Kebijakan
( 1341 )Sayonara Rezim Bunga Murah
Bank Indonesia (BI) belum berhenti bermanuver demi mengimbangi laju inflasi. Kemarin, Kamis (17/11), Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI memutuskan kembali mengerek suku bunga acuan sebesar 50 basis points (bps) menjadi 5,25%. Artinya, penaikan suku bunga acuan sudah dilakukan empat kali berturut-turut sejak Agustus lalu. Total BI mengerek suku bunga acuan hingga 175 bps sejauh ini. Agresifitas kebijakan moneter BI itu dilakukan demi merespons aksi bank sentral sejumlah negara utama, termasuk Federal Reserve, yang gencar mengetatkan kebijakan moneter demi mengendalikan gerak liar indeks harga konsumen (IHK). Alhasil, keputusan tersebut mengindikasikan bahwa BI bersikap lebih realistis dengan memprioritaskan penanganan inflasi meskipun ada risiko laju ekonomi tersendat, baik pada kuartal IV/2022 maupun 2023. Apalagi, Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan ekspektasi inflasi di dalam negeri masih cukup tinggi kendati IHK pada Oktober 2022 melandai dibandingkan dengan sebelumnya.
Energi, Pemerintah Antisipasi Potensi Krisis
Berkaca dari krisis energi yang melanda sejumlah negara serta kian besarnya beban APBN menanggung subsidi energi membuat Pemerintah Indonesia menyiapkan antisipasi. Regulasi yang mengatur ketentuan penetapan situasi di dalam negeri dan penanggulangannya pun diterbitkan. Hal itu diatur dalam Permen ESDM No 12 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres No 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi. Empat jenis energi yang diatur adalah BBM, elpiji, tenaga listrik, dan gas bumi. Dalam Permen itu disebutkan krisis BBM ditetapkan jika pemenuhan cadangan operasional minimum BBM diperkirakan tak terpenuhi dan tak tertanggulangi lebih dari 30 hari ke depan. Begitu juga dalam krisis elpiji.
Cadangan operasional minimum BBM ialah tujuh hari ketahanan stok pada wilayah distribusi, sedangkan elpiji tiga hari ketahanan stok. Krisis tenaga listrik ditetapkan jika terjadi pemadaman tiga hari beruntun dan tidak terpenuhinya cadangan operasional minimum (1 unit pembangkit terbesar tersambung ke sistem setempat) selama satu tahun ke depan. Sementara krisis gas bumi ditetapkan jika pemenuhan kebutuhan minimum (70 % kebutuhan normal) diperkirakan tak terpenuhi dan tak tertanggulangi lebih dari enam bulan ke depan. ”Tindakan penanggulangan krisis/darurat energi harus dilakukan segera. Itu dengan memberi kemudahan seperti terkait perizinan, pengadaan barang dan jasa, serta pembebasan lahan. Misalnya, impor tak perlu lagi dengan rekomendasi atau izin menteri terkait,” kata Sekjen Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (16/11). (Yoga)
Rasio Utang 2022 Masih Dekati 40% PDB
Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 diperkirakan akan lebih rendah dari outlook tahun ini yang sebesar 3,92% dari produk domestik bruto (PDB). Namun, rasio utang pemerintah diperkirakan masih akan mendekati level 40% terhadap PDB.
Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, posisi utang pemerintah per September lalu mencapai Rp 7.420 triliun, naik 2,54% dari bulan sebelumnya. Utang September itu setara 39,30% dari PDB, yang juga meningkat dari bulan sebelumnya yang di level 38,3% dari PDB.
Meski demikian, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (Kemkeu) Suminto memperkirakan, rasio utang pada akhir tahun ini masih lebih baik jika dibandingkan dengan rasio utang akhir tahun 2021 yang sebesar 40,7%.
Dua Wajah Kebijakan Bank Indonesia
Sebagai otoritas moneter, tugas utama BI adalah menjaga stabilitas nilai rupiah, baik terhadap inflasi maupun fluktuasi nilai tukar dengan senjata utama, yakni suku bunga acuan. Kenaikan suku bunga ibarat jamu pahit bagi perekonomian. Agar tidak melulu yang pahit-pahit, BI membaur kebijakannya sehingga selain jamu pahit, ada juga jamu manis dari kebijakan makroprudensial. Kebijakan ini diarahkan untuk tetap mendorong pertumbuhan ekonomi (pro growth). Demikianlah dua wajah kebijakan BI. Pada Rapat Dewan Gubernur (RDG), Oktober lalu, BI menaikkan tingkat suku bunga acuan sebesar 50 basis poin menjadi 4,75 %. Ini meneruskan tren kenaikan sebelumnya, 50 basis poin pada September dan 25 basis poin pada Agustus. Dengan demikian, sepanjang tahun ini BI sudah menaikkan suku bunga acuan sebesar 125 basis poin. Kebijakan moneter berupa kenaikan suku bunga diambil BI untuk menjaga kestabilan nilai rupiah. Berdasarkan data BPS, inflasi inti bulan Oktober 2022 sebesar 0,16 %. Secara tahunan, inflasi inti sebesar 3,31 %. Besaran inflasi inti tersebut melampaui titik tengah target BI, yakni 3 %. Dengan menaikkan suku bunga acuan, BI berharap inflasi inti dapat kembali menurun.
