;
Tags

Kebijakan

( 1327 )

Awas! Data Pribadi Bocor, Denda Bisa Bikin Boncos

HR1 21 Sep 2022 Kontan (H)

Sah sudah Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) jadi UU, Selasa (20/9). DPR mengetok palu rampung beleid ini meski masih menyisakan kontroversi. Utama terkait sanksi denda administrasi. Ini lantaran pelanggaran atau kegagalan perlindungan data pribadi oleh korporasi bisa dijerat sanksi administrasi berupa 2% dari pendapatan tahunan. Bahkan ada ancaman sanksi tambahan hingga pembubaran badan usaha.  Guna menghindari sanksi dan denda, pebisnis harus mempersiapkan diri, membangun sistem pengendali perlindungan data pribadi. Pebisnis kompak menyebut, beleid ini penting untuk perlindungan data pribadi. Tapi, mereka menunggu rumusan kebijakan dan strategi pelindungan data pribadi oleh Lembaga Perlindungan Data Pribadi, lembaga yang diamanatkan UU untuk dibentuk sebagai wasit. Perbankan, salah satu bisnis yang sarat data pribadi mengaku tengah bersiap diri. "BRI terus melakukan rangkaian tahap pengamanan tiap teknologi yang kami gunakan agar meminimalisir celah keamanan yang mungkin terjadi," ujar Corporate Secretary PT Bank BRI Tbk Aestika Oryza Gunarto Selasa (20/9). Tak menyebutkan nilai, biaya pengamanan data BRI besar.

Polemik Lanjutan Setelah Pengesahan

KT1 21 Sep 2022 Tempo (H)

JAKARTA- Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang baru saja di sahkan DPR memberikan kewenangan kepada presiden untuk membentuk lembaga penyelenggara perlindungan data pribadi  lewat peraturan presiden. Meski lembaga itu pertanggung jawab kepada presiden, pemerintah tetap membuka opsi agar institusi tersebut berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong, mengatakan Kementerian Kominfo akan mengusulkan beberapa opsi mengenai bentuk lembaga perlindungan data pribadi kepada presiden. "Lembaga tersebut bisa langsung di bawah presiden atau termasuk  bagian dari kementerian atau lembaga yang eksis,  misalnya berada di Kementerian Kominfo. Kementerian kan juga lembaga di bawah Presiden," kata Usman, Selasa, 20 September 2022. (Yetede)

Presiden : Pemda Harus Ikut Tanggung Distribusi Pangan

HR1 08 Sep 2022 Kontan

Pemerintah terus berupaya meredam inflasi supaya tidak bergerak liar. Apalagi belum lama ini, pemerintah sudah mengerek harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang menurut perhitungan pemerintah bisa menambah inflasi sebesar 1,8% sehingga menembus 6%. Sebagai upaya meredam inflasi, Presiden Joko Widodo memerintahkan agar pemerintah daerah untuk menanggung biaya distribusi bahan pangan dari masing-masing daerah. Ia nilai biaya untuk menanggung biaya logistik bahan pangan masih terjangkau pemerintah daerah.

Payung Hukum untuk Produk Lokal

KT3 06 Sep 2022 Kompas

”Cintailah produk-produk Indonesia”. Presiden Jokowi pun berkali-kali mengungkapkan kemarahannya soal penggunaan uang negara untuk belanja barang dan jasa produk-produk impor. Ia tidak ingin APBN serta APBD dihamburkan untuk pembelian produk impor. Pada 25 Maret 2022, saat pengarahan kepada para menteri, kepala lembaga, kepala daerah, dan badan usaha milik negara tentang aksi afirmasi Bangga Buatan Indonesia yang digelar di Bali, Presiden meminta anggaran pengadaan barang dan jasa diarahkan untuk produk lokal.

Lima hari berselang, Presiden menerbitkan Inpres No 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha kecil, dan Koperasi dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Inpres yang diterbitkan 30 Maret 2022 itu merencanakan, mengalokasikan, dan merealisasikan 40% nilai anggaran belanja barang/jasa untuk menggunakan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dari hasil produksi dalam negeri.

