bisnis yang sempat lesu lantaran diterpa pandemi Covid-19. Merespons hal itu, kalangan pelaku usaha berharap pemerintah tetap memberikan insentif fiskal pada 2023 sebagai kompensasi atas pengetatan kebijakan moneter. Hal itu juga perlu dilakukan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan 5,3%. Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani menjelaskan, ruang fiskal yang ketat memang akan membantu pemerintah mewujudkan konsolidasi, yakni menjaga defisit anggaran di bawah 3% terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2023.


Awas! Data Pribadi Bocor, Denda Bisa Bikin Boncos

HR1 21 Sep 2022 Kontan (H)

Sah sudah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) jadi UU, Selasa (20/9). DPR mengetok palu rampung beleid ini meski masih menyisakan kontroversi. Utama terkait sanksi denda administrasi. Ini lantaran pelanggaran atau kegagalan perlindungan data pribadi oleh korporasi bisa dijerat sanksi administrasi berupa 2% dari pendapatan tahunan. Bahkan ada ancaman sanksi tambahan hingga pembubaran badan usaha.  Guna menghindari sanksi dan denda, pebisnis harus mempersiapkan diri, membangun sistem pengendali perlindungan data pribadi. Pebisnis kompak menyebut, beleid ini penting untuk perlindungan data pribadi. Tapi, mereka menunggu rumusan kebijakan dan strategi pelindungan data pribadi oleh Lembaga Perlindungan Data Pribadi, lembaga yang diamanatkan UU untuk dibentuk sebagai wasit. Perbankan, salah satu bisnis yang sarat data pribadi mengaku tengah bersiap diri. "BRI terus melakukan rangkaian tahap pengamanan tiap teknologi yang kami gunakan agar meminimalisir celah keamanan yang mungkin terjadi," ujar Corporate Secretary PT Bank BRI Tbk Aestika Oryza Gunarto Selasa (20/9). Tak menyebutkan nilai, biaya pengamanan data BRI besar.

Polemik Lanjutan Setelah Pengesahan

KT1 21 Sep 2022 Tempo (H)

JAKARTA- Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang baru saja di sahkan DPR memberikan kewenangan kepada presiden untuk membentuk lembaga penyelenggara perlindungan data pribadi  lewat peraturan presiden. Meski lembaga itu pertanggung jawab kepada presiden, pemerintah tetap membuka opsi agar institusi tersebut berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong, mengatakan Kementerian Kominfo akan mengusulkan beberapa opsi mengenai bentuk lembaga perlindungan data pribadi kepada presiden. "Lembaga tersebut bisa langsung di bawah presiden atau termasuk  bagian dari kementerian atau lembaga yang eksis,  misalnya berada di Kementerian Kominfo. Kementerian kan juga lembaga di bawah Presiden," kata Usman, Selasa, 20 September 2022. (Yetede)

Presiden : Pemda Harus Ikut Tanggung Distribusi Pangan

HR1 08 Sep 2022 Kontan

Pemerintah terus berupaya meredam inflasi supaya tidak bergerak liar. Apalagi belum lama ini, pemerintah sudah mengerek harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang menurut perhitungan pemerintah bisa menambah inflasi sebesar 1,8% sehingga menembus 6%. Sebagai upaya meredam inflasi, Presiden Joko Widodo memerintahkan agar pemerintah daerah untuk menanggung biaya distribusi bahan pangan dari masing-masing daerah. Ia nilai biaya untuk menanggung biaya logistik bahan pangan masih terjangkau pemerintah daerah.

Payung Hukum untuk Produk Lokal

KT3 06 Sep 2022 Kompas

”Cintailah produk-produk Indonesia”. Presiden Jokowi pun berkali-kali mengungkapkan kemarahannya soal penggunaan uang negara untuk belanja barang dan jasa produk-produk impor. Ia tidak ingin APBN serta APBD dihamburkan untuk pembelian produk impor. Pada 25 Maret 2022, saat pengarahan kepada para menteri, kepala lembaga, kepala daerah, dan badan usaha milik negara tentang aksi afirmasi Bangga Buatan Indonesia yang digelar di Bali, Presiden meminta anggaran pengadaan barang dan jasa diarahkan untuk produk lokal.

Lima hari berselang, Presiden menerbitkan Inpres No 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha kecil, dan Koperasi dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Inpres yang diterbitkan 30 Maret 2022 itu merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan 40% nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri.

Kementerian/lembaga dan pemda diminta mendukung pencapaian target belanja APBN dan APBD Tahun Anggaran 2022 paling sedikit Rp 400 miliar untuk produk dalam negeri dengan prioritas produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi. Akan ada insentif bagi pemda yang telah memenuhi ketentuan kewajiban tersebut. Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Abdullah Azwar Anas mengatakan, kewajiban untuk belanja produk dalam negeri juga diatur dalam Perpres No 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sesuai dengan aturan itu, pemerintah wajib membelanjakan  minimal 40 % APBN dan APBD untuk membeli produk lokal. (Yoga)


BUMN Telan PMN Rp 369 Triliun, Ini Manfaatnya

HR1 30 Aug 2022 Kontan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut sejak 2005 sampai 2021 pemerintah sudah menyuntikkan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) dengan total Rp 369,17 triliun kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perinciannya adalah dana tunai sebesar Rp 350,19 triliun dan non tunai sebesar Rp 18,98 triliun. Menkeu dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR, Senin (29/08) menjelaskan dampak dari investasi pemerintah harus dilihat dari sisi ekonomi maupun sosial. Selain itu pemerintah meminta BUMN meningkatkan akuntabilitas dari penggunaan dana itu.

Pilihan Editor