Agar kenaikan suku bunga tak terlalu pahit dirasakan masyarakat, BI pun menggunakan kebijakan makroprudensial sebagai jamu manis untuk masyarakat dan dunia usaha melalui implementasi kebijakan makroprudensial yang sifatnya tetap mendorong penyaluran kredit/pembiayaan perbankan kepada dunia usaha. Salah satu kebijakan makroprudensial itu adalah melanjutkan pelonggaran rasio loan to value/financing to value (LTV/FTV) kredit/pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100 % untuk semua jenis properti (rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan). Kebijakan ini akan berlaku hingga 31 Desember 2023. Dengan kebijakan tersebut perbankan dapat membiayai KPR sampai dengan 100 % dari harga properti. Ini berarti masyarakat yang ingin mengambil KPR, jika memenuhi syarat, tidak perlu lagi menyediakan uang muka. Kebijakan ini juga dikenal sebagai kebijakan uang muka nol %. BI juga melanjutkan keringanan uang muka kredit pembiayaan kendaraan bermotor menjadi paling sedikit nol % untuk semua jenis kendaraan baru, untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Kebijakan ini juga berlaku efektif hingga 31 Desember 2023. (Yoga)
Sanur Jadi KEK Kesehatan Pertama di Indonesia
Pemerintah resmi menetapkan Sanur yang berlokasi di Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Penetapan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2022 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Sanur yang diteken Presiden Joko Widodo pada 1 November 2022.
Kawasan seluas 41,26 hektare (ha) itu ditetapkan sebagai KEK pertama yang berfokus pada industri kesehatan dan pariwisata di Indonesia. KEK yang berada di areal Hotel Grand Inna Bali Beach Sanur ini dikelola oleh BUMN PT Hotel Indonesia Natour.
KEK anyar ini ditargetkan bisa menyerap investasi sebesar Rp 10,2 triliun. Dari jumlah investasi itu, sebanyak Rp 3,7 triliun sudah terealisasikan dalam bentuk aset Hotel Grand Inna Bali Beach.
KERJA SAMA PROYEK KPBU
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Wakil Ketua DPR Bidang Korinbang Rachmat Gobel, Duta Besar Jepang untuk Indonesia Kenji Kanasugi, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, Dirjen Pengelolaan Pembiayaan & Risiko Kemenkeu Lucky Alfirman (kedua kiri), Direktur Utama PT Indonesia International Automotive Proving Ground Hiramsyah S. Thaib dan Direktur Utama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) Muhammad Wahid Sutopo berbincang di sela-sela penandatanganan kerja sama proyek KPBU Pengembangan Proving Ground Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Bekasi di Jakarta, Senin (31/10).
Pembahasan Pajak E-Commerce Belum Tuntas
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemkeu) terus mematangkan rencana penerapan pajak e-commerce lokal.
Dalam skemanya, e-commerce lokal seperti Tokopedia, Bukalapak, hingga Blibli akan ditunjuk menjadi pemungut pajak.
Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Ditjen Pajak Bonarsius Sipayung bilang, kebijakan tersebut masih dalam proses tahap kajian.
Jadi nantinya, para marketplace yang mendapat tugas dari otoritas pajak bakal memungut PPN dan PPh dari para pelapak yang berbisnis di marketplace bersangkutan.
Bertemu Investor, Menkeu Bicarakan Kebijakan Fiskal
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengadakan pertemuan dengan para investor dan pemegang surat utang negara berkembang atau emerging market bond holders. Hal itu dilakukan saat Menkeu dalam rangkaian kerjanya di New York, Amerika Serikat (AS).
Deretan investor kelas kakap yang ditemui Sri Mulyani di antaranya Lazard, Citadel, Lord Abbet, BlackRock, Mackay Shields, HSBC AM, dan Van Eck. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan perkembangan pemulihan ekonomi Indonesia sejak pandemi Covid-19. Selain ekonomi domestik, juga turut dibahas tantangan gejolak keuangan global, krisis pangan dan energi dunia. "Saya juga menjelaskan kebijakan fiskal APBN 2022 dan arah kebijakan fiskal ke depan (APBN 2023) dalam mengelola berbagai gejolak luar biasa ini," kata Sri Mulyani, Minggu (9/10).
Ekonom: Persiapan Pajak Karbon Belum Matang
Pemerintah sudah dua kali menunda penerapan pajak karbon
(carbon tax)
yang sedianya diberlakukan pada Juli 2022.
Padahal, penerapan pajak karbon sudah menjadi amanat Undang Undang Nomor 7 tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang harus diberlakukan tahun ini.
Padahal, penerapan pajak karbon sudah menjadi amanat Undang Undang Nomor 7 tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang harus diberlakukan tahun ini.
Direktur Riset Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Berly Martawardaya berharap, pemerintah sudah harus menyelesaikan peta jalan pajak karbon sebelum dilaksanakannya KTT G20.
Pengusaha Tambang dan Kebun Terbanyak Langgar Aturan DHE
Pemerintah tengah berupaya mengurangi tekanan permintaan valuta asing (valas) yang keluar dari pasar domestik. Tujuannya untuk menjaga nilai tukar rupiah.
Pemerintah sudah menggelar sejumlah kebijakan, salah satunya adalah menelurkan kebijakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 135 tahun 2021 tentang tarif sanksi ketentuan pelanggaran devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA). Ketentuan ini dibuat sebagai aksi terhadap korporasi yang melanggar ketentuan DHE. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan, penerapan aturan tersebut mulai membuahkan hasil.
Tercatat ada sejumlah korporasi di berbagai bidang yang melanggar ketentuan DHE, baik itu korporasi dibidang pertambangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan.
"Dari keempat sektor tersebut, yang paling dominan adalah pertambangan dan perkebunan," katanya kepada KONTAN.