Kementerian/lembaga dan pemda diminta mendukung pencapaian target belanja APBN dan APBD Tahun Anggaran 2022 paling sedikit Rp 400 miliar untuk produk dalam negeri dengan prioritas produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi. Akan ada insentif bagi pemda yang telah memenuhi ketentuan kewajiban tersebut. Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Abdullah Azwar Anas mengatakan, kewajiban untuk belanja produk dalam negeri juga diatur dalam Perpres No 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sesuai dengan aturan itu, pemerintah wajib membelanjakan  minimal 40 % APBN dan APBD untuk membeli produk lokal. (Yoga)


BUMN Telan PMN Rp 369 Triliun, Ini Manfaatnya

HR1 30 Aug 2022 Kontan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut sejak 2005 sampai 2021 pemerintah sudah menyuntikkan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) dengan total Rp 369,17 triliun kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perinciannya adalah dana tunai sebesar Rp 350,19 triliun dan non tunai sebesar Rp 18,98 triliun. Menkeu dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR, Senin (29/08) menjelaskan dampak dari investasi pemerintah harus dilihat dari sisi ekonomi maupun sosial. Selain itu pemerintah meminta BUMN meningkatkan akuntabilitas dari penggunaan dana itu.

Bayar Tol Tanpa Kartu Segera Diuji Coba

KT3 24 Aug 2022 Kompas

Pemerintah bakal menerapkan system pembayaran nirsentuh tanpa kartu saat memasuki ruas tol mulai akhir tahun 2022, menggantikan transaksi sistem pembayaran nontunai. Penerapan system pembayaran ini diyakini dapat mengatasi kemacetan akibat penumpukan kendaraan di gerbang-gerbang tol. Sekretaris Badan Pengatur Jalan Tol Triono Junoasmono mengemukakan, tingkat kemacetan seluruh jalan di Indonesia masih cukup besar dan menimbulkan total kerugian hingga Rp 56 triliun per tahun. Dari total kerugian itu, kerugian akibat kemacetan di gerbang tol mencapai Rp 4,4 triliun (8 %). ( Yoga)


PROGRAM ZERO ODOL 2023 : Pelaku Logistik Minta Penundaan

HR1 24 Aug 2022 Bisnis Indonesia

Pelaku usaha logistik mayoritas menolak pemberlakuan kebijakan normalisasi kendaraan berdimensi dan bermuatan lebih pada 2023.Pemerhati transportasi dari Institut Transportasi dan Logistik (ITL) Trisakti Suripno mengatakan bahwa kesimpulan tersebut merupakan hasil penelitian terkait dengan kebijakan zero overdimension overload (ODOL) pada Januari 2023.Menurutnya, kebijakan zero ODOL akan mengerek biaya angkutan barang karena volume barang yang boleh dimuat per satu satuan trip perjalanan menjadi berkurang sehingga keuntungan yang diterima makin menipis. Responden terdiri atas 100 pengemudi, 100 pemilik kendaraan, dan 100 pemilik barang/pengelola pasar dengan lokasi di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat. Dari 100 pengemudi yang diwawancarai, dia menyatakan sebanyak 45% menyebut keberatan terhadap penerapan kebijakan ODOL 2023, sedangkan 27% meminta penundaan.

Potret Ekonomi Hijau : Perlu Dukungan Regulasi dan Pembiayaan

HR1 22 Aug 2022 Kontan (H)

Ingin mengurangi ketergantungan terhadap energi berbasis fosil, Indonesia berancang-ancang mengembangkan energi hijau. "Energi bersih dari panas matahari, panas bumi, angin, ombak laut dan energi bio, akan menarik industrialisasi penghasil produk-produk rendah emisi," ungkap Presiden Joko Widodo saat menyampaikan Pidato Kenegaraan 2022 di Gedung Parlemen, Selasa (16/8). Selama tujuh pekan (27 Juli hingga 12 Agustus 2022), Tim KONTAN yang meliputi reporter, fotografer dan videografer mengunjungi, meliput dan merekam aktivitas ekonomi hijau di berbagai wilayah di Tanah Air. Beragam topik diangkat, mulai dari peta jalan dan regulasi ekonomi hijau, wisata hijau, ekosistem kendaraan listrik, implementasi energi hijau korporasi, sumber energi hijau, hingga pembiayaan hijau. Indonesia juga berambisi membangun ekosistem kendaraan listrik, mulai dari hulu yakni pertambangan nikel yang menjadi bahan baku utama baterai kendaraan listrik, hingga pabrik mobil listrik dan infrastruktur pendukungnya. Namun bukan hanya regulasi, dukungan pembiayaan juga sangat penting dalam keberhasilan pengembangan ekonomi hijau.

Pemerintah Godok Perluasan Penerima Gas Murah

KT3 18 Aug 2022 Kompas

Pemerintah menggodok wacana memperluas sektor penerima insentif harga gas bumi tertentu atau HGBT untuk mendorong efisiensi biaya operasional dan memperkuat resiliensi industri. Sejauh ini, berdasarkan Permen ESDM No 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan HGBT di Bidang Industri yang berlaku April 2020, ada tujuh bidang industri yang mendapatkan insentif harga gas bumi 6 USD per juta metrik british thermal unit (MMBTU), yaitu pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Sejak 2021, Kemenperin mengusulkan perluasan penerima harga gas khusus itu ke semua sektor industri secara bertahap. Namun, rencana itu belum juga terlaksana.

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita, Rabu (17/8) mengatakan, perluasan kebijakan harga gas bumi untuk semua industri jadi salah satu strategi pemerintah mendorong kontribusi sector manufaktur terhadap pertumbuhan ekonomi nasional 2023 yang ditargetkan 5,3 %. Implementasikan HGBT pada tujuh sektor industri pengolahan sejak tahun 2022 terbukti membuat industri pengguna gas menjadi lebih tangguh dan berdaya saing. Dirjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin Eko Cahyanto mengatakan, pada prinsipnya, Kementerian ESDM mendukung kebijakan ini sesuai tujuan agar tidak ada sektor yang tertinggal. Namun, saat ini masih berproses. (Yoga)


DOB, Merajut atau Merajah Papua?

KT3 11 Aug 2022 Kompas (H)

Mencermati proses kebijakan negara mendesakkan pembentukan daerah otonom baru (DOB) Papua, banyak kalangan menilai kebijakan pemekaran di provinsi paling timur Indonesia itu terlalu terburu-buru. Agenda yang lebih penting serta urgen adalah percepatan pembangunan, meningkatkan derajat, martabat, serta kesejahteraan orang asli Papua (OAP). Wajar masyarakat sipil tak hanya bertanya-tanya, tetapi juga mencium aroma misteri di balik kebijakan tersebut. Negara diduga berniat membentuk boneka-boneka pemerintahan daerah agar dapat sepenuhnya dikendalikan. Kecurigaan itu sangat ironis karena UU No  1/2001 tentang Otonomi Khusus Papua dan UU No 2/2021 tentang Perubahan UU Otonomi Khusus Papua adalah manifestasi niat politik mulia negara. OAP mendapatkan perlakuan sangat istimewa. Hanya mereka yang dapat menjadi gubernur Papua dan Papua Barat.

Hajat tersebut cukup konsisten. UU Otsus jilid kedua, negara mencoba lagi melakukan terobosan dengan membentuk Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) dipimpin Wapres (Pasal 68A UU No 2/2021). Herannya, setelah lebih dari setahun terbitnya UU Otsus, badan yang menjadi jantung mengakselerasi pembangunan Papua belum juga terbentuk. Ironinya, terobosan percepatan pembangunan dilakukan membentuk DOB. Kesannya, negara tak belajar pengalaman getir dan traumatik tahun-tahun sebelumnya. Sejak 1999 hingga 2014, sebanyak 80 % DOB gagal karena tanpa persiapan matang. Kebijakan pembentukan DOB Papua ibaratnya membangunkan macan tidur. Antrean panjang wilayah yang ingin mekar jumlahnya ratusan, bahkan di Papua dan Papua Barat puluhan wilayah menginginkan pemekaran.

Ancaman kegagalan DOB Papua berdengung dalam webinar yang diselenggarakan Staf Khusus Wapres bekerja sama dengan Institut Otonomi Daerah (28/7).Temanya, memitigasi pasca pembentukan DOB Papua. Pertama, DOB Papua tidak berkiblat kepada kerangka besar penataan daerah. DOB seharusnya merupakan bagian integral strategi desain besar pembenahan daerah, meliputi pembentukan daerah, penyesuaian daerah, serta penggabungan daerah. Kemenyeluruhan (comprehensiveness) pemahaman ini sangat penting mengingat setiap daerah pemekaran baru perlu dimonitor, dievaluasi, dan diberikan batas waktu tertentu. Apabila sampai tenggat percobaan lewat dan kinerjanya tidak sesuai target, DOB harus bergabung kembali dengan daerah induknya. (Yoga)


Pilihan Editor